Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Res Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Res Narkoba. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Februari 2023

Sat Res Narkoba Polres Lamtim Tangkap Seorang Pemuda Pemakai Narkotika Jenis Sabu



GK, Lamtim - Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang lelaki, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Rabu (01/02/23) menjelaskan, tersangka berinisial SN (32) warga Kelurahan Hadimulyo Kec metro pusat Kota metro

"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan SN pada hari Rabu (01/02/23) sekira pukul 00.30 wib di Desa Mataram Marga Kec Sukadana Kab Lampung Timur. " ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 3(Tiga) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.53 Gram dan 1 (Satu)buah kotak rokok sampoerna mild

setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum" ucapnya

"tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara." pungkasnya. [HBR]

Kamis, 26 Januari 2023

Gunakan Ganja, Seorang Remaja Digelandang Ke Polres Lamtim


GK, Lamtim - Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa paksa seorang remaja, karena diduga terlibat tindak pidana Narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Kamis (26/01/23) menjelaskan, tersangka berinisial DSW (17) warga desa Gondang Rejo kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.

"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan DSW pada hari Rabu (25/01/23) sekira pukul 17.00 wib di Desa Pekalongan Kec Purbolinggo Kab Lampung Timur " ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan bahan daun kering batang serta biji yang diduga keras Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat Bruto 3.82 Gram dan 1 bauh telepon genggam.

setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka 

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum" ucapnya

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara" tutup Kapolres. [HBR]