Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Reserse. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Reserse. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Oktober 2023

Simpan 4 Paket Sabu Siap Edar, Warga Pesawahan Diringkus Polisi


GK, Bandar Lampung - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung. 

Dalam pengungkapannya kali ini, Petugas berhasil mengamankan SA (30),  laki laki pengangguran, warga jalan ikan sebelah, Pesawahan, Teluk Betung Selatan Bandar Lampung. 

SA (30) sendiri tak berkutik saat petugas dari Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung menyatroni dan menangkapnya, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di jalan ikan sebelah, Pesawahan, Teluk Betung Selatan Bandar Lampung, pada Rabu (04/10/2023) siang. 

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K.,M. H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan SA (30) berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar terkait sering terjadinya aksi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. 

"SA (30), kami tangkap di sebuah rumah kontrakan, saat menunggu konsumennya atau pembeli" Ungkap Kompol Gigih. 

Kompol Gigih menerangkan bahwa saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket sedang sabu, 2 buah Hand Phone dan 1 buah plastik klip putih. 

"Saat kami lakukan penggeledahan terhadap SA (38), kami temukan 4 paket sedang disaku celana depan sebalah kanan " jelas Kompol Gigih. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku SA (30) membeli barang haram tersebut dari SP (DPO) sebanyak 5 gram seharga 4 juta rupiah. 

"Sabu yang telah dibeli kemudian dipecah menjadi 5 paket ukuran sedang, untuk di edarkan" ungkap Kompol Gigih.

Kompol Gigih mengungkapkan bahwa setiap paket sabu dijual oleh pelaku seharga 9 ratus ribu rupiah.

"Total barang bukti sabu yang berhasil kami sita yaitu seberat 3,7 gram" ungkap Gigih. 

Akibat perbuatannya, Pelaku SA (30) dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.[Feby]

Senin, 15 November 2021

Polda Lampung Amankan 2 Pelaku Curat Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi


BANDAR LAMPUNG --
Kerjasama Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Utara buahkan hasil dengan mengamankan 2 tersangka kasus curat dengan modus pecah kaca mobil dan gembes ban pada Tanggal 12 November 2021.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung AKBP Reynold Elisa Hutagalung melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka yang berhasil di amankan tersebut berinisial AN dan AR, sementara 7 tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat Kepolisian.

"Tersangka dengan inisial AN dan AR kita tangkap di Provinsi Bengkulu, karena mereka berasal dari daerah yang sama yaitu kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu", kata Pandra, Minggu (14/11/2021).


Menariknya dari kasus tersebut, salah satu tersangka yang berhasil diamankan berinisial AN, ternyata residivis tahun 2008 atas kasus curat di wilayah Tangerang Selatan.

"Peran dari kedua tersangka, memantau dan menentukan target korban di bank serta mengikuti korban sampai ditempat eksekusi dengan menggunakan motor N-Max bergoncengan," imbuh Pandra.

"Dari keterangan awal kedua tersangka, bahwa bukan hanya di Provinsi Lampung, di bulan November ini, kedua tersangka bersama 7 orang tersangka lainnya melakukan Curas/Curat di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara yang terjadi di tanggal 10 November 2021 dengan kerugian 400 juta", tutup Pandra.

Diberitakan sebelumnya, kejadian berawal pada hari Senin 01 November 2021 sekitar pukul 11.00 WIB ketika Anton Cawis (korban) dari bank BRI cabang mengambil uang tunai sebesar 165 juta, saat hendak mengantar keluarga ke klinik Indra, mobil Toyota Avanza yang di kemudikan korban bannya gembes, lalu korban memarkirkan kendaraannya di jln. Ahmad Akuan Rejosari Kotabumi Lampung Utara untuk menambal ban, ketika turun dari mobil, korban melihat kaca belakang mobil sudah pecah serta uang 165 juta didalam mobil sudah raib. [Sur]