This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Selasa, 05 September 2023
Tekab 308 Presisi Polres Lambar Amankan Terduga Pelaku Curat yang DPO Selama 3 Tahun
Senin, 10 April 2023
Merajut Kebaikan di Bulan Ramadhan, Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung Bagikan Paket Sembako
GK, Bandar Lampung - Masih dibulan suci ramadhan 1444 H Satuan Reserse Polresta Bandar lampung terus merajut kebaikan dengn membagikan paket sembako kepada masyarakat kelurahan Sukadanaham Kec.Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung, Senin (10/04/2023)
Kamis, 23 Maret 2023
Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian, Polsek Kedondong Amankan Remaja 18 Tahun
GK, POLRES PESAWARAN - Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran dalam Hal ini Unit Reskrim Polsek Kedondong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di Desa Penengahan, Way khilau Kab. Pesawaran.
Minggu, 19 Maret 2023
Hari ke-2 Operasi Cempaka, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Tangkap TO Penganiayaan
GK, Tulang Bawang Barat - Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengamankan pelaku tindak pidana Penganiayaan yang merupakan Target Operasi (T.O) Ops Cempaka Krakatau 2023 sabtu (18/3/2023)
Minggu, 05 Maret 2023
Bawa Sajam, Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung Amankan 1 Orang Remaja Kelompok Tubruk 99
GK, Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Polda Lampung berhasil mengamankan Seorang Remaja Asal Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung karena kedapatan membawa senjata tajam jenis parang.
Kamis, 02 Maret 2023
Sat Reskrim Polresta Balam Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong dan Curanmor
Bandar Lampung. Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong dan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kamis, 01 Desember 2022
Apresiasi Kinerja, Dirreskrimsus Polda Banten Berikan Penghargaan Kepada Reskrim Polres Berprestasi
GK, Serang - Dalam rangka Latihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polda Banten tahun 2022 Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi berikan penghargaan kepada Satuan Kerja (Satker) Reskrim Polres dan Polresta yang telah berhasil mengungkap kasus terbaik atau terbanyak yang dilaksanakan di Hotel Ledian Serang pada Kamis (01/12).
Sabtu, 08 Oktober 2022
Unit Reskrim Polsek Rajeg Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor
Kamis, 06 Oktober 2022
Dua Spesialis Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kopo
GK, Serang - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kopo Polres Serang keduanya di tangkap di wilayah Kabupaten Lebak pada Sabtu (24/09).
Kapolsek Kopo Iptu Satibi menjelaskan, dua tersangka yang diamankan FK dan BG merupakan warga Kabupaten Lebak keduanya sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali selama enam bulan terahir.
Penangkapan keduanya, lanjut Iptu Satibi, berawal dari adanya laporan polisi pada Kamis (22/09), milik Furkon yang terparkir di are pondok pesantren Nurul Fiqih di wilayah Desa Nambo Kecamatan Kopo.
"Hasil penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Kopo kami berhasil mengamankan dua tersangka FK dan BG," jelas Satibi pada Kamis (06/10).
Dari keterangan tersangka mereka melakukan aksi pencurian di lima TKP. Dengan sasaran tempat parkir dan rumah-rumah warga dan dilakukan secara rendom (acak-red).
"Tidak ada target khusus kedua tersangka ini melakukan pencurian jika mendapat kesempatan, terutama kendaraan yang terparkir di toko waralaba," terang Satibi.
Selain mengamankan lima unit kendaraan bermotor hasil curian petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
"Untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Satibi. [rls/icha]
Selasa, 27 September 2022
Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Team Unit Reskrim Polsek Cibadak
Rabu, 21 September 2022
Korupsi DD, Mantan Peratin Ditangkap Sat Reskrim Polres Lambar
Senin, 29 Agustus 2022
Polsek Balik Bukit Amankan Seorang Pelaku Curat
GK, Lampung - Unit Reskrim Polsek Balik Bukit, Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Senin 29/08/2022
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-489/VIII/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SEK BABU 26 Agustus 2022 Unit Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengamankan SA (20) warga pemangku Hamkertau Pekon Teba Pring Raya Kec. Sukau Kab. Lampung Barat.
Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daili mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK MH., menjelaskan Pada hari Sabtu Tanggal 20 Agustus 2022 sekira jam 21.00 wib pelapor pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Pekon Bumi Jaya Kec. Sukau Kab Lampung Barat ,setelah dari nongkrong dengan teman-teman pelapor sesampainya di rumah pelapor bermain Hand-Phone sampai jam 24.15 Wib kemudian pelapor tidur,pada hari minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 04.00 wib pelapor terbangun dan hendak melihat jam di Hand-Phone namun pelapor terkejut di karnakan Hand phone merk OPPO A16 Warna Hitam Kristal yang pelapor letakkan di samping badan pelapor ternyata tidak ada,dan pelapor langsung mengecek 1 (satu) Unit Hand-Phone REDMI NOT 5 PRO warna Hitam pelapor yang di letakkan di ruang tengah yaitu di amben ternyata 1 (satu) Unit Hand-Phone REDMI NOT 5 PRO warna hitam tersebut tidak ada juga dan pelapor melihat tas pinggang yang di letakkan tidak jauh dari amben tersebut yang berisikan uang Rp.5.700.000 (Lima juta tujuh ratus ribu rupiah) juga hilang dan pelapor langsung ke belakang tepatnya didapur untuk mengecek 1(satu)unit Sepeda Motor Merk SUZUKI /FU 150 SCD2 dengan Nopol B 3012 FSM warna HITAM yang di parkirkan pelapor tersebut juga hilang dan setelah pelapor tau barang-barang berharga milik pelapor hilang pelapor ke belkang dan melihat pintu sudah dalam keadaan terbuka dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira + Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
Atas informasi yang di dapatkan Pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira jam 13.18 WIB, Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit Aiptu Andikal Putra, S.H., beserta Anggota Unit Reskrim dan Team UKL (Unit Kerja Lapangan), mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berangkat menuju keberadaan pelaku, sekira pukul 19.30 WIB Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku yang sudah dua kali tertangkap dengan kasus yang sama ini pun diamankan dan mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Balik Bukit guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan tersebut unit reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengamankan;
- 1 (satu) Unit Hand Phone merk OPPO A16 Warna Hitam Kristal dengan no IMEI 1 : 86396506391130 dan No IMEI2 : 863965063961122.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk SUZUKI /FU 150 SCD2 dengan Nopol B 3012 FSM warna HITAM dengan Noka : MH8BG41EAEJ254520 Nosin : G427ID247268.[Melati]
Rabu, 24 Agustus 2022
Unit Reskrim Polsek BNS Berhasil Ungkap Kasus Perjudian
GK,Lampung- Unit Reskrim Polsek Bandar Negeri Suoh Polres Lampung Barat Telah berhasil Ungkap Kasus dalam Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana. Rabu,24 Agustus 2022
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A - 17 / VIII / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK BNS Tanggal 24 Agustus 2022 bertempat di dusun Mekar Sari Pekon Sri mulyo Kec. Bandar Negeri Suoh Kab. Lampung Barat.
Kapolsek Bandar Negeri Suoh Iptu Abu Bakar mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,M.H. menjelaskan Pada hari Rabu, tanggal 24 Agustus 2022 sekira jam 00.15 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Perjudian jenis joker banting yang Menggunakan kartu remi yang dilakukan oleh 4 pelaku terduga yaitu RC (31), DI (21), TG (54) dan BG (48) yang di lakukan di samping yang berada di pekon Srimulyo kec. BNS kab. Lampung barat.
“Para pelaku melakukan perjudian tersebut dengan cara bertaruh dengan menggunakan sejumlah uang tunai yang masing-masing sudah di persiapkan oleh para pelaku sebelum melakukan tindak pidana Perjudian jenis joker banting menggunakan kartu remi. Kemudian Panit Reskrim Polsek Bandar negeri suoh beserta anggota menuju lokasi tempat di lakukannya tindak pidana Perjudian jenis joker banting Menggunakan kartu remi tersebut dan melakukan penangkapan,”terang Kapolsek.
“Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira jam 00.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Bns Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Bns Aiptu Saptadi Putra beserta anggota Polsek Bns Polres Lampung Barat, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di samping Sebuah warung sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis joker banting menggunakan kartu remi yang berada dipekon Srimulyo kec.Bns kab. Lampung barat,”Lanjutnya.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek BNS melakukan penggerebekan dan penangkapan,dan didapatkan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan perjudian jenis kartu joker banting.selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Polsek BNS guna penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 2 set Kartu Remi merk Prokenso 888, Uang tunai senilai Rp 614.000 ,- (enam ratus empat belas ribu rupiah), 1 buah Tikar untuk bermain judi joker banting, 1 bks Rokok merk surya pro, 1 bks Rokok merk Toracino Bold, 1 unit HP merk Realme C 11 warna biru, 1 unit HP merk nokia 105 warna hitam, 1 unit Hp merk nokia 110 warna biru, 1 lembar Kalender tahun 2022, 1 buah buku tulis merk Noodle, 1 buah pena hitam. [Melati]






















