Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Reskrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Reskrim. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 September 2023

Tekab 308 Presisi Polres Lambar Amankan Terduga Pelaku Curat yang DPO Selama 3 Tahun



GK, Lampung Barat -- Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung, berhasil mengamankan RA (26), karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, Selasa (05/09/2023).

Terduga pelaku ( RA) yang merupakan warga Kelurahan Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, diamankan karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah warga di Pekon Pampangan, Sekincau bersama rekanya (AN) pada tahun 2020 silam.

Terduga pelaku diamankan pada Sabtu lalu (2/9/23) setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Barat sejak 2021 lalu. 

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH., MH
mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,MH., Selasa (5/9/23), mengatakan Pelaku diamankan oleh tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lambar kerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Padegangan Polres Tangerang Selatan.

RA diamankan saat berada di daerah Kampung Citayur, Kecamatan Curug Sangereng, Kabupaten Tangerang Selatan, Provinsi Banten setelah melalui proses penyelidikan.

Ia menambahkan, "Terduga pelaku dinyatakan DPO berdasarkan LP/ B-142/ III/ 2021/SPKT, Polres Lampung Barat/Polda Lampung, tanggal 21 Maret 2021. Lalu ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor: DPO/08/III/2021/ Reskrim," ucapnya.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban Ayu Martha Uli (36) warga Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau, Lambar pada 15 November 2020 antara sekitar pukul 14:00 hingga 19:00 WIB," ujar Juherdi.

"Adapun kronologis kejadianya, kata Iptu Juherdi, Pelaku melakukan aksi pencurian sebuah sepeda motor milik Ayu Martha Uli (34) dan suaminya Toris Simamora. Tersangka melakukan aksinya bersama seorang rekanya An yang sudah lebih dulu diamankan. Sementara tersangka saat itu berhasil melarikan diri," terangnya.

"Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada hari Minggu tanggal 15 November pukul 14.00 WIB. Beberapa saat sebelum kejadian, korban dan suaminya sepulang dari gereja memarkirkan sepeda motor Beat miliknya di dalam garasi. Kemudian berdasarkan keterangan saksi Hartati yang saat itu sempat berkunjung ke rumah korban, menyatakan bahwa sempat melihat bahwa sepeda motor tersebut masih ada di garasi," kata Kasat Reskrim.

"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB saat korban hendak menutup pintu garasi tiba-tiba baru mengetahui jika sepeda motor miliknya itu sudah tidak ada lagi di tempatnya. Mengetahui hal itu, korban lalu memberi tahu kepada keluarganya kemudian melapor ke petugas," terang Juherdi.

Adapun barang bukti yang telah diamankan, kata Juherdi, yaitu satu unit sepeda motor Honda hitam dan 1 unit motor Yamaha Type R15 Hitam. (Spj/rls)

Senin, 10 April 2023

Merajut Kebaikan di Bulan Ramadhan, Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung Bagikan Paket Sembako


GK, Bandar Lampung - Masih dibulan suci ramadhan 1444 H Satuan Reserse Polresta Bandar lampung terus  merajut kebaikan dengn membagikan paket sembako kepada masyarakat kelurahan Sukadanaham Kec.Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung, Senin (10/04/2023)

Kasat Reserse Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra, SH., S.I.K, M.H.yang didampingi KBO Sat Reskrim Aipda Birawida, SH, M.M. mengatakan kali ini Satuan Reserse menyiapkan 100 KG beras dan 20 Paket sembako berisi minyak, gula dan Mie Instan untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan dan tinggal didaerah Slum.

Kasat mengatakan, kegiatan ini bertajuk Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri ini dilakukan  untuk membantu warga yang membutuhkan. 

Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, Satuan Narkoba menyerahkan bantuan kemanusiaan berupa sembako kepada masyarakat yang berhak menerima, yang bertepatan dengan hadirnya bulan suci Ramadan 1444 H.

“Semoga bantuan yang kami berikan ini bisa bermanfaat dan sedikit mengurangi beban masyarakat,” ucapnya.
“Jangan dilihat dari besar dan kecil bantuannya. Tapi ini merupakan bentuk kepedulian kami untuk saling membantu dan berbagi antar sesama” Ucap Kasat.

Sementara itu, Yanto warga kelurahan Sukadanaham mengucapkan terima kasih banyak kepada Pihak Polresta Bandar Lampung dalam hal Satuan Reserse yang telah menyalurkan Bantuan Sosial ini.

“Terima Kasih kepada Bapak Kepolisian yang telah memberi bantuan kepada kami. Kami bersyukur dan berterima kasih banyak, semoga menjadi berkah dan ladang ibadah di bulan suci Ramadhan ini,” ucapnya.(Feby)

Kamis, 23 Maret 2023

Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian, Polsek Kedondong Amankan Remaja 18 Tahun


GK, POLRES PESAWARAN - Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran dalam Hal ini Unit Reskrim Polsek Kedondong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di Desa Penengahan, Way khilau Kab. Pesawaran.


Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian ini berawal dari laporan masyarakat dengan, Laporan Polisi Nomor : LP / B-14 / III / 2023 / Res Pesawaran / Polsek kedondong, Tanggal 19 Maret 2023, Tentang di duga telah terjadinya TP. Pencurian


Menurut penuturan Kapolsek Kedondong IPTU Dian Afrizal, pencurian terjadi pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 03:00 WIB. Saat itu pelaku An. Angga tinggal bersama Korban.


“Modus Operandi dari pelaku saat korban tertidur, pelaku mengambil dan membawa kabur barang berupa 1 ( Satu) Unit Sepeda motor yamaha mio M3, 1 (Satu) Unit HP Redmi 5A dan 1 ( Satu) Unit Hp merek Redmi 6 PRO, STNK sepeda motor Mio M3 dan surat surat penting lainnya milik Korban.” Tutur IPTU Dian.


Usai melakukan aksinya, Pelaku An. Angga kemudian memposting melalui Facebook dan menawarkan hp curian tersebut ke medsos wilayah Suoh Lampung Barat.


"Anggota Tekab 308 Presisi Polsek kedondong langsung melakukan undercover untuk bertransaksi dengan pelaku dan dapat mengamankan pelaku," kata dia.


Ia mengatakan berdasarkan Informasi tersebut, pelaku berhasil diamankan tim Tekab 308 Presisi Polsek kedondong di kec. Suoh kab. Lampung barat pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023.


"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Kedondong," pungkas Kapolsek.  [Feby]

Minggu, 19 Maret 2023

Hari ke-2 Operasi Cempaka, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Tangkap TO Penganiayaan


GK, Tulang Bawang Barat
- Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengamankan pelaku tindak pidana Penganiayaan yang merupakan Target Operasi (T.O) Ops Cempaka Krakatau 2023 sabtu (18/3/2023)

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H Menyampaikan, saat ini terhitung tanggal 17 Maret 2023  jajaran Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan Operasi Kewilayahan dengan Sandi Ops Cempaka Krakatau 2023, dengan sasaran ops Para premanisme, Kejahatan jalanan, Perjudian, Prostitusi, debt collector dan kejahatan lainnya.

Hari kedua operasi dilaksanakan 18/03/2023, kami telah menangkap seorang pelaku Penganyaan yang menjadi Target Operasi (TO) ML (50), di rumah kediaman di kelurahan Panaragan Jaya kecamatan Tulang Bawang Tengah, Dasar Laporan Polisi Nomor : Lp/B/479/XI/2022/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung Tanggal 20 November 2022.

Dilanjutkan AKP Dailami tentang ronologis kejadian, Pada Hari minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 07.45 Wib Di SPBU Kali miring Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat telah terjadi penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku An Mulkan terhadap korban an. Anggi (29) dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak Dua Kali pada bagian kening depan dan kepala belakang korban hingga memar kejadian tersebut terjadi karena berebut antrian saat akan mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan memar pada bagian kepala korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanjuti.

Lanjut Kasat " kronologis penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB, Team tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi jika tersangka An. ML berada di Rumah miliknya  yang berada di Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, lalu team Tekab 308 langsung menuju tempat tersebut dan Tekab 308 mengamankan tersangka  Kemudian sekira pukul 23.30 wib tersangka di bawa dan di amankan ke mako polres tulang bawang barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut. 

Kini pelaku telah di tetapkan tersangka, usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. ML dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.[Red]

Minggu, 05 Maret 2023

Bawa Sajam, Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung Amankan 1 Orang Remaja Kelompok Tubruk 99


GK, Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Polda Lampung berhasil mengamankan Seorang Remaja Asal Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung karena kedapatan membawa senjata tajam jenis parang. 

AD (15) diamankan petugas Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung di seputaran Jalan Antasari Tanjung Karang Timur Bandar Lampung, Minggu (05/03/2023) subuh. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, SH, S.IK, MH, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan bahwa AD (15) diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polresta Bandar Lampung berawal dari informasi Handy Talky (HT) jajaran Polresta Bandar Lampung yang memberitahukan ada sekolompok pemuda konvoi dengan sepeda motor, dimana saat itu Tim Tekab 308 sedang melakukan patroli hunting, kemudian Tim langsung menuju lokasi dan melakukan pengejaran terhadap kelompok tersebut. 

"Kita lakukan pengejaran, ada sekitar 16 orang remaja, setelah dilakukan penggeledahan, satu orang AD (15) kedapatan membawa senjata tajam" ungkap Kompol Dennis. 

Lebih lanjut, Kompol Dennis mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan, senjata tajam jenis parang yang diselipkan dibalik jaket dada depan oleh AD (15).

"Mereka ini tergabung dalam kelompok Tubruk 99, kita duga melakukan konvoi untuk mencari lawan tawuran" ujar Kompol Dennis.

Saat ini pelaku AD (15) diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. (Feby)

Kamis, 02 Maret 2023

Sat Reskrim Polresta Balam Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong dan Curanmor

GK,

Bandar Lampung. Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong dan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Untuk pelaku pencurian  spesialis Rumah kosong, polisi menangkap seorang pelaku berinsial RF (32) Warga Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra, SH., S.I.K, M.H. yang didampingi Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Halimatus mengatakan Penangkapan pelaku RF dilakukan oleh petugas setelah sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta namun kehabisan uang dan pelaku kembali lagi ke Lampung.
RF melakukan aksinya dengan cara datang mencari rumah yang kondisinya kosong dengan cara mengetuk pintu rumah korban sampai kemudian dirasa tidak ada jawaban (kosong), pelaku langsung menggunakan anak kunci yang dibawanya untuk membuka pintu rumah korban.
Dari hasil kejahatannya tersebut pelaku berhasil mengambil 1 unit Laptop merk Acer, 1 Unit HP merk Oppo, 1 Gelang emas, 1 cincin emas, uang tunai Rp. 300 ribu dan 1 unit TV LED.

Lebih lanjut Kompol Denis mengatakan Selain dari berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong, Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan oleh 4 orang dimana salah satu pelakunya adalah personil Polres Lampung Timur berinisal RA. Dan 3 lagi yakni HW, HY dan AT alias Ankibau yang merupakan warga Jabung Lmapung Timur.

Kejadian pencurian tersebut terjadi di Jalan Bumi Manti Kelurahan Kampung Baru Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung  dimana 4 orang pelaku berhasil mengambil 2 unit sepeda motor di lokasi yang bersamaan, Ucap Kasat.
Namun tindakan para pelaku diketahui oleh korban dan sempat diteriaki sehingga warga mengejar para pelaku dan salah satu pelaku sempat terjatuh meninggalkan sepeda motor dan tasnya dan dari sini kemudian kami melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga berhasil mengamankan 4 orang pelaku pencurian tersebut.
Dari pelaku berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha WR155 milik korban , 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat milik pelaku yang tertinggal di TKP karena terjatuh dan 1 buah Tas ransel warna coklat milik pelaku.


Akibat dari perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, (Feby)

Kamis, 01 Desember 2022

Apresiasi Kinerja, Dirreskrimsus Polda Banten Berikan Penghargaan Kepada Reskrim Polres Berprestasi


GK, Serang - Dalam rangka Latihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polda Banten tahun 2022 Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi berikan penghargaan kepada Satuan Kerja (Satker) Reskrim Polres dan Polresta yang telah berhasil mengungkap kasus terbaik atau terbanyak yang dilaksanakan di Hotel Ledian Serang pada Kamis (01/12).

Kegiatan dihadiri oleh Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono, diikuti oleh 100 personel terdiri dari 20 personel Ditreskrimsus Polda Banten, 60 personel penyidik dan penyidik pembantu polres jajaran, serta 20 panita. Adapun sebagai narasumber Kasi Jasa Konstruksi Dinas Pekerja Umum Provinsi Banten Iyan Ardiansyah Ahmadi, Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Wawan Wahyudi, dan Dosen Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik Dr. Ronny.

Saat dikonformasi, Dedi mengatakan pada pelaksanaan kegiatan Latkatpuan tindak pidana khusus tahun 2022 ini, ia memberikan penghargaan kepada Satker Reskrim Polres dan Polresta yang berhasil mengungkap kasus terbaik atau terbanyak. “Hari ini adalah hari terakhir pelaksanaan Latkatpuan Tipidsus tahun 2022, dalam hal ini kami memberikan penghargaan kepada Satker Reskrim Polres dan Polresta sebagai apresiasi terhadap kinerja dan upaya dalam mengungkap serta memberikan dampak positif kepada masyarakat,” ucap Dedi.

Adapun dari penghargaan tersebut, ada 3 Polres dan Polresta yang mendapatkan apresiasi dari Dirreskrimsus Polda Banten. “Ada 3 kategori dari penghargaan tersebut, yaitu kategori pengungkapan terbaik bidang tindak pidana tertentu dan industri perdagangan diraih oleh Satreskrim Polres Serang, kemudian kategori pengungkapan terbaik bidang tindak pidana korupsi diraih oleh Satreskrim Polresta Tangerang, dan yang terkahir kategori pengungkapan terbaik bidang cyber diraih oleh Polresta Serang Kota,” ungkap Dedi.

Kemudian Dedi pun mengucapkan selamat kepada Satker yang mendapatkan penghargaan dan berharap seluruh Satker Reskrim Polres jajaran bisa memaksimalkan dalam pelaksanaan tugas. “Saya harap seluruh Satker Reskrim Polres jajaran dapat memaksimalkan tugasnya sehingga dapat membantu masyarakat dalam mengungkap dan menyelesaikan perkara,” tutup Dedi. [Rls/Icha]

Sabtu, 08 Oktober 2022

Unit Reskrim Polsek Rajeg Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor


GK, TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang berhasil ungkap kasus tindak pencurian dengan pemberatan di daerah hukum Polsek Rajeg. Selasa (04/09/22).

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 871 / X / 2022 /SPKT / Sek Rajeg / Resta Tangerang / Polda Banten, tanggal 04 Oktober 2022.

Kapolresta Tangerang Kombespol R. Romdhon Natakusuma, S.H., S.IK., M.H. melalui Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman SH mengatakan, waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira jam 04.00 Wib.

“TKP terjadi di Kp. Pagedangan RT 005/002 Desa. Rancabango Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.” kata Kapolsek Rajeg.

Dijelaskan Kapolsek Rajeg, Korban berinisial S (37) yang didampingi YS warga Kp. Pagedangan Rt 005/002 Desa Rancabango Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang berstatus guru.

Lanjutnya, tersangka pertama berinisial S (35) dan Marbon (34) masih DPO, dengan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Vario No.Pol  A-6956-XK, Tahun 2019 Warna Hitam, Noka : MH1JM4112KK286331 Nosin : JM41E1286888 an. SUPARDI Alamat : Kp. Pagedangan Rt 005/002 Ds. Rancabango Kec. Rajeg Kab. Tangerang.

“Selain itu ada berupa 1 (satu) buah Mata kunci Leter T, 1 (satu) Set Kunci-kunci dan Alat Kikir (Disita Dari Tersangka-red).” Pungkasnya. [rls/icha]

Kamis, 06 Oktober 2022

Dua Spesialis Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kopo


GK, Serang - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kopo Polres Serang keduanya di tangkap di wilayah Kabupaten Lebak pada Sabtu (24/09). 

Kapolsek Kopo Iptu Satibi menjelaskan, dua tersangka yang diamankan FK dan BG merupakan warga Kabupaten Lebak keduanya sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali selama enam bulan terahir. 

Penangkapan keduanya, lanjut Iptu Satibi, berawal dari adanya laporan polisi pada Kamis (22/09), milik Furkon yang terparkir di are pondok pesantren Nurul Fiqih di wilayah Desa Nambo Kecamatan Kopo. 

"Hasil penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Kopo kami berhasil mengamankan dua tersangka FK dan BG," jelas Satibi pada Kamis (06/10). 

Dari keterangan tersangka mereka melakukan aksi pencurian di lima TKP. Dengan sasaran tempat parkir dan rumah-rumah warga dan dilakukan secara rendom (acak-red). 

"Tidak ada target khusus kedua tersangka ini melakukan pencurian jika mendapat kesempatan, terutama kendaraan yang terparkir di toko waralaba," terang Satibi. 

Selain mengamankan lima unit kendaraan bermotor hasil curian petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian. 

"Untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Satibi. [rls/icha]

Selasa, 27 September 2022

Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Team Unit Reskrim Polsek Cibadak


GK, Lebak - Team Unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Lebak ungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUH-Pidana yang terjadi pada hari Senin tanggal 29 Agutus 2022, sekira pukul.05.00 Wib.Komplek Perumahan Bambu Kuning RT.002, RW 005,Desa Mekar Agung, Kecmatan Cibadak, Kabupaten Lebak.Selasa (27/9/2022)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.SIK.,MH, melalui Kapolsek Cibadak IPTU Subara.S.Ip, menjelaskan, Diketahui pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022,sekira jam 05.00 Wib, di Komplek Perumahan Bambu Kuning Rt.02, Rw.05, Desa Mekar Agung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, telah di ketahui terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit kendaraan R2, jenis merk HONDA Scopy, warna merah hitam dengan nopol.A 4825 OH, Noka: MH1JM3315JK675506, Nosin: JM31E1669835, STNK atas nama. Nurkamalia, yang awalnya pelaku diduga masuk dengan cara merusak kunci gembok garasi rumah korban kemudian langsung mrngambil kendaran R2, milik korban yang saat itu terpakir di garasi rumah korban, dalam keadaan terkunci stang, yang mana diduga pelaku pada saat mengambil kendaraan milik korban terlebih dahulu merusak kunci kontak kendaraan, maka dengan adanya kejadi tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000, - (Empat Belas Juta Rupiah) sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibadak untuk di tindak lanjuti.

"Selanjutnya hasil dari penyelidikan team Unit Reskrim Polsek Cibadak berhasil menangkap pelaku berinisial AE (25) dan MW (33), barangbukti 1 (satu) Unit kendaraan R2, Merk Yamaha Jupitet MX warna hitam tanpa plat nomor, kendaraan yang digunkan sebagai kaki saat tersangka melakukan kejahatan, kemudian 4 (empat) buah kunci leter T, 1 (satu) lembar STNK kendaraan Honda Scopy warna merah hitam, nopol.A 4825 OH, Noka.MH1JM3115JK675506, Nosin. JM31E1669835, STNK atas nama.Nurkamalia, 1 (satu) buah senjata tajam berupa golok, 2 (dua) buah helm warna putih dan hitam yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan kejahtannya.Setelah di dalami oleh team Unit Reskrim pelaku mengakui telah melakukan pencurian R2 di Wilkum Polsek Cibadak sebanyak 4 TKP yaitu. TKP Perumahan Bambu Kuning sesuai LP di atas, TKP Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak pelaku mengambil 1 unit Honda Beat warna putih biru, TKP Kampung Dalem, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak mengambil 1 unit Honda Beat warna hitam dan TKP Kampung Umbulan, Desa Tambak Baya mengambil 1 unit Honda Beat Street warna silver,"jelas Kapolsek Cibadak.

Lanjut Kapolsek Cibadak IPTU Subara.S.Ip,menambahkan," Sementara untuk dua pelaku dan barang bukti tindak kejahatan sudah kita amakan di Mapolsek Cibadak,dan saat ini team Unit Reskrim Polsek Cibadak sedang malakukan pengembangan,"ujarnya. [Rls/ Icha] 

Rabu, 21 September 2022

Korupsi DD, Mantan Peratin Ditangkap Sat Reskrim Polres Lambar



GK, Lampung Barat - Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat telah berhasil menangkap MR (50) , tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja pekon ( APBpekon ) Lumbok Timur Kecamatan Lumbok seminung Kabupaten Lampung Barat tahun 2021, Rabu (21/09/2022).

Kasat Reskrim Akp M.Ari Satriawan,SH, MH, mendampingi Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH, menjelaskan bahwa benar pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 Sat Reskrim Polres Lampung Barat telah berhasil menangkap tersangka korupsi MR (50), di Desa Bojongcae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Tersangka MR merupakan mantan peratin (Kepala Desa) yang menjabat dua periode, dari tahun 2009 s/d 2015 dan tahun 2016 s/d Maret 2022 di Pekon ( desa) Lumbok timur Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat.

Ari menuturkan bahwa pada hari Senin, tanggal 19 September 2022 setelah dilakukan gelar perkara "PENETAPAN TERSANGKA'' MR di Polda Lampung, dalam perkara tindak pidana korupsi APBPekon dibidang pelaksanaan pembangunan Pekon tahun 2021, di Pekon Lumbok Timur Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat.

Tersangka MR telah melakukan pembangunan drainase, tembok penahan tanah (TPT) dan pembangunan lanjutan (rehab) balai pekon.

Dan anggaran untuk pembangunan tersebut telah dicairkan namun penggunaannya tidak sesuai dan diduga digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi dan telah dibuatkan laporan pertanggung-jawaban seolah-olah dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB)," terang Ari.

Dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian Unit Idik III Sat Reskrim polres Lampung Barat yang dipimpin langsung oleh Akp M. Ari SATRIAWAN, S.H., M.H., selaku Kasat reskrim melakukan pengumpulan informasi terkait keberadaan tersangka.

Dan setelah mengetahui keberadaan tersangka, Tim Sat Reskrim Polres Lampung Barat mendatangi rumah yang diduga dihuni oleh tersangka MR dan dilakukan pengecekan identitas, kemudian MR dibawa ke Polsek Cibadak untuk dilakukan introgasi dan dibawa menuju Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Yent)

Senin, 29 Agustus 2022

Polsek Balik Bukit Amankan Seorang Pelaku Curat


GK, Lampung -
Unit Reskrim Polsek Balik Bukit, Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Senin 29/08/2022 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-489/VIII/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SEK BABU 26 Agustus 2022 Unit Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengamankan SA (20) warga pemangku Hamkertau Pekon Teba Pring Raya Kec. Sukau Kab. Lampung Barat.

Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daili mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK MH., menjelaskan Pada hari Sabtu Tanggal 20 Agustus 2022 sekira jam 21.00 wib pelapor pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Pekon Bumi Jaya Kec. Sukau Kab Lampung Barat ,setelah dari nongkrong dengan teman-teman pelapor sesampainya di rumah pelapor bermain Hand-Phone sampai jam 24.15 Wib kemudian pelapor tidur,pada hari minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 04.00 wib pelapor terbangun dan hendak melihat jam di Hand-Phone namun pelapor terkejut di karnakan Hand phone merk OPPO A16 Warna Hitam Kristal yang pelapor letakkan di samping badan pelapor ternyata tidak ada,dan pelapor langsung mengecek 1 (satu) Unit Hand-Phone REDMI NOT 5 PRO warna Hitam pelapor yang di letakkan di ruang tengah yaitu di amben ternyata 1 (satu) Unit Hand-Phone REDMI NOT 5 PRO warna hitam tersebut tidak ada juga dan pelapor melihat tas pinggang yang di letakkan tidak jauh dari amben tersebut yang berisikan uang Rp.5.700.000 (Lima juta tujuh ratus ribu rupiah) juga hilang dan pelapor langsung ke belakang tepatnya didapur untuk mengecek 1(satu)unit Sepeda Motor Merk SUZUKI /FU 150 SCD2 dengan Nopol B 3012 FSM warna HITAM yang di parkirkan pelapor tersebut juga hilang dan setelah pelapor tau barang-barang berharga milik pelapor hilang pelapor ke belkang dan melihat pintu sudah dalam keadaan terbuka dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira + Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) 

Atas informasi yang di dapatkan Pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira jam 13.18 WIB, Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit  Aiptu Andikal Putra, S.H., beserta Anggota Unit Reskrim dan Team UKL (Unit Kerja Lapangan), mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berangkat menuju keberadaan pelaku, sekira pukul 19.30 WIB Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku yang sudah dua kali tertangkap dengan kasus yang sama ini pun diamankan dan mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku  beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Balik Bukit guna penyidikan lebih lanjut. 

Dari hasil penangkapan tersebut unit reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengamankan;

- 1 (satu) Unit Hand Phone merk  OPPO A16 Warna Hitam Kristal dengan no IMEI 1 : 86396506391130 dan No IMEI2 : 863965063961122.

- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk SUZUKI /FU 150 SCD2 dengan Nopol B 3012 FSM warna HITAM dengan Noka : MH8BG41EAEJ254520 Nosin : G427ID247268.[Melati]

Rabu, 24 Agustus 2022

Unit Reskrim Polsek BNS Berhasil Ungkap Kasus Perjudian


 GK,Lampung-
Unit Reskrim Polsek Bandar Negeri Suoh Polres Lampung Barat Telah berhasil Ungkap Kasus dalam Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana. Rabu,24 Agustus 2022

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A - 17 / VIII / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK BNS Tanggal 24 Agustus 2022 bertempat di dusun Mekar Sari Pekon Sri mulyo Kec. Bandar Negeri Suoh Kab. Lampung Barat.

Kapolsek Bandar Negeri Suoh Iptu Abu Bakar mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,M.H. menjelaskan Pada hari Rabu, tanggal 24 Agustus 2022 sekira jam 00.15 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Perjudian jenis joker banting yang Menggunakan kartu remi yang dilakukan oleh 4 pelaku terduga yaitu RC (31), DI (21), TG (54) dan BG (48) yang di lakukan di samping yang berada di pekon Srimulyo kec. BNS kab. Lampung barat. 

“Para pelaku melakukan perjudian tersebut dengan cara bertaruh dengan menggunakan sejumlah uang tunai yang masing-masing sudah di persiapkan oleh para pelaku sebelum melakukan tindak pidana Perjudian jenis joker banting menggunakan kartu remi. Kemudian Panit Reskrim Polsek Bandar negeri suoh beserta anggota menuju lokasi tempat di lakukannya tindak pidana Perjudian jenis joker banting Menggunakan kartu remi tersebut dan melakukan penangkapan,”terang Kapolsek.

“Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira jam 00.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Bns Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Bns Aiptu Saptadi Putra beserta anggota Polsek Bns Polres Lampung Barat, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di samping Sebuah warung sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis joker banting menggunakan kartu remi yang berada dipekon Srimulyo kec.Bns kab. Lampung barat,”Lanjutnya.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek BNS melakukan penggerebekan dan penangkapan,dan didapatkan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan perjudian jenis kartu joker banting.selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Polsek BNS guna penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 2 set Kartu Remi merk Prokenso 888, Uang tunai senilai Rp 614.000 ,- (enam ratus empat belas ribu rupiah), 1 buah Tikar untuk bermain judi joker banting, 1 bks Rokok merk surya pro, 1 bks Rokok merk Toracino Bold, 1 unit HP merk Realme C 11 warna biru, 1 unit HP merk nokia 105 warna hitam, 1 unit Hp merk nokia 110 warna biru, 1 lembar Kalender tahun 2022, 1 buah buku tulis merk Noodle, 1 buah pena hitam. [Melati]