Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Sat Reserse Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sat Reserse Narkoba. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Februari 2023

Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap 15 Pengedar dan 1 Bandar Narkoba


GK, Balam - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap 16 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu bulan Januari 2023 di wilayah kota Bandar Lampung.

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan, dari 16 tersangka yang diamankan merupakan hasil ungkap kasus selama bulan Januari 2023.

"Dari 16 orang tersangka, satu orang tersangka berinisial AA (25) merupakan bandar sabu dan 15 orang lainnya merupakan pengedar" Imbuh Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto saat menggelar Konferensi Pers, Rabu (01/01/2023).

Adapun dari 16 tersangka yang berhasil ditangkap, dimana 15 tersangka adalah sebagai pengedar yaitu RA, MI, ED, IS, HK, DS, DH, RD, GP, RM, FK, AA, DP, MN, MS dan AZ sedangkan satu tersangka berinisial AA merupakan bandar sabu. 

Kompol Gigih menjelaskan, tersangka AA (25) bandar sabu, yang merupakan residivis kasus yang sama di Tahun 2017. Kemudian tersangka pengedar RA (41) dan MI (26) warga Pesawahan Teluk Betung Selatan diamankan oleh petugas pada hari Senin (9/01/2023) dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram.

Tersangka pengedar ED (28) warga Pesawahan Teluk Betung Selatan dan IS (31) warga Kupang Teba Bandar Lampung diamankan pada pada hari Rabu (11/1/2023) dengan barang bukti yang diamankan 0,20 gram sabu.

Tersangka HK (23) warga Kota Karang Bandar Lampung diamnakan oleh petugas pada Rabu (11/1/2023), dengan barang bukti sebesar 0,16 gram sabu.

Tersangka DS (24) dan DH (20) warga Teluk Betung Timur diamankan pada hari Kamis (12/1/2023) dengan barang bukti sebesar 0,28 gram sabu.

Tersangka RD (31) warga sawah brebes Tanjung Karang Timur diamankan pada hari Jumat (13/1/2023) dengan barang bukti sebesar 0,18 gram sabu.

Tersangka GP (37) warga Kemiling Bandar Lampung diamankan oleh petugas pada hari Senin (16/1/2023)dengan barang bukti yang diamankan 0,21 gram sabu dan 1,13 gram ganja kering.

Tersangka RM (32) dan FK (21) warga Kabupaten Pesawaran diamankan pada hari Senin (16/1/2023) dengan barang bukti yang diamankan 0,20 gram sabu.

Tersangka DP (26) dan MN (28) warga Way Halim Bandar Lampung ditangkap pada hari Kamis (26/1/2023) dengan barang bukti yang diamankan 4,29 gram sabu dan 0,45 gram tembakau sintesis.

Tersangka MS warga Kota Karang Bandar Lampung diamankan pada hari Kamis (26/1/2023) dengan barang bukti yang diamankan 0,38 gram sabu.

Tersangka AZ (49) warga Kangkung Teluk Betung ditangkap petugas pada hari Senin (30/1/2023) dengan barang bukti sabu sebesar 17,97 gram.

Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 84,05 gram, ganja sebanyak 1,13 gram dan tembakau sintetis sebanyak 0,45 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 4 unit motor, 2 HP, dan 2 timbangan digital.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. [Icha]

Selasa, 06 Desember 2022

Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu


GK, Cilegon - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan  pengedar Narkotika jenis sabu, pada hari Sabtu 26 November 2022 sekira Jam 22.00 WIB di Desa Rancasanggal Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang.06-12-2022

Kapolres Cilegon AKBP  Eko Tjahyo Untoro yang melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul bahri  membenarkan telah mengamankan seorang yang diduga kuat sebagai kuda atau pengedar Narkotika jenis sabu.

Awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian, mendapat informasi tentang seorang berinisial *AH* yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu 26 November 2022 sekira Jam 22.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap laki-laki  berinisial _*AH* (27)_ warga Desa Rancasanggal Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang."ujarnya 

Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan didapati 1 (satu) Unit Handphone Xiami dan dari petunjuk dalam HP tersebut kemudian tersangka AH (27) menunjukan dibelakang rumah didekat tembok pondasi 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna mild yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dibungkus lakban cokelat dan sobekan bungkus kopi.

selanjutnya tersangka menunjukan barang bukti lain yang berada sekira kurang lebih 10 meter dari ditemukannya barang bukti pertama yakni didekat tumpukan kayu bakar didapati barang bukti 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dibungkus lakban cokelat, 10 (sepuluh) bungkus plastik bening kristal warna putih narkotika jenis sabu dibungkus solatip hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah Solatip warna hitam, 1 (satu) buah doubletape dan 2 (dua) pak plastik klip kecil.ujarnya.

Diketahui tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama pelaku Komar (dalam pencarian) sebanyak 10 (sepuluh) Gram untuk diedarkan, adapun dari perbuatannya tersangka mendapatkan upah Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) / 10 Gram sabu yang diedarkan dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk digunakan. 

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cilegon yakni 28 (dua puluh delapan) paket, dengan berat kotor sekira 8 (delapan) Gram."tegasnya.

Atas kejadian tersebut pelaku AH (27) dapat di persangkakan 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup"tutup IPTU Syamsul bahri Selaku kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten. [Rls/Icha]