Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Sat res Narkoba Polres Lambar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sat res Narkoba Polres Lambar. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Maret 2024

Polres Lampung Barat Bekuk Seorang Pria Bawa Ganja di Lintas Liwa-Krui



GK, Lampung Barat - Polres Lampung Barat berhasil membekuk seorang pria inisial LW yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja dari arah Pesisir Barat menuju Lampung Barat.

Penangkapan itu dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Lampung Barat di Lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung, Kamis (28/3/2024) sekira pukul 21.15 WIB.

Peristiwa penangkapan pelaku yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah.

“Iya, pelaku berhasil kita amankan saat hendak membawa narkotika jenis ganja itu ke Lampung Barat,” ujarnya mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, Jumat (29/3/2024).

“Saat itu tim berhasil mengamankan pelaku di lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu sekitar pukul 21.15 WIB semalam,” sambungnya.


Iptu Jhoni menceritakan, kronologis penangkapan pelaku berawal adanya laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat.

“Kita mendapat laporan pukul 16.00 WIB kemarin bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis ganja dari Pesisir Barat menuju Lampung Barat,” jelasnya.

“Dengan adanya informasi tersebut, selanjutnya anggota langsung bergegas melakukan penyelidikan terkait laporan itu,” tambahnya.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Jhoni langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.


Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku LW saat sedang berada di Lintas Liwa–Krui Pekon Kubu Perahu.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah plastic berwarna ungu yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip bening.

“Di dalam plastik klip bening itu terdapat 24 buah kertas berwarna putih yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja,” tuturnya.

“Delapan buah kertas berwarna merah muda yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja. Lalu tiga kotak kertas papir rokok merk Royo,” terusnya.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A23 5G berwarna silver.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam mendapat sanksi pidana 5-20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 (1). (Red/rls)

Rabu, 15 November 2023

Pemuda Pemilik Sabu, Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lambar



GK, Lampung Barat -- Pemuda berinisial TA (16), berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di PMK Teba Heling Pekon Suka Maju Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat, Minggu (12/11/2023).

Identitas pemuda yang diduga kedapatan memiliki sabu tersebut adalah berinisial TA (16), PMK Teba Heling Pekon Suka Maju Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Minggu tanggal (12/11/2023) sekitar jam 20.00 wib telah mengamankan seorang pemuda berinisial (TA) di PMK Teba Heling Pekon Suka Maju Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat. TA diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.


Kejadian berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. 

Kemudian petugas yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemuda (TA) beserta barang bukti (satu) buah plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu, Seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu (bong), (dua) buah korek api gas, (satu) buah jarum yang diselipkan dipotongan tinta pena, 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) pipa kaca (pirex), 1 (satu) buah plastik klip besar berisi 8 (delapan) buah plastik klip, 1 (satu) bauh jarum pentul, 1 (satu) gulungan kertas timah rokok, 1 (satu) buah paku, (satu) buah kotak handphone yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah potongan sedotan warna bening dan 1 (satu) buah tutup botol, (satu) unit Handphone Merk OPPO RENO 4 warna biru galaksi IMEI 1: 867671053305751 IMEI 2 : 867671053305744 dengan sim Card Telkomsel Nomor 082179445100 dan Simcard XL 087763112105.


Iptu Jhoni mengungkapkan bahwa pemuda (TA) merupakan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 27 / XI / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA /POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 12 November 2023.

"Kini TA, berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Jhoni.

Adapun TA, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis sabu-sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Red/rls)