This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Rabu, 06 Maret 2024
Petugas Kebersihan Tewas Terlindas Truk, Kasat Lantas Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Jumat, 11 November 2022
Berkas Lengkap, Tersangka dan BB Kasus Penyalahguna Narkotika Dilimpahkan Polisi Ke Kejaksaan
GK, Lampung - Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahguna narkotika jenis sabu ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pringsewu. Kamis (10/11/22).
Tersangka Joko Apriliyanto (31) warga Pekon (Desa) Lugusari, Pagelaran, Pringsewu dilimpahkan polisi bersama barang bukti 6 paket sabu dan 1 unit HP yang disita polisi dari tersangka saat proses penangkapan berlangsung.
Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, pelimpahan menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor : B-1838/L.8.20/Enz.1/10/2022 tanggal 8 Oktober 2022 tentang pemberitahuan berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.
"Berdasarkan hal tersebut, maka tersangka dan barang bukti kita limpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut," kata Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (10/11/22) siang.
Iptu Yudi menjelaskan, Sebelum dilimpahkan tersangka Joko Apriliyanto telah menjalani penahanan dirutan Polres Pringsewu sejak 18 Juli 2022 lantaran terlibat dalam perkara penyalahguna Narkotika jenis sabu.
Dia diringkus Polisi dirumahnya pada Sabtu (16/7) yang lalu. di saat di geledah dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 6 buah sabu plastik klip berisi 1.37 gram dan 1 unit Ponsel," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Joko Apriliyanto dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun lamanya." pungkasnya.[Melati]
Rabu, 26 Oktober 2022
Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Empat Warga Pringsewu Ditangkap Polisi
GK, Lampung - Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengamankan empat terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu pada Sabtu (22/10/22).
Keempat pelaku itu, EP (25) warga Desa Tambahrejo Barat, YO (33) warga Desa Wates Selatan, AP (35) warga Desa Tambahrejo Barat dan MF (22) warga Desa Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu.
Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka EP dan teman-temanya.
"Informasi masyarakat itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berujung pada penangkapan para tersangka," terang Kasat Narkoba Polres Pringsewu saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Selasa (25/10/22) siang
Dijelaskannya, keempat pelaku diringkus polisi di empat lokasi terpisah pada Sabtu (22/10) yang lalu. Tersangka EP dan YO diringkus polisi sekira pukul 9 pagi. Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 1 gram yang disimpan didalam bungkus rokok.
Dari nyanyian YO, satu jam kemudian polisi kembali meringkus dua tersangka lain yakni AP dan MF. Dari tangan AP polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0.98 gram berikut alat hisab sabu, sementara dari tangan MF juga diamankan 1 paket sabu seberat 0.55 gram berikut alat hisap sabu.
"Dari keempat tersangka BB sabu yang diamankan sebanyak 3 paket seberat 2,53 Gram," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat tersangka diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun." Tandasnya.[Melati]
Selasa, 22 Maret 2022
Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkotika, Tiga Residivis berikut Barang Bukti Diamankan di Mapolres Pringsewu
Dalam proses penggeledahan, dari tangan tersangka SF, Polisi kembali mengamankan BB, berupa satu buah plastik klip bekas pakai dan perangkat hisap sabu.
Senin, 21 Maret 2022
Diduga Sebagai Pengedar Sabu Warga Gadingrejo, Diringkus Polisi
Dalam proses interogasi, tersangka mengaku sudah enam bulan terakhir mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu dan Pesawaran.
Sabtu, 19 Maret 2022
Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu Ringkus Dua Pria yang Diduga Gunakan Sabu
Dari tangan JA, Polisi kembali berhasil menyita barang bukti alat hisap sabu dan uang tunai Rp.100 ribu.















