Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Satnarkoba Polres Pringsewu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Satnarkoba Polres Pringsewu. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Maret 2024

Petugas Kebersihan Tewas Terlindas Truk, Kasat Lantas Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas



GK, Pringsewu| Seorang petugas kebersihan tewas terlindas truk setelah sepeda motor yang dikendarainya gagal menyalip kendaraan truk. 

Peritiwa ini terjadi di jalan KH Gholib Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung pada Rabu (6/3/2024) pagi.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari arah Sukoharjo menuju Pringsewu beriringan dengan kendaraan truk. 

Saat melintas di tempat kejadian korban berupaya mendahului truk di depannya namun nahas dari arah berlawan datang laju kendaraan roda empat yang tidak diketahui identitasnya.

Mengetahui ada kendaraan dari arah berlawanan korban diduga panik lalu mengerem mendadak hingga terjatuh lalu terlibat kecelakaan dengan truk yang hendak di salipnya.

Akibat kecelakaan, pengendara sepeda motor tewas di TKP dengan luka berat dibagian kepala, sementara seorang penumpang yang dibonceng dalam keadaan selamat.

Kasat Lantas AKP Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, peritiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu pagi sekira pukul 06.00 Wib.

Kendaraan yang terlibat kecelakaan terdiri dari 1 unit sepeda motor Honda Vario BE 5033. Sepeda motor ini yang dikendarai oleh Desi (39), warga Pekon Rejosari, Pringsewu dan berboncengan dengan Mei (42) warga Pekon Podorejo, Pringsewu. Keduanya merupakan berprofesi petugas kebersihan.

"Sedangkan kendaraan kedua adalah 1 unit truk Colt Diesel BE 8930 IF yang dikemudikan oleh Santoso (34) warga Kampung Purwosari, Padang Ratu, Lampung Tengah. Saat kejadian truk tersebut sedang membawa muatan pasir," ujar AKP Khoirul Bahri, pada Rabu (6/3/2024) siang.

Menurut Kasat, Korban kecelakaan sudah di evakuasi kerumah sakit mitra Husada Pringsewu sedangkan kedua kendaraan sudah di amankan di kantor unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu.

Kasat mengungkapkan, Pihaknya masih melakukan penyelidikan atas musibah tersebut.

Lebih lanjut kasat lantas menyampaikan, bahwa kepolisian sedang menggelar operasi keselamatan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta untuk menekan angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan.

Oleh karena itu, ia mengimbau para pengguna jalan untuk hati-hati dan tertib berlalu lintas, sehingga terciptanya keamanan dan keselamatan dijalan raya. (*)

Jumat, 11 November 2022

Berkas Lengkap, Tersangka dan BB Kasus Penyalahguna Narkotika Dilimpahkan Polisi Ke Kejaksaan


GK, Lampung -
Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahguna narkotika jenis sabu ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pringsewu. Kamis (10/11/22).

Tersangka Joko Apriliyanto (31) warga Pekon (Desa) Lugusari, Pagelaran, Pringsewu dilimpahkan polisi bersama barang bukti 6 paket sabu  dan 1 unit HP yang disita polisi dari tersangka saat proses penangkapan berlangsung.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, pelimpahan menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor : B-1838/L.8.20/Enz.1/10/2022 tanggal 8 Oktober 2022 tentang pemberitahuan berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.

"Berdasarkan hal tersebut, maka tersangka dan barang bukti kita limpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut," kata Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (10/11/22) siang.

Iptu Yudi menjelaskan, Sebelum dilimpahkan tersangka Joko Apriliyanto telah menjalani penahanan dirutan Polres Pringsewu sejak 18 Juli 2022 lantaran  terlibat dalam perkara penyalahguna Narkotika jenis sabu.

Dia diringkus Polisi dirumahnya pada Sabtu (16/7) yang lalu. di saat di geledah dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 6 buah sabu plastik klip berisi 1.37 gram dan 1 unit Ponsel," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Joko Apriliyanto dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun lamanya." pungkasnya.[Melati]

Rabu, 26 Oktober 2022

Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Empat Warga Pringsewu Ditangkap Polisi


GK, Lampung -
Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengamankan empat terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu pada Sabtu (22/10/22).

Keempat pelaku itu, EP (25) warga Desa Tambahrejo Barat, YO (33) warga Desa Wates Selatan, AP (35) warga Desa Tambahrejo Barat dan MF (22) warga Desa Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka EP dan teman-temanya.

"Informasi masyarakat itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berujung pada penangkapan para tersangka," terang Kasat Narkoba Polres Pringsewu saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Selasa (25/10/22) siang

Dijelaskannya, keempat pelaku diringkus polisi di empat lokasi terpisah pada Sabtu (22/10) yang lalu. Tersangka EP dan YO diringkus polisi sekira pukul 9 pagi. Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 1 gram yang disimpan didalam bungkus rokok.

Dari nyanyian YO, satu jam kemudian polisi kembali meringkus dua tersangka lain yakni AP dan MF. Dari tangan AP polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0.98 gram berikut alat hisab sabu, sementara dari tangan MF juga diamankan 1 paket sabu seberat 0.55 gram berikut alat hisap sabu.

"Dari keempat tersangka BB sabu yang diamankan sebanyak 3 paket seberat  2,53 Gram," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat tersangka diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun." Tandasnya.[Melati]

Selasa, 22 Maret 2022

Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkotika, Tiga Residivis berikut Barang Bukti Diamankan di Mapolres Pringsewu



GK, Pringsewu - Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom, kembali meringkus tiga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil diringkus terdiri dari seorang bandar berinisial YC (43), pengedar berinisial AS (47) dan seorang pengguna berinisial SG (40).

"Para pelaku kami amankan merupakan residivis kambuhan. Ketiganya kami ringkus dari tiga lokasi berbeda sejak Senin (21/3/22) siang kemarin," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik, pada Selasa (22/3/22) siang.

Dijelaskannya, pada awalnya Polisi meringkus YC saat akan bertransaksi Narkotika, di jalan umum Pekon Margakaya pada Senin (21/3) siang sekira pukul 11.30 WIB.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 6 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.39 gram, 3 buah plastik klip kosong dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.500 ribu.

Setelah melakukan proses interogasi, pada Selasa (22/3) dinihari sekira pukul 00.30 WIB, Polisi kembali meringkus tersangka AS saat sedang berada dirumahnya di wilayah Kecamatan Pringsewu.

"Tersangka AS, merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi diwilayah kabupaten Pringsewu dan terbiasa menerima pasokan sabu dari YC," jelas AKP Khairul Yassin.

Ditambahkannya, berselang satu jam kemudian, Polisi kembali meringkus SF, saat sedang berada di kelurahan Pringsewu Barat. 


Dalam proses penggeledahan, dari tangan tersangka SF, Polisi kembali mengamankan BB, berupa satu buah plastik klip bekas pakai dan perangkat hisap sabu.

"Seluruh BB diakui milik SF yang didapat dari AS," ungkap Kasat Narkoba.

Atas keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika, ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara, dalam proses penyidikan ketiga tersangka disangkakan telah melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman kurungan hingga 20 tahun penjara," tandas AKP Khairul Yassin. (Rls/rd)

Senin, 21 Maret 2022

Diduga Sebagai Pengedar Sabu Warga Gadingrejo, Diringkus Polisi



GK, Pringsewu - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial, IA (21), warga Pekon Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Sabtu (19/3/22).
IA, di ciduk Polisi dirumahnya pada Sabtu dini hari sekira pukul 02.30 Wib. Sejumlah barang bukti turut disita Polisi dalam penangkapan tersebut.

Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menuturkan, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh IA.

Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pringsewu melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggrebekan terhadap pelaku dirumahnya.

"Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, didapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bekas pakai, 1 unit HP, alat hisap sabu dan uang tunai Rp300 ribu," ujar AKP Khairul Yassin melalui rilis humasnya. Senin (21/3/22) 


Dalam proses interogasi, tersangka mengaku sudah enam bulan terakhir mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu dan Pesawaran.

Tak hanya mengedarkan, sebagian sabu tersebut juga sering dipakai sendiri olehnya.

“Barang haram yang dijual belikan tersebut, menurut tersangka diperoleh dari seorang warga Kabupaten Pesawaran yang saat ini sedang dalam penyelidikan Polisi,” ungkap AKP Khairul Yassin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“tersangka terancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.” tandas Kasat Narkoba. (Red)

Sabtu, 19 Maret 2022

Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu Ringkus Dua Pria yang Diduga Gunakan Sabu



GK, Pringsewu - Terlibat penyalahgunaan narkotika, dua pria berinisial DAS (23) warga Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dan JA (39) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus diringkus tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu.
Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi S.Ik, M.Ik mengatakan, Kedua pelaku diringkus Polisi di dua lokasi terpisah, pada Jumat (19/3/22) dini hari.

DAS, diringkus Polisi saat sedang melintas di jalan umum Pekon Gemah Ripah Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

Dalam proses penggeledahan, dari tangan DAS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, dua buah plastik klip berisi Kristal bening yang diduga sabu.

Sementara, JA diamankan Polisi berselang satu jam kemudian saat sedang berada dirumahnya di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.


Dari tangan JA, Polisi kembali berhasil menyita barang bukti alat hisap sabu dan uang tunai Rp.100 ribu.

"Keberhasilan pengungkapan kasus sabu tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat," jelas Kasat Narkoba saat ditemui diruang kerjanya pada Sabtu (9/3/22) siang.

Selanjutnya, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Dalam proses penyidikan kedua pelaku dijerat dengan undang undang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," tandasnya. (Rls/Sh)