Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Sektor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sektor. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Oktober 2023

Gagal Bawa Hasil Curian, Polsek Panjang Amankan Resedivis Curanmor Asal Lampung Timur


GK, Bandar Lampung - Kepolisian Sektor Panjang menangkap FT (21) pemuda asal warga Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur. 

FT (21) diamankan petugas, lantaran terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kediaman Yohanes yang terletak di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Karang Maritim Panjang Bandar Lampung, pada hari Minggu (01/10/2023) pagi.

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa aksi pelaku gagal setelah korban dan warga sekitar memergoki dan berhasil menangkap pelaku saat sedang menjalankan aksinya.

"Pelaku FT (21) gagal membawa sepeda motor hasil curian setelah aksinya diketahui sampai akhirnya ditangkap oleh korban dan warga sekitar" ungkap Kompol M.Joni. 

Lebih lanjut, Kapolsek Panjang Kompol M. Joni., S.H., M.H., menambahkan bahwa saat mendapatkan informasi pelaku FT (21) tertangkap oleh warga sekitar, petugas jajaran Polsek Panjang langsung mendatangi TKP dan membawa pelaku FT (21) berikut barang bukti kunci letter T. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku FT (21) tidak sendiri, tetapi dilakukan bersama IF (DPO). 

Hasil pemeriksaan, Pelaku FT (21) bertugas sebagai joki yang membawa sepeda motor hasil curian sedangkan IF (DPO) berperan sebagai esekutor yang merusak kunci stang sepeda motor. 

"Setelah IF (DPO) berhasil merusak kunci kontak, kemudian FT (21) bertugas membawa sepeda motor tersebut, atau sebagai pilotnya" ungkap Kompol M. Joni.

Kompol M. Joni menjelaskan bahwa FT (21) merupakan seorang resedivis dalam kasus yang sama. 

"FT (21) baru selesai menjalani masa hukuman di Lapas, baru keluar sekitar bulan mei kemarin" ujar Kompol M. Joni. 

Selain Pelaku FT (21), petugas juga berhasil menyita 1 buah kunci letter T milik pelaku. 

"Masih kita dalami, apakah ada lokasi atau TKP lain, dan terhadap IF (DPO) masih kita lakukan upaya pengejaran" ujar M. Joni. 

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan kunci pengamanan tambahan pada kendaraanya guna meminimalisir terjadinya aksi pencurian sepeda motor. [Feby]

Senin, 04 September 2023

Sasar Truk Muatan Sagu, Polsek Panjang Tangkap Tiga Pelaku Bajing Loncat


GK, Bandar Lampung - Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan “Bajing Loncat” yang kerap beraksi di wilayah Panjang Kota Bandar Lampung.

Ketiga orang pelaku tersebut yaitu NA (18) warga Kampung Kuala Panjang, RP (17) Kampung Suka Indah Kelurahan Pidada Panjang dan AW (19) Kampung Suka Jadi Kelurahan Pidada Panjang Kota Bandar Lampung.

Ketiga pelaku berprofesi sebagai siping di Pelabuhan Panjang ditangkap oleh Jajaran Polsek Panjang di seputaran Jalan Teluk Ambon Kelurahan Pidada Panjang Bandar Lampung pada Sabtu (02/09/2023) malam.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira jam 21.00 Wib di Jalan lintas Lintas Sumatera Soekarno Hatta Kelurahan Panjang Utara Panjang Kota Bandar Lampung, dimana para pelaku berhasil mengambil 4 karung berisikan tepung sagu seberat 25 Kg perkarung.

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa ketiga pelaku ini mengintai kendaraan bermuatan dengan modus memanjat truk muatan tersebut saat kendaraan melintas di jalan rusak, kemudian merusak terpal penutup muatan dan melemparkan barang curian tersebut ke jalan raya kemudian diambil Kembali oleh pelaku lainnya.

“Jadi saat mobil melintas di jalan rusak, pasti kendaraan akan berjalan lambat, disitu para pelaku mulai menjalankan aksinya” ungkap Kompol M. Joni.

Lebih lanjut, Kapolsek Panjang Kompol M. Joni menjelaskan bahwa Pelaku NA (18) berperan memanjat kendaraan truk kemudian merusak terpal penutup dengan pisau karter dan melemparkan barang curian ke jalan raya, sedangkan RP (17) dan AW (19) berperan mengawasi sekitar lokasi dan memungut barang curian yang dilemparkan oleh pelaku NA (18) ke jalan raya.

“4 karung sagu ukuran 25 kg itu dijual oleh pelaku dengan harga 3 ratus ribu rupiah” ujar Kompol M. Joni.

Hasil pemeriksaan, Pelaku NA (18) dan RP (17) merupakan resedivis dalam kasus yang sama yang kerap beraksi di wilayah panjang Bandar Lampung.

Akibat perbuatannya tersebut, Para Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.(Feby)

Jumat, 19 Mei 2023

Curi Sepeda Motor, Polsek Tanjung Karang Timur Tangkap Pemuda Warga Kelurahan Talang


GK, Bandar Lampung - Kepolisian Sektor Tanjung Karang Timur Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap DS (27) warga jalan WR Supratman gang Dahlia Kelurahan Talang Kecamatan Teluk Betung Selatan Bandar Lampung, Rabu (17/12/2022).


DS (27) ditangkap lantaran menjadi otak dari pencurian sepeda motor milik Deni Pramudia (22) seorang karyawan di salah satu rumah makan yang berada di jalan Gatot Subroto Tanjung Raya Bandar Lampung.


Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Doni Ariyanto, S.H, S.I.K, M.M., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pelaku DS (27) ditangkap berdasarkan hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian dan keterangan saksi yang melihat kejadian. 


"Pelaku DS (27) ini mengambil kunci sepeda motor yang saat itu tertinggal atau tergantung di induk sepeda motor, kemudian menghubungi rekannya US (DPO) untuk mengambil sepeda motor tersebut menggunakan kunci yang tadi diambil oleh pelaku DS (27)" Imbuh Kompol Doni.


Lebih lanjut, Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Doni menjelaskan bahwa pelaku DS (27) mengambil kunci sepeda motor yang tertinggal di induk kunci, namun oleh pelaku DS (27), kunci tersebut tidak dikembalikkan atau diserahkan kepada juru parkir atau pemiliknya, justru pelaku DS (27) menghubungi rekannya untuk mengambil sepeda motor tersebut.


"Kebetulan memang tempat kerja pelaku dan korban ini bersebelahan jadi tempat parkirnya sama" ujar Kompol Doni.


Berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi saksi di lokasi, akhirnya petugas berhasil mengamankan DS (27) berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol BE 2879 ADG milik korban. 


"untuk US (DPO) masih kita lakukan pencarian" ujar Kompol Doni.(Feby)