Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Sepeda Motor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sepeda Motor. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 November 2022

Unit Reskrim Polsek Bojongmanik Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor


GK, Lebak - Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik Polres Lebak Aiptu Khaerul Anwar beserta anggota berhasil ungkap perkara  pencurian dengan pemberatan, berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol: Z-6113-RO warna hitam, milik korban MR (30) warga Desa Mekar rahayu Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak yang terjadi pada hari Kamis (24/11).

Berkat hasil kerjasama dan kordinasi yang baik bersama anggota jajaran serta dari hasil pengembangan unit Reskrim Polsek Bojongmanik berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti pada Jumat (25/11). 

“Alhamdulillah saat ini unit Reskrim Polsek Bojongmanik beserta anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban MR yang berada di tangan pelaku AA (25) yang saat ini sudah di amankan pada Jumat (25/11),” ungkap Kapolsek Bojongmanik AKP Saeful Bahri saat ditemui pada Sabtu (26/11).

Bahri menambahkan barang bukti berupa sepeda motor milik korban tersebut saat ini berda di Polsek Bojongmanik dan dalam sitaan anggota unit Reskrim Polsek Bojongmanik.
“Barang bukti sudah diamankan oleh anggota di Polsek Bojongmanik,” tutur Bahri.

Kemudian Bahri memerintahkan kepada seluruh Personel Polsek Bojongmanik agar senantiasa menjaga Harkamtibmas di Wilayah hukum Polsek Bojongmanik. 

“Dengan adanya kejadian ini saya akan lebih menekankan dilakukannya patroli dialogis, sambang desa, melakukan pendekatan-pendekatan terhadap masyarakat, memberikan himbauan guna menciptakan keamanan dan ketertiban serta memelihara keharmonisan dan kondusifitas di wilayah hukum Polsek Bojongmanik dan sekitar nya,” jelas Bahri.

Akibat dari perbuatannya pelaku AA (25) akan di peroses sesuai hukum yang berlaku dan di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara. [Icha]

Minggu, 23 Oktober 2022

Tiga Kawanan Pencuri Sepeda Motor di Tangkap Polsek Cipocok


Gk, Serang - Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku berinisial AR (27), AZ (28) dan AA (29) yang diduga mencuri sepedah motor dengan mengunakan kunci leter T di Lingkungan Terminal Kelurahan Penancangan Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang pada Sabtu (22/10) sekira Pukul 03.00 Wib

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Lis Handaya membenarkan kejadian tersebut. 

"Benar telah diamankan 3 pelaku berinisial AR (27), AZ (28) dan AA (29) yang diduga melakukan pecurian Kendaran bermotor di wilayah hukum Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota dan selajutnya pelaku di amankan di Polsek untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," terang Lis Handaya saat ditemui pada Minggu (23/10).

Kemudian Lis menambahkan bahwa korban tersebut warga Cipocok Jaya. “Adapun Korbanya 2 warga Lingkungan Parung Kelurahan Penacangan Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang,” tambahnya.

Selanjutnya Lis juga menyampaikan telah mengamankan beberapa barang bukti. 

“Dari tangan pelaku telah di amankan barang bukti 1 buah Sajam jenis pisau, 2 buah kunci leter T, 3 buah Handphone, 1 unit Kendaraan R2 Honda Blade warna merah dan kendaran R4 Pick Up L 300 warna hitam,” terang Lis.

Sementara itu Lis menyebutkan akibat dari perbuatannya ketiga pelaku berinisial AR (27), AZ (28) dan AA (29) diancam 7 Tahun penjara. "Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Hukum Pidana Pasal  363 KUHP, Jo 53 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara," tandas Lis. [Rls/ Icha] 

Sabtu, 08 Oktober 2022

Unit Reskrim Polsek Rajeg Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor


GK, TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang berhasil ungkap kasus tindak pencurian dengan pemberatan di daerah hukum Polsek Rajeg. Selasa (04/09/22).

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 871 / X / 2022 /SPKT / Sek Rajeg / Resta Tangerang / Polda Banten, tanggal 04 Oktober 2022.

Kapolresta Tangerang Kombespol R. Romdhon Natakusuma, S.H., S.IK., M.H. melalui Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman SH mengatakan, waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira jam 04.00 Wib.

“TKP terjadi di Kp. Pagedangan RT 005/002 Desa. Rancabango Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.” kata Kapolsek Rajeg.

Dijelaskan Kapolsek Rajeg, Korban berinisial S (37) yang didampingi YS warga Kp. Pagedangan Rt 005/002 Desa Rancabango Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang berstatus guru.

Lanjutnya, tersangka pertama berinisial S (35) dan Marbon (34) masih DPO, dengan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Vario No.Pol  A-6956-XK, Tahun 2019 Warna Hitam, Noka : MH1JM4112KK286331 Nosin : JM41E1286888 an. SUPARDI Alamat : Kp. Pagedangan Rt 005/002 Ds. Rancabango Kec. Rajeg Kab. Tangerang.

“Selain itu ada berupa 1 (satu) buah Mata kunci Leter T, 1 (satu) Set Kunci-kunci dan Alat Kikir (Disita Dari Tersangka-red).” Pungkasnya. [rls/icha]