Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Serang Kota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Serang Kota. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 November 2022

Jual Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polresta Serang Kota


GK, Serang - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku AB (26) diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (23/11) sekira pukul 17.13 Wib tepatnya di Link Cilampang, Kelurangan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut, "Benar, Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap penyalahgunaan sabu dengan pelaku AB (26) warga Link Sempu Seroja, Kota Serang pada Rabu (23/11) sekira jam 17.13 Wib tepatnya di Link Cilampang, Kelurangan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang," kata Hengki pada Jumat (25/11).

Hengki mengatakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak satu paket, "Saat dilakukan penggeledan terhadap pelaku ditemukan satu paket sabu dengan berat 4,48 gram dikantong baju pelaku," tambahnya.

Kemudian dilakukan introgasi dan pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang masih dilakukan pengejaran. "Menurut keterangan pelaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari saudara KK (DPO) dan pelaku disuruh untuk mengambil yang rencananya akan dipecah atau dibagi menjadi paketan kecil dengan ukuran 0,25 gram persatu bungkus untuk diedarkan dan pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp500.000 dari KK jika sabu tersebut sudah habis terjual," jelas Hengki.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," tutupnya. [Icha]

Senin, 14 November 2022

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang


GK, Serang - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer pada Sabtu (12/11) sekitar pukul 23.30 Wib di terminal Kepandean Kelurahan Lontar Baru.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan membenarkan peristiwa tersebut, "Betul bahwa pihak kami berhasil mengamankan satu pelaku berinisial AM (30) warga linkungan Benggala Neglasari pelaku penyalahgunaan obat terlarang," kata Hengki pada Senin (14/11)

Hengki menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga, "Berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan obat-obatan tepatnya diterminal kepandean Kelurahan Lontar Baru, Satresnarkoba Polresta Seranh Kota berhasil mengamankan pelaku," ucap Hengki.

Dalam hal ini Hengki menjelaskan kronologis penangkapan pelaku serta tim berhasil mengamankan barang bukti, "Awal nya unit dua Satresnarkoba menganmankan AM kemudian setelah dilakukan Pemeriksaan bahwa obat tersebut didapat dari AM pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 337 obat keras jenis Hexymer, 23 butir obat keras jenis Tramadol, 1 bungkus plastik klip bening, Uang hasil penjualan Rp500.000, dan dua buah hp android, kemudian terduga dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Hengki.

Terkahir Hengki menjelaskan atas perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota.

"Guna mempertangggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polresta Serang Kota dan di jerat dengan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 dan kami tidak akan bosan memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang perusak generasi bangsa," tutup Hengki. [Icha]