Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Setres. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Setres. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 April 2023

Asyik Konsumsi Narkotika di Pinggir Jalintim, Pria Asal Lampung Tengah Ditangkap Polres Tulang Bawang


GK,Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ada di wilayah hukumnya.

Pelaku yang berhasil ditangkap ini seorang pria berinisial AK (25), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Gayau Sakti, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

"Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (04/04/2023).

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram dan alat hisap sabu (bong).

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di daerah Kampung Astra Ksetra sering dijadikan tempat pesta narkotika.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria yang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Feby)

Senin, 03 April 2023

Seorang Pengedar Berikut Puluhan Klip Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Wonosobo


GK,Tanggamus - Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka pengedar Narkotika berikut puluhan klip sabu siap edar di Pekon Kunyayan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, pada Senin tanggal 03 Maret 2023.


Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, tersangka yang ditangkap bernisial BN (36) warga Dusun Suka Banjar Pekon Martanda Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus.


"Tersangka BN ditangkap saat berada di kediaman orang tuanya di Pekon Kunyaian, Wonosobo," ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.


Sambungnya, dari tersangka diamankan barang bukti 35 plastik klip berisi kristal putih dengan berat 6.49 gram, 12 plastik klip kosong, handphone, kaleng rokok dan dompet.


"Barang bukti disembunyikan tersangka di dalam karung pasir di samping rumah orang tuanya dan saat diamankan disaksikan oleh pihak keluarganya," ujarnya.


Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di kediaman orang tua tersangka sering digunakan untuk bertransaksi sabu.


"Atas informasi itu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka tanpa perlawanan," jelasnya.


Diungkapkan Kasat, modusn operandi yang dilakukan tersangka dalam berjualan sabu ketika ia berada di rumah orang tuanya sekitae 3 bulan lamanya, sebab ia sebelumnya berkebun di wilayah pematang sawa.


"Tersangka mengaku mengedarkan sabu selama 3 bulan. Sebab sebelumnya dia berkebun di pematang sawa. Pembelinya dari wilayah wonosobo," ungkapnya.


Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.


Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka BN bahwa ia merupakan petani di Pematang Sawa, dan selama 3 bulan kembali ke rumah orang tuanya dan berjualan sabu.


"Sekarang pulang dari kebun jadi ada di wonosobo. Jualan sekitar 3 bulan dengan keuntungan 1 juta per 2,5 gram. Uangnya untuk kepentingan sendiri," ucap BN sebelum dijebloskan ke penjara. (Feby)

Sabtu, 01 April 2023

Polres Metro Kembali Gelandang Seorang Pemuda Pengguna Sinte


GK, Metro – Seorang remaja Pengguna narkoba jenis tembakau sintetis (sinte) berinisal MT (24Th) yang beralamat Jl.Melati Rt 031 Rw 006 Kel.Metro Kec.Metro Pusat Kota Metro, sekira pukul 23.00 wib berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Metro di JL.Mawar Timur Kel.Metro Kec.Metro Pusat Kota Metro., Jumat 31/3/2023.

Diungkapkan Kasat Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar, S.Sos, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat akan adanya penyalagunaan narkotika di JL.Mawar Timur Kel.Metro Kec.Metro Pusat Kota Metro.

Berbekal informasi tersebut kemudian Team Opsnal Satresnarkoba meluncur ke TKP, selanjutnya petugas melihat MT yang sedang berada di TKP yang pada saat itu terlihat tampak panik atas kedatangan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Metro, melihat hal tersebut petugas langsung sigap dan melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar terlapor.

“Benar saja, setelah di lakukan penggeledahan petugas menemukan 1(satu) buah plastik klip bening yg didalamnya terdapat daun daun kering diduga narkotika jenis Tembakau Gorilla/Sintetis dengan berat kotor 0,74 gram”. Unkap Kasat Narkoba.

Saat ini tersangka beserta barang bukti yang ditemukan pun dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Kita lakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,”Tutup Kasat Narkoba.(Feby)