GK,Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ada di wilayah hukumnya.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Selasa, 04 April 2023
Asyik Konsumsi Narkotika di Pinggir Jalintim, Pria Asal Lampung Tengah Ditangkap Polres Tulang Bawang
GK,Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ada di wilayah hukumnya.
Senin, 03 April 2023
Seorang Pengedar Berikut Puluhan Klip Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Wonosobo
GK,Tanggamus - Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka pengedar Narkotika berikut puluhan klip sabu siap edar di Pekon Kunyayan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, pada Senin tanggal 03 Maret 2023.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, tersangka yang ditangkap bernisial BN (36) warga Dusun Suka Banjar Pekon Martanda Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus.
"Tersangka BN ditangkap saat berada di kediaman orang tuanya di Pekon Kunyaian, Wonosobo," ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Sambungnya, dari tersangka diamankan barang bukti 35 plastik klip berisi kristal putih dengan berat 6.49 gram, 12 plastik klip kosong, handphone, kaleng rokok dan dompet.
"Barang bukti disembunyikan tersangka di dalam karung pasir di samping rumah orang tuanya dan saat diamankan disaksikan oleh pihak keluarganya," ujarnya.
Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di kediaman orang tua tersangka sering digunakan untuk bertransaksi sabu.
"Atas informasi itu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka tanpa perlawanan," jelasnya.
Diungkapkan Kasat, modusn operandi yang dilakukan tersangka dalam berjualan sabu ketika ia berada di rumah orang tuanya sekitae 3 bulan lamanya, sebab ia sebelumnya berkebun di wilayah pematang sawa.
"Tersangka mengaku mengedarkan sabu selama 3 bulan. Sebab sebelumnya dia berkebun di pematang sawa. Pembelinya dari wilayah wonosobo," ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka BN bahwa ia merupakan petani di Pematang Sawa, dan selama 3 bulan kembali ke rumah orang tuanya dan berjualan sabu.
"Sekarang pulang dari kebun jadi ada di wonosobo. Jualan sekitar 3 bulan dengan keuntungan 1 juta per 2,5 gram. Uangnya untuk kepentingan sendiri," ucap BN sebelum dijebloskan ke penjara. (Feby)
Sabtu, 01 April 2023
Polres Metro Kembali Gelandang Seorang Pemuda Pengguna Sinte
GK, Metro – Seorang remaja Pengguna narkoba jenis tembakau sintetis (sinte) berinisal MT (24Th) yang beralamat Jl.Melati Rt 031 Rw 006 Kel.Metro Kec.Metro Pusat Kota Metro, sekira pukul 23.00 wib berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Metro di JL.Mawar Timur Kel.Metro Kec.Metro Pusat Kota Metro., Jumat 31/3/2023.
Diungkapkan Kasat Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar, S.Sos, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat akan adanya penyalagunaan narkotika di JL.Mawar Timur Kel.Metro Kec.Metro Pusat Kota Metro.
Berbekal informasi tersebut kemudian Team Opsnal Satresnarkoba meluncur ke TKP, selanjutnya petugas melihat MT yang sedang berada di TKP yang pada saat itu terlihat tampak panik atas kedatangan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Metro, melihat hal tersebut petugas langsung sigap dan melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar terlapor.
“Benar saja, setelah di lakukan penggeledahan petugas menemukan 1(satu) buah plastik klip bening yg didalamnya terdapat daun daun kering diduga narkotika jenis Tembakau Gorilla/Sintetis dengan berat kotor 0,74 gram”. Unkap Kasat Narkoba.
Saat ini tersangka beserta barang bukti yang ditemukan pun dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Kita lakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,”Tutup Kasat Narkoba.(Feby)













