Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label TBU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TBU. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Agustus 2023

Babinsa Koramil 410-03/TBU Pimpin Upacara di SD Negeri 3 Keteguhan


GK, BANDAR LAMPUNG — Babinsa Koramil 03 TBU Kodim 0410 Kota Bandar Lampung, Serda Yulhaidir memimpin upacara bendera di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Keteguhan, Kota Bandar Lampung, Senin (7/8/2023)

Bertindak sebagai Inspektur upacara (Irup), Serda Yulhaidir memberikan pengarahan kepada sejumlah siswa-siswi sekolah dasar tersebut.

Sertu Yulhaidir mengatakan, beberapa arahan yang diberikan kepada siswa-siswi tersebut yakni tentang kerapian dan kedisiplinan.

"Materi yang saya berikan kepada adik-adik tersebut yakni tentang kerapian barisan dan Kedisiplinan," ujarnya saat di konfirmasi, Senin (7/8)

Lanjutnya, Prilaku sopan-santun juga menjadi poin penting dalam arahan yang diberikan.

" Selain itu, saya juga mengarahkan tentang kesopanan, baik itu kepada Orang tua maupun Guru," ucap Babinsa Kelurahan Keteguhan tersebut.

Hadir dalam kegiatan antara lain Kepala Sekolah SDN 3 Keteguhan Ivana Nur, Babinsa Koramil 410-03/TBU Sertu Supriyanto dan Serka M Fikri serta para Guru SDN 3 Keteguhan.[Feby]

Rabu, 08 Juni 2022

Tim Opsnal Polsek Teluk Betung Utara Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika



GK, Bandar Lampung - Kasus penyalah gunaan Narkotika Jenis sabu - sabu oleh pelaku WA (31) warga Teluk Betung Utara Bandar Lampung, sudah berhasil di tangkap pada hari Minggu tgl 5 Juni 2022 sekira pkl 02.30 wib, di Jln. Cut Mutia Gulak Galik Teluk Betung Utara Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., melalui Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Robi Wicaksono B, SH., mengatakan, penangkapan pelaku tersebut, di awali dengan informasi dari masyarakat bahwa diduga ada transaksi Narkoba di sekitar jln Cut Mutia Gulak Galik Teluk Betung Utara, kemudian Tim Opsnal Polsek Teluk Betung Utara di pimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Julizar langsung melakukan penyelidikan, sekira pukul 23.45 wib, di dapati seorang yg di curigai, lalu di adakan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan kendaraan yang di pakai pelaku, di temukan 1 (satu) bungkus bekas rokok merek "BAJA" di saku celana sebelah kanan yang berisi 1 (satu) klip kecil yang di duga sabu - sabu, 1 (satu) buah HP warna Coklat.

Kompol Robi mengatakan, Rabu, (8/6/2022), "Kejadian ini berawal pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2022 sekita pkl 23.45 wib di Jln. Cutmutia Kel. Gulak Galik Teluk Betung Utara Bandar Lampung," ungkapnya.


Lanjut Kompol Robi menjelaskan, 
"Berdasarkan pengakuan dari pelaku, barang haram itu di beli dari saudara UB (DPO) warga Teluk Betung Utara Bandar Lampung, selanjudnya pada hari Minggu tgl 05 Juni 2022 sekira pkl 02.30 Wib, di lakukan penggerbekan dan penggeledahan di kediaman sdr UB tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat, dan hasil penggeledahan tersebut di salah satu kamar di temukan 1 (satu) kotak bekas HP merk Realme yang berisi 9 (sembilan) klip sabu - sabu, 1 (satu) timbangan warna hitam, 1 (satu) sendok pelastik, 1 (satu) bendel klip, selanjutnya pelaku dan barang buktinya di amankan di Polsek Teluk Betung Utara guna proses lebih lanjut," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, 1 (satu) klip berisi sabu - sabu di dalam kotak rokok bekas merk "BAJA", 9 (sembilan) klip sabu - sabu, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) HP warna Coklat, 1 (satu) bendel klip, 1 (satu) sendok untuk sabu dan 1 (satu) Motor Honda Beat milik tersangka.

"Akibat perbuatannya pelaku di ancam Pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun sebagai mana di maksud psl 114 ayat 1 sub psl 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika," tutupnya. (Red)

Senin, 14 Februari 2022

Polsek TBU Tangkap Seorang Warga, Diduga Sebagai Pengedar Sabu



GK, Bandar Lampung - Seorang diduga Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial H als N (27) Th warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, di tangkap Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Betung Utara (TBU) Polresta Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kobes Pol Ino Harianto, S.IK, di wakili Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi B Wicaksono, SH.,M.H., di dampingi Kasi Humas Aiptu Suhendro Senin (14/2/2022) mengatakan, Penangkapan di lakukan pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekira Pukul 02.30 Wib di depan R.M Begadang Resto Jalan Diponegoro Kelurahan Kupang Kota Kecamatan Teluk Betung Utara Bandar Lampung oleh Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Betung Utara.

Lanjut Kompol Robi, dari tangan tersangka Team Opsnal Rekrim berhasil menyita barang Bukti (BB) berupa sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus Plastik Klip yang di simpan di dalam saku celana sebelah kiri.

Kompol Robi juga mengatakan, "Keberhasilan Team Opsnal Reskrim, menangkap tersangka yang di duga pengedar Narkotika jenis sabu -sabu tersebut, diawali dari Informasi seorang warga yang mengatakan bahwa di sekitaran jalan Diponegoro ada transaksi Narkotika, berdasarkan Informasi tsb, Team Opsnal melakukan Penyelidikan di lokasi tsb, di sana didapati seorang laki laki yang di curigai, lalu Team Opsnal melakukan Interogasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ternyata di saku celana sebelah kiri terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal yg di duga Narkotika jenis sabu - sabu," jelas Kompol Robi. 

"Menurut pengakuan tersangka, Narkotika jenis sabu - sabu itu dia dapat dari seorang laki - laki berinisial A (DPO), selanjutnya hendak di jualnya kepada orang lain," ujarnya.

Kompol Robi juga menyampaikan, saat ini tersangka di bawa ke Polsek Teluk Betung Utara berikut barang buktinya, untuk di lakukan pemeriksaan secara Intensif.

"Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 Undang - undang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun," tutupnya. [Red]

Sabtu, 12 Februari 2022

Babinsa Koramil 410-03/TBU Turut Monitoring Open Turnamen & Festival Karate Shokaido Singer CUP I 2002


GK, Bandar Lampung — Babinsa Koramil 410-03/Teluk Betung Utara Kodim 0410/KBL Serma Sarpudin bersama Satgas Covid 19 Kelurahan monitoring Open Turnamen & Festival Karate Shokaido Singer Cup I 2022 yang bertempat di Lapangan Tenis Puri Gading Jalan Raya Puri Gading RT 04 LK II Kelurahan Sukamaju Kecamatan Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung. Sabtu (12/02/2022).

Serma Sarpudin mengatakan, dalam pelaksanaan pembukaan perlombaan ini saya selaku Babinsa turut hadir dan memantau jalannya pelaksanaan kegiatan sehingga dapat berjalan tertib dan lancar.

"Bagi para peserta saya mengingatkan untuk jaga faktor keamanan saat bertanding dan selalu menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.

"Semoga dalam pelaksanaannya kegiatan berjalan dengan lancar dan bagi para peserta agar selalu menjunjung sportifitas dan jadikan olahraga ini sebagai sarana untuk bersilaturahmi juga sesama organisasi karate," tutupnya. [Red]