Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Tangkap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tangkap. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Desember 2023

KPK Tangkap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam OTT

KPK Tangkap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam OTT

GK, Malut
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, lewat operasi tangkap tangan (OTT), Senin (18/12).

"Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/12).

Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK total menangkap 15 orang. Mereka dibekuk di Jakarta Selatan dan Ternate.

"Sejauh ini, sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap," ujarnya.

OTT ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan, para pihak yang diamankan itu kini sedang menjalani pemeriksaan.

"Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai," kata Ali. **

Senin, 28 November 2022

Kurang dari 24 Jam, Polsek Cadasari Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor


GK, Pandeglang – Unit Reskrim Polsek Cadasari Polres Pandeglang, telah berhasil mengamankan terduga pelaku Curanmor di Jalan Raya Cimanuk - Cikoromoy Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang pada Minggu (27/11).

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kapolsek Cadasari AKP Lutfi Tamimi Napitupulu mengatakan bahwa pada hari Sabtu (26/11/2022), sekira pukul 14.00 Wib, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Terduga pelaku pencurian berinisial IA (24), warga Cadasari Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang.

Adapun waktu terjadinya pencurian pada hari Sabtu (26/11) di Kontrakan tepatnya di Jalan Raya Serang - Pandeglang Kelurahan  Kadumerak Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang. ”Korban DE baru mengetahui terjadinya pencurian ketika bangun dari tidur dan akan melakukan aktifitas,” terang Lutfi.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cadasari dengan dasar Laporan Polisi Nomor 43 tanggal 26 November 2022. “Atas dasar laporan polisi tersebut, Polsek Cadasari yang dipimpin oleh Bripka Irfan Maulana langsung melakukan penyelidikan,” ujar Lutfi.

Kemudian tim berhasil menangkap terduga pelaku IA ketika sedang mengendarai sepeda motor hasil curian di Jalan Raya Cimanuk - Cikoromoy Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang. “Pada saat dilakukan introgasi, pelaku IA mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan pencurian dan ditemukan barang bukti 1 lembar STNK Kendaraan R2 Honda VARIO 150 Nopol:A-2243-CT serta 1 unit kendaraan R2 Honda VARIO 150 Nopol:A-2243-CT,” terang Lutfi.

Sementara itu Lutfi menyebutkan akibat dari perbuatannya pelaku IA diancam 7 Tahun penjara. "Pelaku akan dijerat Pasal  363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara," tutup Lutfi. [Icha]

Sabtu, 19 November 2022

Polresta Serang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Begal


GK, Serang - Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil ungkap kasus perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Kroya Baru, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan peristiwa tersebut, “Betul kami telah mengamankan 9 pelaku pencurian dengan kekerasan yang dialami korban AR (18) warga Pelelangan Lama Kota Serang,” ucap David pada Sabtu (19/11).

David menjelaskan dalam hal ini pihaknya berhasil mengamankan sembilan pelaku pencurian dengan kekerasan, “Dari hasil penangkapan kami berhasil mengamankan 9 pelaku diantaranya AA (15), EN (18), WA (23), AF (18), AL (16), FA (14), AS (17), RS (16), MU (40),” jelas David.

Dalam hal ini David menjelaskan kronologi kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut, “Pada 11 November sekitar pukul 01.30 Wib, korban AR berangkat bersama MN (18), dengan menggunakan sepeda motor milik korban merek Jupiter MX dengan Nopol : A-5583-BY, di perjalanan tepatnya di Jalan Kroya bBaru, Kelurahan Kasunyatan, kecamatan Kasemen korban diberhentikan dan dikejar oleh orang orang yang tidak dikenal dengan membawa senjata tajam berupa  elurit, Golok, kemudian karena tergesa-gesa dan ketakutan sepeda motor korban terjatuh lalu korban bersama temannya berlari menyelamatkan diri ke arah pemukiman warga dengan meninggalkan sepeda motor milik korban, setelah itu korban berteriak meminta tolong kepada warga akan tetapi tidak ada yang keluar, tidak lama kemudian sekitar pukul 02.55 Wib 
Korban keluar dari pemukiman dan kembali Kejalan tempat kejadian untuk melihat sepeda motor milik korban namun sepeda motor korban sudah tidak ada karena telah diambil oleh orang-orang tidak dikenal Yang membawa senjata tajam tersebut, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000,” ujar David.

Setelah dilakukan penyelidikan Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan terduga pelaku, “Pada Kamis (17/11) kami melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal di Jalan Raya Kroya Kasemen dan berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dengan jumlah pelaku yang sudah diamankan sebanyak delapan orang dan satu orang Penadah barang hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut, dari ke sembilan pelaku lima orang masih dibawah umur,” tambah David.

Dalam hal ini David menjelaskan timnya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, “ Dari hasil penangkapan para pelaku kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih merah dengan Nopol : A-2122-CE, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX Nopol : A-4017-HD, satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna biru dengan Nopol : A-6981-CQ, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah celurit milik AA, satu buah celurit dan satu buah Golok babi milik RS, satu buah Corbek milik FA,” ucap David.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diamanatkan di Polresta Serang Kota, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka saat ini diamankan di Polresta Serang Kota dan dijerat dengan Pasal 356 Jo Pasal 55 KUHP dengan kurungan 12 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama 4 tahun, meski tidak ikut beraksi namun penadah barang curian bisa dijerat Pidana,” tutup David. [Icha]

Selasa, 08 November 2022

Satnarkoba Polres Cilegon Tangkap Pengedar Ratusan Obat Tramadol dan Haxymer


GK, Cilegon
- Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan Ratusan obat Tramadol dan obat Haxymer, Jumat, 04 November 2022,jam 11.00 WIB

Cilegon - Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro,melalui oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP  Shilton. membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah menangkap seorang laki-laki yang diduga selaku pengedar 
obat Tramadol dan obat Haxymer,
pelaku adalah M (29) warga Lingkungan Langon  Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.

Shilton"menjelaskan bahwa Berawal dari informasi masyarakat bahwa Pada hari Jumat, 04 November 2022 sekira jam 11.00 wib Di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Jombang Masjid Barat Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota. Cilegon akan ada transaksi obat keras.(daftar G).

Atas informasi tersebut Unit Idik 1  Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Shilton berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki - laki yang mengaku bernama M (29)
kemudian di lakukan pengeledahan terhadap M (29) ditemukan barang bukti berupa  84 (delapan puluh empat) lempeng obat yang diduga merk tramadol yang perlempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 840 (delapan ratus empat puluh) butir, 1 (satu) botol Obat Haxymer berisi 800 (delapan ratus) butir, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hijau, 1 (satu) buah tas warna hitam dan 1 (satu) pack plastik klip.

Dari keterangan tersangka Obat keras tersebut di beli dari pelaku BOS (DPO) seharga Rp.1.550.000,- ( satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Cilegon.

Tersangka M (29) mengakui mendapatkan obat tersebut dari pelaku Bos (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan atau dijual agar mendapatkan keuntungan

Kami menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba segera mungkin Laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110 dan mengawasi putra putrinya jangan sampai melakukan penyalahgunaan Narkoba,usahakan jam 20.00 wib sudah berada dirumah jangan sampai menjadi korban atau menjadi pelaku kejahatan."ujarnya.

Menurut kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Shilton tersangka M (29) dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan,Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).” tutupnya. [Icha]

Minggu, 23 Oktober 2022

Tiga Kawanan Pencuri Sepeda Motor di Tangkap Polsek Cipocok


Gk, Serang - Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku berinisial AR (27), AZ (28) dan AA (29) yang diduga mencuri sepedah motor dengan mengunakan kunci leter T di Lingkungan Terminal Kelurahan Penancangan Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang pada Sabtu (22/10) sekira Pukul 03.00 Wib

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Lis Handaya membenarkan kejadian tersebut. 

"Benar telah diamankan 3 pelaku berinisial AR (27), AZ (28) dan AA (29) yang diduga melakukan pecurian Kendaran bermotor di wilayah hukum Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota dan selajutnya pelaku di amankan di Polsek untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," terang Lis Handaya saat ditemui pada Minggu (23/10).

Kemudian Lis menambahkan bahwa korban tersebut warga Cipocok Jaya. “Adapun Korbanya 2 warga Lingkungan Parung Kelurahan Penacangan Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang,” tambahnya.

Selanjutnya Lis juga menyampaikan telah mengamankan beberapa barang bukti. 

“Dari tangan pelaku telah di amankan barang bukti 1 buah Sajam jenis pisau, 2 buah kunci leter T, 3 buah Handphone, 1 unit Kendaraan R2 Honda Blade warna merah dan kendaran R4 Pick Up L 300 warna hitam,” terang Lis.

Sementara itu Lis menyebutkan akibat dari perbuatannya ketiga pelaku berinisial AR (27), AZ (28) dan AA (29) diancam 7 Tahun penjara. "Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Hukum Pidana Pasal  363 KUHP, Jo 53 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara," tandas Lis. [Rls/ Icha] 

Jumat, 14 Oktober 2022

Polres Cilegon Tangkap 2 DPO Pengedar Narkoba


GK, Cilegon - Polres Cilegon berhasil menangkap dua DPO penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni MA (20) warga Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan RA (21) warga Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton menjelaskan kronologis awal penangkapan. "Awalnya dari penangkapan pelaku MR (44) yang ditangkap pada Sabtu (08/10) sekira pukul 17.30 Wib di daerah hukum Polres Cilegon dan ditemukan barang bukti sabu. MR mengaku sabu tersebut dibeli dari pelaku MA (20) yang kemudian pada Minggu (09/10) sekira pukul 01.00 Wib di Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat MA ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus sabu dengan berat 2,31 gram," kata Shilton pada Jumat (14/10).

Shilton menambahkan dari penangkapan MA didapat keterangan sabu miliknya didapatkan dari RA (20). "Kemudian pada Minggu (09/10) sekira Jam 01.30 Wib di jl Mandala Utara, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat berhasil ditangkap seorang laki laki yang mengaku bernama RA (21) dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone yang sebelumnya digunakan oleh RA menghubungi OMP (DPO) untuk membeli sabu," tambahnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegasnya. [Rls/ Icha] 

Tangkap Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu Berhasil Disita Polres Lebak


GK, Lebak - Polres Lebak berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan FA (33) warga Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. 

Pelaku ditangkap pada Minggu (09/10) sekira jam 03.00 Wib di Kp. Dukuh, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham menjelaskan kronologis awal penangkapan, "Awalnya personel Satresnarkoba Polres Lebak mendapat info peredaran gelap narkotika di wilayah Rangkasbitung. Setelah dilakukan penyelidikan personel mendapati orang yang mencurigakan dan dilakukan penangkapan terhadap FA di Kp. Dukuh, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Minggu (09/10) sekira jam 03.00 Wib," kata Malik pada Jumat (14/10).

Malik menambahkan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil didapatkan barang bukti puluhan paket sabu. "Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 46 paket sabu dengan berat keseluruhan 17,78 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip bening, 1 lakban warna hitam dan 1 handphone," tambah Malik.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan sabu tersebut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," tegasnya. [Rls/ Icha] 

Rabu, 28 September 2022

Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap 2 Pengedar Sabu


GK, Lebak - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak.

Dua Pelaku pengedar DH (26) dan AY (19)  berhasil diamankan Petugas Satresnarkoba Polres Lebak pada Sabtu (24/09) pukul 03.30 Wib dan berhasil mengamankan 10 bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 5.65 gram.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.

"Ya benar, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak. Pelaku DH (26) dan AY (19) berhasil diamankan petugas di pinggir jalan BTN Pasir Ona Rangkasbitung pada Sabtu (24/09)," ucap Malik saat ditemui pada Rabu (28/09).

Lebih lanjut Malik menambahkan telah mengamankan beberapa barang bukti. "Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 10 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol I jenis shabu berat brutto seberat 5.65 gram, 1 buah pipa kaca bekas pakai, 1 unit timbangan digital merk Camry, 2 pack plastik klip bening, 1 buah tas kecil warna merah, 1 unit handphone merk iphone warna gold putih, 1 unit handphone merk Realme warna biru," ungkapnya Malik.

Malik menegaskan, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman  maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Diakhir Malik menghibau kepada masyarak untuk bersama-sama berantas narkoba di daerah hukum Polres Lebak. "Mari bersama bersama berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa, stop narkoba," tukas Malik. [rls/icha]

Rabu, 21 September 2022

Berantas Lahgun Narkoba, Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang Kembali Tangkap 1 Orang Pelaku


GK, SERANG - Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang kembali mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Jum'at (16/9/2022) kemarin. 

SW alias Conot (47) warga asal Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ini tak berkutik, lantaran saat digeledah oleh petugas, ia kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis shabu yang disimpan dalam saku kantong celananya. 

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tendayu mengatakan, pengkapan SW alias Conot (47) merupakan komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Serang dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. 

"Sejak Kamis kemarin, kami telah mengamankan lima orang tersangka, terkaiat penyalahgunaan narkotika," kata AKP Michael K Tendayu, Rabu (21/9/2022). 

Michael mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka SW, barang haram tersebut (shabu-red) ia dapatkan dari seseorang berinisial J (DPO). 

Dan untuk barang bukti, yang berhasil diamankan dari tangan tersangka SW, petugas berhasil menyita satu unit handphone merek oppo serta satu bungkus narkotika jenis shabu seberat 0,29 gram. 

"Atas perbuatannya, SW kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika," tukasnya. [rls/icha]