Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Tekab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tekab. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Juni 2024

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Curas Sadis, AKBP James: Korban dan Pelaku Saling Kenal


GK, TULANG BAWANG
- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung bersama Polsek Dente Teladas menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curas sadis yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial BS (29), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Banjarejo, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

"Hari Kamis (13/06/2024), sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku curas sadis. Ia ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor hasil kejahatannya di Jalan Poros, Kampung Bratasena Mandiri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (15/06/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan pelaku curas sadis yakni senjata tajam (sajam) dengan panjang sekitar 60 cm beserta sarungnya, dan sepeda motor Honda CBR warna hitam merah, B 4208 KDF, yang merupakan milik korban Ryadus Solihin (24), berprofesi karyawan swasta, warga Dusun Pulau Sari, Kampung Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

"Akibat kejadian curas ini, selain mengalami kerugian berupa sepeda motor, korban juga mengalami luka robek di bagian leher depan, luka robek di daun telinga bagian kanan dan kiri, luka robek di lengan kanan, luka robek pada pergelangan tangan kanan, luka robek pada jari tengah dan jari manis tangan kanan, luka robek pada lengan kiri dan jari kelingking kiri, luka robek pada bagian pinggang sebelah kiri," papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menerangkan, menurut keterangan dari korban, antara dirinya dan pelaku saling kenal, mulanya hari Rabu (12/06/2024), sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku datang ke mess korban dan meminta diantar ke Kampung Pasiran, Kecamatan Dente Teladas dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Namun di perjalanan, pelaku meminta korban untuk diantar ke suatu tempat dengan alasan mencari pancingnya yang hilang.

"Pelaku dan korban lalu turun dari sepeda motor, mereka sama-sama mencari keberadaan pancing milik pelaku yang katanya hilang, tapi tidak berhasil ditemukan. Saat korban hendak menaiki sepeda motor, pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan sajam dari belakang, korban berusaha melawan sehingga pelaku dengan membabi buta menyerang korban, sehingga korban mengalami luka-luka dan berusaha menyelamatkan diri. Pelaku lalu membawa sepeda motor milik korban dan kabur," terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

Korban berhasil menyelamatkan diri dan bertemu dengan warga yang saat itu sedang melintas di jalan, sehingga korban langsung dibawa ke medical center untuk mendapatkan pertolongan medis, setelah itu korban langsung di rujuk ke Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Lampung Tengah.

Kapolres menambahkan, petugas kami yang mendapatkan informasi tentang kejadian curas sadis tersebut langsung berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi, kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

"Saat dilakukan pengejaran, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas kami dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," imbuhnya,[Feby]

Sabtu, 24 Februari 2024

Sempat Melarikan Diri, Tiga Dari Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan Online Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang


GK, TULANG BAWANG
- Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap salah satu wartawan online bernama Holidi (36), warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), yang mengakibatkan korban luka berat.

Peristiwa pengeroyokan terhadap salah satu wartawan online tersebut terjadi hari Kamis (22/02/2024), sekitar pukul 04.00 WIB, di parkiran mobil Karaoke Genza, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

"Akibat peristiwa pengeroyokan, korban mengalami luka bacok dibagian paha sebelah kanan, paha sebelah kiri, pantat sebelah kiri, kaki sebelah kiri bagian betis, lengan sebelah kiri, dan paha sebelah kanan. Korban saat ini masih menjalani perawatan secara intensif di salah satu Rumah Sakit (RS)," kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (24/02/2024).

Lanjutnya, usai menerima laporan terkait peristiwa pengeroyokan tersebut, petugas kami langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para pelaku. Ternyata setelah kejadian, para pelaku ini langsung bersembunyi dan melarikan diri.

"Hari Sabtu (24/02/2024), sekitar pukul 05.30 WIB, saya bersama dengan Kanit Resum dan Tekab 308 Polres dibantu Polsek Buay Sandang Aji, Polres OKU Selatan, menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap salah satu wartawan online, sedangkan pelaku satunya masih dalam pengejaran. Para pelaku tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Reskrim menerangkan, para pelaku pengeroyokan yang ditangkap tersebut yakni berinisial HW als L (35), berprofesi tani, dan AS (34), berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, lalu R (36), berprofesi wiraswasta, warga Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

"Dari tangan para pelaku, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa tas selempang warna cokelat, dompet warna cream, dompet warna hitam, dua bilah senjata tajam (sajam) jenis badik, lima unit handphone (HP), kartu ATM BRI, kunci mobil dan mobil mini bus merek Toyota Rush warna putih, B 2109 BZC," terangnya.

AKP Hengky menambahkan, untuk motif dari peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban yang merupakan salah wartawan online di Kabupaten Tulang Bawang, saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Para pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," imbuhnya,[red/rls]

Sabtu, 26 Agustus 2023

Penutupan Woodball Gubernur Cup 2023, Dandim 0410/KBL : Kobarkan Tekad, Raih Prestasi Yang Terbaik Untuk Bangsa


GK, BANDAR LAMPUNG — Dandim 0410/KBL Kolonel Arm Tri Arto Subagio M.Int.Rel.,MMDS, menghimbau para atlet Woodball se-provinsi untuk bersama-sama mengobarkan tekad dalam meraih prestasi untuk Bangsa.

"Marilah kita bersama-sama kobarkan tekad untuk meraih prestasi," ujar Kolonel Tri Arto Subagio saat sambutan penutupan Kejuaraan Woodball Gubernur Cup Tahun 2023, di stadion Pahoman Kota Bandar Lampung, Sabtu (26/8)

Selaku Ketua Umum Woodball Lampung, Dandim menyampaikan sejumlah prestasi atlet Woodball Lampung dalam kontestasi di sejumlah kejuaraan di tingkat Nasional.

" Hampir setiap tahun Provinsi Lampung mengirimkan atlet terbaiknya untuk mengikuti kejuaraan Woodball di tingkat Nasional," ungkapnya

Dandim mengungkapkan mulai tahun 2016 atlet Woodball Lampung berhasil meraih mendali perak dan perunggu di kejuaraan PON XIX Jawa Barat. Kemudian, pada tahun 2017 Lampung berhasil merebut 1 Mendali Perunggu pada Kejurnas di Semarang.

Lanjutnya, pada tahun 2023 ini atlet Woodball Lampung juga berhasil meraih peringkat 4 dalam kejuaraan PON XIX di Solo, Provinsi Jawa Tengah.

Akhir sambutan, Dandim menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas terselenggaranya kejuaraan Woodball Gubernur Cup.

" Saya patut mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kejuaraan ini, atas kerjasamanya sehingga seluruh rangkaian kejuaraan Woodball terselenggara dengan baik, lancar dan tanpa kendala apapun. Oleh karenanya saya ucapkan terimakasih," pungkasnya.

Sementara Gubernur Lampung melalui Kadis Pora Provinsi Lampung, Deskatama menyampaikan terima kasih kepada para peserta yang telah mengikuti kejuaraan woodball Gubernur Lampung tahun 2023.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada para panitia, wasit juga yang bertugas sehingga kejuaraan ini berjalan dengan lancar.

Deskatama mengatakan, para atlet jangan cepat merasa puas dan terus berlatih, sedangkan bagi peserta yang belum berhasil janganlah putus asa untuk terus mengasah kemampuan dan berlatih.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Piala kepada pemenang Kejuaraan Woodball Gubernur Cup 2023 oleh Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Iwan Ma'ruf Zainudin, S.E., Dandim 0410/KBL Kolonel Arm Tri Arto Subagio M.Int.Rel.,MMDS, dan Kadis Pora Provinsi Lampung.[Feby]

Jumat, 28 Juli 2023

Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di tangkap Polisi


GK, LAMPUNG TIMUR - Team Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung membawa paksa Tiga Orang pemuda warga Kabupaten Lampung Timur diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi Jum’at (28/7/23) menjelaskan Inisial KR (25), ND (17), Warga Kecamatan Labuhan Ratu dan WN (19) warga Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari Kamis (4/5/23) sekira pukul 21.00 Wib.

Diduga Pelaku bersama rekannya  melakukan pencurian dengan cara merusak pintu kandang ayam boiler dan mengambil barang di dalam kandang yaitu 1 (satu) buah Artco, 1 ( satu ) buah radiator Disel,  1(satu) buah tengki Disel, 2 ( dua ) buah Pompa Air/ Sibel, 2 (dua) buah besok engkol Disel, 2( Dua ) buah dinamo mesin cuci dan 1( satu ) buah tabung Gas 3 Kg.. 

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ratu guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Pelaku di tangkap Pada hari Rabu tanggal (26/7/23) team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara" tutup,[Feby]

Rabu, 26 Juli 2023

Polsek Kota Agung Amankan Terduga Pengedar Sabu di Muara Indah


GK, Tanggamus - Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengamankan seorang pria inisial SDS (28) atas dugaan peredaran Narkotika jenis Sabu di Area Pantai Muara Indah, Kelurahan Pasar Madang, Senin 24 Juli 2023, malam.

Dari tangan terduga pelaku, tim juga menyita barang bukti plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, handphone realme warna biru hitam dan uang tunai Rp180 ribu yang disimpan di dalam dompetnya.

Keberhasilan penangkapan terduga pelaku yang merupakan warga jalan baru Lingkungan Kapuran Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung tersebut merupakan hasil penyelidikan selama 3 hari.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP I Made Sudastra mengatakan, ditangkapnya terduga pelaku SDS atas informasi masyarakat yang resah lantaran dugaan peredaran sabu di area pantai muara indah pasar madang.

"Selama 3 hari penyelidikan, walaupun ada sedikit perlawanan, SDS berhasil ditangkap tadi malam pukul 21.00 WIB," kata AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu, 26 Juli 2023.

Kapolsek mengungkapkan, terduga pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang telah diketahui identitasnya, namun saat penggerebekan yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.

"Menurut terduga pelaku, untuk asal barang haram dari rekannya, namun saat pengembangan, orang tersebut tidak berada di tempat sehingga ditetapkan DPO," ungkapnya.

Ditambahkannya, pada saat dilakukan pengembangan, terduga pelaku berusaha melarikan diri, namun akhirnya dilumpuhkan dengan tangan kosong sehingga berhasil ditangkap.'''

"Terhadap terduga pelaku berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Kesempatan itu, Kapolsek menyampaikan terima kasih atas peran serta dan dukungan seluruh masyarakat yang telah membantu keberhasilan Polsek Kota Agung.

"Tentunya atas peran, dukungan dan informasi masyarakat, Polsek Kota Agung dapat berhasil melakukan pengungakapan maupun menjaga stabilitas Kamtibmas," tandasnya.

Sementara itu, menurut Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M bahwa terduga pelaku inisial SDS berikut barang bukti telah diterima pihaknya.

"Kemarin terduga SDS telah kami terima dalam keadaan sehat berikut barang bukti Narkotika jenis sabu. Dan saat ini masih dalam proses pengembangan," kata AKP Deddy.

Kasat menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap SDS, terhadapnya dapat dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman maksimal 12 tahun penjara, namun demikian kami masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut," tutupnya. [Feby]

Kamis, 20 Juli 2023

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Lumpuhkan 2 Residivis Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten


GK, Lampung Tengah - Terhenti sudah langkah kedua  pelaku spesialis pencurian motor, di sejumlah Kabupaten Kota dalam Provinsi Lampung yang dikenal licin, setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, lantaran berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap, Rabu (19/7/23).


Dua residivis spesialis pencurian motor (Curanmor) lintas Kabupaten tersebut, di lumpuhkan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Kedua pelaku, HR Als Ayi (40) dan YS (30), tersebut tergolong nekat karena selalu melakukan pencurian di wilayah yang ramai seperti minimarket, perumahan hingga rumah ibadah. 

Bahkan, salah satu pelaku berinisial YS masih tetap beraksi meski mengenakan kaki palsu.

"Mereka mencuri di tempat ramai, jam (waktu) ramai," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K dan seorang tokoh adat. Kamis (20/7/23)

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Menurut AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, kedua pelaku merupakan residivis yang telah 2 kali masuk penjara di Lampung Tengah. 

Dalam menjalankan aksinya kata Kapolres, YS terlebih dahulu hunting mencari sasaran sepeda motor parkir yang  ditinggal pemiliknya. 

“YS dan rekannya HR alias AYI yang merupakan warga Kampung Tanjungratu Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah tersebut, hanya dalam hitungan detik berhasil membawa kabur sepeda motor milik korbannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan dalam catatan Kepolisian mereka telah menjalankan aksinya di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) dan masih dilakukan pengembangan.

Kemudian, dalam menjalankan aksinya, komplotan spesialis pencuri motor tersebut bisa 2 sampai 3 orang. Namun lebih banyak dilakukan oleh 3 orang. 

Mereka juga mengakui, telah melakukan aksi pencurian tersebut di 4 Kabupaten Kota di Provinsi Lampung yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah, Tulang Bawang dan Metro.

"Masih ada 4 orang lagi, pelaku yang masuk DPO Polres Lampung Tengah dan saat ini masih kami lakukan pengejaran," katanya.

Kapolres menyatakan akan melampirkan putusan Pengadilan yang pernah mereka terima sebelumnya untuk memperkuat pemberatan terhadap vonis kedepan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Untuk diketahui, penangkapan pelaku berawal saat keduanya menggondol motor milik Bangkit (28), warga Kelurahan Siimbawaringin Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, pada Minggu (11/6/23) sekira pukul 13.30 WIB. 


"Saat itu korban sedang berkunjung ke rumah rekannya mengendarai satu unit sepeda motor jenis honda beat warna putih dengan nopol BE 8130 ZO. Kemudian sekitar 10 menit didalam rumah temanya, korban mendengar suara motor miliknya berbunyi," kata Kapolres.

Kapolres melanjutkan, korban kemudian lari keluar untuk melihat sepeda motor miliknya yang di parkirkan di depan halaman rumah rekannya, ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada lagi. 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Trimurjo. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Selain itu kata AKBP Doffie, kami juga telah mengantongi identitas 2 orang penadah yang membeli  puluhan motor hasil kejahatan YS dan HR,” ungkapnya.

Dari tangan kedua pelaku tersebut, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, berbagai bentuk kunci leter T, 1 unit sepeda motor dan kaki palsu milik YS.[Feby]

Senin, 05 Juni 2023

Polres Lampung Barat Terima Penghargaan dari Pemerintah Daerah atas Ungkap Kasus Pembunuhan Anak


GK, Lampung Barat -- Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Lampung Barat Drs. Nukman M.M menyerahkan piagam penghargaan kepada jajaran Polres Lampung Barat Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap dan mengamankan kasus pembunuhan anak dengan cepat di Kecamatan Air Hitam Kabupaten setempat. 


Penyerahan penghargaan dilakukan usai pelaksanaan upacara peringatan hari lahir Pancasila tahun 2023 tingkat Kabupaten Lampung Barat,  bertempat di Halaman Kantor Bupati Kabupaten Lampung Barat, Senin (05/06/2023). 


Diketahui jajaran Polres Lampung Barat yang mendapatkan penghargaan diantaranya Kapolres Lambar Akbp Heri Sugeng Priyantho, S.IK., MH., Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi SH, MH, Kanit Idik I Ipda Dickson Efrri Banne S. Tr. K.


Serta personil Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung Bripka Muhammad Nur Afriyanto dan anggota Opsnal Brigpol Gerry Pratama Putra, Briptu Agung Saputra, Briptu Serka Parlindo, Briptu Imam Nasrudin, Briptu Yogi Andesta, Briptu Ahmad Fauzi, Bripda Rangga Rivaldika. 


Penyerahan turut disaksikan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah dan siswa siswi SMP, SMA yang turut hadir pada pelaksanaan upacara. 


Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Nukman mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Lampung Barat yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak di Pekon Srimenanti Kecamatan Air Hitam dalam waktu kurang dari 24 jam.


Dirinya mengapresiasi atas gerak cepat pihak Kepolisian yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut, menurutnya hal itu menjadi bukti Polres Lampung Barat melindungi masyarakat dan membantu menciptakan kehidupan bemasyarakat yang aman dan kondusif.


"Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Lampung Barat dalam rangka mengungkap dan mengamankan pelaku kasus pembunuhan anak di Kecamatan Air Hitam beberapa waktu lalu," Terangnya. 


Dirinya berharap ke depannya  Polres Lampung Barat di bawah kepemimpinan AKBP Heri Sugeng Priyantho lebih profesional dalam mengungkap kasus yang terjadi di lingkungan Lampung Barat.


Perlu diketahui, sebelumnya Tekab 308 Presisi,  Polres Lampung Barat, bersama Polsek Sumberjaya berhasil menangkap IZ (22) pelaku pembunuhan Ahsan Fadil Aditya yang masih berusia 6 tahun di Pemangku Datar Mayan, Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam Kabupaten setempat, sekitar Pukul 08.00 WIB, Kamis (27/4/2023) kurang dari 24 jam. (Feby)

Sabtu, 29 April 2023

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Asal Gunung Labuhan Dibekuk Polisi


GK, Lampung - Seorang pria berinisial IG (18)  asal Gunung Labuhan, Way Kanan dibekuk TEKAB 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun. Sabtu (29/04/2023).


IG dibekuk dikediamannya, pada Rabu (26/04/2023) lalu berdasarkan laporan AH (45) warga Desa Gedung Makripat Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara. 


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya AH yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Gunung Labuhan  pada tanggal 25 April  2023.


Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika pada hari Selasa, 25-04-2023 sekitar pukul 15:30 WIB, pelapor tersebut diatas mendapat berita bahwa korban (keponakan pelapor) telah disetubuhi oleh pelaku IG dan peristiwa tersebut sudah 3 (tiga) kali dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.


Atas cerita itu, korban menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh IG pertama di salah satu SMP Gunung Labuhan, kedua kali di Bendungan Kampung Kalipapan dan yang ketiga kali di salah satu taman di Baradatu," terang Kapolsek Gunung Labuhan.


Atas kejadian tersebut kemudian Paman korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan.


Kronologis penangkap pada hari Rabu, 26-04-2023 pukul 15:00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di Kampung Curup Patah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.


Yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Feby)

Jumat, 07 April 2023

Bawa Sabu, Pria ini Ditangkap Polsek Gunung Sugih


GK, Lampung
- Ops Antik Krakatau 2023, Tim Tekab 308 Presisi Jajaran Polsek Gunung Sugih,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung menangkap AN (28) warga Kp. Buyut Udik Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah karena diduga membawa Narkotika jenis Sabu. Rabu malam (5/4/23) sekira pukul 21.30 WIB.

Pelaku ditangkap saat Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih Bripka Angga Heli bersama anggota melaksanakan patroli hunting di Jalan Lintas Padang Ratu Lingkungan II Baru Kel. Gunung Sugih Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik bening yang diduga berisi Nakotika jenis sabu dengan berat 0,20 Gr.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat di konfirmasi. Jum'at (7/4/23).

Kapolsek mengatakan, pada saat Tim Tekab 308 Presisi Jajaran Polsek Gunung Sugih menggelar patroli hunting, petugas mencurigai 3 orang laki – laki berboncengan mengendarai 1 kendaraan sepeda motor di Jalan Lintas Padang Ratu Lingkungan II Baru Kel. Gunung Sugih.


"Namun, ketika di berhentikan oleh petugas, 2 orang tersebut langsung kocar-kacir melarikan diri, tersisa AN yang sempat menjatuhkan sesuatu di sekitar lokasi,"kata Kapolsek.

Dengan kesigapan petugas, barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening diduga berisi Nakotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh pelaku berhasil diamankan.

"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya,"ujarnya.


Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.


"Pelaku berikut BB telah kami amankan dan masih kami lakukan pengembangan,"ungkapnya.


Pelaku dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.,”pungkasnya. [Yuli]

Senin, 03 April 2023

Tekap 308 Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Pelaku Curas


GK,Polres Metro Polda Lampung, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (curas), sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 365 KUHP.


Berdasarkan LP/ B/06/III/ 2023/ SPKT/SEK METRO SELATAN/RES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 21 Maret 2023, pelaku ditangkap setelah melakukan perampasan satu unit HP milik korban RISKI RAMADANI, Umur 12 th yang sedang bermain handphone di perempatan jalan samping bakso funky jl Garuda Kel.Rejomulyo Metro Selatan Kota Metro pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 21.00 wib.


Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan S.T.K, S.IK mengatakan  mengatakan bahwa akibat kejadian dan berdasarkan LP tersebut, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyedikan untuk menangkap pelaku tersebut dan berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 04.30 wib


“Dari serangkaian penyelidikan hingga penyidikan diketahui pelaku berada dirumah mertuanya di Bumi Nabung Udik Lampung Timur, selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro mendatangi rumah mertua tersangka dan berhasil dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 04.30 wib,” ucapnya


Pelaku tersebut berinisial AH (24 th, alamat dusun V Sukaraja Kec. Metro Kibang Lampung Timur).


Dari penangkapan pelaku AH tersebut, diketahui bahwa Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro, sebelumnya juga telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial TA yaitu teman nya saat beraksi melakukan tindak pidana curas.


“pelaku AH merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah kami melakukan penangkapan terhadap pelaku TH yang merupakan teman nya saat melakukan tindak pidana curas sejak tanggal 21 Maret 2023,” ungkapnya.


Diamankan juga barang Bukti yaitu 1 (satu) unit HP Oppo A57 dan 1 ( satu) kotak HP OPPO A57.


Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.(Feby)