Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Tekap 308. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tekap 308. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 April 2023

Tekap 308 Polsek Padang Cermin Berhasil Meringkuk Pelaku Pembacokan


GK, Lampung Selatan
- Polres pesawaran,Team tekap 308 Polsek Padang Cermin berhasil meringkuk ( I ) tersangka pembacokan yang di alami oleh sodara Rahmat Kartolo pada hari Minggu 02 April 2023 di desa Gebang Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran. 04/04/23. 


Kronologi kejadian yang di ceritakan oleh Iptu Apri Sampanuju S.H Selaku Kepala Polisi Sektor padang Cermin bahwa sodara I ( Pelaku ) mendatangi sodara rahmat pada pagi hari dengan membawa sebilah senjata tajam berupa parang, sodara  ( I ) Tanpa berbicara lancung menghukjamkan parang ke arah Paha kiri sodara rahmat dan kemudian rahmat melakukan pembelaan diri dengan memukul sehingga parang yang berada di sodara I terlepas dan kemudian Rahmat mengambil parang dan mematahkan parang tersebut lalu sodara I pergi pulang guna mengambil sebilah golok dan kembali menghampiri sodara Rahmat dan kemudian kembali menyerang Rahmat mengunakan golok sodara Rahmat terkena di bagian tangan kiri dan Perut tabgian Kiri kemudian warga datang untuk melerai kedua belah pihak tersebut. 

Rahmat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Cermin pada hari Minggu Pukul 13.00 Wib kemudian Team Tekap 308 Melakukan Penyelidikan dan Mendapatkan informasi dari warga pada jam 16.00 Wib bahwa sodara ( I ) berada di rumah nya dan kemudian Team Tekap  308 Mengamankan sodara ( I ) ke Polsek Padang Cermin guna di mintai keterangan lebih lanjut.   


Menurut Kanit Reserse kriminal Polsek Padang Cermin Aipda Novianto bahwa sampai saat ini alasan sodara ( I ) belum di ketahui, agar mendapatkan kejelasan lebih lanjut sodara I masih di mintai keterangan nya guna mendalami kejadian tersebut barang bukti yang di amankan adalah  1 (satu) helai kaos lengan panjang warna merah (milik korban yang digunakan saat terjadinya tindak pidana) dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang (milik pelaku saat melakukan tindak pidana). [DAI]

Rabu, 15 Maret 2023

Team Tekab 308 Presisi Polres Lamtim Terpaksa Lakukan Tindakan Tegas Terukur Dalam Penangkapan Pelaku Curat

GK,

LAMPUNG TIMUR - Team Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung dan Tekab 308 Presisi Polsek Jabung, terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes pada Rabu (15/3/23) mengatakan, kedua tersangka berinisial AH (27) dan WI warga desa Batu Badak kecamatan Marga Sekampung kabupaten Lampung Timur.

Kejadian bermula pada Jum'at (27/1/23) sekira pukul 04.00 Wib di desa peniangan kecamatan Marga Sekampung, para pelaku yang diperkirakan berjumlah 4 orang masuk kerumah dengan cara mencongkel jendela rumah dan berhasil menggasak 6 unit telepon genggam dan 1 sepeda motor merk Honda Vario.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur.

Polres Lampung Timur yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu (15/3/23) sekira pukul 02.30 Wib, Gabungan Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Jabung melakukan penangkapan dirumah tersangka didesa Batu Badak kecamatan Marga Sekampung kabupaten Lampung Timur. 

Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil meringkus 2 pelaku dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap AH karena pelaku melakukan perlawanan aktif kepada petugas Kepolisian, sedangkan 2 pelaku NB dan BM saat ini berstatus sebagai DPO.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit telepon genggam, untuk saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Lampung Timur.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara" pungkasnya.[feby]