Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Maret 2023

Ditreskrimsus Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik


GK, Lampung
- Polda Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melaksanakan Konferensi pers pengungkapan perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik tentang membuat dan menjalankan aplikasi SBO TV yang mengiklankan judi online, bertempat di GSG Presisi Polda Lampung. 30/3/23

Konferensi Pers dibuka langsung oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., bersama Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, S.I.K., M.H.

Berdasarkan Laporan polisi nomor : lp/a-9/11/2023/spkt.polda lampung, tanggal 27 februari 2023, Ditreskrimsus berhasil menangkap 2 orang tersangka AR 24 tahun dan CW 28 tahun yang di duga sebagai pembuat aplikasi SBO TV berhasil diamankan berikut barang bukti di jalan Karang Dari rt/rw 002/003 kelurahan Karang Sari kecamatan Purwodadi kabupaten Purworejo provinsi Jawa Tengah, Pada tanggal 11 maret 2023.

Adapaun Kronologis kejadian Sudbit V siber ditreskrimsus Polda Lampung melakukan patroli siber dan ditemukan adanya aplikasi dengan nama sbo tv yang mana dalam aplikasi tersebut telah mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan telah mengambil secara ilegal live streaming dari vidio.com tanpa izin.  

Adapun barang bukti yang berhasil diamankam yakni 
1 set pc dengan merk infinity beserta monitor merk gigabyte: 
1 unit laptop merk lenovo warna hitam, 
1 unit handphone merk samsung a30s warna hitam.
1 unit handphone merk samsung a51 warna hitam, 
1 buah buku rekening beserta atm an. Cahyo Wibowo, 
1 buah sim card telkomsel dengan nomor 0822 4177 1841, (milik CW), 
1 buah simcard indosat dengan nomor 0858 7508 1821: (milik AR) 
1 modem merk huawei warna putih, 
Uang tunai sejumlah Rp. 79.500.000, 

Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Lampung Kombes Pol Donny menyampaikan "peran tersangka AR ialah Membuat aplikasi sbo tv, Mengambil live streaming dari vidio.com secara ilegal dan tv tv nasional lainya sedangkan peran CW Sebagai pemilik rekening penampung hasil dari aplikasi sbo tv, atas Pribadi". 

Lanjutnya" Pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yakni pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 56 kuhp" pungkasnya.[Feby]

Sabtu, 26 November 2022

Polsek Cilograng Ungkap Perkara Dugaan Tindak Pidana Curat


GK, LEBAK - Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curi Rokok Berbagai Merk dan Handpohone) serta Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat Komputer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3,4,5 KUHPidana polsek Cilograng Polres Lebak berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencurian Toko dan pencurian Sdn 5 pasirbungur. Sabtu(26/11/2022).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K, MH, Melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menjelaskan "Benar Pencurian toko dan pencurian bobol sekolah Sdn 5 Pasirbungur yang dilakukan di wilayah hukum polsek Cilograng sudah di bekuk" ungkapnya.

Kapolsek juga menambahkan terkait kronologis penangkapan,
Pada hari jumat tanggal 00.30 Wib, berawal dari Sdr.JN akan refresh dan instal ulang Handphone ( milik korban ) di salah satu konter di Kp.Citepus Palabuan Ratu Kec.Palabuan Ratu Kab.Sukabumi yaitu Handphone jenis/merk Samsung type A71 warna biru terdapat pelindung Handphone warna coklat, nomor Imei 1 : 354915110871192, Imei 2 : 354916110971190, kemudian pemilik konter menghubungi korban, karena setelah kejadian curat di Toko korban, korban memberitahukan kepada seluruh konter di Palabuan Ratu dan Cilograng terkait kejadian tersebut dan menyimpan kontak person korban serta nomor Imei Handphone yang hilang, kemudian korban menghubungi personil Polsek Cilograng.

Selanjutnya Personil Polsek Cilograng beserta korban mendatangi Konter tersebut dan mengamankan Sdr.JN (24) beserta barang bukti Handphone tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, Sdr.JN (24) mendapatkan Handphone tersebut dari Sdr.AlY (23) ( disuruh refresh dan instal ulang oleh Sdr.AlY). 

Setelah dilakukan pengembangan kemudian Polsek Cilograng berhasil mengamankan Sdr.AlY (23) di Kp.Citepus Ds.Palabuan ratu Kec.Palabuan ratu Kab.Sukabumi Jawa barat kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, Sdr.AY melakukan tindak pidana Curat di toko korban dengan Sdr.GR (25) (DPO), Sdr.JN (24) berperan sebagai penjual hasil pencurian berupa Rokok berbagai macam merk/jenis serta Sdr.AlY (23) melakukan tindak pidana curat di SDN 5 Pasirbungur Kp.Cijambe Ds.Pasirbungur Kec.Cilograng Kab.Lebak beserta Sdr. SR alias Baung (27) (DPO).ungakap AKP Asep Dikdik.

Hal senada juga di katakan Kanit Reskrim Polsek Cilograng BRIPKA A.SISWANTO, SH, Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Nota pembelian Rokok, Handpone jenis/merk samsung type A71 warna biru terdapat pelindung handphone warna coklat, dengan no Imei 1 : 354915110871192 Imei 2 : 354916110971190, uang tunai senilao Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), linggis,obeng,celana biru jens, celana hitam merk levis serta nota pembelian komputer.adapun sampai saat ini sedang dilakukan penyidikan dan Pengembangan, ujar Siswanto.

"Sampai saat ini kami dari polsek cilograng masih melakukan pengembangan, Adapun 2 pelaku yaitu sdr. GR (25) dan Sdr. SR alias Baung (27) tahun menjadi DPO Polsek Cilograng sesuai pasal 363 ayat (1) ke-3,4dan5, para tersangka dikenakan hukuman minimal 7 tahun penjara." Tutup Kanit Reskrim Bripka siswanto. [Icha]

Sabtu, 08 Oktober 2022

Unit Reskrim Polsek Rajeg Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor


GK, TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang berhasil ungkap kasus tindak pencurian dengan pemberatan di daerah hukum Polsek Rajeg. Selasa (04/09/22).

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 871 / X / 2022 /SPKT / Sek Rajeg / Resta Tangerang / Polda Banten, tanggal 04 Oktober 2022.

Kapolresta Tangerang Kombespol R. Romdhon Natakusuma, S.H., S.IK., M.H. melalui Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman SH mengatakan, waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira jam 04.00 Wib.

“TKP terjadi di Kp. Pagedangan RT 005/002 Desa. Rancabango Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.” kata Kapolsek Rajeg.

Dijelaskan Kapolsek Rajeg, Korban berinisial S (37) yang didampingi YS warga Kp. Pagedangan Rt 005/002 Desa Rancabango Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang berstatus guru.

Lanjutnya, tersangka pertama berinisial S (35) dan Marbon (34) masih DPO, dengan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Vario No.Pol  A-6956-XK, Tahun 2019 Warna Hitam, Noka : MH1JM4112KK286331 Nosin : JM41E1286888 an. SUPARDI Alamat : Kp. Pagedangan Rt 005/002 Ds. Rancabango Kec. Rajeg Kab. Tangerang.

“Selain itu ada berupa 1 (satu) buah Mata kunci Leter T, 1 (satu) Set Kunci-kunci dan Alat Kikir (Disita Dari Tersangka-red).” Pungkasnya. [rls/icha]