Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Togel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Togel. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Maret 2023

Polres Lamtim Ungkap Judi Togel Di Sukadana


GK, LAMPUNG TIMUR - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mengungkap kasus judi toto gelap (togel).

Dari pengungkapan kasus itu, berhasil diamankan NT (34), warga desa Terbanggi Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.  

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar melalui Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing pada Rabu Rabu (22/3/23) menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang perjudian togel di wilayah Sukadana.

Menindaklanjuti informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (21/3/23) sekira pukul 20.30 wib, serta berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp. 337.000, 1 unit telepon genggam merk Oppo dan 2 buah buku tulis berisikan catatan angka-angka.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna proses lebih lanjut" katanya

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara" tutupnya. [Feby]

Kamis, 01 September 2022

Tekab 308 Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Judi Jenis Togel



GK, Lampung Barat - Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perudian jenis Togel di Pekon pahmongan Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana dimaksud dlm Pasal 303 KUHPidana. Kamis, 01/09/2022.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A -458 / VIII / 2022 / SPKT / RES LAMBAR / POLDA LPG, Tanggal 31 Agustus 2022, tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil mengamankan pelaku terduga perjudian RF (33) Warga Pekon Pahmongan Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan, SH,MH mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,M.H. menjelaskan Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 WIB, Team TEKAB 308 Polres Lampung Barat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Perjudian jenis togel yang dilakukan oleh pelaku terduga RF (33) yang beralamatkan di Pekon Pahmongan Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Tekab 308 Polres Lampung Barat yang di pimpin oleh Kanit Idik I Ipda Dickson efry banne S.Trk beserta anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut," kata Ari.

"Dalam penangkapan tersebut team tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone ViVo warna merah digunakan untuk merekap nomor togel dan membuka situs atau aplikasi judi togel yang bernama RAJABANDOT, 1 Unit Handphone oppo warna cream yang digunakan untuk merekap nomor togel, 1 kertas rekapan judi Togel, Total uang tunai Rp 106.000,00 dengan pecahan Rp 20.000 dua lembar, pecahan Rp 10.000 empat lembar , pecahan Rp 5000 empat lembar, pecahan Rp 2000 dua lembar, dan pecahan Rp 1000 dua lembar," sambungnya. (Yent)

Senin, 08 November 2021

101 Tersangka Kasus Perjudian di Amankan Polda Lampung


Bandar Lampung --
Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dutreskrimum) mengungkap kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polda Lampung.

Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Rizal Marito mengatakan, dalam waktu selama 14 hari sejak 8-31 Oktober 2021 jajaran Subdit III Jatanras bersama polres/polresta jajaran telah menangkap sebanyak 101 orang tersangka kasus perjudian.

"Total 101 tersangka tersebut merupakan hasil laporan dari sebanyak 38 perkara Polda Lampung dan jajaran," katanya di Bandarlampung, Senin (9/11/2021) siang.

Dia melanjutkan dari 101 tersangka yang berhasil ditangkap, satu di antaranya merupakan seorang tersangka perempuan.

Keseluruhan merupakan kasus perkara berbagai jenis judi di antaranya perjudian togel, perjudian online, perjudian kartu, perjudian ludo, perjudian sabung ayam, dan perjudian koprok.

"20 perkara perjudian jenis togel dengan tersangka 39 orang, 14 perkara judi jenis kartu dengan 51 tersangka, satu perkara jenis ludo dengan empat tersangka, satu perkara jenis koprok dan sabung ayam dengan tujuh tersangka," kata dia.

Rizal menambahkan dari penangkapan terhadap 101 tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar 21 juta, 32 unit ponsel, 42 set kartu, 120 lembar kopelan angka judi, dua unit kalkulator, dua buah ATM, dan tujuh buah pena. Kemudian 28 unit kendaraan sepeda motor, dua lembar bukti transfer, satu besek, empat buah dadu, dua buah jam dinding, dan 13 ekor ayam.

"Keseluruhan kita kenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sepuluh tahun," kata dia. [Nnd]