Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Unit Reskrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Unit Reskrim. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 April 2023

Gara Gara Membawa Sabu, Pemuda Digelandang Polsek Katibung


GK, KATIBUNG
- Unit Reskrim Polsek Katibung Polres  Lampung Selatan, berhasil mengamankan tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu. AS(30) warga  Gulakgalik, Kecamatan Telukbetung Utara, Kodya Bandarlampung.


Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, tersangka diamankan di Pesisir Pantai Sebalang, Desa Tarahan Kecamatan Katibung, Senin (3/4/2023) sekira pukul 21.30 Wib. 

"Benar, tersangka kita amankan karena kedapatan membawa barang haram sabu didalam plastik klip" ujar Kapolsek, Selasa (4/4/2023).


Saat melaksanakan patroli, Unit Reskrim melihat gerak-gerik seseorang yang mencurigakan. Kemudian polisi melakukan  pemeriksaan dan pengeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu di dalam kantong celana tersangka.


"Dari tangan tersangka, ditemukan satu plastik bening yang berisikan serbuk kristal, diduga narkotika jenis sabu," imbuh AKP aos. 


Tersangka saat ini lanjut Kapolsek, masih menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu barang bukti juga turut diamankan. 


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 Jo 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.[Yuli]

Selasa, 29 November 2022

Unit Reskrim Polsek Cibeber Amankan Pelaku Pencurian Tranmisi Kendaraan R4 Hino


GK, Cilegon - Pada Hari senin tanggal 28 November 2022 sekira Jam 12.45 Wib telah diamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang 
diduga melakukan pencurian 1 buah CPU tranmisi kendaraan R4 Hino nopol B 9310 TYY.,uang tunai Rp 180.000,-,, 1 unit handphone realmi 

Cilegon - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten IPTU Suhel membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan pelaku pencurian  1 (satu) buah CPU tranmisi kendaraan R4 Hino nopol B 9310 TYY., uang rp 180.000, dan 1 (satu) unit handphone realmi  yang terjadi Pada Hari senin,tanggal 28 november  2022 sekira,Jam 12.45 Wib yang dilakukan oleh pelaku JR (28) warga Cirebon,

Awal mula kejadian pada hari senin tanggal 28 november 2022 sekira jam 11.00 wib, korban Widodo (31) warga kampung sukasari, Kelurahan ujung tebu Kecamatan ciomas serang memarkirkan kendaraan dump truk hino dengan Nopol B 9310 TYY di pinggir jalan lingkar selatan, tepatnya di seberang pom bensin jalan lingkar selatan kota Cilegon.

Selanjutnya korban Widodo (31) menyetorkan surat jalan kepada pengurus truk  setelah itu korban makan di warung yang berada di dekat truk tersebut parkir. Kemudian setelah makan korban widodo (31) menghampiri kendaraannya yang diparkir, korban mendapati orang tidak dikenal  turun dari kendaraannya, lalu korban Widodo (31) mengejarnya dan menangkapnya sambil berteliak "maling maling". 

Pada saat itu pelaku JR (28) melarikan diri dengan cara akan masuk kedalam mobil toyota avaza yang di duga teman pelaku, akan tetapi ada orang yang tidak di kenal (anak vespa) membantu korban dengan cara menendang pelaku JR (28) sehingga pelaku tidak sempat masuk kedalam mobil avanza dan mobil avanza langsung tanpa gas. Pada saat itu juga diamankan dari pelaku JR (28) berupa 1 buah CPU transmisi , 1 buah handphone merk realmi C2 warna biru, uang tunai 180 ribu, 1 buah rokok esse change warna hijau dan sebilah gunting yang dipakai pelaku untuk mencongkel pintu mobil."ujarnya.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000,000,-(lima juta rupiah).

Atas kejadian tersebut pelaku JR (28) telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana pelaku JR (28) dapat di pidana dengan ancaman hukuman  Paling lama 5 (lima) tahun" tutup kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten IPTU Suhel. [Icha]

Sabtu, 26 November 2022

Unit Reskrim Polsek Bojongmanik Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor


GK, Lebak - Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik Polres Lebak Aiptu Khaerul Anwar beserta anggota berhasil ungkap perkara  pencurian dengan pemberatan, berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol: Z-6113-RO warna hitam, milik korban MR (30) warga Desa Mekar rahayu Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak yang terjadi pada hari Kamis (24/11).

Berkat hasil kerjasama dan kordinasi yang baik bersama anggota jajaran serta dari hasil pengembangan unit Reskrim Polsek Bojongmanik berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti pada Jumat (25/11). 

“Alhamdulillah saat ini unit Reskrim Polsek Bojongmanik beserta anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban MR yang berada di tangan pelaku AA (25) yang saat ini sudah di amankan pada Jumat (25/11),” ungkap Kapolsek Bojongmanik AKP Saeful Bahri saat ditemui pada Sabtu (26/11).

Bahri menambahkan barang bukti berupa sepeda motor milik korban tersebut saat ini berda di Polsek Bojongmanik dan dalam sitaan anggota unit Reskrim Polsek Bojongmanik.
“Barang bukti sudah diamankan oleh anggota di Polsek Bojongmanik,” tutur Bahri.

Kemudian Bahri memerintahkan kepada seluruh Personel Polsek Bojongmanik agar senantiasa menjaga Harkamtibmas di Wilayah hukum Polsek Bojongmanik. 

“Dengan adanya kejadian ini saya akan lebih menekankan dilakukannya patroli dialogis, sambang desa, melakukan pendekatan-pendekatan terhadap masyarakat, memberikan himbauan guna menciptakan keamanan dan ketertiban serta memelihara keharmonisan dan kondusifitas di wilayah hukum Polsek Bojongmanik dan sekitar nya,” jelas Bahri.

Akibat dari perbuatannya pelaku AA (25) akan di peroses sesuai hukum yang berlaku dan di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara. [Icha]

Unit Reskrim Polsek Cikulur Amankan Seorang laki-laki yang Diduga Sebagai Pelaku Penggelapan


GK, Lebak -  Unit Reskrim Polsek Cikulur Polres Lebak telah mengamankan seorang laki - laki yang diduga sebagai pelaku penipuan / penggelapan yang terjadi di Desa Curugpanjang Kec Cikulur Kab Lebak. Adapun peristiwa tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 , pukul 22.00 wib telah didapat informasi adanya dugaan pelaku tindak pidana penipuan yang diamankan oleh warga masyarakat Desa Curugpanjang Kec.Cikulur Kab.Lebak. 

Kronologi kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 jam 11.00 wib di  kp. Cilutung timur Rt 05 Rw 01 ds. Curugpanjang kec. Cikulur kab.  Lebak akan dilakukan transaksi jual beli  1 unit sepeda motor R2 merk Honda CRF. diduga dengan cara pada awalnya sdr EB (korban) akan melakukan transaksi COD dengan sdra UJ (Pelaku)  melalui Facebook sdr. RYN (saksi),  kemudian pelaku datang kerumah korban untuk mengecek sepeda motor R2 tersebut, selanjutnya pelaku mencoba / mengecek sepeda motor R2 milik korban
tersebut, akan tetapi pada saat di coba sepeda motor R2 tersebut, pelaku tidak kunjung kembali. 

Selanjutnya korban dan beberapa warga masyarakat Ds.Curugpanjang Kec.Cikulur melakukan pencarian pelaku diwilayah Kec Petir Kab Serang tepatnya di kp.Sumapir Pulau Ds Seat Kec.Petir Kab Serang,  pelaku diketemukan oleh korban dan warga masyarakat, dan oleh warga pelaku dibawa ke Desa Curugpanjang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Namun naas , selanjutnya beberapa warga diduga melakukan tindakan main hakim sendiri yang mengakibatkan pelaku mengalami luka - luka. Atas kejadian tersebut, anggota Polsek Cikulur Polres Lebak yang menerima adanya informasi tentang kejadian tersebut, langsung menuju Desa Curugpanjang Kec Cikulur untuk mengamankan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Cikulur untuk perawatan, namun pada jam 00.00 wib dirujuk ke RSU Adjidarmo untuk mendapatkan perawatan intensif 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sdra  UJ akan dikenakan dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun 

Menurut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K,.M.H,. melalui Kapolsek Cikulur Iptu Kemas Husni Thamrin mengatakan "Memang benar telah diamankan sdr UJ, diduga sebagai pelaku penipuan di Desa Curugpanjang Kec Cikulur, saat ini masih dalam perawatan di RSUD Adjidarmo dengan pengawalan oleh anggota Polsek Cikulur Polres Lebak" ujarnya 

Selain itu Kapolsek juga menambahkan "Diharapkan kedepan warga masyarakat tidak main hakim sendiri, apabila mendapati atau mengamankan pelaku kejahatan agar langsung diserahkan ke Polsek setempat " tutup Kapolsek Cikulur. [Icha]

Rabu, 16 November 2022

Dua Pelaku Jambret Handphone Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Cipanas


GK, Lebak - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Perampasan Handphone di daerah hukum Polsek Cipanas Polres Lebak.

Dua Pelaku BS (23) dan MW (19) warga Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak berhasil ditangkap dan  diamankan setelah melakukan aksi Perampasan handphone yang terjadi pada Selasa (01/11) sekira pukul 19.30 Wib di Desa Malangsari Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak.

Dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah handphone merk Vivo Y91C warna merah dan 1 dus Vivo Y91C.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Jajaran unit Reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus  perampasan handphone yang terjadi pada Selasa (01/11) sekira pukul 19.30 Wib di  Desa Malangsari Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak. Kedua Pelaku ini melakukan aksinya dengan cara melakukan perampasan handphone baik dijalan ataupun  didepan rumah dan pelaku  biasanya mencari sasaran anak kecil atau anak dibawah umur yang sedang bermain game," ucap Andi saat ditemui pada Rabu (16/11).

Kemudian Andi menerangkan modus dari pada kedua pelaku tersebut. "Modusnya pelaku mendekati dan langsung merampasnya serta dibantu oleh  teman pelaku yang sudah menunggu di jalan dengan sepeda motor sehingga setelah berhasil mengambil handphone langsung kabur menggunakan sepeda motor," tambahnya.

Sementara itu Panit Reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak Ipda Supardi menambahkan bahwa awalnya anggota menerima laporan dari masyarakat kemudian petugas langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan. "Setelah menerima laporan kejadian dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi dan Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para pelaku dan barang bukti," terang Supardi.

Supardi juga mengatakan bahwa unit Reskrim Polsek Cipanas sedang melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. "Saat ini unit Reskrim Polsek Cipanas dibantu Satuan Reskrim Polres Lebak sedang mengembangkan kasus tersebut, karena berdasarkan pengakuannya, keduanya telah melakukan aksi tersebut sebanyak enam kali," ungkap Supardi.

Akibat dari perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP atau Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. [Icha]

Rabu, 21 September 2022

Sedang Menunggu Pembeli, Tersangka Pemilik Sabu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tigaraksa


GK, Tigaraksa - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang menangkap satu tersangka pemilik narkotika sabu-sabu dua orang tersebut berinisial TH warga Kecamatan  Jambe Kabupaten atas kepemilikan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus Plastik Klip.

Tersangka TH di tangkap pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 pukul 21.30 Wib yang sedang menunggu pembeli Narkotika Jenis sabu di Jalan raya di KpnSosong Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, dengan dugaan  kepemilikan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 Bungkus Plastik Klip yang sedang dipegang di tangan kiri Sdr TH   kemudian penyidik melakukan interogasi dan dilakukan penggeledahan 
Di temukan barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika seperti  1 (satu) unit Handphone Merk Samsung, dan 1 1 Unit sepeda motor Merk Honda Scoopy No Pol B 3014 CBK  Kemudian tersangka TH dan Barang bukti Di bawa ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut 

Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan, S.IK Melalui Kanit Reskrim AKP Subarjo SH, M.Si membenarkan bahwa Polsek Tigaraksa telah melakukan Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu  ke dua  berinisial TH di Kp Sodong Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang  dan barang bukti yang disita dari ke dua tersangka 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu,1 (satu) unit Handphone Merk Samsung, dan 1 1 Unit sepeda motor Merk Honda Scoopy No Pol B 3014 CBK sampai sekarang masih dalam penyelidikan lebih lanjut, "tegas Kapolsek Tigaraksa (JY). [rls/icha]