Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label anak dibawah umur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label anak dibawah umur. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 November 2022

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur yang Viral di Medsos Diamankan Satreskrim Polres Cilegon


GK, Cilegon - Sempat Viral Di Medsos Kejadian Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur Yang Terjadi Di Kolam Renang KCC (Krakatau Water World) JI. KH Yasin Bey No.06 Kel. Kebondalem Kec. Purwakarta Kota Cilegon yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 pukul 12.30 WIB.

Cilegon - Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro diwakili oleh Kasat Reskrim  Polres Cilegon Polda Banten AKP M.Nandar membenarkan bahwa Pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 pukul 12.30 WIB, telah terjadi Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur yang terjadi di Kolam Renang KCC (Krakatau Water World) JI. KH Yasin Bey No.06 Kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, 

Pada saat kejadian bunga (15) selaku korban mengaku telah diperlukan tidak senonoh yang  dilakukan oleh AW (16) Warga Kampung Kedung Pulo Ampel Kabupaten Serang untuk ditindak lanjuti, Dengan Arahan Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro Respon Cepat Sebelum Viral Sesuai Program Quick Wins Presisi Polri dilaksanakan.

Tidak menunggu lama Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Mochamad Nandar memerintahkan Kanit PPA IPDA Yofan Bachdar bersama anggotanya AIPDA Sambang, AIPDA Jimmy, Brigadir David, Briptu Desy, Briptu Yashinta, Briptu Mulyohadi untuk melakukan Proses Hukum Terhadap Pelaku AW (16) Warga Kampung Kedung,Pulo Ampel Kabupaten Serang. Ini Merupakan Bentuk Implementasi Program Quick Wins Presisi Polri. Ujar AKP Mochamad Nandar.

Polres Cilegon Polda Banten Mengatakan Barang bukti yang diamankan atas kejadian tersebut berupa 1 ( satu ) helai pakaian korban, 1 (satu) lembar kartu keluarga, 1 (satu) lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban. Ujar AKP Mochamad Nandar.

Mochamad Nandar menjelaskan atas kejadian tersebut pelaku AW (16) dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "tutup Kasat Reskrim Polres Cilegon. [Icha]

Rabu, 26 Oktober 2022

Satreskrim Polres Cilegon Amankan Pelaku yang Diduga Melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur

Ilustrasi.
GK, Cilegon- Pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 jam 14.00 Wib,disebuah Kontarakan di Kecamatan Cilegon Kota Cilegon telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul anak dibawah umur.Rabu,26/10/22

Cilegon  - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon Polda Banten AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten
Telah mengamankan seorang pelaku Pencabulan terhadap anak di bawah umur.Pelaku dengan inisial AMR (61)

Nandar" mengatakan awal mula kejadian Berawal dari pelapor TM yang khawatir anaknya melati (6) Belum juga Pulang, kemudian mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga pelapor bahwa anaknya berada di Rumah Pelaku AMR (61) yang merupakan seorang Marbot masjid,di Kecamatan Cilegon Kota Cilegon, dan setelah di panggil dari depan rumah pelaku AMR (61),korban Melati(6) keluar dengan temannya Bunga (6 Thn), Setelah itu pelapor membawa kedua korban kerumah kemudian Bunga (6) menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku AMR (61) untuk membuka celana dengan di iming iming akan dikasih uang, kemudian kedua korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku AMR (61) dan diberitahu untuk tidak meneceritakan ke siapa pun setelah mengetahui cerita tersebut pelapor TM yang merupakan ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten.

Tidak menunggu lama kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten  AKP M.Nandar memerintahkan kanit PPA  
IPDA Yofan Bachdar bersama anggotanya AIPDA Sambang,AIPDA Jimmy,BRIGADIR David,BRIPTU Desy 
BRIPTU Yashinta,BRIPTU Mulyohadi
untuk melakukan  penangkapan kepada terlapor pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 dirumah  terlapor. telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTDPPA Cilegon.

M.Nandar menegaskan terhadap pelaku AMR (61) diduga melakukan persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang   RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak."tutupnya. [Rls/ Icha]