GK, Cinangka - KRYD dalam rangka patroli gabungan antisipasi gangguan Kamtibmas dan Tindak Pidana di wilayah hukum Polsek Anyar dan Polsek Cinangka Polres Cilegon. Minggu (29/01/23).
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Minggu, 29 Januari 2023
Pelaksanaan KRYD Polsek Cinangka Polres Cilegon Polda Banten
GK, Cinangka - KRYD dalam rangka patroli gabungan antisipasi gangguan Kamtibmas dan Tindak Pidana di wilayah hukum Polsek Anyar dan Polsek Cinangka Polres Cilegon. Minggu (29/01/23).
Selasa, 18 Oktober 2022
Kapolsek Anyar Hadiri Kegiatan Sosialisasi Perijinan Wisata Pantai Anyar-Cinangka
Sabtu, 01 Oktober 2022
Tanggapan KTI Terkait Pemberitaan Rencana Unras oleh Masyarakat Desa Pasauran, Cinangka
Diterangkan juga dalam pemberitaan bahwa aksi unjuk rasa menurut pihak yang bersangkutan KTI dilatar belakangi adanya kegiatan KTI yang diduga mencemari lingkungan sekitar.
Menurut PT Krakatau Tirta Industri (KTI) sangat menyayangkan pemberitaan tersebut dilakukan tidak secara cermat, berimbang, dan menjunjung nilai-nilai jurnalistik dengan tidak melibatkan dan tidak melakukan konfirmasi secara patut kepada pihak-pihak terkait.
Selain itu menurut perwakilan KTI, terdapat hal-hal yang tidak tepat dalam pemberitaan tersebut, antara lain pemberitaan telah dilaksanakan aksi unjuk rasa pada 24 September 2022 yang mana hal tersebut tidak pernah terjadi, baik di kantor pusat di Cilegon maupun di Intake Cipasauran.
"Kami menyayangkan hal demikian terjadi dalam pemberitaan yang menjadi konsumsi publik," katanya. Sabtu 01/10/2022.
PT Krakatau Tirta Industri (KTI) juga menyampaikan, Perlu diketahui dan disadari bersama bahwa setiap bentuk penutupan atau pemblokiran pintu akses ke Intake Cipasauran akan sangat merugikan masyarakat Desa Pasauran maupun Desa Umbul Tanjung sendiri.
Berkaitan dengan rencana unjuk rasa tanggal 4 Oktober 2022 oleh sebagian masyarakat Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, yang dalam hal ini mengatasnamakan Gabungan Aksi Massa Pemuda dan Masyarakat Kampung Bojong Lor.
Selasa, 13 September 2022
Polsek Cinangka Berhasil Ciduk Pencuri Tiang Besi Internet
Pelimpahan perkara pencurian tiang besi internet dari Polsek Cinangka ke Polsek Anyar untuk dilakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Selasa 13-9-2022
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Anyar AKP Sudibyo membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Anyar telah menerima pelimpahan perkara pencurian Tiang besi internet berikut pelaku dan barang bukti dari Unit Reskrim Polsek Cinangka pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira jam 14.30 Wib, serta 2 (dua) orang terduga pelaku pencurian Tiang besi internet yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi dipinggir jalan raya anyar sirih tepatnya di Kampung Tambang ayam desa Tambang ayam kecamatan Anyar Kabupaten Serang
Pelimpahan perkara tindakan pidana pencurian tiang besi internet dari polsek Cinangka tersebut dikarenakan tempat kejadian perkaranya di daerah hukum polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten
Kedua pelaku yang diamankan adalah Pelaku HK(36) warga Pabuaran Kecamatan Ciomas kabupaten Serang dan pelaku EA (25) warga Calung Desa Pabuaran Kecamatan Ciomas.
Dibyo menjelaskan awalnya Pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira jam 03.00 Wib diduga para pelaku pada saat sedang melakukan pencuriang tiang internet kemudian datang anggota Kepolisian dari Polsek Cinangka yang berpakain preman yang kemudian menanyakan Surat perintah kerja terkait kegiatan yang sedang dilakukan oleh para pelaku, kemudian karena para pelaku tidak bisa menunjukan kelengkapan administrasi pekerjaan yang sedang dilakukan oleh para pelaku, setelah para pelaku diintrogasi oleh pihak kepolisian polsek Cinangka para pelaku kemudian mengakui dalam Mengambil Tiang telepon tersebut tanpa seijin pemiliknya."ujarnya
Barang bukti yang diamankan berupa 6 ( Enam) Batang tiang besi internet
1 (satu) unit kendaraan R4 Losbak Grandmax No.pol B 9255 TAQ
1 (satu) buah Linggis danTali Tambang kurang lebih 6 (enam) meter
Atas kejadian tersebut Pelaku HK (36) warga Pabuaran Kecamatan Ciomas kabupaten Serang dan pelaku EA (25) warga Calung Desa Pabuaran Kecamatan Ciomas. telah melakukan Tindak pindana Pencurian dengan pemberatan,sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Paling lama 5 (lima) tahun"tutupnya. [Icha]













