This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Rabu, 01 November 2023
Cegah Aksi 3C di Wilayah Hukum Polres Lambar, Kasat Reskrim: Tekan Curanmor Ya Tumpas Motor Bodong
Selasa, 05 September 2023
Tekab 308 Presisi Polres Lambar Amankan Terduga Pelaku Curat yang DPO Selama 3 Tahun
Sabtu, 17 Juni 2023
Tekab 308 Polsek Sumber Jaya Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pencuri Kopi
GK, Lampung Barat -- Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Karang Agung Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat, Sabtu (17/06/2023).
Terduga pelaku Curat yang berinisial AP (24), merupakan warga Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat.
Adapun waktu kejadian pada hari Rabu (14/06/2023) sekira jam 15.00 Wib di rumah korban bernama Mahmudi Pekon Karang Agung, Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lambar.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel grendel atau kunci pintu samping rumah korban.
Pada saat pelaku melakukan aksinya, korban Mahmudi sedang di kebun sehingga rumah dalam keadaan kosong.
Selanjutnya pelaku AP mengambil 2 karung biji kopi kering yang terletak di ruang tamu rumah korban dan membawanya dengan menggunakan sepeda motor beat miliknya dan kemudian menjual ke gudang kopi yang berada di Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lambar.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 3.192.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat.
Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery hapri, SH., MH melalui Panit 1 Reskrim Ipda Mahmudi,SH mengatakan, bahwa benar Pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku Curat berinisial AP.
"Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 13 / VI / 2023 / Spkt / Polsek Sumber jaya / Res Lampung barat / Polda Lampung tanggal 15 Juni 2023," ungkapnya.
Setelah menerima Laporan Polisi dari masyarakat terkait telah terjadi curat, maka Tekab 308 Presisi Polsek Sumber jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi,SH langsung melakukan penyelidikan.
"Tepatnya pada hari Jumat (16/06/2023) dini hari sekira jam 04.00 wib, Team yang langsung dipimpin Ipda Mahmudi bersama dengan anggotanya, mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya Pekon Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa Kab. Lampung Barat," terang Ipda Mahmudi.
Akhirnya Team bergerak cepat menuju rumah pelaku dan berhasil meringkus pelaku AP tanpa adanya perlawanan.
"Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa uang tunai penjualan kopi hasil pencurian yang disimpan didalam kantong celana sebesar Rp.3000.000.," kata Ipda Mahmudi.
Lebih lanjut Ipda Mahmudi mengatakan, "Team juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 karung berisi 84 Kg kopi kering, sebuah nota Penjualan kopi kering seberat 84 Kg, sebuah golok, dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat No.Pol: BE 3741 LS," jelasnya.
"Kini terduga pelaku AP berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 KUHP-idana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ungkap Ipda Mahmudi. (Surya/rls)
Jumat, 07 April 2023
Kabur Ke Nusa Tenggara Barat, Pelaku Curat di PT. AKG Bahuga Akhirnya Dibekuk Polres Way Kanan
GK, Lampung - Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Blok 14C areal PT. AKG (Adhi Karya Gemilang) Bahuga, Kampung Bumi Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Jum’at (07/04/2023).
Selasa, 04 April 2023
Dalam Waktu 2 x 24 Jam, Posek Negara Batin Ringkus Pelaku Curat Uang Ratusan Juta
GK, Lampung - Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) Uang ratusan juta rupiah terjadi di Blok C Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Selasa (04/04/2023)
Tersangka yang berhasil diamankan inisial SD (30) pekerjaan Pedagang berdomisili di Gunung Sulah Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Pariang Marganda mengatakan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor an. Dasar Santoso dan istrinya berangkat kesekolah SD di Negara Batin untuk melaksanakan rapat.
Sementara anak perempuan pelapor an. Ela berangkat untuk mengajar di SMP Negara Batin dan yang tinggal dirumah anak laki laki pelapor.
Kemudian sekitar pukul 11.45 WIB Ela pulang dari sekolah, sedangkan pelapor dan istrinya baru pulang satu jam setelah Ela.
Setibanya di rumah, Santoso langsung Salat Dzuhur dan istrinya membuka kamar yang posisinya terkunci, kemudian terkejut dan menjerit melihat keadaan kamar korban yang berantakan, lemari dan pentilasi jendela dalam keadaan rusak.
Modus operandi pelaku masuk kedalam rumah korban dengan merusak pentilasi jendela kemudian masuk kamar dan mengambil uang dibawah kolong ranjang Rp.100. juta rupiah.
Tak hanya itu, pelaku juga merusak lemari korban dan mengambil uang sekitar Rp. 11. juta rupiah, setelah berhasil pelaku keluar melalui jendela pentilasi jendela yang dirusak.
Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Negara Batin untuk di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 setelah menerima laporan dari korban petugas Polsek Negera Batin melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara).
Hasilnya Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang melihat seorang laki laki yang mencurigakan melalui rekaman CCTV yang berada di seputaran TKP pada saat kejadian.
Berdasarkan hal tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran ke Bandar Lampung kemudian pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekitar pukul 09.00 Wib petugas Polsek Negara Batin mendapatkan informasi TSK berada di Bambu Kuning saat menuju kelokasi pelaku sudah tidak ada ditempat.
Akhirnya petugas melakukan hunting dan diduga pelaku berhasil ditangkap pada pukul 14.00 WIB dihari Senin (03/04/2023) saat berada di salah satu Bank Swasta di Antasari Bandar Lampung tanpa perlawanan.
Selanjutnya petugas mengamankan TSK dan barang bukti Uang sekitar Rp. 46. juta rupiah, Tas jenis ransel sebanyak 324 buah dan sandal sebanyak 179 pasang untuk dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” Ungkap Pariang.[Yuli]
Kamis, 30 Maret 2023
Polsek Way Pengubuan Berhasil Meringkus Pelaku Curat
GK, Lampung - Ops Cempaka Krakatau 2023, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 2 unit sepeda motor milik korban Rohadi (38) warga Kp. Candi Rejo Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah. Rabu siang (29/3/23).
Senin, 27 Maret 2023
Nekat Curi Aki Mobil Perusahaan, Pelaku Diamankan Polsek Terbanggi Besar
GK,Lampung - Dalam Ops Cempaka Krakatau 2023, AI (23) warga Kel. Bandar Jaya Timur Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lantaran telah mencuri 2 unit aki mobil milik perusahaan. Sabtu (25/3/23)
Kamis, 23 Maret 2023
Polsek Simpang Pematang Berhasil Ungkap Curat Ranmor Di 15 TKP
GK, MESUJI - Kapolsek Simpang Pematang Polres Mesuji Polda Lampung bersama Anggota melaksanakan Press Release atas keberhasilannya mengungkap Kasus Tindak Pidana Kejahatan Curat Kendaraan Bermotor di 15 TKP yang ada di Kabupaten Mesuji.
Rabu, 15 Maret 2023
Team Tekab 308 Presisi Polres Lamtim Terpaksa Lakukan Tindakan Tegas Terukur Dalam Penangkapan Pelaku Curat
LAMPUNG TIMUR - Team Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung dan Tekab 308 Presisi Polsek Jabung, terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku pencurian dengan pemberatan.
Senin, 23 Januari 2023
Polisi Way Kanan Berhasil Bekuk Pelaku Curat Tiang Fiber Optik di Baradatu
GK, Way Kanan - TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan bekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Kantor, Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (23/01/2023).
Sabtu, 21 Januari 2023
Tekab 308 Presisi Polresta Balam Amankan Warga Sukarame 2, Ini Penyebabnya
GK, Balam - Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung Polda Lampung berhasil menangkap DS (28), lelaki warga Kelurahan Sukarame 2 Kecamatan Teluk Betung Barat Bandar Lampung.
Sabtu, 26 November 2022
Polsek Cilograng Ungkap Perkara Dugaan Tindak Pidana Curat
GK, LEBAK - Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curi Rokok Berbagai Merk dan Handpohone) serta Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat Komputer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3,4,5 KUHPidana polsek Cilograng Polres Lebak berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencurian Toko dan pencurian Sdn 5 pasirbungur. Sabtu(26/11/2022).
Kamis, 03 November 2022
Polsek Banjit Amankan Satu ABH Penadahan Hp
GK, Lampung - Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan ABH diduga melakukan Curat (pencurian dengan pemberatan) atau Penadahan yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat di Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kamis (03/11/2022).
ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial RA (13) berdomisil Kampung Datar Bancong Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Barang Bukti yang diamankan dari ABH berupa 1 (satu) unit Hp merk VIVO Y12S milik korban.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 02:00 WIB saat korban an Agus bangun dari tidur dan menuju ke dapur untuk mengambil air minum, korban melihat pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka.
Setelah dilakukan pengecekan di warung yang ada di dalam rumah korban dan didapati uang tunai di laci warung sekitar Rp. 1 juta rupian, 5 (lima) pak rokok berbagai merk serta tas selempang warna merah milik istri korban yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp. 5. juta rupiah sudah tidak ada lagi,
Tak Hanya itu pelaku juga mengambil 1 (satu) unit Hp merk OPPO type A12 dan VIVO Y12s yang diletakan didalam rumah korban. Akibat kejadian tersebut Agus melapor ke Polsek Banjit guna dilakukan proses lebih lanjut..
Kronologis penangkapan pada hari Selasa 01 Novembver 2022 pukul 23:00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil mengamankan ABH dan barang bukti saat dikediaman di Kampung Datar Bancong Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, tanpa disertai perlawanan.
Sementara untuk pelaku utama inisial R (DPO) ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas mudah-mudan dapat segera diamankan.
Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menambahkan untuk ABH ini tidak dilakukan penahanan dikarenakan berdasarkan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) pasal 32 syarat penahanan anak berusia 14 tahun atau lebih.
Dan dalam waktu dekat akan kami lakukan diversi dengan korban dan Bapas,” Ujarnya.[melati]
Polsek Pakuan Ratu berhasil mengamankan diduga DPO pelaku curat
GK, Lampung - Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga DPO pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) Ranmor di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kamis (03/11/2022).
Tersangka curat diduga inisial DH (29) berdomisili di Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H Tosira menyampaikan bahwa pada hari Kamis, 07 Juli 2022 pukul 03:30 WIB telah terjadi tindak pidana curat ranmor di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kejadian tersebut terjadi ketika korban sedang tidur, kemudian saat korban bangun tidur korban melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha R15 Nomor Polisi 7338 YZ dan STNK an. Akuan miliknya yang di parkirkan di garasi sudah hilang, dan korban melihat pintu garasi sudah dalam keadaan terbuka.
Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu, 02 November 2022 pukul 11:00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu di back up Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO curat ranmor inisial DH di Stadion Sukung Kabupaten Lampung Utara, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya pelaku dibawa menuju Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," Jelas Kapolsek.[Melati]
Rabu, 12 Januari 2022
Kasus Pencabulan Menyita Perhatian Kapolres Lampung Barat
Minggu, 02 Januari 2022
Operasi Lilin 2021, Angka Kematian Akibat Kecelakaan Menurun
Senin, 15 November 2021
Polda Lampung Amankan 2 Pelaku Curat Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi
BANDAR LAMPUNG -- Kerjasama Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Utara buahkan hasil dengan mengamankan 2 tersangka kasus curat dengan modus pecah kaca mobil dan gembes ban pada Tanggal 12 November 2021.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung AKBP Reynold Elisa Hutagalung melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka yang berhasil di amankan tersebut berinisial AN dan AR, sementara 7 tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat Kepolisian.
"Tersangka dengan inisial AN dan AR kita tangkap di Provinsi Bengkulu, karena mereka berasal dari daerah yang sama yaitu kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu", kata Pandra, Minggu (14/11/2021).
Menariknya dari kasus tersebut, salah satu tersangka yang berhasil diamankan berinisial AN, ternyata residivis tahun 2008 atas kasus curat di wilayah Tangerang Selatan.
"Peran dari kedua tersangka, memantau dan menentukan target korban di bank serta mengikuti korban sampai ditempat eksekusi dengan menggunakan motor N-Max bergoncengan," imbuh Pandra.
"Dari keterangan awal kedua tersangka, bahwa bukan hanya di Provinsi Lampung, di bulan November ini, kedua tersangka bersama 7 orang tersangka lainnya melakukan Curas/Curat di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara yang terjadi di tanggal 10 November 2021 dengan kerugian 400 juta", tutup Pandra.
Diberitakan sebelumnya, kejadian berawal pada hari Senin 01 November 2021 sekitar pukul 11.00 WIB ketika Anton Cawis (korban) dari bank BRI cabang mengambil uang tunai sebesar 165 juta, saat hendak mengantar keluarga ke klinik Indra, mobil Toyota Avanza yang di kemudikan korban bannya gembes, lalu korban memarkirkan kendaraannya di jln. Ahmad Akuan Rejosari Kotabumi Lampung Utara untuk menambal ban, ketika turun dari mobil, korban melihat kaca belakang mobil sudah pecah serta uang 165 juta didalam mobil sudah raib. [Sur]
























