Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label curat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label curat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 November 2023

Cegah Aksi 3C di Wilayah Hukum Polres Lambar, Kasat Reskrim: Tekan Curanmor Ya Tumpas Motor Bodong



GK, Lampung Barat – Pores Lampung Barat Polda Lampung, menghimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Imbauan tersebut sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Barat.

Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H., menuturkan, Polisi telah mencatat kasus Curanmor di Kabupaten Lampung Barat yang paling sering menjadi target adalah sepeda motor.

Ia menyatakan, bahwa sebagian besar kasus ini terjadi karena kurangnya keamanan kendaraan dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kendaraan mereka. Karena pelaku hanya butuh sekian detik untuk melancarkan aksinya dengan sangat mudah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor. Tindakan sederhana seperti mengunci kendaraan dengan benar, memasang alat pengaman, tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di dalam kendaraan yang dapat membantu mencegah pencurian,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (1/11/2023).

Disamping itu, Iptu Juherdi juga menilai bahwa faktor lain penyebab adanya curanmor adalah banyaknya motor bodong. Dalam pendapatnya tersebut, Kasat Reskrim itu memberikan pengandaian sebab-akibat.

"Coba jika tidak ada motor bodong, maka tidak ada yang mencuri motor. Karena seminggu atau 2 minggu jika motor curian itu tidak laku terjual, maka pelaku pencurian ini pasti sudah was-was, takut tertangkap dan barang bukti masih ada pada mereka," ucap Juherdi.

Ia pun menjelaskan bahwa kondisi saat ini, motor bodong sudah banyak berkeliaran, sehingga hitungan hari pelaku curanmor bisa dengan mudah menjual hasil curiannya.

"Disini kita ingin mengajak peran-serta masyarakat untuk tidak membeli motor bodong, sehingga pencuri sepeda motor juga merasa sia-sia mencuri jika tidak ada yang membeli," tuturnya.

Pihaknya berpendapat, jika ingin menekan curanmor ya harus tumpas motor bodong.

"Hanya dengan menumpas motor bodong, maka kita bisa tekan curanmor, kedepan kita akan adakan patroli gabungan," pungkas Iptu Juherdi. (Surya)

Selasa, 05 September 2023

Tekab 308 Presisi Polres Lambar Amankan Terduga Pelaku Curat yang DPO Selama 3 Tahun



GK, Lampung Barat -- Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung, berhasil mengamankan RA (26), karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, Selasa (05/09/2023).

Terduga pelaku ( RA) yang merupakan warga Kelurahan Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, diamankan karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah warga di Pekon Pampangan, Sekincau bersama rekanya (AN) pada tahun 2020 silam.

Terduga pelaku diamankan pada Sabtu lalu (2/9/23) setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Barat sejak 2021 lalu. 

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH., MH
mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,MH., Selasa (5/9/23), mengatakan Pelaku diamankan oleh tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lambar kerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Padegangan Polres Tangerang Selatan.

RA diamankan saat berada di daerah Kampung Citayur, Kecamatan Curug Sangereng, Kabupaten Tangerang Selatan, Provinsi Banten setelah melalui proses penyelidikan.

Ia menambahkan, "Terduga pelaku dinyatakan DPO berdasarkan LP/ B-142/ III/ 2021/SPKT, Polres Lampung Barat/Polda Lampung, tanggal 21 Maret 2021. Lalu ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor: DPO/08/III/2021/ Reskrim," ucapnya.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban Ayu Martha Uli (36) warga Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau, Lambar pada 15 November 2020 antara sekitar pukul 14:00 hingga 19:00 WIB," ujar Juherdi.

"Adapun kronologis kejadianya, kata Iptu Juherdi, Pelaku melakukan aksi pencurian sebuah sepeda motor milik Ayu Martha Uli (34) dan suaminya Toris Simamora. Tersangka melakukan aksinya bersama seorang rekanya An yang sudah lebih dulu diamankan. Sementara tersangka saat itu berhasil melarikan diri," terangnya.

"Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada hari Minggu tanggal 15 November pukul 14.00 WIB. Beberapa saat sebelum kejadian, korban dan suaminya sepulang dari gereja memarkirkan sepeda motor Beat miliknya di dalam garasi. Kemudian berdasarkan keterangan saksi Hartati yang saat itu sempat berkunjung ke rumah korban, menyatakan bahwa sempat melihat bahwa sepeda motor tersebut masih ada di garasi," kata Kasat Reskrim.

"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB saat korban hendak menutup pintu garasi tiba-tiba baru mengetahui jika sepeda motor miliknya itu sudah tidak ada lagi di tempatnya. Mengetahui hal itu, korban lalu memberi tahu kepada keluarganya kemudian melapor ke petugas," terang Juherdi.

Adapun barang bukti yang telah diamankan, kata Juherdi, yaitu satu unit sepeda motor Honda hitam dan 1 unit motor Yamaha Type R15 Hitam. (Spj/rls)

Sabtu, 17 Juni 2023

Tekab 308 Polsek Sumber Jaya Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pencuri Kopi



GK, Lampung Barat -- Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Karang Agung Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat, Sabtu (17/06/2023).

Terduga pelaku Curat yang berinisial AP (24), merupakan warga Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat.

Adapun waktu kejadian pada hari Rabu (14/06/2023) sekira jam 15.00 Wib di rumah korban bernama Mahmudi Pekon Karang Agung, Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lambar.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel grendel atau kunci pintu samping rumah korban.

Pada saat pelaku melakukan aksinya, korban Mahmudi sedang di kebun sehingga rumah dalam keadaan kosong.

Selanjutnya pelaku AP mengambil 2 karung biji kopi kering yang terletak di ruang tamu rumah korban dan membawanya dengan menggunakan sepeda motor beat miliknya dan kemudian menjual ke gudang kopi yang berada di Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lambar.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 3.192.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat.

Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery hapri, SH., MH melalui Panit 1 Reskrim Ipda Mahmudi,SH mengatakan, bahwa benar Pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku Curat berinisial AP. 

"Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 13 / VI / 2023 / Spkt / Polsek Sumber jaya / Res Lampung barat / Polda Lampung tanggal 15 Juni 2023," ungkapnya.

Setelah menerima Laporan Polisi dari masyarakat terkait telah terjadi curat, maka Tekab 308 Presisi Polsek Sumber jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi,SH langsung melakukan penyelidikan.

"Tepatnya pada hari Jumat (16/06/2023) dini hari sekira jam 04.00 wib, Team yang langsung dipimpin Ipda Mahmudi bersama dengan anggotanya, mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya Pekon Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa Kab. Lampung Barat," terang Ipda Mahmudi.

Akhirnya Team bergerak cepat menuju rumah pelaku dan berhasil meringkus pelaku AP tanpa adanya perlawanan.

"Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa uang tunai penjualan kopi hasil pencurian yang disimpan didalam kantong celana sebesar Rp.3000.000.," kata Ipda Mahmudi.

Lebih lanjut Ipda Mahmudi mengatakan, "Team juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 karung berisi 84 Kg kopi kering, sebuah nota Penjualan kopi kering seberat 84 Kg, sebuah golok, dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat No.Pol: BE 3741 LS," jelasnya.

"Kini terduga pelaku AP berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 KUHP-idana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ungkap Ipda Mahmudi. (Surya/rls)

Jumat, 07 April 2023

Kabur Ke Nusa Tenggara Barat, Pelaku Curat di PT. AKG Bahuga Akhirnya Dibekuk Polres Way Kanan


GK, Lampung
- Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Blok 14C areal PT. AKG (Adhi Karya Gemilang) Bahuga, Kampung Bumi Agung  Kecamatan Buay Bahuga  Kabupaten Way Kanan. Jum’at (07/04/2023).

Tersangka inisial BH (34) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian curat terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 22.30 Wib, pelapor an. Heri  mendapat keterangan via telpon bahwa di kebun sawit PT .AKG Bahuga, blok 14c Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan ada pencurian kelapa sawit.

Setelah itu, saat mobil merek Suzuki type pick up warna hitam hendak memuat buah sawit tersebut langsung diberhentikan  oleh 2 (dua) orang anggota Direktorat Samapta Polda Lampung yang melaksanakan pengamanan di PT. AKG dengan melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali namun  mobil merek Suzuki jenis pick up warna hitam tersebut melakukan perlawanan.

Dengan  melajukan kendaraannya dengan kencang kearah anggota Direktorat Samapta Polda Lampung dan hendak menabrak anggota Direktorat Samapta Polda Lampung.

Kemudian anggota  melakukan tindakan penggunaan kekuatan dengan menembak kearah mobil karena sudah mengancam keselamatan anggota yang bersangkutan dan tembakan mengenai pelaku AN alias AAN,  sedangkan kawan pelaku yang berinisial BH melarikan diri kearah perkebunan sawit lalu anggota Direktorat Samapta Polda Lampung mundur ke camp PT. AKG  dikarnakan massa telah berdatangan ke areal kebun sawit PT. AKG, blok 14c Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Atas kejadian tersebut PT. AKG Bahuga mengalami kerugian sebesar Rp.8. Juta rupiah. Selanjutnya palapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjut.

Kronologis penangkapan pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 pukul 02.30 WITA, TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan gabungan dengan Subdit Jatanras Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan Informasi bahwa tersangka sedang berada di Kelurahan Wajageseng Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Atas informasi tersebut,  petugas gabungan melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju ke lokasi hasilnya benar pelaku yang dicurigai berada disekitar Kelurahan Wajageseng sehingga  pelaku lansung dibekuk tanpa melakukan perlawan.

Selanjutnya  petugas membawa tersangka ke Mako Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh  tahun,”Imbuh Kasatreskrim.[Yuli]

Selasa, 04 April 2023

Dalam Waktu 2 x 24 Jam, Posek Negara Batin Ringkus Pelaku Curat Uang Ratusan Juta


GK, Lampung - Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) Uang ratusan juta rupiah terjadi di Blok C Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Selasa (04/04/2023)


Tersangka yang berhasil diamankan inisial SD (30) pekerjaan Pedagang berdomisili di Gunung Sulah Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Pariang Marganda mengatakan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekitar pukul 09.00 WIB,  pelapor an. Dasar Santoso  dan istrinya berangkat kesekolah SD di Negara Batin untuk melaksanakan rapat.


Sementara  anak perempuan pelapor an. Ela berangkat untuk mengajar di SMP Negara Batin dan yang tinggal dirumah anak laki laki pelapor.


Kemudian sekitar pukul 11.45 WIB Ela pulang dari sekolah, sedangkan pelapor dan istrinya   baru pulang satu jam setelah Ela.


Setibanya di rumah, Santoso langsung Salat Dzuhur dan istrinya membuka kamar yang posisinya terkunci, kemudian terkejut dan menjerit melihat keadaan kamar korban yang berantakan, lemari dan pentilasi jendela dalam keadaan rusak.


Modus operandi pelaku masuk kedalam rumah korban dengan merusak pentilasi jendela  kemudian masuk kamar dan mengambil uang dibawah kolong ranjang Rp.100. juta rupiah.


Tak hanya itu, pelaku juga merusak lemari korban dan mengambil uang sekitar Rp. 11. juta rupiah, setelah berhasil pelaku keluar melalui jendela pentilasi jendela yang dirusak.


Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Negara Batin untuk di tindak lanjuti.


Kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023  setelah menerima laporan dari korban petugas Polsek Negera Batin melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara).


Hasilnya Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang melihat seorang laki laki  yang mencurigakan melalui rekaman CCTV yang berada di seputaran TKP  pada saat kejadian.


Berdasarkan hal tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran ke Bandar Lampung kemudian pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekitar pukul 09.00 Wib petugas Polsek Negara Batin mendapatkan informasi TSK berada di Bambu Kuning  saat menuju kelokasi pelaku sudah tidak ada ditempat. 


Akhirnya petugas melakukan hunting dan diduga  pelaku berhasil ditangkap pada pukul 14.00 WIB dihari Senin (03/04/2023)  saat berada di salah satu Bank Swasta di Antasari Bandar Lampung tanpa perlawanan.


Selanjutnya petugas mengamankan TSK dan barang bukti Uang sekitar Rp. 46. juta rupiah, Tas jenis ransel sebanyak 324 buah dan sandal sebanyak 179 pasang untuk dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” Ungkap Pariang.[Yuli]

Kamis, 30 Maret 2023

Polsek Way Pengubuan Berhasil Meringkus Pelaku Curat


GK, Lampung
- Ops Cempaka Krakatau 2023, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 2 unit sepeda motor milik korban Rohadi (38) warga Kp. Candi Rejo Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah. Rabu siang (29/3/23).

Pelaku inisial IH Als Amit (42) yang merupakan warga Kp. Tanjung Ratu Ilir Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah tersebut behasil diamankan petugas dikediamannya tanpa perlawanan.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 2 unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah maroon dengan No.pol  BE 4785 HX dan KTM warna hitam No.pol BE 8901 GA milik korban telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi M. Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat di konfirmasi. Kamis (30/3/23)

Kapolsek menjelaskan, kejadian pada Sabtu lalu ( 25/3/23) sekira pukul Jam 02.00 WIB dini hari saat korban sedang tertidur. Pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar rumah lalu merusak geribik dapur, tepatnya disebelah kiri belakang dekat kamar mandi  rumah korban.

“Setelah berhasil masuk kedalam dapur, pelaku terlebih dahulu menggasak 1 unit KTM warna hitam No.pol BE 8901 GA milik korban lalu di tuntun keluar melalui pintu dapur,”kata Kapolsek.

Namun,setelah dibawa kabur ternyata sepeda motor milik korban tidak bisa di dihidupkan oleh pelaku, sehingga sepeda motor tersebut disembunyikan di belakang balai Kampung setempat.

“Karena sepeda motor tersebut tidak bisa di bawa kabur, akhirnya pelaku kembali lagi kerumah korban untuk mencuri 1 unit sepeda motor korban merk Yamaha Vega ZR warna merah maroon dengan No.pol  BE 4785 HX,”tambahnya.

Namun, lagi-lagi sepeda motor milik korban tidak bisa dihidupkan oleh pelaku, kemudian pelaku kembali menuntun sepeda motor tersebut ke peladangan dekat sungai Way Pengubuan untuk disembunyikan.

Keesokan harinya kata Kapolsek, korban yang terkejut melihat 2 unit sepeda motornya sudah tidak ada di dapur, lalu ia mendapat informasi bahwa sepeda motornya telah ditemukan oleh warga di dua lokasi berbeda.

“Satu ditemukan di belakang balai Kampung setempat, kemudian satunya lagi ditemukan di pinggir sungai,”terangnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Way Pengubuan.

Setelah melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan memeriksa keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya pelaku inisial IH Als Amit berhasil kami amankan dikediamannya tanpa perlawanan,”tegasnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena himpitan ekonomi guna memenuhi kebutuhan sehari-seharinya,”ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.”demikian pungkasnya. (Humas LT)

Senin, 27 Maret 2023

Nekat Curi Aki Mobil Perusahaan, Pelaku Diamankan Polsek Terbanggi Besar


GK,Lampung
- Dalam Ops Cempaka Krakatau 2023, AI (23) warga Kel. Bandar Jaya Timur Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lantaran telah mencuri 2 unit aki mobil milik perusahaan. Sabtu (25/3/23)

AI diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 2 unit Aki/Accu merk Incoe yang terpasang di Mobil Truck Mitshubishi Colt Diesel No.Pol BE 8806 BB milik perusahaan PT. INDO PRIMA BEEF yang berada di Kp. Adi Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, pada Minggu malam lalu (19/3/23) sekira pukul 20.00 WIB.

“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut,”kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K, M.Si saat di konfirmasi. Senin (27/3/23).

Kapolsek mengatakan, dalam Operasi Cempaka Krakatau 2023, pihaknya kembali berhasil menangkap pelaku curat berupa 2 unit aki mobil milik perusahaan PT. INDO PRIMA BEEF.

Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari pihak perusahaan, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar berhasil mengidentifikasi pelaku dari hasil rekaman kamera pengawas/CCTV yang sempat merekam aksi pelaku.

“Dari hasil rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi di TKP, akhirnya pelaku berhasil kami amankan saat berada di wilayah Kp. Karang Endah Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah tanpa perlawanan,”ujarnya.

Modus pelaku yakni dengan cara memanjat pagar lalu masuk kedalam areal PT. INDO PRIMA BEEF, kemudian melepas aki yang terpasang di Mobil Truck Mitshubishi Colt Diesel milik perusahaan,”tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,”ungkapnya.


Dalam rangka mendukung Ops Cempaka Krakatau 2023 pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H, kami jajaran Polsek Terbanggi Besar akan terus berupaya memberantas aksi kejahatan.

Terutama pada pemberantasan aksi premanisme, Curat, Curas dan Curanmor (C3) hingga segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) lainnya.

“Sehingga, situasi Kamtimbas diwilkum Polres Lampung Tengah tetap aman,nyaman dan kondusif,”demikian pungkasnya. [Feby]

Kamis, 23 Maret 2023

Polsek Simpang Pematang Berhasil Ungkap Curat Ranmor Di 15 TKP


GK, MESUJI -  Kapolsek Simpang Pematang Polres Mesuji Polda Lampung bersama Anggota melaksanakan Press Release atas keberhasilannya mengungkap Kasus Tindak Pidana Kejahatan Curat Kendaraan Bermotor di 15 TKP yang ada di Kabupaten Mesuji.

Giat dipimpinnya oleh Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H dengan di dampingi Kanit Reskrim Polsek Simpang Pematang IPDA Dita Hidayatulloh S.H, Kanit Provos AIPDA Syapriadi dan Kanit Intelkam BRIPKA Darmawan.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E mengatakan dalam Konferensi Persnya, Hari ini Jajaran Polsek Simpang Pematang melaksanakan Press Release Tindak Pidana Curat Kendaraan Bermotor, terhitung dari Tahun 2022 hingga 2023, di Wilayah Hukum Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji. Kamis (23/03/23).

Tersangka yang telah ditangkap sejak Tanggal 18 Februari 2023 lalu oleh Anggota atas nama Untung Setiawan (42) Warga Wilayah Register 45 Kecamatan Mesuji Timur. Dan dari hasil pengembangan, di ketahui Tersangka adalah Spesialis Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di tempat Hiburan Orgen Tunggal dan Jaranan. Lanjut Kompol Muphian 

"Dalam menjalankan aksinya, Ia tidak sendiri, akan tetapi bersama rekannya yang bernama Ibnu Sodik (20) yang saat ini masuk dalam daftar DPO Polsek Simpang Pematang". Ungkapnya.

Tersangka dan Rekannya telah melakukan Aksi sebanyak 15 TKP diantaranya, Wilayah Hukum Polsek Simpang Pematang sebanyak 5 TKP, sedangkan 10 TKP lainnya tersebar di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Raya dan Polsubsektor Mesuji Pusat. Tegas Kapolsek 

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka sebanyak 13 Unit, Kendaraan tersebut di amankan di 2 tempat yaitu Metro Kibang Lampung Timur dan Padang Ratu Lampung Tengah, yang di titipkan kepada saudara Tersangka dan DPO.

Atas perbuatannya Tersangka akan di Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara, sedangkan untuk Tersangka Ibnu Sodik yang masuk daftar DPO akan dilakukan pengejaran. Pungkasnya.[Yuli]

Rabu, 15 Maret 2023

Team Tekab 308 Presisi Polres Lamtim Terpaksa Lakukan Tindakan Tegas Terukur Dalam Penangkapan Pelaku Curat

GK,

LAMPUNG TIMUR - Team Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung dan Tekab 308 Presisi Polsek Jabung, terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes pada Rabu (15/3/23) mengatakan, kedua tersangka berinisial AH (27) dan WI warga desa Batu Badak kecamatan Marga Sekampung kabupaten Lampung Timur.

Kejadian bermula pada Jum'at (27/1/23) sekira pukul 04.00 Wib di desa peniangan kecamatan Marga Sekampung, para pelaku yang diperkirakan berjumlah 4 orang masuk kerumah dengan cara mencongkel jendela rumah dan berhasil menggasak 6 unit telepon genggam dan 1 sepeda motor merk Honda Vario.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur.

Polres Lampung Timur yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu (15/3/23) sekira pukul 02.30 Wib, Gabungan Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Jabung melakukan penangkapan dirumah tersangka didesa Batu Badak kecamatan Marga Sekampung kabupaten Lampung Timur. 

Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil meringkus 2 pelaku dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap AH karena pelaku melakukan perlawanan aktif kepada petugas Kepolisian, sedangkan 2 pelaku NB dan BM saat ini berstatus sebagai DPO.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit telepon genggam, untuk saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Lampung Timur.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara" pungkasnya.[feby]

Senin, 23 Januari 2023

Polisi Way Kanan Berhasil Bekuk Pelaku Curat Tiang Fiber Optik di Baradatu


GK, Way Kanan - TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan bekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Kantor, Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (23/01/2023).

Tersangka inisial H (46) berdomisili di Kampung  Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra  menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 20 Januari 2022 yang dilaporkan PT.BBT (Berkat Bersama Teknik) melalui Galih selaku karyawan tersebut di Polres Way Kanan.

Sementara, terjadinya curat pada hari Rabu 14-09-2022 pukul 10:00 WIB mendapat telfon dari Saksi B bahwa tiang Fiber Optik ukuran 8,5 m yang berjumlah 450 tiang telah berkurang sekitar 200 tiang, Galih mengintruksikan kepada saksi menuju tempat penyimpanan tiang Fiber Optik yang berlokasi di rumah yang beralamat di Kampung Setia Negara, Baradatu, Way Kanan.

Lanjut Andre, ternyata benar tiang Fiber Optik telah hilang sekitar 200 (dua ratus) tiang, Galih menanyakan pada warga sekitar apakah ada yang melihat.

Dari keterangan warga bahwa beberapa kali pernah melihat pelaku membawa tiang Fiber Optik, lalu pada hari Rabu 15-12-2022 pukul 16:00 WIB.

Setelah itu, Galih menginstruksikan saksi B untuk mencari tiang fiber optik di sekitar Dusun Banjar Setia Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan  dan beberapa saat kemudian saksi menemukan 10 (sepuluh) batang tiang yang diduga milik PT.BBT yang berlokasi berjarak sekitar 3 Km.

Selanjutnya, pada 16-12-2022 pelapor mengintruksikan saksi ke lokasi tempat penemuan tiang fiber optik untuk mediasi ke pemilik rumah agar dikembalikan ke perusahaan swasta tersebut, tetapi setelah sampai lokasi semua tiang fiber optik sudah tidak ada.

Atas kejadian itu, perusahaan swasta tersebut mengalami kerugian Rp. 200. juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Jum'at 20-01-2023 pukul 23:00 WIB, TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara, "Ungkap Kasat Reskrim. [Yuli]

Sabtu, 21 Januari 2023

Tekab 308 Presisi Polresta Balam Amankan Warga Sukarame 2, Ini Penyebabnya


GK, Balam -  Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung Polda Lampung berhasil menangkap DS (28), lelaki warga Kelurahan Sukarame 2 Kecamatan Teluk Betung Barat Bandar Lampung. 

Pelaku ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polresta Bandar Lampung karena diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis bongkar rumah bersama salah satu rekannya MB (DPO). 

"Pelaku ditangkap di berdasarkan hasil penyelidikan TKP di Jalan Tupai Gang Delima Kedaton pada Hari Senin tanggal 16 Januari 2023" Ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M.

"Modusnya dengan mendongkel jendela rumah kemudian mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah" ucap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis. 

Sebelumnya telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira jam 03.45 Wib di jalan tupai gang delima kedaton Bandar Pampung dimana pelaku berhasil mengambil 2 (dua) unit sepeda motor milik Korban. 

Para pelaku ini beraksi di malam hari dengan terlebih dahulu melihat situasi tempat yang nantinya akan menjadi sasaran. 

"Mereka berkeliling dengan menyamar menjadi seorang pemulung, memastikan sasarannya, target mereka sepeda motor yang ada di dalam rumah maupun barang berharga" ucap Kompol Denis.

Berdasarkan hasil interogasi, bahwa para pelaku ini merupakan pemain lama dengan serangkaian kasus bongkar rumah, dimana ada beberapa TKP lainnya baik di Bandar Lampung maupun tempat lain diluar Bandar Lampung. 

"Selain di Bandar Lampung, ada sejumlah TKP baik di Kabupaten Lampung Selatan maupun Kabupaten Peswaran" imbuh Kompol Denis. 

Kompol Denis juga menambahkan bahwa pihakmya kini terus mendalami kasus ini untuk mengejar kemungkinan adanya TKP lainnya, tersangka lain maupun penadah hasil kejahatan para pelaku. 

Dari pekalu DS (28), petugas menyita barang bukti berupa pakaian dan topi serta senjata tajam yang digunakan pelaku saat beraksi. 

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan penjara. [Feby]

Sabtu, 26 November 2022

Polsek Cilograng Ungkap Perkara Dugaan Tindak Pidana Curat


GK, LEBAK - Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curi Rokok Berbagai Merk dan Handpohone) serta Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat Komputer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3,4,5 KUHPidana polsek Cilograng Polres Lebak berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencurian Toko dan pencurian Sdn 5 pasirbungur. Sabtu(26/11/2022).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K, MH, Melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menjelaskan "Benar Pencurian toko dan pencurian bobol sekolah Sdn 5 Pasirbungur yang dilakukan di wilayah hukum polsek Cilograng sudah di bekuk" ungkapnya.

Kapolsek juga menambahkan terkait kronologis penangkapan,
Pada hari jumat tanggal 00.30 Wib, berawal dari Sdr.JN akan refresh dan instal ulang Handphone ( milik korban ) di salah satu konter di Kp.Citepus Palabuan Ratu Kec.Palabuan Ratu Kab.Sukabumi yaitu Handphone jenis/merk Samsung type A71 warna biru terdapat pelindung Handphone warna coklat, nomor Imei 1 : 354915110871192, Imei 2 : 354916110971190, kemudian pemilik konter menghubungi korban, karena setelah kejadian curat di Toko korban, korban memberitahukan kepada seluruh konter di Palabuan Ratu dan Cilograng terkait kejadian tersebut dan menyimpan kontak person korban serta nomor Imei Handphone yang hilang, kemudian korban menghubungi personil Polsek Cilograng.

Selanjutnya Personil Polsek Cilograng beserta korban mendatangi Konter tersebut dan mengamankan Sdr.JN (24) beserta barang bukti Handphone tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, Sdr.JN (24) mendapatkan Handphone tersebut dari Sdr.AlY (23) ( disuruh refresh dan instal ulang oleh Sdr.AlY). 

Setelah dilakukan pengembangan kemudian Polsek Cilograng berhasil mengamankan Sdr.AlY (23) di Kp.Citepus Ds.Palabuan ratu Kec.Palabuan ratu Kab.Sukabumi Jawa barat kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, Sdr.AY melakukan tindak pidana Curat di toko korban dengan Sdr.GR (25) (DPO), Sdr.JN (24) berperan sebagai penjual hasil pencurian berupa Rokok berbagai macam merk/jenis serta Sdr.AlY (23) melakukan tindak pidana curat di SDN 5 Pasirbungur Kp.Cijambe Ds.Pasirbungur Kec.Cilograng Kab.Lebak beserta Sdr. SR alias Baung (27) (DPO).ungakap AKP Asep Dikdik.

Hal senada juga di katakan Kanit Reskrim Polsek Cilograng BRIPKA A.SISWANTO, SH, Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Nota pembelian Rokok, Handpone jenis/merk samsung type A71 warna biru terdapat pelindung handphone warna coklat, dengan no Imei 1 : 354915110871192 Imei 2 : 354916110971190, uang tunai senilao Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), linggis,obeng,celana biru jens, celana hitam merk levis serta nota pembelian komputer.adapun sampai saat ini sedang dilakukan penyidikan dan Pengembangan, ujar Siswanto.

"Sampai saat ini kami dari polsek cilograng masih melakukan pengembangan, Adapun 2 pelaku yaitu sdr. GR (25) dan Sdr. SR alias Baung (27) tahun menjadi DPO Polsek Cilograng sesuai pasal 363 ayat (1) ke-3,4dan5, para tersangka dikenakan hukuman minimal 7 tahun penjara." Tutup Kanit Reskrim Bripka siswanto. [Icha]

Kamis, 03 November 2022

Polsek Banjit Amankan Satu ABH Penadahan Hp


GK, Lampung -
Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan ABH diduga melakukan Curat (pencurian dengan pemberatan) atau Penadahan yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat di Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.  Kamis (03/11/2022).

ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial RA (13)  berdomisil Kampung Datar Bancong Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Barang Bukti yang diamankan dari ABH berupa 1 (satu) unit Hp merk VIVO  Y12S milik korban.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 02:00 WIB saat korban an Agus bangun dari tidur dan menuju ke dapur untuk mengambil air minum, korban melihat pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan di warung yang ada di dalam rumah korban dan didapati uang tunai di laci warung sekitar Rp. 1  juta rupian, 5 (lima) pak rokok berbagai merk serta tas selempang warna merah milik istri korban yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp. 5. juta rupiah sudah tidak ada lagi,

Tak Hanya itu pelaku juga mengambil 1 (satu) unit Hp merk OPPO type A12 dan VIVO Y12s yang diletakan didalam rumah korban. Akibat kejadian tersebut Agus melapor ke Polsek Banjit guna dilakukan proses lebih lanjut..

Kronologis penangkapan pada hari Selasa 01 Novembver 2022 pukul 23:00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil mengamankan ABH dan barang bukti saat dikediaman di Kampung Datar Bancong Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, tanpa disertai perlawanan.

Sementara untuk pelaku utama inisial R (DPO) ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas mudah-mudan dapat segera diamankan.

Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menambahkan untuk ABH ini tidak dilakukan penahanan dikarenakan berdasarkan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) pasal 32 syarat penahanan anak berusia 14 tahun atau lebih.

Dan dalam waktu dekat akan kami lakukan diversi dengan korban dan Bapas,” Ujarnya.[melati]

Polsek Pakuan Ratu berhasil mengamankan diduga DPO pelaku curat


GK, Lampung -
Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga DPO pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) Ranmor di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kamis (03/11/2022).

Tersangka curat diduga inisial  DH (29) berdomisili di Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H Tosira  menyampaikan bahwa pada hari Kamis, 07 Juli 2022 pukul 03:30 WIB telah terjadi tindak pidana curat ranmor di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kejadian tersebut terjadi ketika korban sedang tidur, kemudian saat korban bangun tidur korban melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha R15 Nomor Polisi 7338 YZ dan STNK an. Akuan miliknya yang di parkirkan di garasi sudah hilang, dan korban melihat pintu garasi sudah dalam keadaan terbuka.

Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pada hari Rabu, 02 November 2022 pukul 11:00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu di back up Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO curat ranmor inisial  DH di Stadion Sukung Kabupaten Lampung Utara, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku dibawa menuju Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," Jelas Kapolsek.[Melati]

Rabu, 12 Januari 2022

Kasus Pencabulan Menyita Perhatian Kapolres Lampung Barat



GARISKOMANDO.COM,LAMBAR - Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP. Hadi Saepul Rahman, S.Ik. merilis kasus tindak pidana kriminal melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Wilayah Hukum Polres setempat, Rabu (12/01/2022).

AKBP. Hadi Saepul Rahman mengungkap sejumlah kasus kriminalitas di wilayah hukumnya, diantaranya pencurian dengan pemberatan (curat), penggelapan, persetubuhan terhadap anak, dan pencabulan terhadap anak.

Yang sangat menyita perhatian adalah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, sangat miris dan menjadi perhatian serius untuk semua terkait kasus ini.

Menurut Kapolres, hal tersebut merupakan permasalahan sosial yang harus dihadapi bersama, tidak hanya polisi, dalam rangka penegakan hukum saja, tetapi harus dari akar permasalahannya memberikan kembali, mengaktifkan kembali, bagaimana norma-norma yang berlaku di masyarakat.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk masalah ini, agar nantinya bisa sama-sama melakukan pencegahan terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak," tutur Hadi.

"Saling mengawasi, saling mengingatkan, di antara lingkungan kita, harus dari mulai tingkat RT RW kelurahan, harus sama-sama kita bekerja untuk bagaimana kasus seperti ini tidak muncul atau tumbuh kembali," Imbau Kapolres.

Lebih lanjut Hadi menerangkan, "Rata-rata pelaku kejahatan terhadap anak, merupakan orang dekat atau kenal dengan korban hingga butuh kerja sama semua pihak saling mengingatkan dan menjaga untuk mengantisipasi kejahatan terhadap anak," jelasnya.

Dalam kasus tersebut yang menjadi korban adalah anak dibawah umur, sehingga perlu dilakukan pendekatan secara persuasif untuk mengembalikan mental sang anak.

"Kita juga akan melakukan pendampingan pemulihan psikologis korban bersama dengan pihak-pihak terkait," tutup Hadi. [Gun]

Minggu, 02 Januari 2022

Operasi Lilin 2021, Angka Kematian Akibat Kecelakaan Menurun



JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar operasi lilin 2021 guna mengamankan Natal dan Tahun Baru. Operasi ini digelar mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dalam pelaksanaan operasi lilin 2021, tren jumlah kecelakaan lalu lintas meningkat dibanding operasi lilin 2020.

Tercatat hingga hari kesembilan ada 772 angka kecelakaan terjadi pada operasi lilin 2021. Pada operasi lilin 2020, tercatat 529 angka kecelakaan. Angka ini meningkat sebesar 31 persen.

Meskipun angka kecelakaan meningkat, angka kematian karena kecelakaan pada operasi lilin 2021 mengalami penurunan sebesar 19 persen. 

Pada operasi lilin 2020, angka meninggal dunia tercatat sebanyak 88 orang. Sementara pada operasi lilin 2021, ada 74 orang meninggal dunia. 

"Angka luka berat pada operasi lilin 2021 dan operasi lilin 2020 sama yaitu 74 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (2/1/2022).

Sementara angka luka ringan pada operasi lilin 2021 mengalami penurunan sebesar 10 persen dibanding operasi lilin 2020. Pada operasi lilin 2021 tercatat 990 orang luka ringan dan operasi lilin 2020 ada 1.091 orang.

Untuk angka pelanggaran lalu lintas, pada operasi lilin 2021 sebanyak 8.930 kendaraan diberi tindakan penilangan. Angka ini meningkat sebesar 58 persen dibanding operasi lilin 2020 dimana sebanyak 3.768 kendaraan ditilang.

Peningkatan juga terjadi terkait teguran pelanggaran lalu lintas. Pada operasi lilin 2021, sebanyak 68.572 kendaraan mendapatkan teguran. Sementara pada operasi lilin 2020 sebanyak 20.395 kendaraan mendapatkan teguran.

Ramadhan menambahkan, untuk tren gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat juga mengalami peningkatan sebesar 18 persen. Dari lima kejahatan yang menonjol pada operasi lilin 2021, yang meningkat yakni pencurian dengan pemberatan.

Tercatat pada operasi lilin 2021 terjadi 603 kasus pencurian dengan pemberatan. Pada operasi lilin 2020 terjadi 545 kasus pencurian dengan pemberatan.

"Kasus kejahatan narkotika, penggelapan dan kejahatan dunia maya mengalami penurunan. Sementara kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) angkanya sama," ujarnya.

Sementara untuk volume arus lalu lintas di empat gerbang tol keluar masuk Jakarta yaitu Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Ciawi Utama dan Cikupa Utama, tercatat tertinggi terjadi pada Minggu, 26 Desember 2021 yaitu 307.695 kendaraan.

"Adapun selama sembilan hari pelaksanaan operasi lilin 2021, tercatat sebanyak 2.139.131 kendaraan melewati empat gerbang tol utama," katanya. [Nnd]

Senin, 15 November 2021

Polda Lampung Amankan 2 Pelaku Curat Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi


BANDAR LAMPUNG --
Kerjasama Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Utara buahkan hasil dengan mengamankan 2 tersangka kasus curat dengan modus pecah kaca mobil dan gembes ban pada Tanggal 12 November 2021.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung AKBP Reynold Elisa Hutagalung melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka yang berhasil di amankan tersebut berinisial AN dan AR, sementara 7 tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat Kepolisian.

"Tersangka dengan inisial AN dan AR kita tangkap di Provinsi Bengkulu, karena mereka berasal dari daerah yang sama yaitu kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu", kata Pandra, Minggu (14/11/2021).


Menariknya dari kasus tersebut, salah satu tersangka yang berhasil diamankan berinisial AN, ternyata residivis tahun 2008 atas kasus curat di wilayah Tangerang Selatan.

"Peran dari kedua tersangka, memantau dan menentukan target korban di bank serta mengikuti korban sampai ditempat eksekusi dengan menggunakan motor N-Max bergoncengan," imbuh Pandra.

"Dari keterangan awal kedua tersangka, bahwa bukan hanya di Provinsi Lampung, di bulan November ini, kedua tersangka bersama 7 orang tersangka lainnya melakukan Curas/Curat di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara yang terjadi di tanggal 10 November 2021 dengan kerugian 400 juta", tutup Pandra.

Diberitakan sebelumnya, kejadian berawal pada hari Senin 01 November 2021 sekitar pukul 11.00 WIB ketika Anton Cawis (korban) dari bank BRI cabang mengambil uang tunai sebesar 165 juta, saat hendak mengantar keluarga ke klinik Indra, mobil Toyota Avanza yang di kemudikan korban bannya gembes, lalu korban memarkirkan kendaraannya di jln. Ahmad Akuan Rejosari Kotabumi Lampung Utara untuk menambal ban, ketika turun dari mobil, korban melihat kaca belakang mobil sudah pecah serta uang 165 juta didalam mobil sudah raib. [Sur]