This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Sabtu, 16 November 2024
Lakukan Aborsi, Wanita di Metro Ditangkap Polisi
Senin, 25 April 2022
Polda Lampung Himbau Pemilik Mobil Parkirkan Kendaraan di Tempat yang Sesuai
GK, Bandar Lampung - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menghimbau kepada pemilik mobil agar memarkir kan kendaraannya dilokasi parkir yang telah disediakan oleh petugas parkir.
"Maraknya aksi pecah kaca meminta kita semua agar lebih waspada, apalagi pelaku kejahatan dalam beraksi selain daripada adanya niat tentu adanya kesempatan. Oleh karena itu, mari kita sama-sama hilangkan kesempatan pelaku kejahatan tersebut," katanya di Bandarlampung, Senin (24/4/2022).
Dia melanjutkan kepada pemilik mobil juga diminta agar tidak meletakkan barang berharga nya seperti uang, ponsel, dan lainnya di dalam mobil saat meninggalkan kendaraannya.
"Kita tidak tahu mungkin pelaku telah mengintai pemilik mobil saat keluar dari bank atau pun lainnya. Hal itu yang dapat memancing aksi-aksi pencurian pecah kaca khususnya menjelang idul fitri ini," kata dia.
Pandra menghimbau kepada pemilik mobil maupun masyarakat jika melihat sesuatu yang mencurigakan agar melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian terdekat. Atau dapat menghubungi call center 110 secara gratis jika melihat peristiwa mencurigakan.
"Ketika kita keluar dari bank habis ambil uang ada yang mengikuti kita dari belakang kita lebih baik mampir ke kantor polisi terdekat. Kita minta perlindungan atau pengawalan polisi hingga sampai ke lokasi tujuan," kata dia lagi. (Red)
Sabtu, 02 April 2022
243 Personel Polda Lampung Ikuti Pelatihan Tentang UU Pers
Senin, 21 Maret 2022
Kabid Humas Polda Lampung : Laka Lantas Turun 17 Persen Selama Gelaran Operasi Keselamatan Krakatau 2022
Jumat, 11 Maret 2022
Selama Dua Pekan Polda Lampung Amankan 510 Pelaku Kejahatan
Selasa, 08 Maret 2022
Polda Lampung gelar Sosialisasi UU no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dalam sambutan Kapolda Lampung Irjen pol Hendro Sugiatno yang disampaikan oleh Wakapolda Lampung Brigjen pol Subiyanto mengatakan, "Dalam kegiatan ini, kami nilai sangat Positif, karena Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 ttg KIP, berarti sudah 14 tahun undang-undang ini. Tapi masih bayak yang belum memahami dari Undang-undang ini," tutur Subiyanto.
Sabtu, 26 Februari 2022
Hadiri Peluncuran Super Air Jet, Kabid Humas Polda Lampung : Dapat Tingkatkan Turis ke Wisata Lampung
Selasa, 08 Februari 2022
Inalillahiwainaillahirojiun, Kasubbid PID Polda Lampung Meninggal Dunia
GK, Bandar Lampung — Bidang Humas Polda Lampung berduka. Kasubbid Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) AKBP Mohammad Marmin berpulang.
Ia wafat di Rumah Sakit Bhayangkara karena menderita sakit, pada Senin (7/2/2022) pukul 05.00 WIB.
Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto dan sejumlah pejabat utama turut hadir melayat ke rumah duka di Perumahan Korpri Blok B 4 Nomor 34 Kelurahan Korpri Raya.
Jenazah AKBP Mohammad Marmin dimakamkan di TPU Korpri pukul 11.30 WIB. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad yang bertindak sebagai inspektur upacara.
Pandra mengaku sangat kehilangan sosok almarhum. Menurutnya, AKBP Marmin akan memasuki masa pensiun pada Maret 2022.
"Karena di saat-saat terakhir beliau hari Rabu tanggal 2 kemarin baru saja selesai mengerjakan video pendek 'Jiwaku Penolong'," katanya usai takziah di rumah duka, Senin (7/2/2022) malam.
Pandra juga mengapresiasi dedikasi almarhum yang tak kenal lelah bertugas, meski dalam pengobatan atau pemulihan karena mengidap penyakit komplikasi gula darah dan jantung.
"Beliau masih tetap semangat, dedikasi dan integritasnya cukup tinggi. Almarhum bersahaja, mensyukuri apa yang ada sebagai seorang anggota Polri (senior) dan menjadi panutan kami sebagai juniornya," ujarnya. [Nnd]
Minggu, 30 Januari 2022
Wakili Kapolda Lampung, Kabid Humas Silaturahmi Dan Bela Sungkawa Ke Keluarga Korban Curas BRI Link
GK, Bandar Lampung -- Polda Lampung bersilaturahmi ke rumah orang tua almarhumah Leli Agustin (20) di Dusun 1 Desa Toto Projo Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur, Minggu ( 30/1) pagi.
Leli Agustin merupakan korban meninggal peristiwa perampokan di BRI Link, jalan lintas pantai timur Desa Tambah Subur, Kecamatan Way Bungur pada Jumat, 21 Januari 2022.
Kapolda Lampung diwakili Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, juga turut mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo, perangkat kecamatan dan desa setempat.
"Kami atas nama Kopolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno serta istri, bersilaturahmi ke keluarga almarhum Leli Agustin dan diterima langsung oleh kedua orang tua almarhumah serta keluarga," ujar Pandra.
Pandra mengatakan kepada keluarga korban, jajaran Polda Lampung menyampaikan turut berduka dan berbela sungkawa atas meninggalnya almarhum Leli Agustin.
"Kami datang mewakili Polda Lampung untuk turut bersilaturahmi dan berbela sungkawa, dan memberikan semangat kepada keluarga," ujarnya.
Pandra mengungkapkan, dalam silaturahmi itu selain beramah tamah juga diadakan doa bersama.
"Kami juga memberikan tali asih kepada keluarga," jelasnya.
Pandra mengungkapkan, orang tua dan keluarga besar almarhum Leli Agustin, menyampaikan terima kasih atas kunjungan Polda Lampung dan rombongan.
Keluarga pun menyampaikan terima kasih atas keberhasilan polisi menangkap pelaku perampokan tersebut.
Bupati Lampung Timur Dawam Rahajo pun mengapresiasi keberhasilan Polri mengungkap peristiwa perampokan tersebut.
"Keluarga korban dan bupati menyampaikan terima kasih kepada polisi, khususnya Polda Lampung yang berhasil meringkus pelaku yang telah menewaskan dengan keji Leli Agustin," ujar Padra. [Nnd]
Selasa, 25 Januari 2022
Tiga Kapolres di jajaran Polda Lampung dirotasi
GK, Bandar Lampung - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasi sejumlah Perwira Tinggi dan Perwira Menengah Polri. Di jajaran Polda Lampung ada tiga Jabatan Kapolres yang dirotasi.
Mutasi itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor Surat ST/166/I/KEP/2022, Senin, 24 Januari 2022, ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri Irjen Pol Wahyu Widada.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Selasa (25/1/2022) mengatakan, dalam Surat Telegram Kapolri, Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo dirotasi menjadi Irbid Itwasda Polda Lampung.
Posisi Kapolres Pesawaran diisi AKBP Pratomo Widodo yang sebelumnya menjabat Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya.
AKBP Binsar Manurung Kapolres Way Kanan ke Irbid Itwasda Polda Kalteng.
Posisi Kapolres Way Kanan diisi AKBP Teddy Rachesna yang sebelumnya menjabat Koorspripim Polda Lampung.
Sedangkan Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya dirotasi sebagai Kabagada Rolog Polda Metro Jaya.
Posisi Kapolres Lampung Tengah diisi AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya yang sebelumnya menjabat Kapolres Kuningan Polda Jabar.
Pandra menuturkan mutasi tersebut merupakan hal biasa untuk melakukan penyegaran di tubuh Polri sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Tour of duty dan tour of area dilihat sebagai kebutuhan organisasi yang biasa dan wajar. Ini dalam rangka penyegaran dalam organisasi sekaligus promosi jabatan,” ujarnya pula.
Pandra menambahkan para pejabat itu akan melaksanakan tugas selambat-lambatnya empat belas hari setelah surat mutasi itu ditetapkan. [Nnd]
Rabu, 19 Januari 2022
Polda Lampung Akan Tindak Tegas Bagi PPLN Yang Tidak Karantina
GK, Bandar Lampung - Polda Lampung akan menindak tegas bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun masyarakat yang terkonfirmasi positif covid-19 namun tidak melakukan karantina yang benar sesuai aturan yang berlaku,
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bersama unsur tiga pilar yang tergabung dalam Satgas Penanganan covid-19 di Provinsi Lampung yaitu TNI-Polri dan Pemda masih akan terus menjalankan pengawasan terhadap Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan.
“Terutama bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun masyarakat yang terkonfirmasi positif covid-19 namun tidak melakukan karantina yang benar sesuai aturan yang berlaku,” kata Pandra disela-sela kegiatan visit ke Ketua DPRD Provinsi Lampung, Selasa (18/1/2022) siang.
Pandra menjelaskan, hal itu sesuai dengan asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
“Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan himbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Pandra.
Dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular, lanjut Pandra terdiri dari 3 ayat, adapun Ayat pertama menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
“Pada Ayat 2 berbunyi barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.500 ribu,” imbuhnya.
Selanjutnya pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
“Untuk penegakan karantina kesehatan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad). Lembaga itu terdiri dari unsur TNI atau Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama operasional TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Pangkogabwilhan,” tegas Pandra.
Penegasan ini disampaikan Pandra kepada Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang melakukan pelanggaran dengan tidak melakukan karantina.
Pandra juga menghimbau kepada masyarakat agar benar-benar mentaati protokol kesehatan secara ketat dan mengikuti program vaksinasi di gerai-gerai vaksin secara gratis.
"Hal ini tentunya untuk menjaga kekebalan imunitas secara kelompok atau herd immunity," tutupnya. [Nnd]
Kabid Humas Polda Lampung Kunjungi Ketua DPRD Provinsi Lampung
Sabtu, 15 Januari 2022
Delon Indonesia Idol Pilih Lampung Lokasi Syuting Video Klip Terbaru
GK,BANDAR LAMPUNG - Artis Jebolan Indonesia Idol, Delon dan Ingga, Muli Lampung melakukan syuting bersama video klip terbaru diempat lokasi wisata Provinsi Lampung.
Delon dan Ingga yang sebelumnya melakukan audensi dengan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia, mengaku terpukau dengan keindahan alam dan destinasi wisata di Provinsi Lampung yang sudah sangat berkembang. Bahkan saat ini telah banyak kemajuan dibandingkan saat terakhir kali dirinya berkunjung 10 tahun yang lalu. "Sekarang sudah jauh lebih maju, Ayo ke Lampung banyak destinasi wisata bagus," kata Delon, di Els Cofee, (14/01/2022).
Sementara Ringga Fardhani Saputri atau yang lebih dikenal Ingga menambahkan, dipilihnya Lampung sebagai lokasi syuting video klip karena dirinya yang juga sebagai Muli Lampung, ingin membantu mempromosikan pariwisata Lampung sekaligus guna mendukung kemajuan UMKM.
Sebelumnya, Delon dan Ingga telah menyelesaikan proses syuting single terbarunya yang menurut rencana akan launching Februari mendatang. Proses syuting dibawah naungan Manajemen Nagaswara memilih pulau Tegal Mas, Hotel Radisson, Els Cofee dan Radar Lounge.
Terkait Pulau Tegal Mas, Delon mengungkapkan bahwa Tegal Mas merupakan destinasi wisata yang unik. "Cocok kalau dikategorikan Coming Maldives, Dream Island," ungkap Delon.
Delon juga mengajak semua kalangan khususnya fans untuk berkunjung ke Lampung. "Semua fans dan masyarakat Indonesia, ayo datang ke Lampung karena pariwisatanya sedang berkembang. Ada banyak spot wisata yang sangat bagus datang dan rasakan sendiri sensasinya. Disini lautnya masih jernih bisa diving, gak usah ke Timur, disini juga ada. Lampung Keren, Lampung Berjaya," kata Delon yang diamini Ingga.
Sementara Andre dahlan, Humas Nagaswara, menyampaikan bahwa Nagaswara perusahaan yang bergerak di bidang rekaman dan manajemen artis akan melakukan survey serta syuting video klip dan konten channel YouTube di beberapa lokasi yakni di Pulau Tegal Mas, Hotel Radisson dan Els Cofee dan Radar Lounge.
Sedangkan, Kabid Humas Polda Lampung ditemui disela - sela proses syuting, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, tugas Polda Lampung untuk menjamin keamanan pengunjung seluruh obyek wisata sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata. "Dalam UU tersebut tercantum apa yang disebut dengan Sapta Pesona, jadi Kepolisian akan menghadirkan rasa aman bagi pengnjung yang datang ke Lampung," ucap Pandra. [Sur]
Selasa, 11 Januari 2022
Jalin Sinergitas Dengan Awak Media, Kabid Humas Kunjungi PWI Lampung
Jumat, 07 Januari 2022
Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan TNWK, Wakapolda Lampung: Kawasan Hutan di Lampung Harus Dilindungi
Selasa, 04 Januari 2022
Anev Ops Lilin Krakatau 2021 Polda Lampung, 37 Lakalantas Akibat Human Eror
Kamis, 30 Desember 2021
Pencapaian Polda Lampung Selama 2021
Lanjut Hendro, Polda Lampung juga memberikan penghargaan terhadap personel yang berprestasi. Selama tahun 2020 ada sebanyak 627 personel berprestasi dan tahun 2021 ada sebanyak 839 personel.
Untuk korban kecelakaan lalulintas yang menyebabkan korban meninggal dunia pada rahun 2021 mencapai 588 orang. Sedangkan untuk tahun 2020 mencapai 602 orang.
Selasa, 28 Desember 2021
Klarifikasi Terkait Persekusi Ibadah Natal di GPI Tulang Bawang, Ini Penjelasan Polda Lampung
Sabtu, 25 Desember 2021
Tandatangani Pakta Integritas DIPA 2022, Kabid Humas Polda Lampung: Ini Wujud Transparansi Dan Akuntabilitas
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Setiap anggaran negara yang diberikan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan dalam penggunaannya.














