Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label modus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label modus. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Februari 2023

Hati-Hati Penipuan Modus Baru, Penelpon Mengatasnamakan Telkom dan Pakai Extension di Pesawat Telepon


GK, Balam - Maraknya penipuan dengan berbagai modus membuat kita semua harus berhati-hati, mungkin beberapa masyarakat sebagian pengguna smartphone sudah pernah mengalami yang namanya penipuan melalui sambungan telepon seluler hingga messenger, bahkan tidak sedikit pula pelaku yang sudah tertangkap, namun masih saja banyak pelaku yang terus bergentayangan didunia maya.

Kali ini yang terbaru, pelaku penipuan mengatasnamakan dari BUMN ternama Indihome PT. Telkom Indonesia menelpon korbannya mungkin secara random (acak) atau memang sudah mengetahui bahwa nomor tersebut menggunakan pesawat telepon rumah yang berstatus aktif.

Modusnya, pelaku menghubungi pesawat telepon, saat calon korbannya menerima/mengangkat telepon tersebut akan mendengar seolah operator voice dan diminta menekan extension 1 untuk berbicara dengan operator.

Selanjutnya, dalam percakapan dengan operator, mengatakan bahwa nomor telepon pesawat rumah kita hari ini akan di isolir jika tidak membayar tunggakan telepon Indihome kita, mungkin kita merasa kaget, tunggakan apa? Sementara tagihan Indihome kita sudah dibayar!

Pelaku menjelaskan bagaimana ada tunggakan pada calon korbannya, bahwa nomor telepon Indihome kita dikatakan menggunakan 2 nomor aktif yang didaftarkan, satu nomor telepon Indihome rumah kita 0721-xxxxxx (Lampung) dan yang kedua nomor smartphone  0831xxxxxxxx wilayah Bali dan tagihannya sekitar Tiga Juta lebih. Tentu pastinya kita bilang tidak pernah mendaftarkan nomor yang ada di wilayah Bali tersebut, dan berarti dinyatakan nomor telepon Indihome kita telah dibobol orang tidak bertanggungjawab.

Setelah itu pelaku memastikan kembali bahwa nama kita adalah pemilik nomor telepon Indihome dan bukan untuk nomor smartphone wilayah Bali tersebut, namun pelaku tetap menganjurkan harus membayar tunggakan telepon Indihome kita atau dapat membuat laporan di Kepolisian, dan saat kita masih merasa bingung, si pelaku langsung juga menawarkan untuk laporan di Kepolisiannya dia mengatakan bisa membantu, karna di kantornya (Telkom) sudah ada pihak Kepolisian dengan fungsi untuk mengatasi permasalahan seperti ini.

Selanjutnya kita akan diminta mengambil pena dan kertas untuk mencatat nomor telepon Polisi tersebut, nah jika kita menelpon nomor ponsel yang diberikan, disitulah diduga kita akan menjadi mangsanya.

Dari kejadian diatas, adapun trik yang bisa menjadi antisipasi jika kita pelanggan Indihome Telkom Indonesia;

1. Download aplikasi resmi Indihome dengan nama my.indihome.co.id web atau di Play Store dan daftarkan identitas kita beserta nomor Indihome yang digunakan, lihat tagihan yang bisa kita ketahui dari aplikasi myindihome tersebut di kolom kuota internet dan kolom menit telepon akan terlihat jelas pemakaian dalam sebulan.
2. Jika mendapat telepon seperti kejadian diatas, pahami dan dengarkan secara seksama, operator resmi suaranya pasti jernih, namun jika sebaliknya, bisa dipastikan itu pelaku penipuan.
3. Jika menawarkan nomor telepon polisi yang mereka sediakan, itu bisa dipastikan juga komplotan para penipu.

Nah, mungkin kejadian seperti ini bisa menjadi kehati-hatian kita untuk lebih waspada lagi dalam menanggapi dan mengetahui salah satu dari banyak modus para penipu yang ingin memanfaatkan para calon korbannya. 

Sabtu, 01 Oktober 2022

Satreskrim Polres Pandeglang Ciduk Pelaku Cabul dengan Modus Ancam Dibunuh


GK, Pandeglang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Implementasikan Program Presisi Kapolri pada peningkatan kinerja penegakkan hukum karena telah berhasil meringkus SF (47) terduga pencabulan anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya sendiri berulang kali. 

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rusmono mengatakan, SF ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang pada Jumat (30/09), "Tersangka SF melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berulang-ulang sebanyak 5 kali," kata Indik pada Sabtu (01/10). 

Indik menerangkan, SF melakukan pencabulan terhadap korban NI (17) di sebuah rumah kosong. Ironisnya, korban diketahui adalah keponakan SF sendiri, "Perbuatan bejat SF terungkap bermula ketika pelapor (istri pelaku) merasa curiga pada saat pelaku (suami pelapor) biasa tidur dengan pelapor pintu kamar tidak pernah di tutup namun pada saat pelapor di dalam kamar sendiri pintu harus di tutup, kemudian korban NI meminta ijin kepada pelapor pergi ke warung pada saat pelapor mengintip dari jendela melihat korban pergi ke arah rumah kosong bukan ke arah warung," ucap Indik 

Indik melanjutkan, kemudian pelapor mencari pelaku di dalam rumah namun tidak ada, pelapor langsung menyusul korban NI ke rumah kosong milik ibu pelapor, "Saat pelapor sampai di samping rumah kosong mendengar suara desahan korban dari dalam rumah kosong kemudian melihat sandal korban dan sandal pelaku di sembunyikan di kolong depan rumah tidak lama kemudian mendobrak pintu depan dan melihat korban sedang duduk dan pelaku langsung memeluk pelapor lalu menanyakan perbuatan pelaku terhadap korban namun pelaku mengelak," lanjut Indik. 

Tak berhenti di situ, pelapor terus mendesak korban NI untuk mengatakan perbuatan pelaku terhadap korban sehingga akhirnya korban mengungkapkan bahwa pelaku sudah 5 kali melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban, "Tak sampai di situ, pelaku juga melakukan ancaman terhadap korban bahwa akan di bunuh apa bila bercerita dan tidak lama setelah pengakuan korban pelakupun langsung kabur," ujar Indik. 

Indik mengatakan, pada Rabu (21/09) pelapor melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Pandeglang, "Akibat perbuatannya korban mengalami trauma dan sakit di area kewanitaannya,” jelas Indik. 

Indik menyebut, SF dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutup Indik. [rls/icha]

Jumat, 09 September 2022

Modus Baru Pelaku Pencurian R2 Akhirnya Tertangkap


GK, Banten - Unit Reskrim Polsek Anyar telah mengamankan seorang laki - laki yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) Pada Kamis, 08 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib.

Cilegon - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Anyar AKP Sudibyo membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Anyar telah mengamankan seorang laki - laki yang diduga melakukan tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira jam 03.00 wib di teras depan Rumah Saudari Sunarti yang beralamatkan di Kampung Waluran baru Rt/Rw 003/001 Desa Grogol Indah Kecamatan Anyar Kabupaten Serang.

Sudibyo" menjelaskan awal mula kejadian Pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira jam 20.00 Wib pelapor setelah selesai menggunakan Sepeda motor  kemudian memarkirkan Sepeda motor tersebut diteras depan Rumah yang beralamat di kampung waluran baru Rt/Rw 003/001 Desa Grogol Indah Kecamatan Anyar Kabupaten Serang dalam keadaan terkunci ganda. 

kemudian keesokan hari pada tanggal 08 sepetember 2022 sekira jam 03.00 Wib pada saat korban akan menuju ke toilet  korban mengecek kendaraan dan menemukan sepeda motor tersebut sudah tidak ada  kemudian pelapor menghubungi saudara Angga melalui telepon seluler dan memberitahu bahwa sepeda motor milik pelapor hilang, 

kemudian pada jam 05.00 Wib dihari yang sama pelapor di beritahu oleh pelaku IA (47) warga desa Grogol indah Anyar bahwa terkait sepeda motor yang hilang milik pelapor tersebut telah meminta tolong kepada teman teman pelaku IA (47) untuk mencari sepeda  motor milik pelapor yang hilang tersebut

Pelaku IA (47) mengatakan kepada pelapor bahwa Sepeda motor milik pelapor tersebut telah ditemukan oleh temannya pelaku IA (47) dengan beralasan posisi sepeda motor sudah berada dipenadah.

kemudian pelaku IA (47) memberitahu kepada pelapor karena Sepeda Motor tersebut sudah ada di penadah oleh karena itu pelapor agar membayar uang sebesar Rp. 3.500.000 (Tiga juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dikarenakan sepeda motor pelapor sudah dibeli dari penadah oleh temannya pelapor IA (47).

kemudian pada jam 08.00 Wib dihari yang sama pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek Anyar untuk di tindak lanjuti, kemudin sekira jam 09.00 Wib di hari yang sama, pada saat pelapor akan memberikan uang yang diminta oleh pelaku  IA (47) bersama anggota Polsek Anyar langsung mengamankan pelaku IA (47) setelah di introgasi oleh pihak unit Reskrim Polsek Anyar,Pelaku IA (47) mengakui sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut, dan mengakui bahwa keberadaan sepeda tersebut masih dalam pengguasaan saudara ismail

Barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor Honda Scopy No.pol A 5369 SY No.Rangka MH1JM313SLK443132 No. Sin JM31E3438625. Serta STNK kendaraan tersebut  atas nama Nur Aliyah.

Atas kejadian tersebut pelaku IA (47) telah melakukan Tindak pindana Pencurian sebagaimana yang dimaksud pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman  Paling lama 5 (lima) tahun." Tutupnya. [Icha]

Sabtu, 06 November 2021

Asisten Rumah Tangga Berkulit Mulus Nekat Live Sex Demi Komisi Rp3,9 Juta

Asisten rumah tangga yang nekat live sex di medsos demi mendapat komisi Rp3,9 juta per bulan saat diamankan di Polresta Pekanbaru.



PEKANBARU - Perempuan muda yang keseharian bekerja sebagai asisten rumah tangga ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru. Dia diamankan di Jalan Kenanga, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau usai live sex di salah satu aplikasi media sosial.

Saat ekpos kasus di Aula Polresta Pekanbaru, perempuan berkulit putih mulus asal Lampung ini tertunduk lesu. Dia hanya diam seribu bahasa. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pri Budhi mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (4/11/2021). Saat penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti peralatan live sex dan tujuh set baju atau kostum yang biasa dipakainya.

"Dalam satu bulan, R yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) mendapat komisi Rp3,9 juta dari muncikarinya berinisial T," ujar Kapolresta, Jumat (5/11/2021).

Menurutnya, T saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Dia (T) diketahui berada di luar Kota Pekanbaru," katanya.

Modus perbuatannya yakni dengan merekam R melalukan live dan direkam dari awal memakai baju hingga telanjang.

Akibat perbuatannya, R tersebut dijerat Pasal 36 junto Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU ITE dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.