Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label penadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penadah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Agustus 2024

Pelaku Pencuri dan Penadah Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Barat



GK, Lampung Barat -- TEKAB 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terjadi di SMPN 02 Simpang Sari. Jum’at (16/08/2024)

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di Gedung SMPN 02 Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. Pihak sekolah melaporkan kehilangan dua laptop merk Acer dan satu tabung gas elpiji 3 kg dengan total kerugian sekitar Rp4.150.000.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yaitu ES dan BJ yang diduga terlibat dalam pencurian, serta AK yang disangka sebagai penadah barang curian. Para pelaku diduga masuk dengan merusak salah satu jendela dan mencuri barang-barang tersebut.

Panit I Reskrim Iptu Mahmudi, S.H., mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.Ik., M.Si., menyampaikan, bahwa pihaknya mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat, ujar Iptu Mahmudi.


Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat, "Kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi. Dengan begitu, kami dapat bertindak cepat untuk mencegah dan menanggulangi tindak kriminal di wilayah kita," tambahnya.

Iptu Mahmudi juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

"Polres Lampung Barat akan terus berupaya maksimal dalam mengungkap setiap kasus kejahatan. Kami berharap kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Barang bukti telah diamankan dan para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. (Rls)

Jumat, 07 April 2023

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Penadahan


GK, Lampung Selatan
- Subdit III Jatanras Ditreskrimun Polda Lampung melaksanakan  Konprensi pers ungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian atau penadahan barang hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung, bertempat di gedung Ditreskrimum Polda Lampung. 7/4/23

Adapun kronologis kejadian terjadi pada hari sabtu tanggal 04 Februari 2023, sekira jam 11.30 Wib di stadion pahoman Kel. pahoman Kec. enggal kota Bandar Lampung telah terjadi pencurian, korban pada saat itu sedang melakukan kegiatan berupa lari siang, sebelum melakukan lari siang korban meletakkan jaket miliknya yang berisikan barang-barang berupa 1 (satu) unit hp merk xiaomi redmi note 10 pro warna grey dengan nomor IMEI 1 : 567231052661660 dan IMEI 2 : 567231052661676, 1 (satu) buah dompet berisikan kartu atm BRI, SIM, KTP, dan STNK sepeda motor beserta uang sebanyak  Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) di dekat tribun penonton sebelah kanan.

Selanjutnya korban melakukan kegiatan lari siang, sekira 15 (lima belas) menit kemudian korban selesai melakukan kegiatan lari siang, pada saat korban kembali ke tempatnya meletakkan barang-barang tersebut, korban melihat bahwa barang miliknya sudah tidak ada di tempatnya, selanjutnya korban mencari di sekitar tetapi tidak dapat menemukan barang miliknya yang hilang tersebut. 


Kasubbid Penmas Akbp Rahmad menjelaskan "adapun Kronologis penangkapan pelaku terjadi pada hari minggu tanggal 02 April 2023 pukul  21.30 wib. Tekab 308 presisi Ditreskrimum Polda Lampung, berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yaitu sdr DF di depan toko soccer corner JI. Diponegoro, sumur batu, Kec. teluk betung utara kota Bandar Lampung.

Lanjutnya "Berdasarkan alat bukti sah dan dengan di dukung barang bukti yang didapat penyidik, terhadap pelaku penadahan barang yang di duga di dapatkan dari tindak pidana pelaku ditahan di rutan polda Lampung dengan persangkakan pasai. 362 KUHP sub pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun" ungkapnya

Adapung barang bukti yang berhasil di amankan yakni : 
- 1 (satu) unit hp merk xiaomi redmi note 10 pro warna grey dengan nomor Imbt 1,967231052661660 dan imel 2 : 5672310520616/6 
- 1 (satu) unit hp merk xiaomi redmi note 10 pro imei : 8645052777024 imel 2 : 865588052777032 
- 1 (satu)  buah kotak hp merk xiaomi redmi note 10 pro warna grey dengan nomor imei 67231052661660 dan imei 2 : 56/72310526616/6 yang clidtiga dak asll: 
- 1 (satu) buah kotak hp merk xiaomi redmi note 10 pro warna grey dengan nomor imei 67231052661660 dan imei 2 : 567231052661676 
- 1 (satu) lembar nota pembelian hp merk xiaomi redmi note 10 pro warna grey dengan nomor imei 67231052661660 dan imei 2 : 567231052661676. [Feby]

Senin, 23 Januari 2023

Pemuda Asal Jabung Diamankan Polisi, Simak Penyebabnya


GK, Lamtim -  Pemuda asal Jabung diamankan Polisi karena terlibat dalam tindak pidana pencurian yang berperan sebagai penadah, Senin (23/1/2023).

Pemuda berinisial MY(22) tersebut diamankan gabungan Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung, Polsek Labuhan Maringgai dan Polsek Melinting.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan pelaku diamankan berdasarkan pengembangan dan keterangan pelaku pencurian.

"Pelaku diamankan berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan pelaku pencurian yang sebelumnya telah diamankan," ungkap Kapolres.

Diketahui sebelummya telah diamankan pelaku berinisial JI(25) yang melakukan tindak pencurian dirumah salah satu warga Labuhan Maringgai.

Bersama pelaku, diamankan 1 kendaraan bermotor hasil curian dan 1 kendaraan bermotor yang digunakan untuk melakukan aksinya yang saat ini diamankan di Polsek Labuhan Maringgai guna proses hukum lebih lanjut. [HBR]