Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label pencurian dengan pemberatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pencurian dengan pemberatan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Desember 2022

91 Kali Beraksi, Polresta Bandar Lampung Tangkap 7 Pelaku Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor



Bandar Lampung, Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Polda Lampung berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di seputaran wilayah kota Bandar Lampung selama bulan Desember. 

Total pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang diantara yaitu AV (17), AA (21), IIB (28), AK (27), RA (19), JI (28) dan HR (58). 

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M. dalam konferesi pers, menjelaskan bahwa selama periode bulan Desember ini Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran berhasil menangkap 7 orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor.

"Ada total tersangka 7 orang yang sudah kami tangkap dan kami tahan, dan saat ini sedang kami lakukan penyidikan terhadap ketujuh tersangka ini," ucap Kombes Pol Ino Harianto dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (21/12/2022).

Kombes Pol Ino juga menambahkan bahwa pelaku AA (21) berperan sebagai penadah hasil pencurian dan AK (27) berperan sebagai Joki sedangkan pelaku lainnya berperan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor. 


Dari hasil pemeriksaan dari ke Tujuh tersangka, total ada 91 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Bandar Lampung.

Dari tujuh orang, kami ccc dari pelaku IIB (28) dan 3 unit sepeda motor dari pelaku RA (19).

"Disamping 10 unit sepeda motor tersebut kami juga berhasil mengamankan menyita senjata api rakitan jenis revolver, kemudian 2 buah kunci leter T dan 6 buah anak kunci leter T ditambah tas pinggang kemudian plat nomor polisi digunakan mereka untuk melakukan aksinya" tambah Kapolresta Bandar Lampung.

Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku yaitu tuntutan ekonomi.


Selain itu terhadap ke tujuh pelaku dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya satu pelaku positif sebagai pengguna narkoba.

"Hasil dari kejahatan dia jual, mereka transaksi cod yang ada face book jadi langsung ketemu dengan pembelinya" ucap Kapolresta Bandar Lampung. 

Akibat perbuatannya tersebut para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara dan AA dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal 4 Tahun penjara," tutup Kapolresta. (rls/red)

Kamis, 06 Oktober 2022

Sat Reskrim Polsek Ciwandan Amankan Pelaku Bajing Loncat


GK, Cilegon - Sat Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten telah melaksanakan press release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan.

Kejadiannya pada hari Senin Tanggal 03 Oktober 2022 sekira jam 23.30 Wib.Di Jln. Raya Anyer Ciwandan Kel. Samangraya Kec. Citangkil Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan didepan awak media bahwa pada hari Senin Tanggal 03 Oktober 2022 sekira jam 22.30 Wib.Di Jln. Raya Anyer Ciwandan Kel. Samangraya Kec. Citangkil Kota Cilegon, Adanya dugaan terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Bajing Loncat). 

Atas kejadian tersebut maka Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro memerintahkan Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten Kompol Rifki Seftirian Yusuf, khusus nya Kanit Reskim Polsek Ciwandan AKP H Bate'e Untuk melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka serta berikut barang buktinya.

Seperti yg telah di jelaskan Oleh Kanit Reskrim Polsek Ciwandan AKP H Bate'e dengan kronologis sebagai berikut awal mulanya Bripka Budi Setiana melaksanakan patroli Siskamling kemudian dalam perjalanan Ada peristiwa pencurian barang berupa tepung terigu yang dilakukan oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor dengan cara memepet kendaraan tronton. yang pada saat itu sedang sama sama dalam posisi berjalan kemudian pelaku menaiki kendaraan tronton bagian belakang lalu merobek terpal dan mengambil muatan barang berupa karung tepung terigu. kemudian Bripka Budi Setiana melakukan Pengejaran dan mengamankan satu orang yang diduga pelaku yang menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam No Pol A 5985 SH, sedangkan para pelaku lainnya telah melarikan diri selanjutnya Bripka Budi Setiana menghubungi petugas piket mako.

Dengan adanya kejadian ini serta didukung dengan hasil penyelidikan maka telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu sebanyak dua orang diantaranya:

1. AH ,20 Tahun, Link. Karang Jetak Kel. Banjarnegara Kec. Ciwandan. (363 KUHPIDANA)

2. US ,31Tahun,Link.Saba Padang Rt 000/000 Ds. Saba Padang Kec. Huta Bargot Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara.

Beserta barang bukti yang diamankan sebanyak 8 (delapan) karung tepung terigu merk Falcon merah yang diduga telah diambil dari dua kendaraan tronton milik PT Mitra makmur. Dan ternyata setelah dilakukan pengembangan maka ditemukanya lagi  20 karung tepung terigu merk Falcone merah yang sudah dijual pelaku kepada pemadah

Atas kejadian tersebut  2 (dua) tersangka dapat dipersangkakan Sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Kuhpidana dengan Pidana Penjara  Paling Lama 7 Tahun.."tutupnya. [rls/icha]