Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label perhubungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perhubungan. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Agustus 2023

Jelang Pensiun, Kadis Perhubungan Mulyadi Saleh Pimpin Apel Mingguan


GK, LAMPUNG SELATAN | Apel mingguan yang rutin digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan di Lapangan Korpri Kalianda, Senin (28/8/2023), menjadi apel terakhir bagi Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Muyadi Saleh.

Setelah mengabdi selama 31 tahun kurang 2 bulan, mulai 5 Juni tahun 1992, Mulyadi Saleh akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) terhitung tanggal 1 September 2023.

Dalam amanatnya, Mulyadi Saleh mohon pamit dan menyampaikan permohonan maaf kepada Sekretaris Daerah, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan seluruh jajaran pemerintah daerah yang hadir dalam apel mingguan tersebut.

“Terima kasih atas kerjasamanya selama ini. Saya mohon maaf apabila selama bertugas terdapat hal-hal yang mengganggu atau tidak berkenan. Semoga silaturahmi ini tetap bisa terjaga,” kata Mulyadi Saleh.

Memimpin apel untuk yang terakhir kalinya, Mulyadi Saleh juga menyampaikan, bahwa Pemkab Lampung Selatan dibawah kepemimpinan Bupati Nanang Ermanto tengah konsen dalam mengentaskan kemiskinan, melalui program bedah rumah tak layak huni.

“Pemerintah daerah sejak bulan ini telah meluncurkan Program Sedekah Gerakan Seribu Rupiah (GESERBU). Hasil dari sedekah Geserbu ini akan dialokasikan bagi masyarakat seluruh Kabupaten Lampung Selatan yang kondisi rumahnya sudah tidak layak huni,” ujar Mulyadi.

Mulyadi mengatakan, program tersebut bertujuan untuk menggugah kepedulian ASN dan THLS untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Dimana, hasil dari Geserbu akan dialokasikan untuk memperbaiki rumah-rumah tak layak huni di Kabupaten Lampung Selatan.

“Di Kabupaten Lampung Selatan saat ini masih banyak rumah yang tidak layak huni. Dengan kepedulian kita bersama, insyallah cita-cita pemerintah daerah melalui sumbangsih kita semua dalam mengentaskan kemiskinan dapat terwujud,” kata Mulyadi. | Feby

Senin, 01 November 2021

Aturan Baru Perjalanan Darat: Bepergian 250 Kilometer Wajib PCR atau Antigen

Kendaraan melintasi Tol Pejagan - Brebes, Jawa Tengah, saat arus mudik lebaran H-6, Sabtu (11/7/2015). Tol Pejagan-Brebes dioperasikan untuk mengurangi kemacetan arus mudik lebaran meski kondisi fisik jalan masih jelek.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Aturan  itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.

“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).

"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” tuturnya.

Budi mengatakan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. 

Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa. 

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku sejumlah syarat seperti wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Alternatif lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Aturan tersebut berlaku mulai 27 Oktober 2021.

“Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi.

Budi pun mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.

"Derta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” kata dia.


Sumber