Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label polresta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label polresta. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Juni 2026

Terjerat Judi Online, Supir Truk di Bandar Lampung Gelapkan Uang Jalan Rp3,1 Juta


Bandar Lampung
– Kebohongan seorang sopir truk berinisial MN (31) akhirnya terbongkar. Pria warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung itu nekat menggelapkan uang jalan milik perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp3.179.000 dan menghabiskannya untuk bermain judi online jenis slot.

Aksi tersebut terungkap setelah Polsek Sukarame menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan yang berlokasi di Jalan Wala Sakti No. 57, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol HD Pandiangan menjelaskan bahwa pelaku awalnya berusaha mengelabui pihak perusahaan dengan mengaku menjadi korban pencurian saat sedang beristirahat di dalam truk yang dikemudikannya.

“Pelaku mengaku uang jalan yang menjadi tanggung jawabnya hilang karena dicuri orang tidak dikenal saat dirinya tertidur di dalam kendaraan. Namun setelah dilakukan pendalaman, keterangan tersebut tidak benar,” kata Kompol HD Pandiangan, Rabu (17/6/2026).

Kebohongan itu mulai terungkap saat pelaku mendatangi Polsek Natar, Lampung Selatan, untuk membuat laporan kehilangan. Petugas yang melakukan pemeriksaan awal mencurigai adanya kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan pelaku.

Saat diinterogasi lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui bahwa uang perusahaan tersebut tidak hilang dicuri, melainkan telah digunakan untuk bermain judi online. Pengakuan itu diperkuat dengan riwayat transaksi pada telepon genggam milik pelaku yang menunjukkan adanya transfer dana ke akun judi online melalui dompet digital miliknya.

“Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, pelaku mengakui telah menggunakan uang perusahaan untuk bermain judi online jenis slot. Ini yang kemudian menjadi dasar penyidik melakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Setelah berkoordinasi dengan jajaran Polsek Natar, Unit Reskrim Polsek Sukarame langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Sukarame guna menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan.

Kapolsek Sukarame menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan, termasuk kejahatan yang dipicu oleh praktik judi online.

Rabu, 17 Juni 2026

Pura-Pura Isi Daya Saat COD, Pria di Bandar Lampung Bawa Kabur Ponsel Rp3,5 Juta


Bandar Lampung
– Polsek Bumi Waras meringkus seorang pria berinisial DA (31) yang diduga menggelapkan satu unit telepon genggam milik warga dengan modus berpura-pura mengecek dan mengisi daya ponsel saat transaksi jual beli melalui marketplace.

Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban yang kehilangan ponsel saat melakukan transaksi COD (Cash On Delivery) di kawasan Lampu Merah Garuntang, Bandar Lampung.

"Pelaku kami amankan setelah keberadaannya terdeteksi di wilayah Way Halim. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan ponsel milik korban dengan modus berpura-pura mencoba perangkat sebelum membawanya kabur," kata AKP Hasbi, Rabu (17/6/2026).

Peristiwa tersebut bermula saat korban, Hamzah Taufiq, hendak menjual satu unit ponsel Redmi Note 14 5G warna silver melalui marketplace Facebook. Pelaku yang mengaku tertarik membeli kemudian mengajak korban bertemu di kawasan Lampu Merah Garuntang pada Selasa (2/6/2026).

Saat bertemu, pelaku meminta izin untuk mencoba ponsel tersebut. Korban yang tidak menaruh curiga menyerahkan ponsel beserta kotaknya kepada pelaku.

"Pelaku kemudian berpura-pura akan mengisi daya baterai ponsel dan masuk ke area sebuah bengkel yang berada di sekitar lokasi. Namun bukannya kembali, pelaku justru melarikan diri sambil membawa ponsel milik korban," jelas Kapolsek.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bumi Waras.

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi lapangan, Tim Opsnal akhirnya berhasil menangkap DA pada Kamis (4/6/2026) malam di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim, Bandar Lampung.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menukar tambah ponsel hasil penggelapan tersebut dengan sebuah ponsel Oppo A53 dan memperoleh tambahan uang sebesar Rp1 juta dari sebuah konter telepon seluler di kawasan Simpur Center.

"Selain melakukan penahanan terhadap pelaku, kami juga masih melakukan pencarian barang bukti dan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara," ujar AKP Hasbi.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku bukan kali pertama berurusan dengan hukum. DA diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Bumi Waras dan dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Sabtu, 13 Juni 2026

Dua Penadah Motor Curian Ditangkap di Tanggamus, Saat Akan Jual di Facebook


Bandar Lampung
– Polsek Labuhan Ratu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan kendaraan bermotor. 

Dua pria berinisial EI (23) dan A (39) ditangkap saat berupaya menjual sepeda motor hasil curian melalui Facebook Marketplace.

Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan dua unit sepeda motor milik korban berinisial BRS (19), seorang mahasiswa, di sebuah rumah kos di Jalan Bhayangkara, Gang Cendrawasih, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada 30 Maret 2026 lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp42 juta.

"Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa salah satu motor yang hilang, yakni Yamaha WR, sedang ditawarkan melalui Facebook Marketplace dengan harga Rp17 juta," kata AKP Ono Karyono, Jumat (12/6/2026).

Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan penjual di wilayah Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Saat transaksi hendak dilakukan, polisi langsung mengamankan A yang diketahui bertugas memasarkan motor tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, A mengaku hanya membantu menjualkan motor atas permintaan EI dan dijanjikan komisi apabila kendaraan tersebut berhasil terjual.

"Pelaku menawarkan motor dengan keterangan dilengkapi STNK. Namun setelah kami lakukan pendalaman, dokumen STNK yang ditunjukkan ternyata palsu," ujar Ono.

Berdasarkan keterangan A, polisi bergerak cepat dan menangkap EI di wilayah Kota Agung. Kepada penyidik, EI mengaku memperoleh motor tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas.

"Dari pengakuannya, motor itu dibeli dari orang lain yang identitasnya telah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran," jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha WR milik korban beserta dua unit telepon seluler yang digunakan para pelaku. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 477 dan Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan.

Senin, 08 Juni 2026

Sempat Buron 6 Bulan, DPO Curanmor di Rumah Sakit Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap


Bandar Lampung
- Setelah buron selama enam bulan, EA (42), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di area parkir karyawan Rumah Sakit Advent Bandar Lampung akhirnya berhasil ditangkap polisi.

EA ditangkap Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung bersama Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu saat bersembunyi di kediamannya di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (3/6/2026) dini hari.

Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono mengatakan, pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada November 2025 lalu.

"Pelaku ini sudah cukup lama menjadi buronan kami. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, keberadaannya berhasil diketahui dan langsung dilakukan penangkapan," kata Ono, Minggu (7/6/2026).

Namun saat akan diamankan, EA berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

Kasus tersebut bermula dari pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang karyawan rumah sakit berinisial SN (37) di area parkir bawah khusus karyawan RS Advent, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada 28 November 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, EA tidak beraksi seorang diri. Ia berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi, sementara rekannya yang kini masih buron bertindak sebagai eksekutor pencurian.

Saat itu, pelaku masuk ke area parkir menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna silver. Rekan EA kemudian merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Menariknya, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk datang ke lokasi justru ditinggalkan di area parkir rumah sakit. Kendaraan itu kemudian diamankan polisi dan menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.

"Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku. Salah satunya sudah berhasil kami amankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujar Ono.

Selain menangkap EA, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini penyidik masih memburu rekan EA yang identitasnya telah dikantongi. Polisi juga tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam jaringan curanmor dan aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Bandar Lampung.

"Identitas pelaku yang masih buron sudah kami ketahui. Tim masih terus melakukan pengejaran dan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus curanmor lainnya," tegas Ono.
Diketahui, EA merupakan residivis kasus narkotika.

Selasa, 02 Juni 2026

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung, Beraksi Gunakan Mobil


Bandar Lampung
- Tim gabungan Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk dua anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menyasar area parkir hotel, penginapan hingga rumah kost di Kota Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah beraksi sedikitnya 10 kali di berbagai lokasi.

Kedua pelaku yang diamankan yakni JD (18) dan RA (25), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan komplotan ini memiliki modus khusus dengan menyasar kendaraan yang terparkir di hotel, penginapan dan rumah kost menggunakan kunci letter T.

"Pelaku merupakan jaringan curanmor yang menyasar area parkir hotel dan penginapan. Mereka menggunakan mobil untuk berkeliling mencari sasaran agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas keamanan," kata Kompol Gigih, Senin (1/6/2026).

Menurut Gigih, para pelaku memiliki peran masing-masing. Dua pelaku yang ditangkap bertugas sebagai penunjuk lokasi sasaran, sementara pelaku lain yang masih buron berperan sebagai eksekutor pencurian.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda milik seorang tamu hotel di Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal, pada Jumat (29/5) dini hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap kedua pelaku beberapa jam setelah kejadian berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.

Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sekitar 10 lokasi berbeda di Bandar Lampung. Pengakuan ini masih kami dalami untuk mengungkap seluruh TKP dan jaringan pelaku," ujarnya.

Gigih menjelaskan, dalam aksi terakhirnya di sebuah hotel di Jalan Raden Intan, komplotan tersebut berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor sekaligus. Saat hendak melarikan diri, para pelaku bahkan sempat menerobos dan menabrak petugas keamanan yang mencoba menghalangi mereka.

Polisi menduga jaringan ini melibatkan pelaku dari luar Bandar Lampung. Dua pelaku yang masih buron diketahui berperan sebagai pemetik dan diduga berasal dari Lampung Timur.

Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat yang diduga hasil kejahatan serta satu unit mobil Honda Civic yang digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kamis, 28 Mei 2026

Takut Ditembak, DPO Curanmor yang Lepas Tembakan di Bandar Lampung Serahkan Diri


Bandar Lampung
- DPO Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang sempat viral usai melepaskan tembakan saat beraksi di Bandar Lampung akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Pelaku berinisial AG (30), warga Lampung Timur, menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur setelah mengetahui dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan rekannya lebih dulu ditangkap aparat kepolisian.

Sebelumnya, rekan pelaku berinisial YS telah diamankan Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung usai terlibat pencurian sepeda motor Honda Beat Street di kawasan Jalan Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, pada Minggu (3/4/2026).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan AG memilih menyerahkan diri karena takut ditembak petugas setelah kasus tersebut viral di media sosial.

“Pelaku AG menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur karena takut akan dilakukan tindak tegas terukur oleh petugas, kemudian dijemput oleh Tekab 308 Polresta Bandar Lampung,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (26/5/2026).

Alfret menjelaskan, kedua pelaku dikenal nekat karena selalu membawa senjata api rakitan saat menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Dalam setiap aksinya, kedua pelaku ini membawa senjata api rakitan untuk mengancam maupun melindungi diri saat beraksi,” ujarnya.

Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat lantaran salah satu pelaku melepaskan tembakan ke udara saat dikejar warga usai mencuri sepeda motor korban di halaman parkir sebuah toko.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap senjata api rakitan yang digunakan pelaku dibeli dari seseorang di wilayah Mesuji.

“Senjata api rakitan milik tersangka AG sudah kami amankan. Sedangkan senjata api milik tersangka YS masih dalam proses pencarian dan pendalaman,” jelas Alfret.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua butir peluru, dan satu buah helm hitam.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap kedua pelaku telah dua kali melakukan aksi curanmor di wilayah Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Senin, 25 Mei 2026

Patroli QR Janji Jaga Jadi Andalan Polresta Bandar Lampung Tekan Kriminalitas


Bandar Lampung
- Polresta Bandar Lampung menghadirkan inovasi digital bertajuk Patroli QR Janji Jaga sebagai upaya meningkatkan efektivitas patroli dan pengawasan keamanan di wilayah Kota Bandar Lampung.

Program tersebut menjadi langkah transformasi dari patroli konvensional menuju sistem patroli berbasis data atau data-driven policing yang lebih presisi, terukur, dan transparan.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati mengatakan, inovasi itu lahir sebagai respons terhadap pelaksanaan patroli konvensional yang dinilai belum efektif dan belum sepenuhnya berbasis analisa gangguan kamtibmas.

“Selama ini patroli di lapangan cenderung belum terarah dan belum sepenuhnya berbasis hasil analisa gangguan kamtibmas atau anatomy of crime. Karena itu Polresta Bandar Lampung menghadirkan Patroli QR Janji Jaga sebagai bentuk transformasi menuju kepolisian berbasis data,” kata AKP Agustina, Senin (25/5/2026).

Dalam pelaksanaannya, sistem Patroli QR Janji Jaga mengintegrasikan teknologi GPS geofencing dan pemindaian QR Code di titik-titik rawan kriminalitas. Dengan sistem tersebut, kehadiran personel patroli dapat tervalidasi langsung berdasarkan lokasi patroli secara real time.

“Melalui sistem ini, patroli bukan hanya sekadar hadir secara fisik, tetapi seluruh aktivitas personel dapat terukur, tervalidasi, dan termonitor secara real time,” ujarnya.

Agustina menjelaskan, seluruh data patroli tersambung langsung ke dashboard pengendalian sehingga pimpinan dapat memonitor statistik patroli, aktivitas personel, hingga perkembangan situasi keamanan secara cepat dan transparan.

Selain itu, sistem juga dilengkapi survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) serta layanan pengaduan digital bertajuk ‘Lapor Pak’. Melalui fitur tersebut, masyarakat dapat memberikan penilaian terhadap pelayanan petugas sekaligus menyampaikan pengaduan secara anonim.

“Personel yang aktif berinteraksi dengan masyarakat akan terlihat melalui sistem, begitu juga patroli yang hanya formalitas tanpa interaksi akan terdeteksi sehingga dapat segera dilakukan pembinaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, inovasi tersebut juga menjadi bagian dari penerapan konsep predictive policing atau pemolisian prediktif berbasis data kerawanan wilayah.

“Harapannya, kehadiran polisi di tengah masyarakat benar-benar dirasakan manfaatnya dan mampu menjawab kebutuhan keamanan warga secara cepat dan tepat,” tutupnya.

Sabtu, 23 Mei 2026

Rotasi Jabatan di Polresta Bandar Lampung, Kabag Ops dan 7 Kapolsek Berganti


Bandar Lampung
- Polresta Bandar Lampung menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama dan kapolsek jajaran di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (23/5/2026).

Mutasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/361/IV/Kep./2026, ST/362/IV/Kep./2026, dan ST/363/IV/Kep./2026 tertanggal 30 April 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, memimpin langsung upacara sertijab tersebut.

Dalam mutasi kali ini, sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polresta Bandar Lampung mengalami pergantian, diantaranya

Kompol I Made Indra Wijaya yang sebelumnya menjabat Kabag Ops Polresta Bandar Lampung digantikan oleh Kompol Edy Kurniawan yang sebelumnya menjabat Kabag Ops Polres Lampung Timur

Kompol Tony Apriadi yang sebelumnya menjabat Kapolsek Telukbetung Timur dimutasi sebagai Kapolsek Tanjungkarang Timur menggantikan Kompol Kurmen Rubitanto. 

Posisi Kapolsek Telukbetung Timur kini dijabat AKP Daelami yang sebelumnya menjabat Kapolsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah.

Sementara itu, AKP Ono Karyono yang sebelumnya menjabat Kapolsek Tanjungkarang Barat dimutasi menjadi Kapolsek Labuhan Ratu. Jabatan Kapolsek Tanjungkarang Barat selanjutnya diisi AKP Martoyo yang sebelumnya menjabat Kapolsek Telukbetung Utara.

Kemudian, jabatan Kapolsek Telukbetung Utara kini diemban AKP Anton Saputra. 

Untuk jabatan Kapolsek Sukarame kini dijabat Kompol Henry Dunan Pandiangan yang sebelumnya menjabat Kasi Laka Ditlantas Polda Lampung.

Sementara Iptu Edy Sabhara Purba yang sebelumnya menjabat Kanit Satreskrim Polresta Bandar Lampung dimutasi sebagai Kapolsek Tanjung Senang.

Adapun pejabat lama yang dimutasi di antaranya Kompol Kurmen Rubiyanto dari jabatan Kapolsek Tanjungkarang Timur menjadi Kabag Log Polres Tulang Bawang.

Kemudian Kompol Budi Harto dari jabatan Kapolsek Labuhan Ratu dimutasi menjadi Kasubbagrenmin Ditreskrimum Polda Lampung.

Selain itu, Kompol Rohmawan dari jabatan Kapolsek Sukarame dimutasi menjadi Kasubbagrenmin Ditpamobvit Polda Lampung, sedangkan Iptu Andri Saputra dari jabatan Kapolsek Tanjung Senang dimutasi menjadi Kapolsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi.

“Pergantian jabatan ini bertujuan untuk pengembangan karier personel, memperluas pengalaman, serta meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas,” kata Kombes Pol Alfret.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas di Polresta Bandar Lampung.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kinerja dan kontribusi saudara dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” ujarnya.

Kepada pejabat baru, Kapolresta berharap seluruh personel dapat segera menyesuaikan diri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Saya percaya pengalaman saudara di tempat tugas sebelumnya dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Upacara sertijab berlangsung khidmat dan diikuti pejabat utama, perwira, personel, serta Bhayangkari Cabang Kota Bandar Lampung.

Rabu, 20 Mei 2026

TNI AL Gadungan di Bandar Lampung Buat Laporan Palsu Dibegal, Ternyata Motor Dijual ke Temannya


Bandar Lampung
- Seorang pria berinisial MRP (21), warga Kemiling diamankan polisi setelah nekat membuat laporan palsu terkait dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di Polresta Bandar Lampung. Pelaku bahkan sempat mengaku sebagai anggota TNI AL untuk meyakinkan petugas.

Kasus ini terungkap pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di SPKT Polresta Bandar Lampung, Jalan MT Haryono, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Awalnya, pelaku datang bersama seorang perempuan untuk membuat laporan polisi terkait kehilangan sepeda motor. Kepada petugas, MRP mengaku dirinya menjadi korban begal di kawasan PJR Panjang, Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung.

Dalam laporannya, pelaku mengaku sepeda motornya dirampas oleh tiga orang tak dikenal. Ia juga menyebut para pelaku menodongnya menggunakan senjata tajam dan senjata api sebelum membawa kabur sepeda motornya.

Setelah kejadian itu, keesokan harinya MRP mendatangi Polresta Bandar Lampung untuk melaporkan peristiwa tersebut. Saat itu, ia juga mengaku sebagai anggota TNI AL.

Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi serta berkoordinasi dengan TNI AL di Lampung guna memastikan identitas pelaku.

Hasilnya, diketahui bahwa MRP bukan anggota aktif TNI AL, melainkan anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI AL. Polisi lalu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil interogasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut tidak pernah terjadi. Ia sengaja membuat laporan palsu karena sepeda motor tersebut sebenarnya telah dijual kepada temannya seharga Rp 6,5 juta.

Diketahui, motor tersebut baru berjalan satu bulan masa kredit. Pelaku mengaku nekat menjual kendaraan itu karena membutuhkan uang setelah tidak lagi bekerja sebagai petugas security.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, yang bersangkutan membuat laporan palsu terkait dugaan pencurian dengan kekerasan. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata kejadian itu tidak pernah ada dan motor tersebut dijual sendiri oleh pelaku kepada rekannya,” kata Kompol Gigih, Jumat (15/5/2026).

Gigih menjelaskan, pelaku sengaja mengarang cerita seolah dirinya menjadi korban begal agar terhindar dari kewajiban membayar cicilan motor.

“Pelaku mengaku dibegal oleh tiga orang tak dikenal yang menodongkan senjata tajam dan senjata api. Setelah kami dalami, ternyata itu hanya cerita yang dibuat-buat. Motifnya karena pelaku butuh uang dan ingin lepas dari beban cicilan kendaraan,” jelasnya.

Selain itu, pelaku juga sempat mengaku sebagai anggota TNI AL untuk memperkuat laporannya di hadapan petugas.

“Yang bersangkutan bukan anggota aktif TNI AL, melainkan Komcad. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” tegasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu baju kaos loreng, dan satu celana panjang loreng.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu kepada pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP atau Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Minggu, 17 Mei 2026

Pemulung di Bandar Lampung Ditangkap usai Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid


Bandar Lampung
- Seorang pria berinisial YI (41), warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, ditangkap polisi, lantaran diduga telah mencabuli seorang anak perempuan berusia 6 tahun di kamar mandi Masjid di wilayah Kecamatan Tanjung Senang.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung itu diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang usai aksinya diketahui orang tua korban dan warga sekitar.

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Andri Saputra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB saat korban sedang berada di teras masjid.

“Pelaku melihat korban yang sedang berada di teras masjid, lalu mendekati dan langsung menggendong korban masuk ke kamar mandi masjid,” kata Iptu Andri, Jumat (15/5/2026).

Di dalam kamar mandi yang pintunya ditutup, pelaku diduga mencabuli korban.

Korban yang merasa ketakutan kemudian meminta untuk keluar dari kamar mandi. Setelah itu, pelaku melepaskan korban dan memberikan uang sebesar 4 ratus rupiah berupa dua keping uang logam pecahan 2 ratus rupiah.

“Pelaku sempat berpesan kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ujarnya.

Usai keluar dari kamar mandi, korban langsung pulang dan menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Mendengar pengakuan anaknya, orang tua dan saksi dilokasi langsung mendatangi pelaku yang saat itu masih berada di sekitar lokasi.

Pelaku kemudian diamankan oleh keluarga korban dan warga sekitar dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Senang.

“Warga yang datang langsung ikut mengamankan pelaku. Tidak lama kemudian anggota piket Reskrim bersama Bhabinkamtibmas tiba di lokasi dan membawa pelaku ke Polsek Tanjung Senang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Andri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban dengan kondisi celana, pakaian milik pelaku, dua keping uang logam pecahan 2 ratus rupia

Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Mapolsek Tanjung Senang dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 415 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selasa, 12 Mei 2026

Dua Kali Beraksi di Bandar Lampung, Kawanan Curanmor Residivis Dibekuk Polisi


Bandar Lampung
- Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2019.

Kedua pelaku masing-masing berinisial F dan T, warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Saat ini, pelaku F telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, sementara pelaku T diketahui sedang ditahan dalam perkara lain di Polsek Kemiling.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan kawanan ini sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Bandar Lampung.

“Pelaku F ini merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2019. Dari hasil pemeriksaan, kawanan ini sudah dua kali melakukan aksinya di wilayah Kota Bandar Lampung,” kata Kombes Pol Alfret, Jumat (8/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial B melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di Jalan KH Hasyim Ashari, Gedong Pakuon, Teluk Betung Selatan, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di samping warung dalam kondisi stang terkunci saat hendak membeli rokok. Namun usai keluar dari warung, kendaraan tersebut sudah raib.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Mereka melakukan hunting dan memantau situasi. Jika melihat motor terparkir tanpa kunci tambahan, pelaku langsung merusak kunci kontak dan membawa kabur kendaraan tersebut,” ujarnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dan langsung melapor ke polisi.

Polisi yang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku di rumahnya di wilayah Bojong, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku F tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi turut menetapkan T sebagai tersangka. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban beserta BPKB kendaraan tersebut.

“Motif pelaku melakukan pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Alfret.

Kini kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Minggu, 10 Mei 2026

Lepaskan Tembakan Saat Beraksi, Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap


Bandar Lampung
- Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api yang sempat viral usai melepaskan tembakan saat beraksi di Kota Bandar Lampung akhirnya berhasil diringkus polisi.

Pelaku berinisial AY (32), warga Sekampung Udik, Lampung Timur, ditangkap petugas pada Kamis (7/5/2026) dini hari di kediamannya. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba melawan saat hendak diamankan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya berinisial AG yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Rekan pelaku sudah kita identifikasi dan masih terus kami lakukan pengejaran,” kata Kombes Pol Alfret, Jumat (8/5/2026).

Dalam menjalankan aksinya, AY berperan sebagai eksekutor atau pemetik, sementara AG bertindak sebagai joki.

“Kawanan ini selalu membekali diri dengan senjata api rakitan, dan ini masih terus kami dalami,” ujarnya.

AY diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari penjara pada Februari 2024 lalu. Polisi menduga komplotan ini telah beraksi di lebih dari satu tempat kejadian perkara (TKP).

“Dugaan kami, kawanan ini melakukan aksi curanmor lebih dari satu TKP dan masih terus kami kembangkan,” jelasnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 3 April 2026, di parkiran Toko Fantastic Tailor, kawasan Palapa, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Saat itu, AY berusaha membawa kabur sepeda motor milik salah satu karyawan toko. Namun aksinya dipergoki korban yang langsung melakukan pengejaran.

Dalam pelariannya, AY sempat tertabrak kendaraan hingga terjatuh. Saat warga hendak menangkapnya, AG datang sambil melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan ke arah warga.

“Tembakan itu membuat situasi mencekam dan dimanfaatkan kedua pelaku untuk melarikan diri dari kepungan massa sambil membawa motor curian,” ungkap Kombes Pol Alfret.

Polisi juga mengungkap fakta bahwa senjata api rakitan yang digunakan pelaku ternyata diperoleh dengan cara menyewa. Saat ini, senjata tersebut masih dibawa kabur oleh AG.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Jumat, 08 Mei 2026

Akal-akalan Punya Konter HP, Pria 49 Tahun di Bandar Lampung Cabuli Siswi SMA


Bandar Lampung
- Polisi menangkap TA (49) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Bandar Lampung. Pelaku disebut menggunakan modus mengaku memiliki konter handphone dan menawarkan pekerjaan kepada korban agar korban mau ikut dengannya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku sebenarnya tidak memiliki konter handphone seperti yang dijanjikannya kepada korban. Hal itu hanya akal-akalan pelaku untuk meyakinkan korban.

“Pelaku mengaku memiliki konter handphone dan menawarkan pekerjaan kepada korban dengan iming-iming gaji Rp 1,5 juta per bulan. Padahal itu hanya modus agar korban percaya dan mau ikut dengan pelaku,” kata Gigih, Rabu (6/5/2026).

Gigih menjelaskan, kasus tersebut terungkap usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

“Korban kemudian melapor ke Polresta Bandar Lampung pada Senin, 4 Mei 2026,” ujarnya.

Pelaku kemudian datang menemui korban dengan alasan membahas pekerjaan tersebut, lalu membawa korban ke rumahnya di kawasan Jalan Dr Warsito, Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Di lokasi itulah dugaan tindak kekerasan seksual terjadi.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Gigih.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana proses penyidikan yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Selasa, 05 Mei 2026

WAR Janji Jaga Diluncurkan, Pemilik SIM di Bandar Lampung Akan Dapat Informasi Sebelum Kadaluarsa


Bandar Lampung
- Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung membuat terobosan baru untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Inovasi itu diberi nama WhatsApp Alert Reminder (WAR) Janji Jaga.

Lewat terobosan ini, masyarakat yang telah memiliki SIM akan mendapatkan pesan pengingat melalui WhatsApp terkait masa berlaku SIM yang akan segera habis.

Launching inovasi ini digelar di Pos Polisi Tugu Adipura, Bandar Lampung, Senin (4/5/2026) sore. Kegiatan itu dihadiri langsung Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, didampingi Wakapolresta Bandar Lampung serta jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP R Manggala Agung, mengatakan inovasi ini dibuat untuk membantu masyarakat agar tidak lupa memperpanjang SIM.

“Kami membuat inovasi WhatsApp Alert Reminder atau WAR Janji Jaga untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi terkait masa berlaku SIM mereka, sehingga tidak terlewat untuk melakukan perpanjangan,” kata AKP R. Manggala, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, pesan pengingat akan dikirimkan satu bulan sebelum masa berlaku SIM habis.

Di dalam pesan tersebut, polisi juga mencantumkan link aplikasi Digital Korlantas Polri bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

“Pesan akan kami kirim satu bulan sebelum masa berlaku habis. Di dalam pesan itu juga ada link aplikasi Digital Korlantas, sehingga masyarakat bisa memilih melakukan perpanjangan secara online,” ujarnya.

Meski begitu, masyarakat tetap bisa datang langsung ke Satpas Polresta Bandar Lampung jika ingin melakukan perpanjangan secara manual.

Menurut Manggala, inovasi ini hadir karena masih banyak masyarakat yang sering lupa masa berlaku SIM sehingga terlambat melakukan perpanjangan.

“Kami berharap dengan adanya pengingat ini, masyarakat lebih mudah, lebih tertib, dan tidak lagi lupa memperpanjang SIM,” jelasnya.

Ia menambahkan, program WAR Janji Jaga menjadi bagian dari upaya Polresta Bandar Lampung dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern, cepat, dan berbasis digital.

Sabtu, 02 Mei 2026

Polisi Bekuk Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Tanjung Karang Barat


Bandar Lampung
- Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat membekuk dua pelaku pencuri spesialis bongkar rumah kosong. 

Keduanya yakni TM (21), warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat dan AR (17), warga Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. 

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari tertangkapnya pelaku TM (21), pada Minggu (26/4/2026). 

"Hasil pengembangan yang kami lakukan ternyata TM ini juga pernah melalukan pencurian di sejumlah rumah kosong bersama AR (17)," Kata AKP Ono Karyono, Sabtu (2/5/2026). 

Pencurian dilakukan keduanya di sebuah rumah yang terletak di Jalan Blora, Gang Jaya, Kelurahan Segala Mider, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pada Sabtu (4/4/2026). 

Di rumah tersebut, kawanan ini berhasil mencuri 1 buah mesin pompa air dan kabel instalasi. 

"Mereka ini memanjat tembok kemudian masuk dengan membuka genteng rumah dan merusak plafon," Kata Kapolsek. 

Kawanan ini kerap melakukan hunting atau jalan terlebih dahulu kemudian memantau target curian, jika dirasa rumah tersebut tidak berpenghuni barulah keduanya beraksi. 

"Yang diincar sama mereka ini kebanyakan rumah yang kosong atau tidak berpenghuni, satu dua hari mereka memantaunya," kata AKP Ono. 

Kedua pelaku kini ditahan di rutan Polsek Tanjung Karang Barat. 

"Kita duga masih ada TKP lain, ini yang masih terus kami dalami," Jelas AKP Ono.

Rabu, 29 April 2026

DPO Curanmor 15 TKP di Bandar Lampung Ditangkap di Pulau Jawa


Bandar Lampung
- MS (18) dan DN (20), kawanan spesialis curanmor asal Kabupaten Lampung Timur akhirnya dibekuk Polisi di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Provinsi Banten, pada Minggu (19/4/2026). 

Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polresta Bandar Lampung lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian sepeda motor. 

Dalam aksi terakhirnya, kawanan ini berhasil menggasak sepeda motor di sebuah penginapan, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Jumat (3/4/2026). 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa Polsek Jatiuwung, Polda Banten, berhasil membekuk kawanan pelaku curanmor asal Lampung. 

"Kita dapat informasi Polsek Jatiuwung berhasil menangkap komplotan curanmor asal Lampung, dan setelah kita identifikasi ternyata dua pelaku ini terlibat sejumlah aksi pencurian motor di Bandar Lampung, salah satunya di sebuah penginapan di Jalan Gatot Subroto," kata Kompol Gigih, Selasa (28/4/2026).

Setelah berkoordinasi dengan Polsek Jatiuwung, Pelaku MS (18) akhirnya dibawa Ke Polresta Bandar Lampung, sementara DN ditahan dalam kasus yang sama di Polsek Jatiuwung. 

Hasil pemeriksaan, MS sudah 15 kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kota Bandar Lampung. 

"Mereka ini berjumlah 4 orang, dan kerap berganti-ganti pasangan saat melakukan aksinya," kata Gigih. 

Sebelumnya, para pelaku berhasil mencuri motor milik korban M.I.R, yang terparkir di sebuah penginapan, Jalan Gatot Subroto, Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (3/4/2026) malam. 

Naas, kawanan ini gagal membawa lari motor setelah korban yang melihat kendaraannya dalam penguasaan para pelaku di sekitar Fly Over Pasar Tugu. 

Korban dibantu oleh warga sekitar akhirnya berhasil menangkap dua pelaku yakni RMP (18) dan A (17), sedangkan dua rekannya yakni MS dan DN berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Gigih menambahkan bahwa terhadap pelaku MS kini sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung guna proses hukum lebih lanjut.

Selasa, 28 April 2026

Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolresta Bandar Lampung Dorong Warga Aktifkan Siskamling


Bandar Lampung
- Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bukan hanya tugas polisi, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Hal itu disampaikan Kombes Pol Alfret saat memimpin Apel Sabuk Kamtibmas Polresta Bandar Lampung di halaman Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (28/4/2026).

Menurut Kapolresta, apel Sabuk Kamtibmas bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan simbol persatuan antara Polri dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

"Sabuk Kamtibmas ini bukan sekadar sebuah barisan, tetapi simbol persatuan antara Polri bersama seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun dan menjaga kamtibmas," kata Kombes Pol Alfret.

Dalam kegiatan itu, hadir berbagai unsur masyarakat seperti Linmas, Lembaga Swadaya Masyarakat, komunitas ojek online, buruh, tokoh adat, organisasi masyarakat, hingga para lurah di sekitar wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

Ia menyebut, meski berasal dari latar belakang berbeda, seluruh elemen memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga Kota Bandar Lampung tetap aman dan damai agar seluruh aktivitas masyarakat berjalan lancar.

"Kita mungkin berbeda dalam banyak hal, tetapi kita punya satu tujuan yang sama, yaitu Bandar Lampung tetap aman dan damai," ujarnya.

Kombes Pol Alfret juga mengajak masyarakat untuk kembali mengaktifkan ronda malam atau siskamling sebagai langkah nyata menjaga keamanan lingkungan. Dalam apel tersebut, Polresta Bandar Lampung turut membagikan kentongan kepada perwakilan peserta sebagai simbol menghidupkan kembali budaya ronda.

"Kita perlu mengaktifkan kembali ronda malam atau siskamling. Mari kita hidupkan kembali budaya ini agar lingkungan tempat tinggal kita tetap aman," jelasnya.

Selain itu, Kombes Pol Alfret mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi hoaks maupun isu yang berpotensi memecah belah persatuan. Ia meminta seluruh warga mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.

"Jangan mudah terpancing emosi. Mari kita selesaikan persoalan dengan kepala dingin dan hati yang tenang," tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan deklarasi Sabuk Kamtibmas sebagai bentuk komitmen bersama antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan Kota Bandar Lampung.

"Sabuk Kamtibmas ini bukan berarti polisi bekerja sendiri, tetapi kita semua harus saling bergandengan tangan. Bersama Bandar Lampung aman, Lampung maju, Indonesia Emas 2045," tutupnya.

Selasa, 21 April 2026

Modus Ajari Main Game, Pria Pengangguran di Lampung Cabuli Bocah 10 Tahun


Bandar Lampung
- Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria pengangguran berinisial AA (29), lantaran diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 10 tahun di sebuah kamar mandi mushola.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin, 6 April 2026.

“Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Gigih, Senin (20/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (5/4/2026), sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu mushola di Kecamatan Tanjung Senang, kota setempat. 

Gigih menuturkan, kejadian bermula saat korban bersama temannya pulang berbelanja dari sebuah minimarket di Jalan Cendana. 

Di perjalanan, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian mengajak berbincang dengan alasan ingin menyampaikan hal penting.

"Pelaku lalu mengajak korban dan dua temannya menuju mushola yang berada tidak jauh dari lokasi. Setibanya di sana, pelaku sempat mengajak korban berbincang di area tempat wudhu dan menawarkan permainan," tuturnya.

Dengan bujuk rayu, pelaku kemudian mengarahkan korban masuk ke kamar mandi musala. Sementara itu, dua teman korban diminta menunggu di luar.

"Di dalam kamar mandi, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Korban yang ketakutan akhirnya melarikan diri dan pulang ke rumah," jelasnya.

Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendapat laporan itu, keluarga korban langsung mencari pelaku dan kemudian menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Kompol Gigih menambahkan bahwa pelaku sendiri tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bandar Lampung guna mendalami kasus tersebut.

Senin, 30 Maret 2026

SPPG 02 Diresmikan, Polresta Bandar Lampung Perluas Layanan Makan Bergizi Gratis


Bandar Lampung
– Polresta Bandar Lampung kembali meresmikan satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (30/3/2026). Dapur SPPG 02 tersebut berlokasi di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Bandar Lampung, Wakapolresta, serta Kepala SPPG.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Alfret menyampaikan bahwa peresmian dapur SPPG merupakan wujud nyata kepedulian Polri dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam pemenuhan gizi masyarakat. Menurutnya, program ini memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan gizi sekaligus menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan produktif.

“Program ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan gizi serta menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan produktif. Kehadiran SPPG menjadi bukti bahwa Polri tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan, tetapi juga berkontribusi dalam aspek sosial kemasyarakatan,” ujar Kapolresta.

Ia menambahkan, keberhasilan program tersebut membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, baik pemerintah, aparat, mitra kerja, maupun masyarakat, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Kapolresta berharap keberadaan dapur SPPG dapat dimanfaatkan secara optimal serta terus dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat. Program ini juga diharapkan menjadi bagian dari peningkatan pelayanan publik sekaligus mendukung program prioritas nasional.

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung telah meresmikan dua dapur SPPG, yakni SPPG 01 di Jalan Dr. Setia Budi, Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Timur dan SPPG 03 di Jalan Pramuka, Kavling Kebun PKK Blok G1 RT 10, Rajabasa, pada Sabtu (28/3/2026). Peresmian dipusatkan di SPPG 01 dan dihadiri unsur Forkopimda, TNI, pemerintah daerah, mitra SPPG, serta tamu undangan lainnya.

Ketiga dapur SPPG tersebut difungsikan untuk menyiapkan dan mendistribusikan makanan bergizi gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya anak-anak dan lansia. Dengan hadirnya fasilitas ini, Polresta Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga.

Rabu, 18 Maret 2026

Polisi dan Ojol Adu Strategi di Turnamen Gaple Piala Kapolresta Bandar Lampung


Bandar Lampung
— Suasana hangat penuh keakraban terasa di tengah gelaran Turnamen Gaple Piala Kapolresta yang diselenggarakan oleh Polresta Bandar Lampung. Kegiatan ini menjadi ajang unik yang mempertemukan personel kepolisian dengan para pengemudi ojek online (ojol) dalam satu meja permainan, Selasa (17/3/2026) malam.

Turnamen yang berlangsung di Shelter Ojol Kamtibmas, Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjung Karang Pusat ini dibuka langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Alfret Jacob Tilukay. Sebanyak 16 pasangan peserta ambil bagian, terdiri dari personel kepolisian yang bertugas di Pos Pengamanan Ramayana serta para driver ojol.

Dalam sambutannya, Kapolresta menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar kompetisi, melainkan sarana mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat. Menurutnya, komunikasi yang baik menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Pertandingan berlangsung santai namun tetap kompetitif. Gelak tawa dan canda terlihat mewarnai jalannya turnamen, menciptakan suasana yang cair tanpa sekat antara aparat dan masyarakat.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, Agustina Nilawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pendekatan humanis Polri kepada masyarakat.

“Turnamen gaple ini menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi serta membangun kebersamaan antara personel kepolisian dan para pengemudi ojek online yang selama ini juga berperan sebagai mitra dalam menjaga kamtibmas,” ujarnya.

Ia menambahkan, momentum bulan Ramadan dimanfaatkan untuk menghadirkan kegiatan positif yang tidak hanya menghibur, tetapi juga memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat.

Turnamen yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin. Melalui kegiatan sederhana namun bermakna seperti ini, hubungan harmonis antara kepolisian dan masyarakat diharapkan terus terjaga dan semakin solid.