Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label sat res Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sat res Narkoba. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Maret 2025

Di bulan suci Ramadan Sat Res narkoba Polres Pesisir Barat Bagikan Takjil kepada masyarakat


Pesisir Barat –
Sat Res narkoba Polres Pesisir Barat menggelar kegiatan berbagi takjil kepada para masyarakat sekitar jalan simpang lapter yang sedang melintas. Kegiatan ini dilaksanakan pada sore hari di beberapa titik strategis yang berada di Kabupaten Pesisir Barat, tepat menjelang waktu berbuka puasa.

Kegiatan pembagian takjil tersebut bertujuan untuk meringankan beban para masyarakat yang sedang menjalani ibadah puasa. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Polres Pesisir Barat untuk lebih dekat dengan masyarakat, terutama dalam suasana Ramadan yang penuh berkah.

Kapolres Pesisir Barat,Alsyahendra S.I.K., M.H.,melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat IPTU Kasiyono S.E., M.H. mengatakan “Dengan berbagi takjil kepada para para masyarakat, kami berharap bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan membantu mereka yang tengah dalam perjalanan agar bisa berbuka puasa dengan nyaman,” ujar nya

“Takjil yang dibagikan terdiri dari aneka makanan ringan dan minuman segar yang dapat dinikmati oleh pengendara setelah seharian berpuasa. Pembagian takjil ini disambut antusias oleh masyarakat sekitar,“

“Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan antara aparat kepolisian dengan masyarakat, serta menumbuhkan rasa kekeluargaan di bulan yang penuh rahmat ini”.tutupnya
(Humas polres pesisir barat)

Kamis, 28 September 2023

Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria Diamankan Polisi



GK, Lampung Barat -- Dua orang pria berinisial (AR) dan (BS) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung 
karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu di Pekon padang Cahya Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat, Kamis ( 28/09/2023).

Kedua pria yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu adalah AR (34), warga Desa Sidomulyo Kec. Abung Timur Kab. Lampung Utara dan BS (38), warga desa semuli jaya kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AR dan BS, karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Adapun kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar jam 22.00 wib, bertempat di Pekon Padang Cahya Kec. Balik bukit Kab. Lampung Barat.

Sat Resnarkoba yang dipimpin Iptu Jhoni merasa curiga terhadap kedua pria AR dan BS, kemudian dilakukan interogasi serta penggeledahan dan berhasil ditemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, dan juga plastik klip kosong bekas Narkotika Jenis Sabu serta seperangkat alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol air meneral.

"Setelah dilakukan introgasi terhadap keduanya, mereka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," kata Kasat Narkoba Iptu Jhoni.

"Sehingga keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Jhoni

"Kini kedua terduga pelaku AR dan BS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana penyalahgunaan “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutup Iptu Jhoni. (Red/rls)

Jumat, 05 Mei 2023

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lambar



GK, Lampung Barat -- Dua pemuda berinisial FP (21) dan CK(21) berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu, Jumat (05/05/2023).

Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan pada hari Kamis (04/05/2023) di Pekon Way Tanding Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari kamis (04/05/2023) sekira jam 11.00 wib telah mengamankan dua orang pemuda berinisial (FP) dan (CK) karena kedapatan memiliki dan membawa Narkotika golongan I jenis sabu.


Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba (FP) dan (CK) merupakan warga Kec. Warkuk Ranau Selatan Kab. Oku Selatan Prov. Sumatera Selatan.

Tim yang langsung dipimpin oleh Iptu Joni Apriwansyah, SH selaku Kasat Res Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pemuda berinisial (FP) dan (CK) yang diduga membawa dan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap FK dan CK tersebut ditemukan barang bukti sebuah kertas timah rokok yang didalamnya terdapat 4 buah plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu.

Dan setelah dilakukan intrograsi, FK (21) dan CK (21) mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya kedua pemuda (FK) dan (CK) berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat juga menambahkan, kedua pelaku kita jerat pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Surya/rls)

Rabu, 05 April 2023

Lagi.. Sat Res Narkoba Polres Lamtim, Tangkap 2 Pengedar Sabu


GK, Lampung Timur
- Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, kembali menangkap 2 orang Tersangka, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri Rabu (5/04/23) menjelaskan, tersangka berinisial AY (21) dan HY (35) warga Desa Bumi Nabung udik Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang yang mengedarkan Narkoba.

"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pada hari Selasa (4/04/23) sekira pukul 09.00 wib di Desa Bumi Nabung Udik Kec. Sukadan Kab. Lampung Timur. " ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 80 (Delapan Puluh) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 20.33 Gram dan 1 (satu) Bundel plastik klip bening dan di tambah 4 plastik klip bening .

Setelah dilakukan diperiksa diakui barang tersebut milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut" ucapnya

"tersangka dijerat  Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara." pungkasnya.[Feby]

Selasa, 04 April 2023

Lagi ! Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah


GK, Lampung
- Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung kembali meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu inisial SN (41) warga Kp. Sripendowo Kec. Bangun Rejo Kab. Lampung Tengah dalam Ops Antik Krakatau 2023. Senin (3/4/23) sekira pukul 02.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 5,5 Gr.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si saat dikonfirmasi. Selasa (4/4/23).

AKP Yofi mengatakan, ditangkapnya SN yang diduga sebagai pengedar sabu ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Bangun Rejo,Lampung Tengah.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,”jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan sambung AKP Yofi, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan dirumah SN dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 5,5 Gr.

“Barang haram tersebut berhasil kami temukan di dalam kotak rokok merk marlboro yang disembunyikan di bawah tempat tidur milik pelaku,”ujarnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.

“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’demikian tegasnya. [Feby]

Sabtu, 28 Januari 2023

Sat Res Narkoba Polres Lamtim Tangkap Seorang Pemuda Pemakai Narkotika Jenis Sabu


GK, Lamtim - Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang lelaki, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Sabtu (28/01/23) menjelaskan, tersangka berinisial RA (32) warga Desa Surabaya Udik Kec Sukadana kab Lampung Timur

"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan RA pada hari Jum'at (27/01/23) sekira pukul 20.00 wib di Desa Rantau Jaya Kec Sukadana Kab Lampung Timur. " ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.20 Gram dan kertas almuniumfoil rokok.

setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum" ucapnya

"tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara." pungkasnya. [HBR]