Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label tekab 308. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tekab 308. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Agustus 2024

TEKAB 308 Polda Lampung: Garda Terdepan dalam Memerangi Kejahatan


GK, LAMPUNG SELATAN -
Polda Lampung merayakan HUT ke-9 TEKAB 308 dengan meluncurkan sebuah buku yang ditulis oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Reynold E.P. Hutagalung. 

Buku ini dihadirkan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pencapaian TEKAB 308 dalam menjaga keamanan Lampung. 

Mengusung tema "TEKAB 308 HEBAT LAMPUNG AMAN," buku ini mengisahkan perjuangan tim dalam memberantas kejahatan.

TEKAB 308 dibentuk pada 30 Agustus 2015, terinspirasi oleh gugurnya Bharada Jefri Saputra. 

Momen ini menandai komitmen Polda Lampung di bawah kepemimpinan Brigjen Pol (Purn) Drs. Edward Syah Pernong, S.H., M.H., untuk melawan kejahatan dan melindungi masyarakat. Angka "308" diambil dari tanggal dan bulan pembentukan tim ini (30 Agustus).

TEKAB 308 dikenal sebagai unit elit yang terdiri dari personel dengan keahlian khusus dan keberanian luar biasa. 

Dengan simbol serigala yang melambangkan keberanian dan ketangguhan, TEKAB 308 berperan sebagai ujung tombak Polda Lampung dalam menangani kejahatan jalanan dan kasus-kasus menonjol lainnya. 

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan bahwa, telah banyak kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat diungkap oleh Tekab 308.

"TEKAB 308 telah berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor." ujar Irjen Pol Helmy di Mapolda Lampung, Jum'at (30/8/2024).

"Dibentuknya tim ini menunjukkan keseriusan Polda Lampung dalam merespons kejahatan dengan lebih cepat dan tegas." tambahnya.

Kombes Reynold E.P. Hutagalung juga menekankan pentingnya soliditas dan profesionalisme dalam setiap tindakan. 

"TEKAB 308 adalah bukti nyata keseriusan Polda Lampung dalam memberantas kejahatan. Tugas kita adalah memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan terlindungi," ungkapnya.

Dengan bertambahnya usia, TEKAB 308 terus beradaptasi dengan tantangan baru dan kemajuan teknologi untuk meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum. 

Tekad mereka tetap kokoh dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Lampung, menjadikan Lampung aman dari ancaman kejahatan.(red)

Senin, 20 Mei 2024

Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Bekuk Pembobol Tiga Toko di Kelurahan Kuripan


GK, TANGGAMUS
- Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pelaku pembobolan toko setelah adanya laporan dari korban yang mengalami kerugian material cukup besar akibat aksi pencurian.


Kejadian pencurian dengan pemberatan (Curat) ini terjadi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Kuripan, Kota Agung pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, dengan sasaran 3 toko bersebelahan.


Korban utama Bimawan Ismuttanto (27), warga Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, yang melaporkan bahwa sejumlah barang berharga miliknya telah dicuri dari tokonya yang beroperasi sebagai apotek.


Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Amsar, S.Sos mengatakan, awal mula kejadian diketahui saat korban melihat CCTV tokonya mati. 


Ia segera menuju lokasi untuk memeriksa kondisi toko dan mendapati bahwa sebuah brankas kecil di lantai dua telah hilang. 


Brankas tersebut berisi emas 24 karat seberat 5 gram, emas batangan 1 gram, cincin emas 24 karat seberat 6 gram, dan uang tunai Rp3 juta.


Selain itu, ruko sebelah yang menjual alat tulis juga dibobol, dengan kehilangan sebuah handphone Samsung Galaxy A32 berwarna jingga. 


Gudang paket JD-Express yang berada di samping toko alat tulis tersebut juga dirusak, dengan 10 paket senilai Rp. 700.000,00 yang hilang. 


"Total kerugian dari tiga toko tersebut mencapai Rp16,8 juta sehingga korban melapor ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi., Minggu 19 Mei 2024.


AKP Amsar menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku, setelah pihaknya menerima laporan, juga melakukan penyelidikan intensif bersama  Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.


Hasilnya, pada Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil menangkap seorang tersangka sebagai pelaku utama adalah RG (21), seorang pria warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.


"Tersangka ditangkap di RT. 15, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus," jelasnya.


AKP Amsar menyebutkan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone Samsung Galaxy tipe A32 beserta kotaknya.


Selain itu, kunci roda dengan ujung pipih berbentuk linggis, kain sarung warna biru, dua buku nikah milik korban, buku rekening BCA, buku rekening Pegadaian, dan tas kain warna putih.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RG melakukan aksi pencurian tersebut sendirian. Ia merupakan keluarga dari pemilik toko alat tulis yang turut menjadi korban pencurian. 


"Dalam pengakuannya, RG mengatakan bahwa uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar kontrakan," tegasnya.


Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, tersangka RG dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya,[Feby]

Rabu, 08 Mei 2024

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Pembobol Rumah di Semaka


GK, TANGGAMUS
- Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dan menangkap tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Pekon Kanoman Kecamatan Semaka yang terjadi April 2024, lalu.


Tersangka yang ditangkap inisial AH (25) merupakan warga Pekon Balak Kecamatan Wonosobo dengan barang bukti yang disita berupa handphone Redmi Note 5 Warna Blue hasil kejahatan merupakan milik korban.


Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K, S.I.K mengungkapkan, tersangka AH ditangkap atas laporan tanggal 10 April 2023 atasnama korban Sugito (53) warga Pekon Kecamatan Semaka, Tanggamus.


"Tersangka AH ditangkap saat berada di Pekon Way Gelang Kec. Kota Agung Barat, Tanggamus pai Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 05.15 WIB," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si.


Kasat menjelaskan, kronologi kejadian pada Minggu, 09 April 2023 diketahui sekira jam 09.00 Wib di Dusun Kanoman Utara Pekon Kanoman Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).


Peristiwa bermula sekitar pukul 07.30 Wib, korban pergi kesawah miliknya dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong dan sekira pukul 09.00 Wib, korban pulang kerumahnya dan mendapati gembok pintu gerbang rumahnya sudah tidak ada.


Korban kemudian memeriksa rumahnya, ternyata jendela dalam keadaan rusak, serta 2 handphone miliknya Redmi Note 5 dan Vivo V19  yang diletakkan diatas salon termasuk uang sejumlah Rp250 ribu yang ditaruh diatas tempat tidur sudah tidak ada.


"Korban melihat kondisi kamar sudah dalam kondisi berantakan sehingga melapor ke Polres Tanggamus sebab ia mengalami kerugian kurang lebih Rp7 juta," jelasnya.


Kasat mengungkap, selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan kotak handphone Redmi Note 5 dari tangan korban, Handphone Redmi Note 5 dan sepeda Motor Yamaha Mio Soul Warna Hitam dengan nomor plat terpasang BE 7180 VQ dari tangan tersangka.


Saat ini, tersangka dan barang bukti, ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya,[red]

Minggu, 28 Januari 2024

Kasus Curas di Ujung Gunung Ilir Terungkap, AKP Hengky: Pelaku Utama dan Pembeli Ditangkap


GK, TULANG BAWANG
- Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, beserta dengan pembeli barang hasil kejahatan.

Pelaku curas yang ditangkap berinisial AS (22), berprofesi buruh, warga Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten, sedangkan pembeli barang hasil kejahatan yang ditangkap berinisial ES (30), berprofesi tani, warga Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

"Pelaku curas berinisial AS (22), ditangkap hari Kamis (25/01/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, di perumahan Banten Indah Permai, Kecamatan Unyur, Kota Serang, Provinsi Banten, untuk pembeli barang hasil kejahatan berinisial ES (30), ditangkap hari Jum'at (26/01/2024), sekitar pukul 22.00 WIB, di Kampung Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji," kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (28/01/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dalam kasus curas ini berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 2287 TM, beserta satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) an. Peymas Ari Saputra.

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor Peymas Ari Saputra (19), berstatus pengangguran, warga Tulung Boho, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, hari Jum'at (19/01/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, ia menyuruh keponakannya untuk ke apotek guna membeli obat. Namun saat sedang di perjalanan, keponakannya tersebut bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dan diminta tolong mendorong (step) sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam putih tanpa plat nomor.

"Setelah berjalan sekitar 500 meter, korban diminta untuk balik arah, saat balik arah pelaku langsung menendang perut korban sehingga korban terjatuh dari motornya, lalu pelaku membawa kabur motor tersebut sedangkan korban ditinggalkan di tempat kejadian perkara (TKP) Kampung Ujung Gunung Ilir bersama dengan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam putih tanpa plat nomor yang mogok," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Hengky menambahkan, pelaku AS menjual sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 2287 TM, yang merupakan hasil kejahatan curas kepada pelaku ES seharga Rp 3,5 juta. Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ES mengakui hal tersebut dan sepeda motor milik pelapor sedang digunakannya.

"Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Untuk pelaku AS dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, sedangkan pelaku ES dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," imbuhnya,[Feby/Rilis]

Selasa, 23 Januari 2024

DPO Pengrusakan Berhasil Ditangkap Tekab 308


GK, TANGGAMUS
- Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung, dibackup Tim Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana pengrusakan. 

Pelaku, inisial TR (32), beralamat di Perumpuri Cinta Residence Block C 19, Kel/Desa Raja Basa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, dirinya kabur usai merusak pagar garasi di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Korban dalam kasus ini adalah David Ibrahim (29), warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, yang saat itu pagar garasinya di rusak tersangka tepatnya pada pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2020, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Fajar Jihad Balman, S.Tr.K., S.I.K mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya bersama tim gabungan dalam melakukan penangkapan.

Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar wilayah pasar Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

"Atas hal itu, tim melakukan penangkapan tersangka pada dinihari tadi, Selasa, tanggal 23 Januari 2024, sekitar pukul 02.15 WIB," kata Iptu Muhammad Fajar Jihad Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si.

Kasat mengungkapkan, penangkapan tersangka melibatkan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung dan Tim Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang dipimpin oleh AKP Ferdo Elfianto, S.I.K., sehingga berhasil menangkap tersangka TR. 

"Telah dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan hasilnya membenarkan bahwa TR adalah pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan pada tanggal 21 Maret 2020," ungkapnya.

Lanjutnya, tersangka kemudian dibawa ke Ditkrimum Polda Lampung dan diserahkan kepada personel Polsek Kota Agung untuk proses lebih lanjut.

Dijelaskan Kasat, kronologi kejadian pada tanggal 21 Maret 2020, menurut korban bahwa dirinya, mendapatkan teguran dari pelaku yang mengklaim bahwa posisi pagar tersebut salah. 

Meskipun pelapor meminta klarifikasi dari ketua RT Anwar dan Anwar yang menyatakan bahwa lahan tersebut memang milik korban, namun pelaku tetap ngotot merusak pagar gerasi dengan menggunakan alat palu.

"Setelah sebelumnya menghampiri korban berkali-kali, akhirnya merusak pagar gerasi yang sedang dibangun oleh korban di lahan miliknya. Korban saat itu melapor ke Polsek Kota Agung," jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka TR dalam proses pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti guna dilakukan proses peradilan dan rencana hari ini tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, sebab berkasnya telah lengkap.

"Atas perbuatannya, terangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana, ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," tandasnya,[Red]

Kamis, 26 Oktober 2023

Sempat Melarikan Diri Ke Pulau Jawa, Polisi Berhasil Menangkap DPO Pelaku Penipuan Di Lamtim


GK, LAMPUNG TIMUR – Team Tekab Presisi 308 Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur akhirnya berhasil mengamankan pelaku penipuan yang selama ini menjadi DPO Kepolisian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono pada kamis (26/10/23) mengatakan, pelaku berinisial DM (45) warga desa Pekalongan kecamatan Pekalongan.

Kajadian bermula bulan oktober 2014, pelaku yang memperdaya pengurus masjid babussalam untuk mengelola uang kas masjid sejumlah Rp.235.000.000 tersebut yang selama ini di simpan dalam rekening masjid di salah satu Bank di pekalongan untuk kemudian dipindahkan ke rekening suatu Bank yang ada di metro lalu di depositokan selama tiga tahun dengan iming-iming mendapat bunga yang bisa digunakan untuk menambah uang buat biaya pembangunan di masjid. Namun setelah pelaku berhasil memperdaya pengurus masjid lainya untuk memindahkan uang dari rekening salah satu Bank di pekalongan ke rekening tabungan Baru milik masjid Babussalam di Bank yang ada di Metro. Kemudian menggunakan surat sebagai persyaratan yang diduga dipalsukan oleh pelaku sehingga kemudian uang dalam rekening tabungan Metro yang semula atas nama Masjid Babussalam didepositokan atas nama rekening pribadi milik pelaku dalam kontrak deposito selama 12 bulan. Namun setelah 7 hari kemudian pelaku menarik uang deposito tersebut tanpa diketahui oleh pengurus masjid lainya.

Setelah 3 tahun berselang pihak pengurus masjid mengecek uang deposito yang sudah habis kontraknya , namun setelah di cek di bank ternyata uang tersebut telah tidak ada dalam rekening. Dan keterangan pihak bank uang tersebut telah ditarik oleh DW.

Berdasarkan kejadian tersebut pengurus masjid melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan pada selasa (28/4/2018), Polsek Pekalongan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, namun pelaku merikan diri ke pulau jawa, hingga akhirnya pada rabu (25/10/23) Polisi berhasil mengamankan pelaku saat pelaku sedang pulang kerumahnya.

Dari penangkapan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa transaksi keuangan rekening milik masjid babussalam di bank metro.

Untuk saat ini pelaku diamankan di polsek pekalongan, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.[Feby]

Minggu, 22 Oktober 2023

Gerak Cepat Polres Tulang Bawang Evakuasi Pelaku Percobaan Curat di Rumah Kakam Yang Nyaris Diamuk Massa


GK, Tulang Bawang - Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Dente Teladas bergerak cepat melakukan evakuasi terhadap pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah salah satu Kepala Kampung (Kakam) dan nyaris jadi bulan-bulanan amukan massa.

Pelaku yang dievakuasi tersebut seorang pria berinisial JR (26), berstatus pengangguran, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Sabtu (21/10/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang pelaku yang diamankan oleh warga karena hendak mencuri di rumah Kakam Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng," kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (22/10/2023).

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, saya bersama Tekab 308 Polres dan Polsek Dente Teladas langsung berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di TKP ternyata massa sudah ramai berkumpul dan pelaku saat itu masih diamankan di rumah Kakam.

"Setelah kami memberikan arahan dan mediasi dengan massa, akhirnya massa yang sudah berkumpul mengerti sehingga memberikan jalan kepada petugas untuk membawa pelaku dari TKP guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang," papar perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Plt. Kasat Reskrim menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas kami, diketahui bahwa pelaku ini sudah dua kali menjadi residivis. Pertama, tahun 2017 menjadi residivis kasus narkoba dan telah menjalani hukuman di Lapas Way Hui Bandar Lampung. Kedua, tahun 2022 menjadi residivis kasus curat di Tulang Bawang Barat dan telah menjalani hukuman di Rutan Kelas II Menggala.

"Pelaku ini juga terlibat kasus pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) pada Selasa (07/10/2023). Sepeda motor yang dicuri oleh pelaku yakni Honda beat streat dengan TKP di Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng dan sudah resmi dilaporkan ke Polsek Dente Teladas pada Selasa (10/10/2023) lalu," jelas perwira lulusan SIP Angkatan 50.

Ipda Sobrun menambahkan, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dari tangan pelaku yakni tas selempang warna cokelat, palu, obeng, pisau, gantungan kunci-kunci sepeda motor, dan gantungan kunci-kunci. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan dua Pasal berlapis.

"Untuk kasus curanmor, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan untuk kasus percobaan curat di rumah Kakam dikenakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 7 bulan," imbuhnya. [Feby]

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Bumi Agung Diringkus Polisi


GK, WAY KANAN - TEKAB 308 PRESISI Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Minggu (22/10/2023).

Tersangka SPS (21) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jum’at, 22-09-2023 pukul 14:00 WIB, korban an. Dara (17) mendapat telpon melalui aplikasi whatsapp dari pelaku untuk mengajak bertemu di rumahnya.

Setiba dirumah pelaku lalu korban di suruh masuk ke kamar kemudian pelaku memaksa melakukan perbuatan asusila dikamar tersebut sebanyak tiga kali sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma.

Dengan dalih ingin bertanggung jawab sambil mengancam korban pelaku juga memfoto bugil tubuh korban. 

Akhirnya foto tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan yang sama terhadap korban, akibat dari ancaman akan menyebarkan foto dan video bugil milik korban tersebut.

Akhirnya korban mengikuti kemauan pelaku untuk melakukan persetubuhan pada hari Rabu 04-10-2023 pukul 15:30 Wib di salah satu rumah di Kampung Pisang Indah.

Terakhir pada hari Sabtu 14-10-2023 pukul 13:00 WIB di  rumah pelaku dengan alasan untuk menghapus foto dan video bugil korban namun pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Mengetahui itu, ibu kandung korban yang mendengar cerita dari Dara (bukan nama sebenarnya) sendiri tidak terima dan melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Bumi Agung guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu, 18 Oktober 2023 pukul 19:00 WIB, TEKAB 308 PRESISI Polsek Bumi Agung berhasil melakukan penangkapan tersangka dan barang bukti saat berada di Kampung Sri Numpi Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan. 

Saat ini TSK diamankan di Mapolsek Bumi Agung,  lalu TSK di limpahkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Jelas Kapolsek.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1),(2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.[Feby]

Sabtu, 21 Oktober 2023

Pencuri Motor Ini Belum Sempat Jual Barang Curian Sudah Ditangkap Polisi.


GK, Tulang Bawang Barat - Belum sempat menjual motor curiannya, JN (25) pelaku pencurian 1 unit sepeda motor ini harus pasrah saat diringkus petugas Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat Polda Lampung pada Kamis (19 Oktober 2023).

Pelaku berinisial JN ini ditangkap di kediamannya dikelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Barat, dirinya harus berurusan dengan petugas lantaran nekat membawa lari sepeda motor di dusun Brebes kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Kronologis bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya dihalaman rumahnya akan tetapi Kunci Kontak tidak di cabut oleh korban pada saat korban keluar rumahnya melihat motor yang diparkirnya di halaman rumahnya sudah raib pada Rabu tanggal 18 Oktober 2023, sekira pukul 22.30 Wib.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, pada hari Sabtu 21 Oktober 2023.

"Dari laporan Korban atas nama Sukron yang melihat motornya sudah tidak ada saat dirinya masuk kedalam namun melihat motor honda jenis Revo miliknya hilang sehingga korban langsung membuat laporan kehilangan di Polres Tulang Bawang Barat," ungkap Kasat AKP Dailami.

Berdasarkan laporan LP / B / 213 / X / 2023 / SPKT / POLRES TULANG BAWANG BARAT / POLDA LAMPUNG, Tanggal 20 Oktober 2023, tersebut, Tim Tekab 308 Presisis Polres Tulang Bawang Barat langsung bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa saksi tidak butuh waktu lama sehingga diketahuilah keberadaan identitas pelaku.

"Pelaku mengakui jika telah mencuri dan barangnya belum sempat dijual lantaran keburu ditangkap," jelas Dailami.

Hingga saat ini tersangka JN mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulang Bawang Barat untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat Pasal 363 jo Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Kasat.[Feby]

Jumat, 13 Oktober 2023

Mobilnya Ditemukan, Korban Curanmor Apresiasi Kapolda dan Tekab 308 Polresta Balam


GK, LAMPUNG - Pemilik Honda Brio yang kendaraannya dicuri dua oknum Bintara mengapresiasi tindakan penangkapan oleh Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.

Pemilik Brio BE 1682 GG yang dicuri kedua Bintara itu, M Rizal Tengku Triawan (25) mengaku bersyukur mobilnya telah ditemukan.

Warga Kota Metro ini berterima kasih kepada anggota kepolisian yang telah berhasil mengungkap pencurian yang dialaminya.

Dia juga mengapresiasi tindakan tanpa pilih kasih atas penangkapan kedua pelaku meski keduanya anggota kepolisian.

"Alhamdulillah sudah terungkap. Terima kasih kepada Tekab 308 Polresta Bandar Lampung yang sudah mengungkap," kata dia, Jumat (13/10/2023).

Sementara itu, dua bintara kepolisian yang berdinas di Polda Lampung terancam dipecat setelah terungkap terlibat kasus pencurian mobil di area parkir Mall Boemi Kedaton (MBK).

Kedua Bintara itu adalah Brigadir Dua (Bripda) CD dan Bripda FW.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak kedua pelaku meski anggota kepolisian.

"Siapapun yang bersalah melakukan tindak pidana serta merugikan masyarakat akan ditindak tegas," katanya di Mapolda Lampung, Jumat (13/10/2023) sore.

Menurut Helmy, dirinya tidak akan melakukan peneguran kepada kedua Bintara tersebut. Helmy menyebut pemecatan adalah sanksi yang patut bagi kedua pelaku.

Hal ini sesuai dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang lebih memilih kehilangan anggota yang melakukan tindak pidana daripada mempertahankannya.

"Nggak perlu ada teguran. Kapolri tidak mau lagi menegur anggotanya yang melanggar aturan. Dia lebih memilih untuk langsung mencopotnya jika sudah ada laporan yang masuk," kata Helmy.

Sikap ini juga yang dipilih oleh Helmy. Menurutnya dia tidak akan sungkan menindak tegas anggota kepolisian yang melanggar aturan.

"Tujuannya demi menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," kata Helmy.

Diketahui, mobil Brio merah milik Rizal hilang di area parkir MBK, Bandar Lampung pada Minggu (20/8/2023) lalu.

Saat itu, Rizal sedang berbelanja bersama keluarga dan saat hendak pulang, mobilnya telah lenyap di area parkir mall.[Feby]

Mobilnya Ditemukan, Korban Curanmor Apresiasi Kapolda dan Tekab 308 Polresta Balam


GK, LAMPUNG - Pemilik Honda Brio yang kendaraannya dicuri dua oknum Bintara mengapresiasi tindakan penangkapan oleh Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.

Pemilik Brio BE 1682 GG yang dicuri kedua Bintara itu, M Rizal Tengku Triawan (25) mengaku bersyukur mobilnya telah ditemukan.

Warga Kota Metro ini berterima kasih kepada anggota kepolisian yang telah berhasil mengungkap pencurian yang dialaminya.

Dia juga mengapresiasi tindakan tanpa pilih kasih atas penangkapan kedua pelaku meski keduanya anggota kepolisian.

"Alhamdulillah sudah terungkap. Terima kasih kepada Tekab 308 Polresta Bandar Lampung yang sudah mengungkap," kata dia, Jumat (13/10/2023).

Sementara itu, dua bintara kepolisian yang berdinas di Polda Lampung terancam dipecat setelah terungkap terlibat kasus pencurian mobil di area parkir Mall Boemi Kedaton (MBK).

Kedua Bintara itu adalah Brigadir Dua (Bripda) CD dan Bripda FW.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak kedua pelaku meski anggota kepolisian.

"Siapapun yang bersalah melakukan tindak pidana serta merugikan masyarakat akan ditindak tegas," katanya di Mapolda Lampung, Jumat (13/10/2023) sore.

Menurut Helmy, dirinya tidak akan melakukan peneguran kepada kedua Bintara tersebut. Helmy menyebut pemecatan adalah sanksi yang patut bagi kedua pelaku.

Hal ini sesuai dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang lebih memilih kehilangan anggota yang melakukan tindak pidana daripada mempertahankannya.

"Nggak perlu ada teguran. Kapolri tidak mau lagi menegur anggotanya yang melanggar aturan. Dia lebih memilih untuk langsung mencopotnya jika sudah ada laporan yang masuk," kata Helmy.

Sikap ini juga yang dipilih oleh Helmy. Menurutnya dia tidak akan sungkan menindak tegas anggota kepolisian yang melanggar aturan.

"Tujuannya demi menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," kata Helmy.

Diketahui, mobil Brio merah milik Rizal hilang di area parkir MBK, Bandar Lampung pada Minggu (20/8/2023) lalu.

Saat itu, Rizal sedang berbelanja bersama keluarga dan saat hendak pulang, mobilnya telah lenyap di area parkir mall,[Feby]

Rabu, 04 Oktober 2023

Jual Mobil Dengan BPKB Palsu, Polisi Ringkus Dua Pria Asal Kabupaten Lampung Selatan


GK, Bandar Lampung - Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap AD (48) dan AS (30) sesaat hendak melakukan transaksi penjulan mobil. 

Keduanya ditangkap lantaran menjual 1 unit mobil dengan kelengkapan BPKB yang diduga palsu. 

AD (48) sendiri berprofesi sebagai mekanik warga Desa kali asin, Natar, Lampung Selatan sedangkan AS (30), warga desa Pemanggilan, Natar, Kabupaten Lampung Selatan. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku AD (48) dan AS (30) ditangkap tanpa perlawanan di sebuah Pom Bensin yang terletak di wilayah Raja Basa, Kota Bandar Lampung, pada Minggu, (01/10/ 2023) malam. 

"Keduanya kita amankan saat akan menjual mobil dengan kelengkapan BPKB yang diduga palsu" ujar Kompol Dennis.

Menurut Dennis, Keduanya memesan BPKB palsu dari FH (DPO) sebagai kelengkapan 1 unit mobil merk Toyota Cayla warna putih dengan Nopol BE 1193 RF. 

"Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku FH, yang kita duga sebagai penyedia BPKB palsu tersebut" ungkap Dennis.

Kompol Dennis mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini menawarkan kendaraan yang 1 unit mobil Toyota Calya dengan harga 70 juta. 

"Mendapatkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan sampai akhirnya keduanya berhasil kami amankan" ujar Kompol Dennis.

Selain kedua pelaku, petugas menyita 1 unit mobil merk Toyota Cayla warna putih Nopol BE 1193 RF, 1 buah buku BPKB. 

Akibat perbuatannya tersebut, Keduanya dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHPidana tentang perbuatan memakai surat palsu. [Feby]

Selasa, 03 Oktober 2023

Diduga Pelaku Curat, Seorang Pria ditangkap Team Tekab 308.


GK, Tulang Bawang Barat - Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di teras rumah korban.

Pelaku curat ini berinisial JKS  (31) ditangkap hari Minggu (01/10/2023), pukul 07.30 WIB, saat sedang berada dikediamannya di Tiyuh Karta Raharja Kecamatan Tulang bawang udik Kab Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami C.H, S.H mengatakan awal kejadian pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira jam 18.30 Wib di Teras depan rumah tempat tinggal pelapor yang beralamat di Tiyuh Karta Raharja Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) terhadap korban yaitu pelapor yang dilakukan oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal dengan cara para pelaku mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna Silver dimana sepeda motor tersebut diparkirkan korban di teras depan rumah dan dikunci stang kemudian kontaknya pun dicabut. Pada saat kejadian tersebut korban sedang istirahat tidur dikamar lalu yang ada di rumah selain korban yaitu nenek korban tetapi saat kedua pelaku melakukan pencurian tersebut ada 2 orang saksi yang tau pelaku pencurian tersebut yaitu bernama MARYANA dan VIATRI DEVININA . Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk pengusutan lebih lanjut

Berbekal laporan dari korban dan skasi, Team Tekab 308 Presisi langsung menangkap terduga pelaku JKS yang berada di Tuyuh Karta Raharja Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat kemudian dibawa ke Mako Polres Tulang Bawang Barat, Setelah di lakukan introgasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pindana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.[Feby]

Sabtu, 30 September 2023

Ungkap Kasus 303 Jenis Judi Togel, Tekab 308 Presisi Polda Lampung Amankan 2 Orang Pelaku


GK, Lampung Selatan - Tekab 308 Presisi Polda Lampung telah melakukan penangkapan 2 (dua) orang tersangka yang telah menjual judi togel di Ds.Pandan Sari Selatan Kec.Sukoharjo Kab.Pringsewu. Kamis (28/09/23) 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua orang pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. 

"Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, team Tekab 308 Polda Lampung melakukan Penyelidikan  oleh team sekira  pukul 20.10 wib team tekab melakukan Upaya paksa dan  mengamankan 2 (dua) orang terduga Tersangka" Ungkapnya. 

Team Selanjutnya melakukan pengembangan terhadap Sdr S als K alamat di Desa Podomoro Kel. Podomoro Kec. Pringsewu,l Kab. Pringsewu selaku Bandar dari kedua org terduga tersangka, namun S berhasil melarikan diri pada waktu team melakukan Upaya Paksa di rumahnya. Kemudian team membawa para terduga Tersangka  dan mengamankan Barang Bukti ke Mapolda Lampung. 

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka Uang Tunai Rp.3.067.000 (Tiga juta Enam Puluh Tujuh Rupiah), 3(tiga) buah buku Tulis berisikan angka Togel, 4(empat) buah pena warna Hitam dan lurik, 2(dua) buah buku Nota berisikan Angka Togel, 7(Tujuh) unit HP, 17(Tujuh belas) lembar kopelan kertas berisikan Angka" Togel dan 21(dua puluh satu) lembar kopelan kertas kosong untuk para pemasang,[Feby]

Sabtu, 23 September 2023

Curas di Way Kanan: Polsek Pakuan Ratu Bekuk Pelaku Curas Sepeda Motor di Serupa Indah


GK, Waykanan - Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan membekuk diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan poros PT. BLS Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (23/09/2023).

Tersangka ST alias Kunting (30) berdomisili di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu mendapat infromsi dari masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa curas di jalan poros PT. BLS Kampung Serupa Indah.

Atas informasi tersebut Kanit Reskrim beserta anggota Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu menuju ke TKP, setelah tiba di TKP sudah ada beberapa warga yang berkumpul dan hanya ditemukan barang bukti berupa sepeda motor jenis honda beat warna biru putih No.Pol BE 3590 KQ  milik korban.

Saksi menduga korban an. Rasip Ependi (45) warga Dsn. Tanjung Sari Kampung Tanjung Serupa, Pakuan Ratu dan pelaku masih berada di dalam areal perkebunan karet PT. BLS.

Setelah itu, petugas Polsek Pakuan Ratu bersama warga melakukan pencarian terhadap korban serta pelaku curas.

Beberapa waktu kemudian 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku sedang bersembunyi di dalam areal perkebunan karet PT. BLS berhasil ditemukan oleh petugas langsung diamankan. 

Kemudian dilanjutkan pencarian terhadap korban, ditemukan juga masih berada di seputaran TKP sudah dalam keadaan lemas dan terdapat beberapa luka memar pada bagian tubuhnya lalu korban dibawa ke klinik bulan medical center untuk dilakukan perawatan.

Selain itu, petugas menemukan barang bukti diseputaran TKP berupa 2 (dua) bilah senjata tajam diduga milik para pelaku tersebut serta tas milik korban.

Atas kejadian tersebut Istri korban an. Dewi melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakuan Ratu untuk di tindak lanjuti.

Saat ini TSK sdh diamankan di Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,” Ungkap Kapolsek.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku tersebut saat melakukan aksi curas terhadap korban bersama dengan 2 orang rekan lainnya (masih DPO) yang sudah melarikan diri.

Yang bersangkutan ini jika terbukti  dapat dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,”Ungkapnya.[Feby]

Jumat, 22 September 2023

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Gedung Meneng


GK, Tulang Bawang - Misteri penemuan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki bernama Pembadi Harianja (61), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang di dalam sumur yang berada di rumahnya, hari Minggu (20/08/2023), sekitar pukul 20.20 WIB, diungkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang.

Dari serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan para saksi yang dilakukan oleh petugas, terungkap bahwa kejadian penemuan mayat tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan kematian.

"Pelaku berinisial S als SJ als SG als TG (45), beprofesi wiraswasta, warga Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Ia ditangkap hari Sabtu (16/09/2023), sekitar pukul 15.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumanya," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, yang diwakili Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, didampingi KBO Satreskrim, Iptu Abdullah, Kanit Tipidkor, Ipda Sobrun, SH, MH, dan Kanit Resum, Aiptu Robert H Purba, SH, MH, saat menggelar konferensi pers, hari Jum'at (22/09/2023), pukul 13.30 WIB, di Mapolres setempat.

Menurut keterangan dari pelaku, lanjut AKP Wido, tindak pidana pembunuhan atau curas yang mengakibatkan kematian yang dialami oleh korban terjadi hari Kamis (17/08/2023), sekitar pukul 19.45 WIB. Mulanya pelaku sedang makan mie ayam di pertigaan Kampung Gedung Meneng dan teringat perkataan saksi bahwa pelaku tinggal sendirian di rumahnya, sehingga muncul niat pelaku untuk melakukan tindak pidana.

"Pelaku datang sendirian ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega trodol, lalu diparkirkan di kebun sawit di belakang rumah korban. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui dapur dan menuju ke ruang tengah. Aksi pelaku ini diketahui oleh korban, sehingga pelaku langsung membacok kepala korban sebanyak 3 kali, kemudian pelaku memukul dada sebelah kiri korban dengan menggunakan kayu balok sebanyak 1 kali. Korban lalu dibuang oleh pelaku ke dalam sumur," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Reskrim menerangkan, sebelum pergi meninggalkan rumah korban, pelaku ini mengambil 3 buah tas yang ada di meja, lalu dimasukkan ke dalam karung, kemudian pergi menuju ke arah lebung dan berhenti disana.

"Ternyata di dalam salah satu tas berisi uang tunai sebanyak Rp 20 juta, uang tersebut diambil oleh pelaku, sedangkan tas yang sudah kosong dan 1 unit ponsel merek Nokia milik korban dibuang oleh pelaku di sekitar lebung. Pelaku lalu menuju ke tempatnya bekerja sebagai penjaga alat berat exavator dan tidur di dalam alat berat tersebut. Keesokan harinya pelaku langsung kabur melarikan diri," terang AKP Wido.

Alumni Akpol 2013 menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal berlapis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Pasal yang kami kenakan kepada pelaku yakni Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian," imbuhnya. [Feby]

Rabu, 13 September 2023

Kabur ke Bandar Lampung , Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Polres Way Kanan


GK, Waykanan - TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku Penipuan atau Penggelapan di Kampung Bandar Kasih Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (13/09/2023). 

Tersangka inisial TB (31) berdomisili di Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan  kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 pukul 20.00 WIB di Kampung Bandar Kasih Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Modunya pelaku datang ke rumah Supriyanto untuk meminjam motor dengan Nopol : BE 5107 WG merek  HONDA/ NF100TD tahun 2007, warna putih untuk keperluan menarik motor pelaku di karenakan mogok.

Setelah dipinjamkan oleh korban, motor langsung dibawa oleh pelaku dengan mengatakan besok motor akan di kembalikan, sampai keesokan harinya waktu sore hari korban mencoba menghubungin pelaku dan mengatakan besok sore akan dipulangkan oleh pelaku. 

Namun setelah di tunggu hari ketiga Supriyanto mencoba menghubungi pelaku tetapi tidak bisa di hubungi, sampai dengan saat ini motor korban belum juga kembali.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor dan melapor ke Polres Way Kanan guna diproses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 04-09-2023 pukul 17.30 WIB TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa tersangka sedang berada di Bandar Lampung Provinsi Lampung.

Atas informasi tersebut, Team Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan bersama Tekab 308 Polda Lampung menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 372 atau 378 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.[Feby]

Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Curat.


GK, Tulang Bawang Barat - Team Tekab 308 Presisi SatReskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung  kembali telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku Curanmor R2 Berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/B/190/IX/2023/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG tanggal 11 September 2023, Dengan Korban Retno Puspitasari tanggal 05 september 2023.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H membenarkan adanya penangkapan tersebut ” benar bahwa telah di ungkap dan ditangkap pelaku Curanmor R2 sebanyak 1 (satu) orang. Hasil kerja keras Team Tekab 308 SatReskrim Polres Tulang Bawang Barat yang telah membuahkan hasil lagi kata kasat. Rabu 13 September 2023.

Saya mengucapkan terima kasih atas keberhasilan ini. Hal ini merupakan keberhasilan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dalam kesungguhan serta keseriusan dalam pengungkapan kasus curat dan curanmor diwilayah Tulang Bawang Barat, tetap atensi pada tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat, ” ujarnya.

“Saat ini pelaku yang berhasil ditangkap inisial RS , 24 thn, buruh, warga kelurahan mulya asri kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat,

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim” kronologis Kejadian Pada Hari Selasa Tanggal 22 Agustus tahun 2023 sekira pukul 15.30 Wib Telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor No.Pol BE 3217 ON Merk/Type Honda NC11BF1D A/T Tahun 2013 Warna Biru Putih No.Ka : MH1JFD221DK587225 NO.SIN : JFD2E2574506 An. INDRIYANI yang dilakukan oleh pelaku yang tidak di kenal dengan cara pelaku masuk kedapur dan mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut lalu pelaku menuju sepeda motor yang terparkir diteras samping dan kemudian pelaku kabur dengan membawa sepeda motor tersebut. atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat Untuk di tindak lanjuti .

Kronologis ungkap kasus Pada hari selasa tanggal 05 september 2023 telah di tangkap pelaku inisial RS pada perkara Tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada laporan polisi nomor LP/B/182/VIII/SPKT/RES TUBABA/POLDA LAMPUNG dan setelah dilakukan penangkapan pelaku RS kemudian Team Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap laporan polisi : LP/B/190/2023/RES TUBABA/POLDA LAMPUNG tentang diduga terjadinya tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 KUHPidana berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor No.Pol BE 3217 ON Merk/Type Honda NC11BF1D A/T Tahun 2013 Warna Biru Putih No.Ka : MH1JFD221DK587225 NO.SIN : JFD2E2574506 didapatkan hasil bahwa pelaku yang melakukan pencurian tersebut adalah RS dan selanjutnya terhadap saudara RS  dilakukan proses hukum sesuai dengan tindak pidana yang di lakukannya. 

Barang Bukti berupa sepeda motor 1 (satu) unit kendaraan bermotor No.Pol BE 3217 ON Merk/Type Honda NC11BF1D A/T Tahun 2013 Warna Biru Putih No.Ka : MH1JFD221DK587225 NO.SIN : JFD2E2574506 An INDRIYANI berserta BPKB dan STNK.

Pasal yang dilanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.[Feby]

Senin, 11 September 2023

Polsek Baradatu Bekuk Pelaku Diduga Curi Uang di Kios Burung


GK, Waykanan - Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil membekuk diduga  pelaku tindak pidana Curat yang terjadi di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (11/09/2023).

Tersangka inisial ITK (27) berdomisili di Kelurahan Kaliawi Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari  Senin, tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 Wib Suwandi menutup toko kios burung dan peralatan pancing yang ditunggunya.

Kemudian korban pergi untuk minum kopi yang tidak jauh jaraknya dari lokasi toko tersebut kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, korban pulang ke toko dan melihat pintu dibagian belakang toko sudah dalam posisi tidak terkunci dan kunci pengaman sudah dalam posisi rusak.

Karena merasa curiga korban mengecek dagangan miliknya namun tidak ada yang hilang dan korban mengecek uang yang disimpan dalam lemari loker sebesar Rp. 3,6 juta rupiah sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut, Suwandi melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul. 15.45 Wib anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju kelokasi dan berhasil menangkap pelaku, kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya ITK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kapolsek Baradatu.[Feby]

Kamis, 07 September 2023

Curi Sepeda Motor Saat Korban Sedang Solat Dimasjid, Seorang Pria Asal Sumsel Ditangkap Polres Lamtim


GK, LAMPUNG TIMUR - Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana Curanmor.

Peristiwa pencurian ini menimpa NA (22) seorang mahasiswa warga desa Sidomakmur kecamatan Melinting.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU A.E Siregar pada Kamis (7/9/23) mengatakan, pelaku berinisial IR (25) Warga Buay Pemuka Peliung kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (5/9/23) sekira pukul 12.00 Wib, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil kunci motor yang disimpan disaku celana dan digantung ditempatnya bekerja, pada saat itu korban sedang melaksanakan solat dzuhur di masjid.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Way Jepara.

"Tak butuh waktu lama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara yang dipimpin Kapolsek langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada kamis (7/9/23) sekira pukul 02.00 Wib ditempat saudara tersangka di kecamatan Labuhan Ratu" ucapnya

Kapolres menambahkan Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Way Jepara untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara" pungkasnya,[Feby]