Kalianda – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda melaksanakan pembebasan terhadap seorang narapidana kasus terorisme yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan pengawasan serta pengamanan yang dilakukan secara ketat, Jumat (5/6/2026).
Pembebasan tersebut menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial yang dijalankan setelah warga binaan menyelesaikan seluruh tahapan pembinaan, termasuk menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk komitmen kebangsaan dan penerimaan kembali terhadap nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Kalianda memberikan arahan dan motivasi agar yang bersangkutan mampu beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial, menjaga komitmen terhadap NKRI, serta menjalani kehidupan yang produktif, mandiri, dan bermanfaat di tengah masyarakat.
Proses pembebasan turut disaksikan dan didampingi oleh unsur terkait, antara lain jajaran Densus 88 Anti Teror, Polres Lampung Selatan, dan Kodim 0421/Lampung Selatan. Kehadiran berbagai instansi tersebut mencerminkan sinergi dan kolaborasi dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial mantan narapidana terorisme pasca menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, menegaskan bahwa keberhasilan pembinaan narapidana terorisme tidak hanya diukur dari selesainya masa pidana, tetapi juga dari perubahan sikap, pola pikir, dan komitmen yang nyata terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Pembinaan harus mampu melahirkan kesadaran yang tulus, bukan sekadar kepatuhan formal. Kami berharap yang bersangkutan dapat membuktikan komitmennya kepada NKRI melalui tindakan nyata, menjaga kehidupan yang damai, menjauhi paham-paham radikal, serta menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” ujar Beni Nurrahman.
Melalui program pembinaan yang berkelanjutan serta dukungan berbagai pemangku kepentingan, Lapas Kelas IIA Kalianda terus berkomitmen menjalankan fungsi pemasyarakatan secara optimal.
Upaya tersebut bertujuan memastikan setiap warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, bertanggung jawab, serta berkontribusi positif dalam pembangunan dan kehidupan sosial kemasyarakatan.







0 komentar:
Posting Komentar