Hot Posts

4/footer/recent

Rabu, 19 Agustus 2026

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun


JAKARTA
— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil investigasi bersama (joint investigation) yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.

Investigasi dan tindakan penegakan hukum dilakukan dalam kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, hingga berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.

Dari hasil penyidikan, turut diamankan tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu untuk setiap gulungannya. Penyitaan bahan baku tersebut dinilai berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, penyidik mengungkap sebanyak 4.007.334 keping meterai yang telah dijual oleh sindikat. Praktik tersebut diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp40.073.340.000.

Aparat juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam kurun waktu satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi antara DJP dan Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan meterai ilegal tersebut.

Menurut Bimo, kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan mempengaruhi kepastian hukum dan bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan,” ujar Bimo.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat.

Dalam perkara ini, proses hukum terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

DJP juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan meterai yang sah dalam setiap dokumen yang terutang Bea Meterai.

Masyarakat diimbau menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan sebelumnya. Dokumen yang menggunakan meterai palsu maupun meterai bekas pakai atau rekondisi dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai sehingga wajib dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menghindari risiko hukum dan kerugian finansial, masyarakat diminta membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah.

Bimo juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran meterai ilegal dengan melaporkan apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai palsu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan. Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum,” tutup Bimo.

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

0 komentar: