Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada Selasa (14/7/2026) dengan mengusung tema "Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh." Tema tersebut menegaskan peran strategis pajak sebagai fondasi pembangunan nasional sekaligus instrumen penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Selasa, 14 Juli 2026
Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, DJP Tegaskan Pajak Fondasi Indonesia Tangguh
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada Selasa (14/7/2026) dengan mengusung tema "Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh." Tema tersebut menegaskan peran strategis pajak sebagai fondasi pembangunan nasional sekaligus instrumen penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.
Kamis, 02 Juli 2026
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Perkuat Sinergi Bersama Pemprov Bengkulu
Bengkulu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, dengan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (1/7).
Senin, 22 Juni 2026
Rugikan Negara Rp3,4 Miliar, Direktur PT Sultan Dalil Energy Divonis 3 Tahun Penjara
Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun kepada Direktur PT Sultan Dalil Energy (SDE), Risman Aga Yordana, dalam perkara tindak pidana perpajakan yang merugikan negara miliaran rupiah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan tertuang dalam Putusan Nomor 269/Pid.Sus/2026/PN Tjk. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Selain hukuman penjara, Risman juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp6.645.890.564. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun enam bulan.
Kasus ini bermula dari penggunaan faktur pajak fiktif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Sultan Dalil Energy untuk Tahun Pajak 2022. Berdasarkan fakta persidangan, faktur-faktur tersebut digunakan dalam kegiatan usaha jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang dijalankan tanpa memiliki Izin Niaga Umum.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa memperoleh dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari sejumlah perusahaan, yakni PT Alula Berkarya Sejahtera, PT Primamitra Multi Wirasta, PT Sembilan Muara Abadi Petroleum Gas, dan PT Pancaran Sukma Energy.
Sebanyak 30 faktur pajak digunakan dengan total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp32,6 miliar dan nilai PPN sebesar Rp3,56 miliar. Faktur-faktur tersebut kemudian dikreditkan sebagai Pajak Masukan guna mengurangi kewajiban PPN yang seharusnya disetorkan kepada negara.
Dari hasil perhitungan yang terungkap selama persidangan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.429.644.000. Adapun bagian kerugian yang dibebankan kepada terdakwa sesuai perannya dalam perkara ini mencapai Rp3.322.945.282.
Majelis hakim juga mengungkap bahwa tindak pidana tersebut tidak dilakukan seorang diri. Perbuatan tersebut dilakukan bersama Komisaris PT Sultan Dalil Energy, Asta Putra Wibowo. Terhadap yang bersangkutan, penyelesaian perkara direncanakan melalui mekanisme pembayaran kerugian pada pendapatan negara sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Korwas PPNS Polda Lampung, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara adil, profesional, dan konsisten.
“DJP selalu mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi, pelayanan, dan pengawasan untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Namun terhadap pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, penegakan hukum merupakan langkah yang harus ditempuh untuk menjaga rasa keadilan dan integritas sistem perpajakan,” ujarnya.
Menurut Sigit, penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Putusan ini menjadi salah satu bukti nyata upaya DJP dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional serta menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Redaksi)
Kamis, 18 Juni 2026
Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Perkuat Sinergi Bersama PSMTI Lampung
Bandar Lampung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung memperkuat kolaborasi strategis dengan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia melalui kegiatan Sosialisasi Perpajakan dalam bentuk sarasehan yang berlangsung di Lampung Marriott Resort & Spa, Rabu (17/6/2026).
Senin, 24 Februari 2025
Komite OSIS Nasional Indonesia Lantik Kepengurusan Forum OSIS Provinsi Bengkulu
BENGKULU - Dalam rangka mensukseskan kegiatan pembinaan kesiswaan baik disekolah ataupun madrasah melalui OSIS, oleh sebab itu Komite OSIS Nasional Indonesia hadir untuk Pembina dan Pengurus OSIS diseluruh Indonesia salah satunya yakni di Provinsi Bengkulu.
Sabtu, 20 November 2021
Peringatan Dini BMKG Sabtu, 20 November 2021: Sejumlah Wilayah Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem
| Ilustrasi- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca di Indonesia untuk Sabtu (20/11/2021). |
GARIS KOMANDO - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca di Indonesia untuk Sabtu (20/11/2021).
Senin, 15 November 2021
Polda Lampung Amankan 2 Pelaku Curat Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi
BANDAR LAMPUNG -- Kerjasama Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Utara buahkan hasil dengan mengamankan 2 tersangka kasus curat dengan modus pecah kaca mobil dan gembes ban pada Tanggal 12 November 2021.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung AKBP Reynold Elisa Hutagalung melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka yang berhasil di amankan tersebut berinisial AN dan AR, sementara 7 tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat Kepolisian.
"Tersangka dengan inisial AN dan AR kita tangkap di Provinsi Bengkulu, karena mereka berasal dari daerah yang sama yaitu kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu", kata Pandra, Minggu (14/11/2021).
Menariknya dari kasus tersebut, salah satu tersangka yang berhasil diamankan berinisial AN, ternyata residivis tahun 2008 atas kasus curat di wilayah Tangerang Selatan.
"Peran dari kedua tersangka, memantau dan menentukan target korban di bank serta mengikuti korban sampai ditempat eksekusi dengan menggunakan motor N-Max bergoncengan," imbuh Pandra.
"Dari keterangan awal kedua tersangka, bahwa bukan hanya di Provinsi Lampung, di bulan November ini, kedua tersangka bersama 7 orang tersangka lainnya melakukan Curas/Curat di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara yang terjadi di tanggal 10 November 2021 dengan kerugian 400 juta", tutup Pandra.
Diberitakan sebelumnya, kejadian berawal pada hari Senin 01 November 2021 sekitar pukul 11.00 WIB ketika Anton Cawis (korban) dari bank BRI cabang mengambil uang tunai sebesar 165 juta, saat hendak mengantar keluarga ke klinik Indra, mobil Toyota Avanza yang di kemudikan korban bannya gembes, lalu korban memarkirkan kendaraannya di jln. Ahmad Akuan Rejosari Kotabumi Lampung Utara untuk menambal ban, ketika turun dari mobil, korban melihat kaca belakang mobil sudah pecah serta uang 165 juta didalam mobil sudah raib. [Sur]















