BANDAR LAMPUNG — Pembangunan fasilitas pendidikan di SMP Negeri 37 Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Bangunan yang telah berdiri sejak bertahun-tahun lalu hingga kini belum juga dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa fasilitas pendidikan yang telah dibangun menggunakan anggaran publik justru dibiarkan tanpa kejelasan kelanjutan?
Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan tersebut masih berdiri, namun belum difungsikan untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar. Kondisi ini menjadi perhatian karena fasilitas pendidikan semestinya memberikan manfaat langsung bagi siswa dan masyarakat.
Sorotan semakin menguat setelah Wakil Ketua PPWI Provinsi Lampung, Sugiarto, turun langsung ke lokasi pada Selasa (11/8/2026).
Menurut Sugiarto, persoalan tersebut tidak seharusnya dilihat dari siapa wali kota yang memulai pembangunannya. Yang terpenting adalah bagaimana pemerintah memastikan pembangunan yang telah menghabiskan uang rakyat dapat diselesaikan dan dimanfaatkan.
“Siapa pun wali kotanya, pembangunan yang sudah menggunakan uang rakyat seharusnya dilanjutkan dan diselesaikan. Jangan sampai bangunan hanya menjadi monumen yang tidak memberikan manfaat,” tegas Sugiarto.
Persoalan ini bukan sekadar mengenai bangunan yang belum selesai. Lebih jauh, masyarakat patut mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Jika benar pembangunan tersebut menggunakan APBD atau sumber anggaran pemerintah lainnya, publik tentu memiliki hak untuk mengetahui berapa nilai anggaran yang telah digelontorkan, kapan proyek dimulai, apa penyebab pembangunan terhenti, serta berapa kebutuhan anggaran untuk menyelesaikannya.
Sebab, setiap rupiah uang negara yang digunakan untuk pembangunan fasilitas publik pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Bangunan pendidikan yang terbengkalai bertahun-tahun tentu menimbulkan kekhawatiran terjadinya pemborosan anggaran apabila hasil pembangunan tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan awalnya.
Harapan agar pembangunan tersebut dilanjutkan juga disampaikan warga sekitar.
Nanang Sunardi, warga Lingkungan II, Kampung Garuntang, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, berharap pemerintah segera menyelesaikan pembangunan tersebut agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.
Pihak SMPN 37 melalui bagian sarana dan prasarana, Ahmad Ilyani, juga menyampaikan harapan serupa. Menurutnya, bangunan tersebut diharapkan dapat diselesaikan sehingga bisa digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Ke Mana Peran Pemkot Bandar Lampung?
Kini perhatian publik tertuju kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya Wali Kota Eva Dwiana.
Masyarakat tentu berharap Pemkot tidak hanya memberikan penjelasan, tetapi juga mengambil langkah konkret untuk memastikan nasib bangunan tersebut.
Sejumlah pertanyaan penting layak dijawab secara terbuka:
Berapa anggaran yang sudah digunakan? Mengapa pembangunan berhenti? Siapa yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut? Apakah masih ada anggaran untuk melanjutkannya? Dan kapan bangunan itu benar-benar dapat digunakan siswa?
Jangan sampai proyek pendidikan yang seharusnya menjadi investasi bagi generasi penerus justru berubah menjadi bangunan kosong yang semakin lama semakin terbengkalai.
Pendidikan membutuhkan fasilitas, masyarakat membutuhkan kepastian, dan uang rakyat membutuhkan pertanggungjawaban.
Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Apakah Pemkot akan melanjutkan pembangunan tersebut atau membiarkannya terus menjadi proyek mangkrak?
Lampung City Info akan terus mengawal persoalan ini dan menunggu penjelasan resmi dari Pemkot Bandar Lampung.(Tim Red)







0 komentar:
Posting Komentar