Hot Posts

4/footer/recent

Rabu, 19 Agustus 2026

Ribuan Karyawan PT BSA Geruduk Mapolda Lampung, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran


Lampung Selatan
  — Ribuan karyawan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) memadati kawasan Mapolda Lampung, Rabu (19/8/2026), dalam aksi unjuk rasa besar-besaran yang diangkut menggunakan sekitar 35 bus. Para pekerja bergerak menyampaikan tuntutan kepastian hukum terkait peristiwa pembakaran dan perusakan puluhan bangunan, kendaraan, serta fasilitas operasional perusahaan di areal PT BSA, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, pada Rabu (12/8/2026) lalu.
 
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa yang sangat besar tampak berkumpul di sekitar pintu gerbang Mapolda Lampung, sempat tertahan sambil menunggu aspirasi diterima pihak kepolisian. Aksi ini juga direncanakan berlanjut ke Polres Lampung Tengah dan Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
 
Dua Tuntutan Utama: Tegakkan Hukum & Jaminan Keamanan Kerja
 
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Budi Sukoco, menegaskan dua tuntutan utama yang disampaikan pihaknya.
 
“Kami menyampaikan kekecewaan atas penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran dan perusakan aset perusahaan. Kami minta negara hadir, hukum ditegakkan, pelaku ditangkap dan diadili. Selain itu, kami menuntut jaminan hukum agar karyawan dapat bekerja dengan aman, serta pengembalian lahan PT BSA seperti semula,” tegasnya di lokasi aksi.
 
Budi menjelaskan bahwa persoalan antara masyarakat Kecamatan Anak Tuha dan PT BSA bukan hal baru, melainkan telah berlangsung bertahun-tahun dan sudah berulang kali ditempuh melalui jalur hukum. Pihak perusahaan telah menyampaikan laporan serta bukti kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, termasuk putusan penolakan gugatan pihak penggugat.
 
Sejak tahun 2012–2013, telah terjadi kesepakatan di mana PT BSA menyerahkan lahan seluas lebih dari 1.100 hektar kepada masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di sana — melebihi luas HGU yang dimiliki perusahaan, yaitu sekitar 950 hektar. Kesepakatan itu pun telah dilaporkan kepada Bupati dan Gubernur saat itu. Namun sepuluh tahun kemudian, pada 2023, masalah muncul kembali. Pada Agustus 2025, lahan perusahaan semakin menyusut hingga tinggal sekitar 60 hektar, dan tanaman tebu yang ditanam dirusak.
 
“Kemudian pada 12 Agustus 2026, terjadi aksi anarkis, perusakan, dan pembakaran. Kerugian yang diderita perusahaan diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 miliar — kantor, gudang, 12 kendaraan, inventaris, bahkan mushola ikut terbakar habis. Yang tersisa hanya satu bangunan,” ungkap Budi.
 
Polda Lampung Siap Tindak Lanjuti, Proses Penyelidikan Berjalan
 
Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima perwakilan massa sebanyak tujuh orang, yang diterima langsung oleh Wakapolda Lampung. Pengamanan unjuk rasa melibatkan 668 personil dengan pendekatan pelayanan dan pengayoman.
 
“Untuk saat ini situasi tetap kondusif. Kami telah mengambil keterangan dari empat orang pihak perusahaan dan 16 personil Polres Lampung Tengah. Penyelidikan terhadap peristiwa pembakaran terus berjalan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung.
 
Pihak kepolisian juga berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut secara hukum. Budi Sukoco menyambut baik komitmen tersebut dan berharap janji itu segera diwujudkan. “Kami akan menegakkan hukum, kami akan dukung polisi menangkap dan mengadili para pelaku,” pungkasnya. (*) 
 
 

0 komentar: