Advertisement

Space Iklan

Polda Lampung Sita 85,9 Kg Sabu dan Amankan 530 Tersangka Selama Operasi Antik

BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka. Pengungkapan itu sekaligus menunjukkan masifnya upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.

Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang yang seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara 449 orang lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).

Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat/lokasi yang seluruhnya tercapai 100 persen, serta 298 lokasi non-target operasi.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut juga cukup besar. Polisi menyita 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.

Tak hanya narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut barang haram tersebut.

Kapolda Lampung menyebut, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.
Dengan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kapolda menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda juga menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.

“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.

Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba, terutama dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pelayanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi.

Kapolda menyebut pihaknya telah memerintahkan jajaran untuk segera merespons setiap informasi yang masuk. Bahkan, petugas ditargetkan sudah berada di lokasi paling lambat 20 menit setelah laporan diterima.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan keluarga untuk berpartisipasi aktif menjaga keamanan lingkungan. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba,” pungkasnya.(Iyos)

Posting Komentar

0 Komentar