BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung bersama para pemangku kepentingan memperkuat komitmen menjaga keberlanjutan sumber daya rajungan di perairan pesisir timur Lampung. Upaya tersebut dibahas dalam Pertemuan Tahunan Tim Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan (TPPRB) Provinsi Lampung 2026.
Pertemuan yang berlangsung selama dua hari, 9–10 September 2026, di Hotel Emersia Lampung, menjadi forum evaluasi perkembangan pengelolaan rajungan sekaligus menyusun langkah keberlanjutan ke depan.
Kegiatan tersebut didukung Environmental Defense Fund (EDF) dan sejumlah mitra lainnya dengan melibatkan pemerintah, nelayan, pelaku usaha, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Dr. Ir. Mulyadi Isran, M.T., menegaskan bahwa keberlanjutan sumber daya rajungan harus menjadi perhatian bersama karena komoditas tersebut memiliki peran penting bagi masyarakat pesisir sekaligus menjadi salah satu komoditas strategis bagi perekonomian daerah.
Menurut Mulyadi, Lampung memiliki potensi besar dalam perdagangan rajungan. Pada 2025, ekspor rajungan Lampung tercatat mencapai 1.441 ton dengan nilai sekitar Rp518 miliar. Jumlah tersebut berkontribusi sekitar 10–12 persen terhadap ekspor rajungan nasional.
Besarnya potensi ekonomi tersebut, kata dia, harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian sumber daya rajungan.
“Pemerintah Provinsi Lampung didukung oleh EDF dan mitra lainnya terus mendorong pengelolaan perikanan rajungan yang kolaboratif dan partisipatif, penguatan kelembagaan nelayan termasuk kelompok perempuan nelayan, pengembangan kawasan konservasi, serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang terkoordinasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mulyadi secara simbolis menyerahkan dana komunitas senilai lebih dari Rp1 miliar kepada tujuh kelompok masyarakat yang berada di tiga kabupaten di Provinsi Lampung.
Dana tersebut merupakan bagian dari program TPPRB yang didukung EDF dan Blue Action Fund. Bantuan diarahkan untuk mendukung berbagai inisiatif masyarakat dalam pengelolaan perikanan dan sumber daya pesisir, sekaligus memperkuat kapasitas serta kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan perikanan rajungan di Lampung telah dibangun secara kolaboratif sejak 2018 dan diperkuat melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Aksi Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan di Perairan Pesisir Timur Lampung.
Kolaborasi tersebut juga mulai menunjukkan sejumlah capaian. Sejak 2019, telah terbentuk jejaring kelembagaan nelayan yang terdiri dari 42 Kelompok Usaha Bersama (KUB), sembilan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), 11 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), serta satu Forum Nelayan Rajungan tingkat provinsi.
Tidak hanya dari sisi kelembagaan, indikator kemampuan rajungan untuk bertelur juga menunjukkan peningkatan. Tingkat pemijahan rajungan meningkat dari 17 persen pada 2021 menjadi 22 persen pada 2024, dengan target mencapai 30 persen pada 2026.
Hadapi Perubahan Iklim dan Tekanan Pasar
Meski berbagai capaian telah diraih, pengelolaan rajungan masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya perubahan iklim, penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, serta meningkatnya kebutuhan pasar dan ekspor.
Kondisi tersebut menjadi alasan pentingnya penguatan kolaborasi antara pemerintah, nelayan, pelaku usaha, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan.
Pertemuan TPPRB 2026 pun tidak hanya diarahkan sebagai agenda evaluasi tahunan, tetapi menjadi momentum untuk merumuskan langkah bersama dalam menjawab berbagai tantangan pengelolaan rajungan.
Hasil pertemuan selanjutnya akan menjadi bahan rekomendasi untuk pembaruan Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan, sehingga pemanfaatan komoditas tersebut tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan keberlanjutan sumber daya rajungan di perairan Lampung.

0 Komentar