Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun kepada Direktur PT Sultan Dalil Energy (SDE), Risman Aga Yordana, dalam perkara tindak pidana perpajakan yang merugikan negara miliaran rupiah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan tertuang dalam Putusan Nomor 269/Pid.Sus/2026/PN Tjk. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Selain hukuman penjara, Risman juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp6.645.890.564. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun enam bulan.
Kasus ini bermula dari penggunaan faktur pajak fiktif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Sultan Dalil Energy untuk Tahun Pajak 2022. Berdasarkan fakta persidangan, faktur-faktur tersebut digunakan dalam kegiatan usaha jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang dijalankan tanpa memiliki Izin Niaga Umum.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa memperoleh dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari sejumlah perusahaan, yakni PT Alula Berkarya Sejahtera, PT Primamitra Multi Wirasta, PT Sembilan Muara Abadi Petroleum Gas, dan PT Pancaran Sukma Energy.
Sebanyak 30 faktur pajak digunakan dengan total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp32,6 miliar dan nilai PPN sebesar Rp3,56 miliar. Faktur-faktur tersebut kemudian dikreditkan sebagai Pajak Masukan guna mengurangi kewajiban PPN yang seharusnya disetorkan kepada negara.
Dari hasil perhitungan yang terungkap selama persidangan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.429.644.000. Adapun bagian kerugian yang dibebankan kepada terdakwa sesuai perannya dalam perkara ini mencapai Rp3.322.945.282.
Majelis hakim juga mengungkap bahwa tindak pidana tersebut tidak dilakukan seorang diri. Perbuatan tersebut dilakukan bersama Komisaris PT Sultan Dalil Energy, Asta Putra Wibowo. Terhadap yang bersangkutan, penyelesaian perkara direncanakan melalui mekanisme pembayaran kerugian pada pendapatan negara sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Korwas PPNS Polda Lampung, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara adil, profesional, dan konsisten.
“DJP selalu mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi, pelayanan, dan pengawasan untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Namun terhadap pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, penegakan hukum merupakan langkah yang harus ditempuh untuk menjaga rasa keadilan dan integritas sistem perpajakan,” ujarnya.
Menurut Sigit, penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Putusan ini menjadi salah satu bukti nyata upaya DJP dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional serta menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Redaksi)











