Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Djb. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Djb. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Juli 2026

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, DJP Tegaskan Pajak Fondasi Indonesia Tangguh


Jakarta
– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada Selasa (14/7/2026) dengan mengusung tema "Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh." Tema tersebut menegaskan peran strategis pajak sebagai fondasi pembangunan nasional sekaligus instrumen penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.

Hari Pajak diperingati setiap tanggal 14 Juli sebagai momentum bersejarah ketika kata "pajak" pertama kali dicantumkan dalam rancangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peringatan ini kemudian ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 sebagai pengingat akan pentingnya peran pajak bagi keberlangsungan negara.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa kinerja penerimaan pajak pada semester pertama 2026 menunjukkan hasil yang positif. Hingga pertengahan tahun, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Angka tersebut juga tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Pertumbuhan ini menunjukkan fundamental ekonomi yang semakin kuat. Momentum ini harus terus dijaga agar target penerimaan dapat tercapai secara optimal. Kita harus terus berupaya menciptakan kinerja penerimaan yang berkelanjutan demi kesehatan fiskal negara," ujar Bimo.

Menurut DJP, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari sektor pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, hingga berbagai pelayanan publik lainnya. Semakin baik penerimaan pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rangka memperingati Hari Pajak 2026, DJP menggelar berbagai kegiatan secara serentak di seluruh Indonesia. Rangkaian kegiatan tersebut melibatkan pegawai, wajib pajak, mitra strategis, serta masyarakat melalui kegiatan sosial, edukasi perpajakan, olahraga, seni, hingga forum dialog perpajakan.

Melalui berbagai kegiatan tersebut, DJP ingin menumbuhkan kesadaran bahwa pajak merupakan bentuk gotong royong seluruh elemen bangsa.

Dana yang dihimpun dari pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, subsidi, bantuan sosial, hingga pemerataan pembangunan di berbagai daerah.

Peringatan Hari Pajak 2026 juga menjadi momentum bagi DJP untuk terus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, memperkuat kepercayaan publik, serta meningkatkan kualitas layanan perpajakan melalui transformasi digital, penguatan integritas, dan pendekatan yang semakin kolaboratif.

Melalui semangat "Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh," DJP mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa dengan memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

 Kontribusi setiap wajib pajak diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan Indonesia yang lebih kuat, adil, sejahtera, dan berkelanjutan.

Kamis, 02 Juli 2026

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Perkuat Sinergi Bersama Pemprov Bengkulu


Bengkulu
– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, dengan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (1/7).

Dalam audiensi tersebut, Sigit didampingi Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu Raden Rara Endah Padminingrum, Kepala KPP Pratama Bengkulu Dua Agus Pramono, Kepala KPP Pratama Curup Imam Kasro'i, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Edy Prayitno, serta Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Nadia Riasari Wisatayanti.

Pada kesempatan tersebut, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung memaparkan perkembangan penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu. Hingga 29 Juni 2026, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1,09 triliun atau 38,38 persen dari target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp2,86 triliun. Capaian tersebut menunjukkan perlunya dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kepatuhan perpajakan di Provinsi Bengkulu.

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga menyampaikan bahwa target penerimaan pajak Provinsi Bengkulu sebesar Rp2,86 triliun setara dengan sekitar 34,25 persen dari alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang diterima Provinsi Bengkulu pada tahun 2026 sebesar Rp8,35 triliun. Data tersebut menunjukkan pentingnya peran penerimaan pajak dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan pembangunan daerah.

Dalam audiensi tersebut, Sigit Danang Joyo menegaskan bahwa pajak merupakan instrumen utama pembiayaan pembangunan yang keberhasilannya memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

"Pajak itu instrumen utama pembiayaan pembangunan, jadi sinergi yang kuat antara DJP dan Pemerintah Provinsi Bengkulu menjadi kunci untuk mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan sekaligus mendukung pembangunan daerah Bengkulu yang berkelanjutan," ujar Sigit.

Selain membahas perkembangan penerimaan pajak, Sigit juga menyampaikan harapan agar Gubernur Bengkulu berkenan menjadi keynote speaker pada Tax Gathering Provinsi Bengkulu yang direncanakan akan diselenggarakan pada 29 Juli 2026.

Kegiatan tersebut diharapkan menjadi forum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan otoritas perpajakan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui peningkatan kepatuhan perpajakan.

Pada kesempatan yang sama, Sigit memaparkan potensi ekonomi Provinsi Bengkulu yang dapat terus dioptimalkan sebagai basis penerimaan pajak, antara lain sektor industri pengolahan, administrasi pemerintahan, perdagangan besar dan eceran, pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan, serta aktivitas keuangan dan asuransi.

Audiensi tersebut juga membahas tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Provinsi Bengkulu yang telah mencapai 87,19 persen. Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung berharap capaian tersebut terus meningkat melalui penguatan edukasi perpajakan, peningkatan kualitas layanan, serta dukungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam membangun budaya kepatuhan pajak.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyambut baik audiensi tersebut dan menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan perpajakan.

" Pemerintah Provinsi Bengkulu siap mendukung berbagai upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan, karena pada akhirnya manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Bengkulu," ujar Helmi.

Helmi juga menyatakan dukungannya terhadap penyelenggaraan Tax Gathering Provinsi Bengkulu sebagai forum yang mempertemukan pemerintah, dunia usaha, dan otoritas perpajakan untuk membangun komunikasi, memperkuat kolaborasi, serta mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Audiensi ini menjadi bagian dari komitmen bersama Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung serta Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk terus memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan kepatuhan perpajakan, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Bengkulu.

Senin, 22 Juni 2026

Rugikan Negara Rp3,4 Miliar, Direktur PT Sultan Dalil Energy Divonis 3 Tahun Penjara


Bandar Lampung
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun kepada Direktur PT Sultan Dalil Energy (SDE), Risman Aga Yordana, dalam perkara tindak pidana perpajakan yang merugikan negara miliaran rupiah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan tertuang dalam Putusan Nomor 269/Pid.Sus/2026/PN Tjk. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Selain hukuman penjara, Risman juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp6.645.890.564. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun enam bulan.

Kasus ini bermula dari penggunaan faktur pajak fiktif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Sultan Dalil Energy untuk Tahun Pajak 2022. Berdasarkan fakta persidangan, faktur-faktur tersebut digunakan dalam kegiatan usaha jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang dijalankan tanpa memiliki Izin Niaga Umum.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa memperoleh dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari sejumlah perusahaan, yakni PT Alula Berkarya Sejahtera, PT Primamitra Multi Wirasta, PT Sembilan Muara Abadi Petroleum Gas, dan PT Pancaran Sukma Energy.

Sebanyak 30 faktur pajak digunakan dengan total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp32,6 miliar dan nilai PPN sebesar Rp3,56 miliar. Faktur-faktur tersebut kemudian dikreditkan sebagai Pajak Masukan guna mengurangi kewajiban PPN yang seharusnya disetorkan kepada negara.

Dari hasil perhitungan yang terungkap selama persidangan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.429.644.000. Adapun bagian kerugian yang dibebankan kepada terdakwa sesuai perannya dalam perkara ini mencapai Rp3.322.945.282.

Majelis hakim juga mengungkap bahwa tindak pidana tersebut tidak dilakukan seorang diri. Perbuatan tersebut dilakukan bersama Komisaris PT Sultan Dalil Energy, Asta Putra Wibowo. Terhadap yang bersangkutan, penyelesaian perkara direncanakan melalui mekanisme pembayaran kerugian pada pendapatan negara sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Korwas PPNS Polda Lampung, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara adil, profesional, dan konsisten.

“DJP selalu mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi, pelayanan, dan pengawasan untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Namun terhadap pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, penegakan hukum merupakan langkah yang harus ditempuh untuk menjaga rasa keadilan dan integritas sistem perpajakan,” ujarnya.

Menurut Sigit, penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Putusan ini menjadi salah satu bukti nyata upaya DJP dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional serta menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Redaksi)