Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Gadingrejo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gadingrejo. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Oktober 2024

BREAKING NEWS: Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Bermodus Intel Korem Ditangkap di Gadingrejo


GK, Pringsewu –
Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi dengan mengaku sebagai anggota intel Korem. Pelaku diketahui bernama Redi Irwanto (36), warga Kelurahan Bakung, Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.


Kapolsek Gadingrejo Iptu Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa Redi ditangkap di wilayah Gadingrejo pada Minggu (20/10/2024) pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah ia diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Sutadi (56), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.


*Modus Operandi: Pelaku Berpura-pura sebagai Intel Korem*


Iptu Herman menerangkan bahwa aksi kejahatan tersebut terjadi pada Jumat (17/10/2024) sekitar pukul 09.40 WIB di Jalan Umum Dusun Tambahmulyo, Pekon Wates Timur, Gadingrejo. Saat itu, korban baru saja membeli solar di sebuah SPBU dan diikuti oleh pelaku.


"Pelaku yang mengendarai mobil memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku turun dan menyeret korban ke dalam mobil sambil menuduhnya mencuri uang milik seseorang bernama Susi," jelas Iptu Herman, Senin (21/10/2024).


Dalam mobil, pelaku yang mengaku sebagai intel Korem memaksa korban menyerahkan uang. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 2,4 juta dari kantongnya. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan langsung kabur.


*Penyelidikan Cepat dan Penangkapan Pelaku*


Korban yang sadar telah menjadi korban kejahatan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gadingrejo. Polisi pun langsung bergerak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan mendalam. Berbekal informasi dan bukti, dalam waktu kurang dari sepekan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakannya.


"Pelaku berikut Brang Bukti mobil Daihatsu Ayla warna kuning dengan nomor polisi BE 1432 AAN berhasil kita amankan. Setelah di dalami ternyata kendaraan itu bukan miliknya, melainkan mobil rental," terang Kapolsek.


*Pelaku Residivis dan Terlibat Kasus Lain*


Dari hasil penyidikan, Redi diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Bandar Lampung. Tidak hanya itu, ia juga diduga terlibat dalam aksi begal lain di Gadingrejo, di mana pelaku dan seorang rekannya yang masih dalam penyelidikan ini berhasil membawa kabur sebuah ponsel dan uang tunai Rp 600 ribu milik korbannya.


"Redi tidak miliki pekerjaan ini berdalih melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah Iptu Herman.


*Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara*


Pelaku Redi Irwanto kini telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo bersama barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


"Penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap pelaku lain yang diduga terlibat," tutup Iptu Herman.(*)

Senin, 21 Maret 2022

Diduga Sebagai Pengedar Sabu Warga Gadingrejo, Diringkus Polisi



GK, Pringsewu - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial, IA (21), warga Pekon Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Sabtu (19/3/22).
IA, di ciduk Polisi dirumahnya pada Sabtu dini hari sekira pukul 02.30 Wib. Sejumlah barang bukti turut disita Polisi dalam penangkapan tersebut.

Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menuturkan, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh IA.

Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pringsewu melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggrebekan terhadap pelaku dirumahnya.

"Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, didapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bekas pakai, 1 unit HP, alat hisap sabu dan uang tunai Rp300 ribu," ujar AKP Khairul Yassin melalui rilis humasnya. Senin (21/3/22) 


Dalam proses interogasi, tersangka mengaku sudah enam bulan terakhir mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu dan Pesawaran.

Tak hanya mengedarkan, sebagian sabu tersebut juga sering dipakai sendiri olehnya.

“Barang haram yang dijual belikan tersebut, menurut tersangka diperoleh dari seorang warga Kabupaten Pesawaran yang saat ini sedang dalam penyelidikan Polisi,” ungkap AKP Khairul Yassin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“tersangka terancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.” tandas Kasat Narkoba. (Red)