Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label KUA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUA. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Maret 2024

KUA Kecamatan pematang sawa Pasang Bendera Kusam dan Sobek


GK,TANGGAMUS LAMPUNG – 
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia resmi dikibarkan Pada tanggal 17 Agustus 1945 dan terkait kedudukan bendera Sang Merah Putih sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.


Tercantum dalam Pasal 35 UUD 1945. Berikut ini bunyi pasalnya:  Pasal 35 UUD 1945 Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih Bersih.

Dalam hal pengibaran Bendera Sang Merah Putih ada pula larangan nya yang telah diatur Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera pada pasal 24 huruf (c) berbunyi :   
Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

 Mendapati adanya suatu kejadian yang sangat miris dan sudah jelas-jelas melanggar UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara pada pasal 24 huruf (c).

“Nampak sekali ketidak pedulian dari oknum aparat pemerintah Urusan agama ( KUA )  Kecamatan pematang sawa,  dimana Sang Merah Putih yang dikibarkan sudah tak lagi layak untuk dikibarkan,” 

Di benarkan juga  Arman Ketua DPW LEMBAGA Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung, kamis 14 Maret 2024. 

Menurutnya, Bendera Sang Merah Putih itu harus memenuhi syarat yang telah di atur dalam UUD 1945 Pada Pasal 35, “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih”.

Sehingga tak diperbolehkan mengibarkan Bendera yang sudah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam,Harus benar-benar berwarna Merah dan Putih jernih. “Ucapnya.

Ketika Awak Media Cetak & online mencoba melakukan kompirmasi "klarifikasi kepada Pemerintah urusan agama/ KUA , setempat namun di temukan kantor dalam keadaan tutup tak Berpehuni,Kepala KUA tidak berada ditempat.

sehingga awak media hanya diam di depan kantor urusan agama tersebut kondisi kantor KUA sudah Sepi di  Siang hari Tidak ada lagi  terlihat kegiatan pemerintahan setempat yang lainnya tidak ada juga.

Hal ini menurut Ketua, Arman menjadi tanda tanya besar, kenapa bisa bendera sejak di kibarkan tak pernah diturunkan, seharusnya bendera di kibarkan pada saat pagi hari sekitar pukul 06.00 Wib dan diturunkan pada pukul 18.00 Wib, tak boleh dikibarkan pada malam hari, ini menandakan tidak menghormati Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara kita,  NKRI. “Tambah Arman.

Untuk diketahui bahwa dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 pelanggaran terhadap bendera Negara Indonesia diancam dengan pasal 24 huruf (a,b,c,d,f) pada Pasal 66.

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). “Tutup
( Tim/red 

Selasa, 25 Januari 2022

Kantor Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Panjang, Gelar Syukuran serta Do'a Bersama


Gk, Bandar Lampung - Dalam rangka mensyukuri atas selesainya pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Panjang, beralamat di Jalan Yos Sudarso No 61 Panjang Bandar Lampung, menggelar acara syukuran dan do'a bersama, Selasa (25/01/2022) bertempat di aula kantor tersebut.

Hadir dalam acara tersebut, Camat Panjang diwakili Sekcam Epri Kusuma Yudha, Danramil 410-01/PJG Mayor Kav Perri Pujarama. SH., Kapolsek Panjang Kompol Adit .P. SiK, Kepala KUA Miftahuddin, S.Thl.M.H.I., dan Seluruh Kepala KUA Se-Bandar Lampung, Kapus Panjang Dr, Susi Kania, Lurah Panjang Selatan Suherman, Babinsa dan Babinkantimas Kelurahan Panjang Selatan, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat Kecamatan Panjang. 

Kegiatan syukuran dan do'a bersama ini, dengan menerapkan protokol kesehatan.


Kepala Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Panjang, Miftahuddin mengatakan, “Syukur Alhamdulillah dengan adanya kantor baru yang kita miliki ini semoga dapat meningkatkan semangat kerja ASN untuk lebih optimal dan maksimal dalam melayani masyarakat. Dan juga bisa menjadikan KUA Kecamatan Panjang ini pusat pelayanan keagamaan secara lebih maksimal, mudah - mudahan dengan kantor baru ini, mari kerjasama yang telah terjalin dengan uspika di Kecamatan Panjang ini terus bersinergi, semoga bisa kita jaga bersama memajukan Kecamatan Panjang,” ujar Miftahuddin.

Saya juga berharap mari kita bersama-sama menjaga, dan memelihara Kantor KUA ini serta bersama sama bisa menggunakan kantor ini terutama untuk kegiatan yang positif, harap Mittahuddin.

Sementara Kakamenag Kota Bandar Lampung Drs Hi. Makmur M, Ag, mengatakan, pada kegiatan ini kami mengadakan tasyakuran dan do'a bersama atas gedung kantor ini, dan kita serahkan kepada kepala KUA Panjang untuk di isi dan dimanfaatkan sebaik - baiknya, dengan harapannya meningkat pelayananan kwalitasnya. Selain itu juga agar pegawai lebih meningkatkan diri terus kepada masyarakat dan tingkatkan pelayanan kepada masyarakat itu yang terpenting, ungkapnya. 

Kegiatan lintas sektoral pun terus didukung oleh kepala KUA, karena kita sangat terkait seperti pelaksanaan vaksinasi, KUA terus mendukung kegiatan - kegiatan program pemerintah, kita jalin terus hubungan baik ini, papar Makmur lagi. (red)