Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Ombusman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ombusman. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Februari 2025

Ombudsman Lampung Pantau Percepatan Penyerahan Ijazah di Posko SMAN 2 Bandar Lampung


Lampung
– Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung melakukan pemantauan pelaksanaan percepatan penyerahan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri se-Kota Bandar Lampung di Posko SMAN 2 Bandar Lampung, Selasa (18/02/2025). Pasalnya, percepatan penyerahan ijazah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Kajian Sistemik yang dilakukan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung Tahun 2024 dengan tema “Tata Kelola Pemberian Ijazah kepada Peserta Didik Yang Dinyatakan Lulus Dari Satuan Pendidikan Menengah Negeri (SMA Negeri dan SMK Negeri) di Provinsi Lampung”.


Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan Laporan Hasil Analisis Kajian Tahun 2024 sudah disampaikan secara langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada akhir tahun 2024 dan sampai saat ini terus dilakukan pemantauan, “Kami mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang telah menindaklanjuti saran yang kami sampaikan, khususnya terkait inventarisasi jumlah ijazah yang belum diberikan dan memaksimalkan pengawasan dalam penyerahan ijazah dari sekolah kepada peserta didik yang telah lulus,” ungkapnya.


Berdasarkan hasil pemantauan, lanjut Nur, kegiatan percepatan penyerahan ijazah ini berlangsung sejak tanggal 12 Februari 2025 s.d. 26 Februari 2025. Dari penjelasan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, pengambilan ijazah ditentukan melalui posko-posko. Untuk SMA Negeri se-Kota Bandar Lampung Posko berada di Gedung Serba Guna (GSG) SMAN 2 Bandar Lampung, “Di sana (SMA Negeri 2 Bandar Lampung) tersedia posko untuk SMA Negeri 1 Bandar Lampung s.d. SMA Negeri 17 Bandar Lampung yang dilayani oleh petugas dari masing-masing sekolah. Setelah tanggal 26 Februari 2025, Dinas nantinya akan melakukan evaluasi, apakah tetap berlanjut penyerahan di posko-posko atau akan dikembalikan ke masing-masing sekolah. Peserta didik yang sudah lulus dan akan mengambil ijazah hanya perlu datang membawa KTP. Namun jika diwakilkan orang tua/walimurid maka perlu membawa Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan kekeluargaan,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung Dodik Hermanto menuturkan dari hasil kajian yang dilakukan tahun 2024 diketahui sebanyak 15.664 ijazah di SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Lampung yang belum diambil atau diserahkan kepada peserta didik yang telah lulus. Data tersebut diterima Ombudsman dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, “Kami mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Nomor: 421/361/V.01/D.2/2025, tanggal 05 Fabruari 2025, Hal : Percepatan Penyerahan Ijazah sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan saran Ombudsman, khususnya terkait memaksimalkan pengawasan dalam penyerahan ijazah dari sekolah kepada peserta didik,” tuturnya.


Menurut Dodik, dari hasil kajian yang dilakukan, ditemukan Ijazah yang terbit tahun 1984 namun belum diberikan dan masih berada di arsip sekolah sehingga Ombudsman berharap Ijazah tahun 1984 yang belum diambil tersebut segera diserahkan kepada yang berhak, apabila yang bersangkutan sudah meninggal dunia, maka diserahkan kepada ahli warisnya. Hal ini juga sebagai upaya mengurangi beban atau tanggung jawab sekolah untuk memelihara arsip dokumen Negara yang penting, “Ijazah adalah dokumen negara yang penting, sehingga kami berharap 15.664 ijazah tersebut bisa segera diserahkan kepada peserta didik yang telah lulus, dan apabila masyarakat masih ada keluhan terkait belum diberikannya ijazah pada SMA Negeri dan SMK Negeri juga bisa disampaikan melalui nomor whatsapp pengaduan Ombudsman Lampung yaitu 08119803737” pungkasnya. (*)

Kamis, 02 Januari 2025

Ombudsman Lampung Minta Disdikbud Lampung Perbaiki Tata Kelola Pemberian Ijazah


Bandar Lampung
- Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung memberikan saran perbaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terkait tata kelola pemberian ijazah kepada peserta didik yang dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan Menengah Negeri di Provinsi Lampung.

Pasalnya, Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik itu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir masih menerima keluhan masyarakat (laporan dan konsultasi) terkait penahanan ijazah atau belum diberikannya ijazah kepada peserta didik.

Tercatat, tahun 2023 telah diterima sebanyak 13 laporan dan konsultasi, 2022 diterima 9 laporan dan konsultasi, 2021 diterima 3 laporan dan konsultasi, 2020 diterima 5 laporan dan konsultasi, 2019 diterima 1 laporan. Saran perbaikan diberikan sebagai hasil Kajian Ombudsman Lampung yang dilaksanakan Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung dalam rilisnya, Selasa (31/12). 

Nur Rakhman mengungkapkan dari hasil kajian yang dilaksanakan, Ombudsman Lampung memberikan 5 (lima) saran perbaikan. Saran Pertama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaam Provinsi Lampung diminta menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pengambilan Ijazah oleh peserta didik atau walimurid, "Dari saran yang sudah kami sampaikan, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sudah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tentang SOP Pengambilan Ijazah, harapannya SOP tersebut memberikan kepastian hukum bagi peserta didik atau walinya untuk mengambil ijazah di sekolah, saat ini sudah jelas apa syarat pengambilan ijazah, bagaimana prosedurnya termasuk biayanya gratis (tidak dipungut biaya). Selain itu diharapkan SOP tersebut juga berlaku untuk semua SMA dan SMK Negeri di Provinsi Lampung sehingga tidak ada perbedaan praktik pengambilan ijazah di sekolah-sekolah, " ungkapnya. 

Saran Kedua, Lanjut Nur Rakhman, kami meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memperkuat pengawasan pemberian ijazah peserta didik dengan menggunakan instrument tertulis, "Saat ini Dinas Pendidikan telah menindaklanjuti dengan membuat instrument tertulis ini, nantinya akan terlihat berapa jumlah ijazah yang masih ada di sekolah, dan akan terlihat juga bagaimana progres pemberian ijazah kepada peserta didik, jika belum diberikan apa alasannya, dari informasi yang kami terima dari Dinas Pendidikan dan sekolah, ada beberapa hal mengapa ijazah belum diberikan diantaranya karena peserta didik belum sidik jari, kuliah atau bekerja di luar daerah, alamat tidak ditemukan, dan tidak bisa dihubungi. Namun, tidak ada karena peserta didik atau walimurid belum melunasi sumbangan, karena hal itu dilarang oleh Peraturan Gubernur Lampung No. 61 Tahun 2020. Oleh karena itu, sekolah tidak boleh menahan ijazah karena peserta didik atau walimurid belum lunas membayar sumbangan, "paparnya.

Menurut Nur Rakhman, adanya sarana pengaduan khusus terkait keluhan penahanan ijazah atau belum diberikannya ijazah juga sangat penting, maka Saran Ketiga, kami meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMKN) Negeri di Provinsi Lampung menyediakan sarana pengaduan tersebut, " Sebenarnya Dinas Pendidikan dan sekolah sudah memiliki sarana pengaduan secara umum, namun belum ada yang khusus terkait keluhan penahanan ijazah atau belum diberikannya ijazah, saat ini Dinas Pendidikan dan sekolah sudah menindaklanjuti dengan menyediakan sarana pengaduan khusus terkait penahanan ijazah atau belum diberikannya ijazah kepada peserta didik, jadi apabila masyarakat ada keluhan silahkan sampaikan ke sarana pengaduan tersebut, sehingga ijazah bisa segera diberikan sekolah tanpa alasan apapun (gratis), " tuturnya. 

Selain hal di atas, Ombudsman Lampung juga masih menemukan adanya data yang belum valid di sekolah terkait jumlah ijazah yang belum diberikan kepada peserta didik, sehingga Saran Keempat adalah kami meminta Satuan Pendidikan Menengah Negeri di Provinsi Lampung untuk melakukan inventarisasi kembali terkait jumlah ijazah yang masih ada di sekolah dan menyampaikan hasilnya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, "Pada saat kami turun lapangan untuk mengecek, kami menemukan perbedaan jumlah ijazah yang ada di sekolah dengan data yang diberikan Dinas Pendidikan, kecenderungannya jumlahnya bertambah maka kami minta untuk mendata kembali. Saat ini, sekolah sudah menindaklanjuti dan hasilnya juga disampaikan ke Ombudsman Lampung. Kami melihat sudah ribuan ijazah yang sudah diberikan sekolah kepada peserta didik sebagai dampak dari hasil kajian ini, "tuturnya.

Sebagai bentuk akuntabilitas, kami juga memberikan Saran Kelima yaitu kami meminta Satuan Pendidikan Menengah Negeri di Provinsi Lampung menyampaikan laporan tertulis kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, "Ombudsman Lampung saat ini sudah menerima laporan tertulis dari sekolah ke Dinas Pendidikan terkait jumlah ijazah yang sudah diberikan dan belum diberikan. Dari data yang kami terima sekitar 5.005 ijazah di SMA Negeri sudah dibagikan dari sebelumnya 12.979 ijazah, sementara sekitar 1.470 ijazah di SMK Negeri sudah dibagikan dari sebelumnya sekitar 2.685 ijazah, ke depan sekolah akan menyampailan laporan tertulis tersebut setiap 3 bulan sekali kepada Dinas Pendidikan, sehingga hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah kepada Dinas Pendidikan. Kami mengapresiasi Dinas Pendidikan dan sekolah sudah menindaklanjuti saran perbaikan. Beberapa saran perbaikan yang kami sampaikan diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pemberian ijazah di Provinsi Lampung, namun jika masyarakat masih ada keluhan penahanan ijazah silahkan sampaikan melalui nomor WA pengaduan Ombudsman Lampung yaitu 08119803737, kami tekankan pengaduan di Ombudsman gratis atau tidak dipungut biaya, termasuk ketika ijazah sudah diterima, jadi jangan sampai masyarakat dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengambil ijazah, " pungkasnya.(*)