Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label PAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Juli 2026

Jelang Kongres BM PAN, Mora Harahap Tekankan Persatuan dan Kaderisasi untuk Menangkan PAN pada Pemilu 2029


Bandar Lampung
– Bakal calon Ketua Umum Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN), Mora Harahap, menghadiri kegiatan Unity Forum yang digelar Dewan Pimpinan Wilayah BM PAN Provinsi Lampung atas undangan Ketua DPW BM PAN Lampung, Naufal. Pada Rabu (8/7/2026) yang berlangsung di e'ls coffee Lampung,Kegiatan tersebut menjadi ruang silaturahmi sekaligus penyampaian visi, misi, dan gagasan para kandidat menjelang Kongres BM PAN.

Dalam forum tersebut hadir tiga bakal calon ketua umum, yakni Mora Harahap, Slamet Riyadi, dan Ryan. Menurut Mora, kegiatan seperti ini sangat penting untuk memperkuat persatuan seluruh kader BM PAN menjelang pelaksanaan kongres.

"Unity Forum ini merupakan langkah yang sangat baik untuk mempersatukan seluruh kader BM PAN. Tadi kami menyampaikan visi, misi, serta berdiskusi mengenai program-program yang akan dijalankan apabila salah satu dari kami diberikan amanah menjadi Ketua Umum BM PAN," ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini terdapat enam kandidat yang akan berkontestasi dalam Kongres BM PAN, yakni Mora Harahap, Slamet Riyadi, Ryan, Mitra Fachrudin, Haji Husnuddin, dan Maulana.

Mora  menegaskan, mekanisme pemilihan Ketua Umum sepenuhnya diserahkan kepada forum tertinggi organisasi, yaitu Kongres BM PAN yang melibatkan pemegang hak suara dari DPW dan DPD BM PAN se-Indonesia.

"Apakah nanti dipilih secara aklamasi atau melalui pemungutan suara, semuanya kami serahkan kepada forum kongres. Yang terpenting, siapa pun yang terpilih harus tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan demi kemajuan BM PAN," katanya.

Lebih lanjut, Mora berharap BM PAN ke depan semakin solid dan mampu bersinergi dengan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, dalam mendukung berbagai program partai agar semakin dekat dengan masyarakat.

Menurutnya, BM PAN memiliki peran strategis dalam membantu PAN mencapai target menjadi tiga besar pada Pemilu 2029.

Apabila dipercaya memimpin BM PAN, Mora berkomitmen melakukan konsolidasi nasional dengan berkeliling ke berbagai daerah untuk memperkuat organisasi sekaligus menyosialisasikan program-program hasil Kongres BM PAN.

Ia menyebut fokus utama kepemimpinannya adalah membangun program yang menyentuh masyarakat secara langsung, khususnya kalangan generasi muda.

"Kami ingin menghadirkan program-program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama anak muda. BM PAN harus menjadi organisasi yang mampu memperkuat posisi PAN menuju kemenangan pada Pemilu 2029," ujarnya.

Selain itu, Mora juga menekankan pentingnya kaderisasi yang berkelanjutan. Menurutnya, konsolidasi berbasis kaderisasi akan melahirkan relawan-relawan PAN yang siap bekerja di lapangan untuk mengawal suara partai pada setiap tahapan pemilu.

"Relawan kader inilah yang nantinya menjadi ujung tombak perjuangan Partai Amanat Nasional dalam memenangkan Pemilu 2029," pungkasnya.

Senin, 29 Juni 2026

227 Pengurus Ranting PAN Way Kanan Sah Dilantik, Perkuat Struktur Hingga Akar Rumput


Way Kanan
– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Way Kanan menggelar rangkaian kegiatan penting berupa Musyawarah Ranting (Musran), Rapat Kerja Daerah (Rakerda), sekaligus pelantikan pengurus dan relawan pada hari Minggu, 28 Juni 2026. Acara berlangsung khidmat dan tertib, dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan serta kader partai di wilayah tersebut.
 
Sebanyak 227 Pengurus Ranting secara resmi dan sah dilantik dalam kesempatan ini. Kehadiran mereka melengkapi struktur organisasi partai hingga ke tingkat paling bawah, menjadi tulang punggung gerakan di tengah masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Pengurus DPC, DPD PAN Way Kanan, serta anggota Fraksi DPRD PAN setempat. Kegiatan juga dihadiri tokoh sentral dari tingkat provinsi dan pusat, yaitu Anggota DPR RI Fraksi PAN Dapil Lampung II, Ir. H. Irham Jafar Lan Putra, M.H, dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Lampung, H. Iswan H Cahya.
 
Sidang dipimpin langsung oleh Sabki Harun, Ketua DPC PAN Negeri Besar, yang memandu jalannya acara dengan tertib dan penuh rasa tanggung jawab. Suasana rapat terasa penuh semangat dan harapan baru sebagai momentum pemantapan arah perjuangan partai ke depan .
 
Dalam arahannya, Ketua DPD PAN Way Kanan, Dr. Resmen Kadapi, S.H., M.H, menegaskan bahwa Musran dan Rakerda ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan sarana untuk menyatukan langkah dan memperkuat kerja-kerja partai berdasarkan program serta rekomendasi yang disepakati bersama.
 
“227 Pengurus Ranting ini harus benar-benar bekerja membantu rakyat, bergerak aktif di akar rumput, dan menjemput kemenangan. Sehingga target kita menjadikan PAN sebagai partai pemenang pada tahun 2026 benar-benar dapat terwujud,” tegas Kadapi dengan tegas di hadapan seluruh peserta.
 
Setelah sesi musyawarah selesai, rangkaian acara dilanjutkan dengan pelantikan 500 Relawan PAN. Prosesi ini dipimpin langsung oleh Anggota DPR RI, Irham Jafar Lan Putra, yang akrab disapa Cak Irham.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa para relawan yang dilantik adalah garda terdepan yang siap mengajak keluarga, tetangga, dan kerabat untuk mendukung PAN, sekaligus mengawal setiap suara partai di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya .
 
Dengan dilantiknya pengurus ranting dan relawan ini, PAN Way Kanan kini memiliki struktur yang lebih kokoh, jangkauan yang lebih luas, serta kekuatan gerak yang siap mengabdi dan meraih kepercayaan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Rabu, 09 Maret 2022

Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024, Klaim Aspirasi Rakyat Dinilai Manipulasi

Suasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). Foto: ANTARA FOTO/Sopian/Pool/

Wacana penundaan Pemilu yang diusung PAN, PKB, dan Golkar bergulir luas meski dengan argumentasi yang dinilai lemah. Penundaan pemilu memang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang disebut Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan.

Namun, Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow , menerangkan, penundaan Pemilu seperti diatur dalam UU Pemilu, perlu alasan kedaruratan.

UU mengatur alasan yang bisa dibenarkan adalah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang mengganggu tahapan Pemilu.

“Menunda Pemilu bukanlah suatu hal yang gampang. Apalagi tunda Pemilu dalam skala nasional. Selain itu, juga memiliki risiko yang besar sekali. Sehingga tidak boleh sembarangan untuk mewacanakan tunda Pemilu,” jelas Jeirry, Rabu (9/3).

Jeirry menilai, alasan yag dilontarkan elite politik yang ingin tunda Pemilu belum bisa dikategorikan darurat. Misal pandemi COVID-19. Saat ini Indonesia bersiap menuju endemi, lagi pula 2020 Indonesia berhasil gelar Pilkada di tengah pandemi.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menghadiri Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan

Sementara alasan tak ada anggaran untuk Pemilu 2024, bisa saja jadi alasan, tapi pemerintah harus transparan. Terlebih ada ambisi pemerintah memindahkan ibu kota.

"Perhatikan juga risiko untuk menunda Pemilu. Namun sampai saat ini, saya belum melihat alasan yang kuat untuk menggunakan kedaruratan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian dijadikan alasan untuk menunda Pemilu,” tutur Jeirry.

Sementara, jika jalan yang ditempuh adalah amandemen UUD, maka prosesnya lebih berat lagi karena sejumlah syarat minimal usulan hingga urgensi amandemen.

“Untuk mengubah konstitusi, tidak boleh serta merta. Tidak boleh sembarangan, harus disertai alasan yang kuat. Jangan sampai mengamandemen UUD hanya untuk memfasilitasi keinginan elite politik atau segelintir orang," kata Jeirry.

"Apalagi usulan penundaan Pemilu hanya memenuhi keinginan supaya dapat memperpanjang masa kejayaan. Terlebih menggunakan aspirasi rakyat sebagai alasan kuat untuk mendorong perubahan konstitusi. Ini jelas manipulasi,” tambah Jeirry.

Seperti yang diketahui, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen.

  • Amandemen UUD 1945 dilakukan pada era Reformasi yang berlangsung pada tahun 1999 hingga 2002.
  • Amandemen UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000.
  • Amandemen UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001.
  • Amandemen UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-11 Agustus 2002.

Aturan Amandemen UUD 1945

Untuk mengamandemen UUD sendiri diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Ketika nantinya usulan tunda Pemilu disetujui, diperlukan mengubah UUD kembali. Adapun isi Pasal 37 UUD 1945.

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Sumber