BANDAR LAMPUNG — Ketua DPD PAN Provinsi Lampung, H.M. Alfian, memberikan penjelasan terkait dua pemberitaan yang mencuat dan melibatkan salah seorang kader PAN yang juga anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial EH.
Penjelasan tersebut disampaikan Alfian dalam jumpa pers di Rumah PAN DPD PAN Lampung, Kamis (3/9/2026). Menurutnya, partai perlu memberikan klarifikasi sekaligus memastikan setiap informasi yang berkembang benar-benar didasarkan pada data dan fakta.
Alfian mengatakan, DPD PAN Lampung sejak awal telah mengambil langkah dengan membentuk Tim Pencari Fakta untuk menelusuri informasi yang berkaitan dengan kader partai tersebut.
Pemberitaan Pertama Diklaim Tidak Terbukti
Terkait pemberitaan pertama yang menyebut EH digerebek oleh istrinya bersama seorang perempuan berinisial SN di sebuah hotel, Alfian menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran internal yang dilakukan tim, informasi tersebut tidak terbukti.
“Setelah kami lakukan penelusuran, baik keterangan istri maupun keterangan pihak hotel, hal tersebut sama sekali tidak terjadi. SN sendiri menyatakan dirinya tidak berada di tempat tersebut pada waktu yang dimaksud,” kata Alfian.
Menurut Alfian, pemberitaan tersebut sempat menjadi perhatian luas, termasuk di internal jajaran pimpinan PAN. Karena itu, DPD PAN Lampung merasa perlu melakukan klarifikasi secara langsung untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
Ia menilai informasi yang tidak didukung fakta dapat berdampak terhadap nama baik kader maupun institusi partai.
Tim Pencari Fakta Dibentuk
Sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar, pada 21 Agustus 2026 Ketua DPD PAN Lampung menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Tim Pencari Fakta.
Tim tersebut terdiri dari:
- Ketua: H.M. Alfian, Ketua DPD PAN Lampung
- Sekretaris: Andri
- Anggota: Ari Mezari, Wakil Ketua MPP
- Anggota: Farid Riza, Ketua BNU
Tim kemudian memanggil EH untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Menurut Alfian, panggilan pertama telah disampaikan pada Senin pekan sebelumnya. Namun, EH saat itu berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota. Selanjutnya, panggilan kedua dilayangkan dan meminta yang bersangkutan hadir pada Jumat. EH kemudian memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan klarifikasi kepada tim.
“Kami mengapresiasi peran media yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Justru dengan adanya pemberitaan, kami dapat segera menindaklanjuti dan mencari kebenaran. Partai tidak akan melindungi oknum yang salah, tetapi juga tidak akan membiarkan kadernya difitnah,” tegas Alfian.
Pemberitaan Kedua Akan Diklarifikasi ke Polda Lampung
Sementara itu, terkait pemberitaan kedua yang menyebut EH bersama perempuan berinisial JA dilaporkan oleh seorang pria bernama Firmansyah ke Polda Lampung, Alfian mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran.
Ia mengaku baru memperoleh informasi mengenai adanya nomor laporan, namun belum menerima salinan fisik dokumen laporan tersebut.
“Saya sudah meminta salinan laporan tersebut kepada rekan-rekan media, namun hingga saat ini baru diketahui nomor laporannya, fisik dokumennya belum ada. Kami akan segera mengecek ke Polda Lampung untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.
Alfian menambahkan, pihaknya juga memperoleh informasi bahwa sejumlah saksi telah dipanggil oleh kepolisian untuk memberikan keterangan terkait laporan pencemaran nama baik maupun perkara lainnya.
Namun demikian, DPD PAN Lampung memilih menunggu proses hukum dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebelum menentukan langkah organisasi lebih lanjut.
PAN Tak Akan Gegabah Mengambil Sikap
Alfian menegaskan, PAN sebagai partai politik memiliki tanggung jawab menjaga marwah organisasi sekaligus memberikan ruang yang adil bagi setiap kader untuk memberikan klarifikasi.
Menurutnya, partai tidak boleh mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media atau media sosial tanpa didukung bukti yang kuat.
“Kita belum bisa mengatakan orang itu salah sebelum kita punya data dan fakta yang kuat. Walaupun demikian, kami akan tetap bergerak cepat dan transparan. Kami juga meminta bantuan rekan-rekan media untuk sama-sama mencari kebenaran, agar kami dapat mengambil keputusan yang tepat sesuai hasil penyelidikan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terlebih di tengah perkembangan teknologi dan media sosial yang memungkinkan sebuah informasi menyebar dengan sangat cepat.
“Di era teknologi seperti sekarang, berita palsu maupun informasi yang direkayasa dapat dengan mudah dibuat dan disebarluaskan. Karena itu, masyarakat harus bijak dan tetap melakukan verifikasi terhadap setiap informasi,” katanya.
DPD PAN Lampung memastikan Tim Pencari Fakta akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut, termasuk proses hukum yang berlangsung di Polda Lampung.
Partai, lanjut Alfian, akan mengambil sikap organisasi berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta yang terungkap. Seluruh kader juga diminta menjaga etika, integritas serta nama baik partai sebagai bentuk tanggung jawab atas amanah yang diberikan masyarakat.
“Kami ingin setiap keputusan yang diambil partai benar-benar berdasarkan data, fakta dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

0 Komentar