Lampung – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, H. Abdul Kadir Karding, S.Pi., M.Si., secara resmi mengumumkan Deklarasi Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia, yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Mapolda Lampung, Jumat (16/5).
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmi Santika yang memimpin langsung pembacaan deklarasi bersama perwakilan dari TNI, Polri, BP2MI, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat.
Dalam sambutannya, Menteri Abdul Kadir Karding menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi calon pekerja migran. Menurutnya, TPPO dan penempatan ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan harus diberantas secara tegas serta terkoordinasi lintas sektor.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara yang ingin bekerja ke luar negeri dapat melakukannya secara aman, legal, dan bermartabat,” ujar Menteri.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmi Santika menyampaikan komitmen Polda Lampung dalam mendukung langkah strategis pencegahan dan penindakan TPPO. Ia menyoroti pentingnya edukasi dan pengawasan di daerah-daerah yang rawan menjadi titik keberangkatan pekerja migran ilegal.
Deklarasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antar lembaga guna melindungi hak-hak pekerja migran, khususnya dari Provinsi Lampung. Pemerintah berharap, melalui deklarasi ini, praktik perdagangan orang dan penempatan ilegal dapat ditekan secara signifikan.(Yuli)
Silahkan Berikan Komentar Anda