LAMPUNG – Universitas Lampung (Unila) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus menggelar kuliah umum bertema “Membangun Ekosistem Kekayaan Intelektual yang Inovatif di Perguruan Tinggi: Strategi, Implementasi, dan Dampak”, Sabtu (18/5/2025).
Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama lantai dua Rektorat Unila dan dihadiri oleh Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ir. Razilu, M.Si., CGCAE., serta Direktur Pemberdayaan dan Edukasi DJKI Drs. Yasmon, M.L.S. Hadir pula jajaran pimpinan Unila, perwakilan Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, serta dosen dan mahasiswa.
Rektor Unila menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah penting dalam mendorong potensi riset dan inovasi sivitas akademika, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya yang dihasilkan.
“Kami ingin semakin banyak karya dan penemuan sivitas Unila yang dapat dilindungi melalui paten dan hak kekayaan intelektual lainnya, serta memiliki kontribusi nyata bagi industri dan masyarakat,” ujar Prof. Lusmeilia.
Ia juga mengapresiasi DJKI atas kolaborasi strategis ini sebagai awal dari pembangunan ekosistem inovasi yang berkelanjutan di lingkungan kampus.
Dalam sesi kuliah umum, Dirjen KI Razilu menyampaikan bahwa Unila memiliki potensi besar dalam pengembangan kekayaan intelektual, seiring dengan jumlah mahasiswa dan dosen yang aktif melakukan riset.
“Dibutuhkan strategi komprehensif, mulai dari penguatan kepemimpinan, penyusunan kebijakan, pembentukan sentra kekayaan intelektual, hingga skema hilirisasi hasil riset,” jelas Razilu.
Ia menekankan pentingnya membangun budaya sadar kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi untuk mempercepat lahirnya inovasi yang bisa dilindungi dan dikomersialisasikan.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi titik awal bagi Unila dalam meningkatkan kualitas riset, memperkuat perlindungan atas karya intelektual, serta menciptakan inovasi yang berdampak luas bagi masyarakat.
Silahkan Berikan Komentar Anda