Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi melantik dan mengambil sumpah Ayu Asalasiyah, S.Ked., sebagai Bupati Way Kanan di Balai Keratun Lantai 3, Kantor Gubernur Lampung, pada Selasa (10/06/2025).
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut atas wafatnya Bupati Way Kanan sebelumnya, dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.3-2366 Tahun 2025.
Ayu Asalasiyah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Way Kanan, dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Kini, ia resmi mengemban amanah sebagai Bupati Way Kanan untuk melanjutkan kepemimpinan di kabupaten tersebut.
Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pelantikan ini adalah bagian dari proses konstitusional yang wajib dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa jabatan kepala daerah bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah besar untuk mengabdi kepada rakyat.
“Menjadi kepala daerah bukan hanya soal jabatan dan kehormatan, tetapi juga amanah besar untuk mengabdi dan bekerja sepenuh hati bagi rakyat. Tanggung jawab sebagai Bupati mencakup tugas-tugas penting, semua itu harus dilaksanakan sesuai peraturan dan semangat pelayanan,” ujar Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Pusat. Ia menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan lima tahun ke depan harus terintegrasi dalam RPJM dan RPJP Provinsi Lampung untuk mendukung visi Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045.
Visi pembangunan tersebut mengacu pada tiga arah besar:
1. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif,
2. Memperkuat kualitas dan produktivitas sumber daya manusia,
3. Membangun masyarakat yang beradab, adil, dan berkelanjutan.
Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur Mirza juga menyampaikan tugasnya dalam mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten/kota. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk membuka ruang komunikasi aktif demi kelancaran pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam hal manajemen aparatur sipil negara (ASN), Gubernur mengingatkan Ayu Asalasiyah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk membina ASN berdasarkan sistem meritokrasi. Ia juga menekankan agar tidak melakukan rotasi atau penggantian pejabat struktural dalam enam bulan pertama masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Saya harapkan Ibu Bupati tidak terburu-buru melakukan rotasi jabatan. Lakukan pembinaan yang tepat, ciptakan suasana birokrasi yang harmonis dan produktif,” tegas Gubernur.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, Gubernur juga menyerahkan surat tugas kepada Plt. Ketua Tim Penggerak PKK, Plt. Ketua Dekranasda, dan Plt. Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Way Kanan. Ia berharap agar peran-peran strategis ini segera dijalankan dalam mendukung program kesehatan keluarga, pemberdayaan perempuan, dan pengembangan ekonomi kreatif di daerah tersebut.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Bupati Ayu Asalasiyah mampu melanjutkan estafet kepemimpinan dengan semangat pelayanan publik yang tinggi serta membawa kemajuan bagi masyarakat Way Kanan.(*)
Silahkan Berikan Komentar Anda