Lampung — Sebuah kasus kekerasan berbasis gender kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi di Provinsi Lampung. Seorang mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lampung, berinisial MA, menjadi korban dugaan pemerkosaan dan penyekapan oleh sesama mahasiswa. Organisasi DAMAR sebagai lembaga pendamping perempuan, kini resmi menjadi kuasa hukum MA berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Juni 2025.
Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada 10 Februari 2024 di sebuah penginapan di Lampung. Dugaan kuat menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi saat korban dalam kondisi tidak sadar setelah mengonsumsi makanan dan minuman dari pelaku. Selain itu, korban juga sempat disekap sebelum terjadinya kekerasan seksual.
Setelah peristiwa tersebut, MA mengalami trauma psikologis serius. Ia kesulitan tidur, kerap mengalami halusinasi suara saat sendiri, serta gemetar saat mengingat peristiwa kelam itu. Puncaknya, korban mencoba mengakhiri hidupnya pada 19 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 dini hari, dan harus dilarikan ke UGD Rumah Sakit Umum di Provinsi Lampung.
DAMAR, yang kini resmi menjadi kuasa hukum korban melalui tim advokat yang terdiri dari Afrintina, S.H., M.H., Meda Fatmayanti, S.H., Nunung Herawati, S.H., Peni Wahyudi, S.H., Yulia Yusniar, S.H., M.H., dan Rita Yunida, S.H., M.H., telah memberikan pendampingan intensif kepada korban. Pendampingan mencakup konseling, pemeriksaan kesehatan seksual dan reproduksi, hingga dukungan psikologis pasca upaya bunuh diri.
Dalam proses advokasi, DAMAR juga telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak kampus dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Sejumlah langkah telah dilakukan oleh kampus:
1. Satgas PPKPT menerima tembusan somasi dari kuasa hukum korban sebelumnya pada 21 April 2025.
2. Klarifikasi dilakukan kepada korban dan terlapor pada 28 April 2025.
3. Pada 7–28 Mei 2025, korban menjalani asesmen psikologis di PPSDM Perguruan Tinggi, yang sepenuhnya dibiayai oleh kampus.
4. Hasil asesmen pada 13 Juni 2025 menunjukkan korban mengalami trauma berat.
5. Satgas PPKPT merekomendasikan sanksi skors kepada pelaku dan SK Rektor telah ditandatangani per 19 Juni 2025.
DAMAR menyambut langkah progresif kampus dalam menangani kasus ini, namun menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan demi keadilan bagi korban.
> “Kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya. Proses pidana tetap menjadi fokus kami agar pelaku bertanggung jawab di mata hukum. Korban berhak atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan menyeluruh,” ujar perwakilan DAMAR.
DAMAR juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan, serta mendorong perguruan tinggi lain untuk aktif membentuk dan memberdayakan Satgas PPKPT sesuai amanat Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.
Silahkan Berikan Komentar Anda