Bandar Lampung - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memberikan penjelasan terkait polemik jalur domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Perubahan kebijakan ini memprioritaskan nilai rapor akademik dibandingkan dengan faktor jarak rumah.
Polemik ini semakin mencuat dengan adanya kasus spesifik di SMAN 2 Bandar Lampung, di mana seorang calon siswa yang berdomisili hanya 50 meter dari sekolah tidak lolos seleksi, sementara peserta lain dengan jarak hingga 2 kilometer justru diterima.
Thomas Amirico menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kecurangan data domisili yang sering terjadi dan mendorong pemerataan akses pendidikan yang lebih berkeadilan. Dalam jalur domisili, prioritas utama seleksi adalah nilai akademik, dan jika terdapat kesamaan nilai akademik, maka faktor domisili terdekat dengan sekolah tujuan akan dipertimbangkan.
Formulasi jalur domisili dalam SPMB 2025 adalah sebagai berikut:
1. Kemampuan akademik berdasarkan rerata nilai rapor
2. Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan
3. Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir
Thomas Amirico telah secara terbuka mengakui adanya polemik dan keluhan yang meluas terkait sistem SPMB jalur domisili yang kini memprioritaskan nilai rapor. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan "tutup mata atau hanya diam" menghadapi persoalan ini dan akan melaporkan langsung keluhan-keluhan tersebut kepada Kementerian Pendidikan. (*)
Silahkan Berikan Komentar Anda