Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan seorang mantan pejabat tinggi di Kabupaten Lampung Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Tersangka berinisial S, yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR merangkap pengguna anggaran dan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat proyek berlangsung, diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan salah satu perusahaan rekanan dalam proses lelang proyek tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (16/6), setelah penyidik Kejaksaan menemukan cukup bukti melalui pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan adalah mengatur proses pengadaan barang dan jasa agar menguntungkan pihak tertentu. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar, yaitu Rp3.083.937.439 dari total nilai proyek sebesar Rp6.886.970.921.
“S telah menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi dan pihak tertentu, yang berujung pada kerugian keuangan negara,” ujar Masagus rudy perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam konferensi pers.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka saat ini ditahan di Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan. Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001;
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik untuk menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas, terutama dalam pengelolaan anggaran negara dan proses pengadaan barang dan jasa.
Silahkan Berikan Komentar Anda