Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Kejati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejati. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Januari 2026

Minim Transparansi, Kejati Sumbar Disorot Terkait Laporan Hapus Buku Kredit Bank Nagari


Padang
— Penanganan laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan hapus buku kredit Bank Nagari kembali menuai sorotan publik. Minimnya transparansi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terhadap pelapor selama hampir satu tahun dinilai berpotensi melanggar prinsip hukum administrasi pemerintahan.

Pakar hukum administrasi negara, Prof. Abdul Latif, SH, M.Hum, menegaskan bahwa sikap diam atau tidak adanya respons dari badan dan/atau pejabat pemerintahan atas laporan masyarakat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah.

“Dalam perspektif hukum tindakan administrasi pemerintahan, ketika badan atau pejabat pemerintahan tidak mengeluarkan keputusan, tidak bertindak, atau justru memilih diam, maka hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan. Sikap diam itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah,” tegas Prof. Abdul Latif.

Prof. Abdul Latif merupakan mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung RI dan saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari periode 2018–2019. Kepala Kejaksaan Negeri Padang sebelumnya secara resmi menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejati Sumbar. Hal itu tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor B-2795/L.3.10/Fd.1/06/2025 tertanggal 5 Juni 2025 tentang Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Laporan/Pengaduan.

Berdasarkan surat tersebut, pelapor kemudian mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Juni 2025 untuk meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara. Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, tidak ada jawaban maupun penjelasan resmi yang diterima.

Pelapor kembali melayangkan surat konfirmasi kedua pada Oktober 2025. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan pada 14 Januari 2026, pelapor mengaku tetap tidak memperoleh informasi apakah perkara telah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, masih dalam proses telaah, atau bahkan telah dihentikan.

Situasi baru berubah setelah pemberitaan mengenai dugaan ketidakterbukaan Kejati Sumbar dalam menangani laporan hapus buku kredit Bank Nagari menjadi viral di media. Pelapor juga menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Jaksa Agung. Tidak lama berselang, Kejati Sumbar mengirimkan surat undangan ekspose perkara kepada pelapor pada Kamis, 15 Januari 2026, melalui pesan WhatsApp.

Surat undangan tersebut tertanggal 14 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dalam surat itu, pelapor diundang untuk menghadiri ekspose penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari, yang dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Meski demikian, pelapor mengaku terkejut karena undangan ekspose baru diterima setelah persoalan tersebut ramai diberitakan. Selama hampir satu tahun sejak dinyatakan ditangani oleh Kejati Sumbar, pelapor tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan penanganan perkara.

Menurut Prof. Abdul Latif, kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Pasal 1 angka 8 disebutkan bahwa tindakan pemerintahan mencakup perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur secara tegas hak-hak pelapor.

Dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c disebutkan bahwa peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan terkait laporan yang disampaikan kepada penegak hukum.

Pasal 9 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan laporan secara administratif dan substantif paling lama 30 hari kerja sejak laporan diterima.

Sementara Pasal 10 ayat (2) menegaskan bahwa penegak hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan pelapor paling lambat 30 hari kerja sejak pertanyaan diajukan.

“Jika ketentuan ini tidak dijalankan, maka persoalannya bukan lagi sekadar etika pelayanan publik, melainkan telah menyentuh aspek pelanggaran hukum administrasi,” jelas Prof. Abdul Latif.

Bahkan, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 2018 menyebutkan bahwa masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi patut diberikan penghargaan.

Pelapor berharap Kejati Sumbar ke depan lebih terbuka kepada publik, memberikan informasi yang jelas dan berkala kepada pelapor, serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap agunan kredit yang dihapus buku, guna menjamin kepastian hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, PenaHarian.com telah berupaya mengonfirmasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 14 Januari 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Kejati Sumbar.

Kamis, 28 Agustus 2025

Kejaksaan Tinggi Lampung Gelar Pekan Olahraga, Jalan Sehat, dan Pasar Murah untuk Masyarakat dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-80


Bandar Lampung,
28 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Tinggi Lampung menggelar rangkaian kegiatan yang meliputi Pembukaan Pekan Olahraga (POR), Jalan Sehat bersama, serta Pasar Murah untuk masyarakat.

Acara diawali dengan pembukaan resmi POR yang diisi dengan berbagai cabang olahraga antar pegawai Kejaksaan. Kajati Lampung dalam sambutannya menegaskan bahwa olahraga bukan hanya kompetisi, melainkan sarana untuk memperkuat rasa kebersamaan, menjunjung sportivitas, serta membangun semangat positif di lingkungan kerja.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan jalan sehat yang diikuti oleh seluruh jajaran Kejati Lampung beserta keluarga. Jalan sehat ini mencerminkan gaya hidup sehat sekaligus mempererat silaturahmi internal.

Salah satu kegiatan yang mendapat perhatian khusus adalah Pasar Murah yang digelar di halaman Kantor Kejati Lampung. Pasar murah ini bertujuan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dengan menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari—seperti beras, minyak goreng, gula, dan bahan pangan lainnya—dengan harga lebih terjangkau dari pasaran. Dengan adanya pasar murah, masyarakat diharapkan terbantu dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga sekaligus merasakan kehadiran Kejaksaan tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga mitra sosial yang peduli dengan kondisi masyarakat.

“Kegiatan ini adalah bagian dari peringatan Hari Lahir Kejaksaan yang ke-80. Melalui olahraga, kita jaga kekompakan dan kesehatan; melalui jalan sehat, kita pererat kebersamaan; dan melalui pasar murah, kita hadir langsung membantu masyarakat. Sehat, sehat, sehat, dan jangan lupa bahagia,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dalam sambutannya.

Rangkaian kegiatan ini menjadi simbol nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Lampung untuk terus menjaga keseimbangan antara tugas penegakan hukum dengan kepedulian sosial kepada masyarakat.

Kamis, 21 Agustus 2025

Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang


Bandar Lampung
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, Telukbetung, Bandar Lampung. Kasus ini terjadi pada kurun waktu 2011 hingga 2021 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp520 juta.

Kedua tersangka yakni IY, selaku Direktur PT Cahaya Karunia Baru hingga tahun 2023, serta MI, pengelola Pasar Gudang Lelang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sekurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Modus yang dilakukan para tersangka adalah menarik retribusi dari pedagang, namun dana tersebut tidak disetorkan ke Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung,” ungkap pihak Kejari dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor: 977.700.1.2.1.II.02.2025 tanggal 15 Agustus 2025, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.637.800.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, mereka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai langkah hukum lebih lanjut, keduanya ditahan di Rutan Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 20 Agustus hingga 8 September 2025.

Kejari Bandar Lampung menegaskan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas sebagai komitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.



Selasa, 01 Juli 2025

Kejati Lampung Kembali Tahan Tersangka Kasus Mafia Tanah Aset Kemenag RI di Lampung Selatan


Bandar Lampung
, 30 Juni 2025 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Lampung Selatan.

Dalam keterangan resminya, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung menyampaikan bahwa tersangka terbaru yang ditahan adalah Sdr. T.S.S, seorang pemodal yang diduga telah membeli lahan milik negara dengan menggunakan identitas ganda, salah satunya diketahui palsu.

Kasus Bermula dari Aduan Masyarakat

Perkara ini mencuat dari laporan masyarakat mengenai lahan milik Kemenag RI yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT/1982. Lahan tersebut yang seharusnya tercatat sebagai aset negara, diduga berpindah tangan secara ilegal kepada Sdr. T.S.S.

Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan manipulasi data yang dilakukan secara sistematis oleh para pelaku. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya yakni:

Sdr. LKM, ditahan pada 25 Juni 2025 di RUTAN Kelas I Bandar Lampung Way Hui

Sdr. TRS, ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung pada tanggal yang sama


Kerugian Negara Capai Rp54 Miliar

Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp54.445.547.000 sebagaimana hasil penilaian aset oleh KPKNL dan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

Pemeriksaan Saksi dan Penelusuran Tersangka Lain

Tim penyidik Kejati Lampung telah memeriksa 50 orang saksi, dan hingga kini masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. Pengumpulan alat bukti juga terus dilakukan untuk menguatkan pembuktian dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

 “Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjamin keadilan dan kepastian hukum,” tegas Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H.



Kejati Lampung memastikan masyarakat akan terus mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Rabu, 18 Juni 2025

Kejati Lampung Buka Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2024 Sevanyak 260 Peserta


Tinggi Lampung
– Dalam rangka membentuk kompetensi CPNS agar menjadi PNS profesional yang berkarakter juga menanamkan nilai-nilai dasar ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan Core Values ASN berorientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmonis, loyal, adaptif, dan inovatif serta mempersiapkan CPNS menjadi sosok yang mampu melaksanakan tugas dan jabatan secara profesional dan bermoral, Kejati Lampung melalui Subbagian Kepegawaian Bidang Asisten Pembinaan menyelenggarakan Pelatihan Dasar (Latsar) kepada 260 Peserta CPNS Tahun 2024 yang ditugaskan dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung pada tanggal 18 Juni 2025.


Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung I GDE NGURAH SRIADA, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Para Asisten, Kabag TU dan Para Koordinator dilingkungan Kejati Lampung. Dalam Sambutannya menyampaikan bahwa Sejalan dengan amanat undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib menjalani masa percobaan melalui proses pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, serta memperkuat profesionalisme kompetensi bidang tugas.


Pada kesempatan tersebut juga Wakajati menyampaikan dengan adanya Pelatihan Dasar CPNS bertujuan untuk membentuk pegawai negeri sipil yang profesional, berkarakter yang dibentuk oleh sikap perilaku bela negara, core value ASN yang Terdiri dari berorientasi pelayanan yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. Akuntabel yaitu bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan. Kompeten yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas. Harmonis yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan. Loyal yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Adaptif yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan. Kolaboratif yaitu membangun kerja sama yang sinergis dan employer branding asn “bangga melayani bangsa”.

Seorang CPNS dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi dua syarat, yaitu telah lulus pelatihan dasar CPNS dan sehat jasmani rohani. Dengan demikian seorang CPNS yang tidak memenuhi kedua syarat tersebut tidak dapat diangkat sebagai pegawai negeri sipil. Karena itu pelatihan dasar CPNS menempati posisi yang sangat penting karena wajib diikuti oleh seluruh CPNS dan harus mampu menyelesaikan pelatihan dengan baik hingga layak dinyatakan lulus,” paparnya.

Selain pengarahan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, pada hari pertama kegiatan latsar dilanjutkan ⁠Overview/pemaparan oleh Para Asisten dan kemudian Tes Psikologi serta Pengarahan oleh Psikolog kepada Peserta CPNS Tahun 2024. Dalam Latsar ini juga akan dilaksanakan pelatihan baris berbaris pada tanggal 19 Juni 2025 sampai dengan 20 Juni 2025. 

Selasa, 17 Juni 2025

Mantan Kepala Dinas Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Bupati


Bandar Lampung
  — Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan seorang mantan pejabat tinggi di Kabupaten Lampung Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Tersangka berinisial S, yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR merangkap pengguna anggaran dan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat proyek berlangsung, diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan salah satu perusahaan rekanan dalam proses lelang proyek tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (16/6), setelah penyidik Kejaksaan menemukan cukup bukti melalui pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan adalah mengatur proses pengadaan barang dan jasa agar menguntungkan pihak tertentu. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar, yaitu Rp3.083.937.439 dari total nilai proyek sebesar Rp6.886.970.921.

“S telah menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi dan pihak tertentu, yang berujung pada kerugian keuangan negara,” ujar Masagus rudy perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam konferensi pers.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka saat ini ditahan di Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan. Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;

Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001;

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik untuk menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas, terutama dalam pengelolaan anggaran negara dan proses pengadaan barang dan jasa.





Minggu, 14 Mei 2023

Kasus Dana Hibah KONI Lampung Mandek, Gamapela. Orang Bisa Ramai-ramai Korupsi, Ketahuan Balikin Aja


GK, Lampung - Kasus dugaan Korupsi hibah KONI Lampung TA 2020 yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tak kunjung ada tersangka alias jalan di tempat.


Hal ini membuat LSM Gamapela menagih janji Kejati Lampung mengungkap dan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung TA 2020 yang merugikan negara sebesar Rp2,57 miliar.


Ketua Umum Gamapela Tony Bakri di dampingi Johan Alamsyah, SE mempertanyakaan kinerja dan komitmen Kejati Lampung dalam pemberantasan Korupsi di Provinsi Lampung terkait Kasus KONI Lampung yang tak kunjung menetapkan tersangka meskipun hasil audit kerugian negaranya sudah keluar .


"Ada apa dengan kinerja Kejati Lampung, apa tidak malu ya. Kejati Lampung pernah menjanjikan akhir 2022 sudah ada tersangka. Tapi faktanya apa, jadi ada apa ini," ujarTony Bakri kepada awak media.

Apalagi sambung dia, Kejati sudah memeriksa puluhan saksi dan ada yang diperiksa berkali -kali namun hingga kini tidak ada tersangkanya.


"Kalau alasannya kerugian negara sudah dikembalikan kemudian kasus pidana dihentikan,  ini yang kita jadi bingung. Logika hukum sudah kebalik-balik, Nanti semua orang ramai-ramai mau dan korupsi, kalau ketahuan ya sudah balikin aja," tegasnya.


Tonny Bakrie meminta penegak hukum di Lampung bertindak profesional, jangan sampai penegakan hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah.


"Ayolah penegak hukum kita berlaku profesional tegakanlah keadilan walau langit runtuh. Hukum jangan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, berlaku adil lah karena adil itu lebih dekat kepada takwa," tegasnya. 



Kejati Lampung sebelumnya melalui Kasi Penkum Made Agus Putra menegaskan pihaknya akan menetapkan tersangka kasus dana hibah KONI Lampung melalui jumpa pers pada Rabu (2/11/2022).



"Di akhir tahun 2022, kita sudah bisa tetapkan tersangka, mudah-mudahan," ujar Kasi Penkum Made Agus Putra saat itu.


Bahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, usai peresmian Rumah Restorative Justice di Kedamaian, pada Senin (5/11/2022) juga menegaskan lagi, kasus KONI tidak lama lagi ada tersangka.


Namun faktanya hingga saat ini sudah pertengahan Tahun 2023, Kejati Lampung tak kunjung mengumumkan nama tersangkanya. (Red)

Selasa, 28 Maret 2023

Ratusan Masa Lakukan Aksi Tolak Diskriminasi Umat Muslim


GK, Bandar Lampung
- Kurang lebih ratusan masa dari berbagai elemen organisasi kemasyarakatan melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan  Polda Lampung, Selasa (28/03/2023).

Para pengunjuk rasa ini melakukan aksinya dengan membentangkan sepanduk bertuliskan "Stop!! Kriminalisasi Terhadap Umat Muslim. 

Menurut Koordinator lapangan (korlap) aksi Gunawan Pharikesit mengatakan aksi unjuk rasa ini bentuk dukungan terhadap salah satu aparatur kelurahan (RT) yang ditangkap lantaran dugaan membubarkan Kegiatan ibadah jemaat Kristen Kemah Daud (GKKD) di jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, beberapa waktu lalu.

"Ya, dalam hal ini kami menduga ada diskriminasi yang jelas ada penyanggahan hukum disini,"kata dia.

Menurutnya RT sebagai petugas aparatur menjalankan aturan yang ada artinya ini bukan melarang dimana mereka (jemaat Gereja) sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Tujuan RT ini kan untuk mencegah supaya tidak terjadi aksi masa karena dia diminta oleh beberapa warga,"terangnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan dengan adanya aksi ini meminta kepada pihak Kejati sesuai dengan kewenangannya untuk mengakomodir masalah ini.

"Sesuai dengan statementnya tadi, karena ada persoalan yang gak ada dinaikkan ke pengadilan," ujarnya.

Saat disinggung,terkait  ada atau tidaknya tuntutan untuk membebaskan aparatur RT yang ditahan karena terlibat masalah pelarangan jemaat gereja untuk beribadah, Gunawan sepenuhnya menyerahkan keputusan ke pihak yang berwenang.

"Insyaallah, kami disini hanya menghimbau, meminta dan berharap. Untuk dibebaskan atau tidak itu adalah tugas mereka, wewenang mereka," paparnya.

Dirinya juga  menyampaikan, dukungan yang diberikan untuk aparatur RT yang di tahan pihaknya tidak hanya melakukan unjuk rasa saja tapi juga sudah melakukan pendampingan dengan menunjuk pengacara.

"Sudah ada pendampingan dari awal. Insyaallah apa yang menjadi kebenaran semuanya akan terungkap,"pungkasnya.[feby]

Sabtu, 12 Februari 2022

Mengungkap Misteri Dibalik Pembunuhan Dede Saputra



GK, Investigasi - Kasus Pembunuhan terhadap Dede Saputra, yang terjadi pada tanggal 12 Juli 2021 yang lalu, menyimpan berbagai misteri dan tanda tanya keluarga dan Penasehat Hukum (PH) salah satu tersangka yang berinisial SA.

Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum tersangka Endy Mardeny SH MH, kepada awak media melalui pesan singkat WhatsAppnya, Jum’at (11/02/2022).

Dimana menurut Endy, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh anggota Polsek Pugung dan Polres Tanggamus tidak sesuai dengan prosedur dan etika penyelidikan dan penyidikan oleh anggota kepolisian.

“Awal penangkapan terhadap klien saya, itu sudah melanggar etika, dimana SA ini dipaksa untuk menandatangani surat perintah penangkapan dengan tuduhan turut serta melakukan Pembunuhan terhadap Dede Saputra, dan itu menurut CCTV yang mana kebenarannya setelah diuji Labfor tidak bisa diidentifikasi,” jelas Endy.

Masih menurut Endy, dalam proses pra rekonstruksi juga diduga menyalahi SOP dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Dalam proses pra rekonstruksi menurut saya juga diduga kuat menyalahi SOP, sebab pelaksanaan pra rekonstruksi tersebut belum dilakukan BAP oleh pihak penyidik, dimana saat itu SA belum pernah dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan BAP, tapi dibawa muter-muter dengan mata ditutup dengan lakban, setelah kira-kira jam 5.00 WIB, SA diturunkan dari mobil lalu didorong hingga jatuh, setelah itu kakinya ditembak sebanyak dua kali tembakan,” ungkap Endy.


Lebih lanjut menurut Endy, “SA dibawa ke suatu tempat yang diduga TKP penemuan mayat korban, untuk dilakukan Prarekonstruksi dan SA dipaksa untuk menunjukkan tempat dan peran dia dalam pembunuhan tersebut,” katanya.

Pihak keluarga dari SA menceritakan bahwa Kasatreskrim mengajak SA dan keluarga untuk bertemu diluar kantor polisi (Polres Tanggamus), pertemuan pada saat itu tanpa sepengetahuan Penasehat Hukum SA.

“Pada tanggal 14 Desember 2021, Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengajak kami bertemu disuatu tempat diluar kantor polisi (Polres Tanggamus) yaitu di Lamban Gunung (Bandar Lampung), tanpa sepengetahuan dari Penasehat Hukum,” ungkap pihak keluarga.


Yang menjadi pertanyaan pihak keluarga dan Penasehat Hukum, setelah SA menjalani penahanan selama 116 hari, pihak penyidik polres Tanggamus menyarankan agar keluarga mengajukan surat penangguhan penahanan.

“Yang kami heran dan penuh tanda tanya, setelah SA menjalani masa penahanan 116 hari pihak penyidik Polres Tanggamus menyarankan agar keluarga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap SA,” terang keluarga SA.

Lebih lanjut, pihak keluarga SA juga menyampaikan, saat SA sudah berada diluar tahanan lebih kurang 51 hari, tiba-tiba pada tanggal 3 Februari 2022 datang surat panggilan dari pihak penyidik Polres Tanggamus,.

"Setelah SA berada di luar tahanan sejak 15 November 2021, tiba-tiba datang surat panggilan dari pihak penyidik yang isinya akan menyerahkan SA ke JPU karena berkas perkara SA sudah P-21," pungkas keluarga.

Mendapati informasi tersebut, awak media mencoba meminta keterangan kepada pihak Polres Tanggamus.

Kasat Reskrim, Iptu Ramon Zamora ketika dimintai tanggapannya, ia mengarahkan untuk langsung menghubungi Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf.

Saat awak media coba menghubungi Iptu M. Yusuf melalui sambungan telepon, ia mengatakan, "Masalah itu silahkan tanya langsung pada Kapolres, beliau juga sudah tau, jadi sebaiknya tanya langsung aja," ucap Kasubbag Humas pada Sabtu (12/2/2022).

Atas arahan Kasubbag Humas tersebut, lalu awak media mencoba untuk menghubungi Kapolres melalui telepon dan pesan singkat WhatsAppnya, namun hingga berita ini ditayangkan Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhi Wadharyadi S.I.K,. tidak ada respon sejak pagi hingga sore hari. [Red]

Jumat, 11 Februari 2022

Dugaan Banyak Penyimpangan Kegiatan Pengadaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan


GK, Investigasi - Dugaan penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Jasa pelaksana konstruksi pembangunan gedung dan pagar kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat di Provinsi Lampung Tahun Anggaran APBN 2021.

Pengadaan jasa pelaksana konstruksi pembangunan gedung dan pagar kantor wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, tepatnya pelaksanaan proyek di jalan Gatot Subroto Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang dimenangkan oleh PT. Wijaya Karya Nusantara dengan nilai anggaran Rp. 29.589.222.669,-

Adanya indikasi dugaan korupsi pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung dan pagar tersebut, berdasarkan hasil temuan tim investigasi dilapangan, bahwa proyek pelaksanaan pembangunan gedung diatas tidak sesuai kontrak yang telah disepakati, sebab sampai saat ini masih belum selesai, artinya proyek pekerjaan pembangunan gedung dan pagar kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat telah menyalahi juklak dan juknis, dan perbuatan melawan serta melanggar hukum.

Pada kegiatan tersebut diatas tidak sesuai dengan bestek, RAB dan telah menyalahi kontrak. Dari kualitas dan kuantitas disinyalir terjadi adanya Mark-Up serta diduga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan diduga dengan sengaja di curangi oleh pihak Pelaksana dan Penyelenggara untuk mendapatkan keuntungan diluar batas ketentuan, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan golongan yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut diatas juga diduga ada penyimpangan, bahkan dokumen pekerjaannya dimanipulasi serta berdasarkan data yang dihimpun, telah terjadi pengurangan volume pada item pembangunannya dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Terlihat realisasi progres pekerjaan tidak lebih dari 60 persen saja, sementara sisa 40 persen diduga di korupsi oleh para oknum Pejabat sebagai uang setoran serta rekanan dengan berbagai modus operandinya.

Dari hasil Kondisi diatas tersebut tidak sesuai dengan :

a. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada: 

1.1.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ditambah 1 ayat yakni ayat (5),sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :

1.1.2. Penyelenggara sebagai mana dimaksud dalam pasal 8huruf h terdiri atas tim persiapan,Tim Pelaksana, dan atau Tim Pengawas.

1.1.3. Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran,rencana kegiatan,jadwal pelaksanaan dan rencana biaya.

1.1.4. Tim pelaksana memiliki tugas melaksanakan,Mencatat,Mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksaan kegiatan dan penyerapan kegiatan.

1.1.5. Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi.

1.1.6. Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

b. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada :

1.1.1. Pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

1.1.2. Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

1.1.3. Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia bertanggung jawab atas :

1.2. Pelaksanaan Kontrak;

1.3. Kualitas barang/jasa;

1.4. Ketepatan Perhitungan jumlah atau volume ;

1.5. Ketepatan waktu penyerahan dan ;

1.6. Ketepatan tempat penyerahan ;

1.7. Pasal 56 :

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sangsi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat melampaui tahun anggaran.

c. Perpres No.54 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pada :

1) Pasal 6 huruf f yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan barang/jasa harus mematuhi etika, antara lain : menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa

2) Pasal 86 ayat(4) yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan atau termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan sebesar pekerjaan yang telah terpasang.

3) Pasal 95 ayat(4) yang menyatakan bahwa panitia atau pejabat penerima hasil pekerjaan menerima penyerahan pekerjaaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.

Ketika beberapa awak media meminta keterangan dari pihak kantor Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Awal Ikhwani bagian Keuangan dan yang mengurusi tentang pembangunan tersebut, menjelaskan kepada awak media, "Keterlambatan pengerjaan pekerjaan itu karena covid, dan pekerjanya kan dar jawa. Jadi saat covid merebak setelah lebaran kemaren, pekerja kita gak bisa nyeberang," jelasnya pada Senin (7/2/2022) lalu.

Masih menurut Awal, "Atas keterlambatan pekerjaan itu, mereka dikasih kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan, tapi dikenakan denda sebesar 1/1000 x harga kontrak sebelum PPN, misal 50 hari dikasih kesempatan pengerjaan berarti 5%. Jadi setiap hari dia bakal kena denda terus," ucap Awal.

Awal juga mengajak awak media untuk bersama-sama meninjau ke lokasi pembangunan, namun hingga beberapa hari tidak kunjung terealisasi dengan alasan beberapa pegawai yang berkompeten sedang terkena covid-19 dan cuti. [Sur]

Minggu, 19 Desember 2021

Disinyalir, Sekwan Provinsi Lampung Enggan Menjawab Pertanyaan Anggota Dewan



BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung (Sekwan) seolah enggan menjawab pertanyaan Anggota Dewan dari komisi I, Fraksi PDIP Syahdana.

Dimana Syahdana mempertanyakan Anggaran makan dan minum 85 orang anggota DPRD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp 5 M.

Dan Anggaran tersebut merupakan tanggung jawab Sekretaris Dewan Provinsi sebagai pengelola keuangan DPRD Provinsi Lampung.

Diketahui, bahwa ada jawaban dari Kabag Aspirasi Humas dan Protokol DPRD Provinsi Lampung yang dikutip dari beberapa berita media online baru-baru ini sebagai berikut:

1. Sebagian besar dari kegiatan pada Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, alokasi anggaran bersifat rutin operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Lampung yang pelaksanaannya disesuaikan dengan jadwal dan kebutuhan yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Kas (RAK) dan Rencana Anggaran Operasional (ROK) dari setiap masing-masing pelaksanaan teknis kegiatan yang terdapat pada bagian dan sub bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung;

2. Untuk anggaran makan minum pimpinan dan anggota dewan telah di sesuaikan dengan kebutuhan yang ada

Antara lain yang diperuntukkan

-Rapat-rapat di tingkat KOMISI ( RDP)

-Rapat Pimpinan

-Kunjungan kerja anggota DPRD dan pimpinan rangka berkoordinasi yang terkait dalam tugas legislasi, bugeting dan pengawasan DPRD serta dari sekretariat DPRD seluruh indonesia dan Kabupaten/kota dalam yang melakukan kunjungan kerja ke sekretariat DPRD provinsi Lampung dalam rangka saling berkoordinasi dan melakukan tukar informasi dan saling mempelajari terkait kegiatan-kegiatan di Sekretariat DPRD dalam melaksanakan memfasilitasi pelayanan kepada pimpinan dan anggota DPRD

-Tamu-tamu pimpinan dan anggota DORD dalam rangka Audiensi dan penyampaian aspirasi, Tamu-tamu yang dimaksud adalah tamu-tamu pimpinan yang beraudiensi dengan pimpinan dan anggota yaitu ormas , organisasi kepemudaan dan tamu-tamu dari provinsi lain dan kabupaten/kota 

-Rapat-rapat paripurna

-Serta Kegiatan dalam proses penyerapan aspirasi (reses) dan sosialisasi perda yang dilaksanakan oleh Pimpinan dan anggota Dewan.

Sumber (Sekretariat DPRD Lampung)

Menurut Syahdana, pernyataan tersebut tidak menjawab apa yang ia tanyakan, sebab yang ia tanyakan adalah anggaran makan dan minum 85 orang anggota DPRD Provinsi sebesar Rp.5 M.

"Itu tidak menjawab apa yang saya tanyakan, sebab yang saya tanyakan adalah anggaran makan dan minum 85 orang anggota DPRD provinsi Lampung tahun 2021 sebesar Rp.5 M," ujar Syahdana pada awak media melalui sambungan selulernya, Minggu (19/12/2021).

Masih menurut Syahdana, ia berhak mempertanyakan hal itu, sebab ia adalah bagian dari pengguna anggaran tersebut sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung.

"Saya berhak mempertanyakan anggaran tersebut, karena saya adalah salah satu bagian dari pengguna anggaran itu, sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung," kata Syahdana.

Lebih lanjut Syahdana mengatakan, jika Sekwan tidak mau transparan atau memberikan jawaban yang benar terkait apa yang ia tanyakan (anggaran makan) maka ia akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum.

"Jika Sekwan tidak mau memberikan jawaban sesuai dengan harapan saya, maka saya akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum," tegasnya. [Sur]

Kamis, 18 November 2021

Komandan Kodim 0422/LB Menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Bersama Kejaksaan Negri Lampung Barat



LIWA - Komandan Kodim 0422/LB Letkol Czi Benni Setiawan S. T., M. Tr(han) Menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika,Psikotropika dan barang bukti Lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di kantor kejaksaan Negeri Lampung Barat, Rabu(17/11).

Acara Pemusnahan Barang Bukti Tersebut dihadiri Kajari Lambar Riyadi.SH Dandim 0422/LB Letkol Czi Benni Setiawan S.T.,M.Tr (Han), Kapolres Lampung Barat, AKBP. Hadi Saepul Rahman, S.Ik, Ketua Pengadilan Negri Liwa Ahmad Budiawan SH.M, Kanit Jatanras Polres Lambar, Kasat Reskrim Polres Lambar ,Para Kasi, Kasub Bag Kejari Lambar. 

Barang Bukti tersebut Sudah sesuai amanah Undang-undang bahwa barang bukti bisa dikembalikan,disita untuk negara dan dimusnahakan.

Barang bukti tersebut berasal dari berbagai macam kasus tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan Sbb Narkotika jenis sabu berat.11,77668 gram ( sebagian habis uji laboratorium ), Narkotika jenis Gorilla ( sinte ) seberat 21,86252 gram, Narkotika jenis ganja seberat,22228,5 gram, 31 (tiga puluh satu) kayu balok jenis pule, satu buah mesin angin blower, satu buah tabung oxsigen warna putih, 12 unit Hanphone, 3 buah senjata tajam, Alat isap sabu, 4(empat) grenit warna silver serta barang bukti lainya. [Sur]

Minggu, 31 Oktober 2021

Berkas Perkara DM alias Endang Dilimpahkan ke Kejati Lampung Untuk Diteliti


Bandar Lampung -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Subdit IV Remaja, anak-anak dan wanita (Renakta) melimpahkan berkas tahap satu kasus pencabulan dengan tersangka DM alias Endang (56) yang diduga mencabuli tiga anaknya sendiri yakni AJ (16), TT (5), dan A (5) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Lampung pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berkas tahap pertama sudah dilimpahkan oleh penyidik dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung ke JPU di Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diteliti.

"Kita limpahkan tahap satu, jika ada yang perlu dilengkapi, penyidik siap untuk melengkapinya," katanya, Minggu, 30 Oktober 2021.

Untuk tes kejiwaan terhadap tersangka, penyidik sudah memeriksa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Lampung, hasilnya normal tidak mengalami gangguan jiwa sehingga berkas segera dilimpahkan ke Kejati Lampung. 

"Kemarin penyidik sudah melakukan uji klinis terhadap tersangka ke Biddokes Polda Lampung," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang tukang parkir bernama DM alias Endang, warga Wayhalim Bandar Lampung tega melakukan tindak asusila dengan cara mencabuli dua anak tiri dan satu anak kandungnya yang masih di bawah umur sejak 2017.  Mereka adalah AJ (16), TT (5), dan A (5).

Aksi bejat itu terungkap saat paman korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung, sehingga Tim bergerak dan mengamankan pelaku yang merupakan bapak tirinya sendiri. 

Berdasarkan hasil pengakuan, aksi bejat itu tersangka lakukan sejak 14 Oktober 2017, berawal dari mencabuli anak tirinya inisial AJ (16), kemudian penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Lampung melakukan pengembangan, terungkap pelaku pun mencabuli dua anaknya sendiri.

Tersangka DM alias Endang ini merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap bapak kandungnya sendiri dan telah menjalani hukuman penjara selama sepuluh tahun. [Sur]