Lampung – Pemerintah daerah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah dalam menggratiskan pendidikan dasar, yang mencakup jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Meski begitu, implementasi di lapangan masih menunggu regulasi teknis resmi dari pemerintah pusat.
Thomas Amirico, S.STP, M.H selaku kadis pendidikan,"Kami siap melaksanakan apa pun yang menjadi keputusan pemerintah pusat. Namun, tentu harus ada regulasi dan petunjuk teknis yang jelas terlebih dahulu," ujar pada saat ditemui di kantor disdikbud pada Senin (2/6/2025)
Menurutnya, pemerintah pusat saat ini masih dalam proses mempelajari putusan MK tersebut, termasuk pembahasan bersama Kementerian Keuangan terkait skema pembiayaan. Hal ini karena pembiayaan pendidikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang saat ini masih berjalan, dan belum tentu bisa langsung menyesuaikan dengan putusan yang baru.
"Kalau dari sisi anggaran, APBN kita kan sudah berjalan. Perubahan anggaran biasanya baru akan diproses di Agustus atau September, jadi kita tunggu bagaimana mekanisme selanjutnya,"
Terkait kemungkinan dihapuskannya pungutan seperti uang komite di sekolah negeri, ia menegaskan bahwa bila pendidikan dasar resmi digratiskan sepenuhnya, maka pungutan kolektif seperti itu tidak diperbolehkan lagi. Namun, ia membuka kemungkinan jika ada dukungan sukarela dari individu tertentu, misalnya orang tua siswa yang ingin menyumbang pembangunan fasilitas sekolah.
"Kalau orang per orang ingin bantu bangun WC, masa kita tolak? Tapi secara kolektif, tidak lagi diperbolehkan jika memang sudah gratis,"
Sementara itu, untuk sekolah swasta yang dikelola yayasan, perlakuannya akan berbeda. Pemerintah daerah masih menunggu petunjuk lebih lanjut apakah akan ada kriteria tertentu atau dukungan khusus bagi sekolah swasta dalam penerapan kebijakan ini.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan regulasi dari pusat mengingat perbedaan antara tahun anggaran dan tahun ajaran sekolah. “Anggaran itu Januari–Desember, sedangkan tahun ajaran sekolah itu dari Juni ke Juni tahun berikutnya. Jadi, penyesuaiannya juga harus tepat waktu,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan, agar seluruh pihak bisa menyesuaikan kebijakan dan menjalankannya secara optimal.(Yuli)
Silahkan Berikan Komentar Anda