Bandar Lampung — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Lampung menyatakan kesiapannya untuk menggalang donasi dari masyarakat guna membantu pembiayaan proses pengukuran ulang lahan milik PT Sugar Group Companies (SGC) yang diperkirakan memerlukan dana hingga Rp10 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPD KNPI Lampung, Iqbal Ardiansyah, S.Si., M.M., saat merespons permintaan masyarakat yang muncul dalam sesi live Ngopi Bareng Pemuda Lampung di salah satu akun TikTok, Jumat (25/7/2025).
“Kalau kendalanya soal pembiayaan, maka KNPI Lampung siap galang donasi dari masyarakat untuk bantu BPN melakukan pengukuran ulang lahan PT SGC,” ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, pengukuran ulang sangat penting demi memastikan kejelasan dan transparansi terkait luasan lahan perusahaan perkebunan tebu yang beroperasi di Kabupaten Tulangbawang dan Lampung Tengah itu. Pasalnya, PT SGC diketahui memasok sekitar 30 persen kebutuhan gula nasional, namun hingga kini masih terjadi perbedaan data antara BPN dan DPR RI mengenai luas HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan tersebut.
“Supaya terang benderang dan tak jadi isu yang terus digoreng. Ini bukan soal menyudutkan siapa-siapa, tapi demi data yang valid dan akuntabel. KNPI akan tetap konsisten berpihak pada kebenaran,” tegas Bung Iqbal.
Ia juga menyarankan agar pengukuran bisa didukung dengan teknologi citra satelit sambil menunggu pelaksanaan ukur ulang manual oleh pihak terkait. “Teknologi bisa dimanfaatkan agar hasil lebih cepat dan objektif. Ini penting sebagai momentum transparansi PT SGC dalam menunjukkan kepatuhan terhadap aturan negara,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI secara resmi telah mengeluarkan keputusan yang mewajibkan Kementerian ATR/BPN untuk mengukur ulang seluruh lahan HGU PT SGC di Lampung. Sudah lebih dari sepekan keputusan tersebut dikeluarkan, namun proses pengukuran belum juga dilaksanakan.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, Wahrul Fauzi Silalahi, mendesak BPN untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut tanpa alasan penundaan.
“Keputusan Komisi II DPR RI sangat jelas dan tegas. BPN wajib mengukur ulang HGU PT SGC agar batas-batas lahannya sah secara hukum dan tak menimbulkan konflik agraria dengan masyarakat,” kata Wahrul.
Ia menambahkan, persoalan ini bukan hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyangkut keadilan bagi rakyat Lampung yang selama ini menanti kepastian hukum.
“Sudah terlalu lama rakyat menunggu kejelasan. Ini saatnya negara hadir. BPN harus menunjukkan keberpihakan kepada keadilan agraria,” pungkasnya.